Ijin berpendapat, mungkin perlu pengkajian lebih mendalam tentang bitcoin dan memahami alur dan polanya. Terlalu mudah memang meng haramkan suatu tindakan atau media tertentu, selama tidak mencuri dan tidak merugikan orang lain si sebenernya sah sah saja, justru di jadikan ajang untuk mendapatkan penghasilan lebih supaya bisa berbagi dengan sodara-sodara kita yang membutuhkan uluran tangan kita.
ane sependapat sama agan, yang penting diperoleh dengan cara yang benar tidak ada unsur riba didalamnya, MUI Malang harus mengkaji ulang, mendatangkan para ahli bitcoin dan berdialog baru mengambil kesimpulan, jangan karena alasan pemerintah melarang saja yang menjadi dasar hukumnya