Bitcoin Forum
May 05, 2024, 02:58:52 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 [23] 24 »  All
  Print  
Author Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga  (Read 2211 times)
thesosorr
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 691
Merit: 100


View Profile
January 16, 2018, 07:03:38 PM
 #441

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


bitcoin bukan lah sebuah real aset yang harus dikenakan pajak darinya. Apalagi saat ini pemerintah telah melarang bitcoin di indonesia sehingga tidak mungkin bitcoin akan dikategorikan sebagai sebuah barang mewah ataupu beberapa hal lain nya yang mewajibkan untuk membayar pajak pada pemerintah,.
1714921132
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714921132

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714921132
Reply with quote  #2

1714921132
Report to moderator
1714921132
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714921132

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714921132
Reply with quote  #2

1714921132
Report to moderator
Every time a block is mined, a certain amount of BTC (called the subsidy) is created out of thin air and given to the miner. The subsidy halves every four years and will reach 0 in about 130 years.
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714921132
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714921132

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714921132
Reply with quote  #2

1714921132
Report to moderator
sigam batat
Member
**
Offline Offline

Activity: 152
Merit: 10


View Profile
January 16, 2018, 08:18:41 PM
 #442

Karena bitcoin ini sangat sulit buat di kumpulkan gan sehingga menurut saya di kategori ke barang yang sangat mewah malah bro.
hamba laeh
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 752
Merit: 100


EPsiloan


View Profile
January 16, 2018, 08:28:30 PM
 #443

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Kalau menurut ane bitcoin bisa dikatakan sebagai barang mewah karena harga bitcoin mencapai ratusan juta rupiah / 1 bitcoin. Sehingga jika kita tinjau secara harga maka sudah bisa di katakan sebagai barang mewah.. namun dalam hal perpajakan, bitcoin belum bisa dikatakan sebagai barang mewah walaupun harganya sangat mewah karena bitcoin tidak di atur dalam undang-undang perpajakan di indonesia.

Windybi
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 54
Merit: 0


View Profile
January 16, 2018, 09:12:27 PM
 #444

Karena bitcoin ini sangat sulit buat di kumpulkan gan sehingga menurut saya di kategori ke barang yang sangat mewah malah bro.
Nilai bitcoin sangat tinggi dan telah meningkat beberapa ribu sejak awal. Oleh karena itu, sangat mungkin memasukkan bitcoin ke dalam daftar aset paling berharga di dunia, itulah yang layak diperhatikan oleh bitcoin.
putri,biuty
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 98
Merit: 0


View Profile
January 16, 2018, 09:40:51 PM
 #445

UNTUK BITCOIN memang seperti barang mewah mengapa tidak ,harganya saja sudah sangat tinggi , unttuk pajak sih kita sudah melakukanya semakin bitcoin tinggi harganya semakin tinggi juga unttuk pembayaran deposit dan penarikanya, kita melakukan penarikan dan deposit itu sama seperti melakukan pembayaran pajak, stiap melakunya kita sudah di potong fee atau pembayaran penarikan atau deposit
atamtamsori8
Member
**
Offline Offline

Activity: 204
Merit: 10


View Profile
January 16, 2018, 09:55:41 PM
 #446

Menurut pendapat saya,bitcoin memang belom di kenakan pajak,
berarti bitcoin itu tidak berharga dong?? Siapa bilang gak berharga,yang dibilang tidak berharga itu harganya murah dan barangnya banyak,bitcoin harganya melambung tinggi dan langka barangnya
Bisa jadi bitcoin di katakan barang mewah di karenakan harga nya yang sangat tinggi dan berharga dan banyak pemburuh nya seandai nya kena pajak pun wajar
bankgilabet
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 173
Merit: 100



View Profile
January 16, 2018, 10:01:42 PM
 #447

kalo menurut saya bitcoin dan altcoin bisa di sebut barang mewah bisa juga tidak , kalo sekarang bisa di bilang bitcoin dan altcoin itu sebagai barang mewah , karena harga bitcoin dan altcoin sekarang berkali kali lipat dari harga 3-4 tahun ke belakang gan . tapi bitcoin dan altcoin tidak bisa di kenakan pajak menurut saya , karena bitcoin dan altcoin ini kan cuman barang digital saja . yang saya tahu kan kalo sesuatu yang kena pajak biasanya berbentuk barang atau ada wujud fisiknya . tapi kalau pun kena pajak , saya pasti negara tersebut akan lebih maju dalam tingkat perekonomiannya .
hamdanimahmud
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 20
Merit: 0


View Profile
January 16, 2018, 11:30:07 PM
 #448

Menurut ane bitcoin ini termasuk barang mewah,, dikarenakan hrga nya yang sangat mahal...kita lihat saja perkembangan kedepan dr pemerintah,apa pemerintah akan menrapkan pajak.. .
arisdermawan
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 33
Merit: 0


View Profile
January 16, 2018, 11:46:59 PM
 #449

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


kalau di inidonesia tidak termasuk barang manapun dalam objek pajak ,, karena statusnya ilegal... begitu gan
Pucokpisang
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 63
Merit: 0


View Profile
January 17, 2018, 12:13:41 AM
 #450

Berharga namun tidak mewah , ia hanya memiliki nilai yang luarbiasa dari pada  barang - barang yang lain., namun tidak berbentuk dalam kemewahan, memang harganya sangat fantastis bahkan naik turunnya pun sangat drastis
jarkasih11
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 34
Merit: 0


View Profile
January 17, 2018, 01:37:40 AM
 #451

Sehubung 1 bitcoin itu seharga kisaran 200 jt maka kalau menurut saya itu jumlah yg fantastis berarti bitcoin dikategorikan sebagai barang berharga, selama bitcoin belum dilegalkan maka kita tidak akan kena pajak dari bitcoin tersebut
jajamulika
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 69
Merit: 0


View Profile
January 17, 2018, 01:55:05 AM
 #452

Kalau menurut saya bitcoin itu merupakan barang yang sangat mewah dan sangat berharga karena harganya yang sangat tinggi bahkan kedepannya bisa semakin tinggi dan jumlahnya yang sedikit sehingga semakin banyak orang yang tertarik kepada bitcoin akan menguntukan banget jika dengan ikut mempromosikan .
Walaupun bitcoin tidak dikenakan pajak tetapi menurut saya bitcoin itu lebih berharga di bandingkan beberapa barang mewah lainnya karena semakin hari harga dan peminatnya semakin tinggi jadi akan semakin banyak orang yang dapat meraih kesuksesan melalui bitcoin dan manfaat bitcoin juga sangatlah banyak dan orang2 yg sukses di bitcoin pasti baroqa.  Smiley Smiley
khanza
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 114
Merit: 2


View Profile
January 17, 2018, 02:09:25 AM
 #453

Kalau menurut saya si kurang tepat klo istilahnya brg mewah,krn brg mewah itu biasanya sudah dikenakan pajak atau lebih ke istilah barang2 kebutuhan premier dan kalau bagi saya pribadi lebih tepat dgn istilah barang berharga karena btc memiliki nilai jual yg bagus bahkan kita memperolehnya bisa dgn mengeluarkan rupiah dan kita bisa mendapatkan rupiah juga dari btc ini....

●● ⚫ CRYPTONITY ▐ | Pertukaran Komunitas Crypto ▐ |
Penjualan Umum 1 Mulai: 1 Nov, 2018 ▐ | ● https://tokensale.cryptonity.io
Kang toge
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 5
Merit: 0


View Profile
January 17, 2018, 02:49:39 AM
 #454

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Kalu menurut saya berharga atau tidak berharga nya bitcoin tergantung individu masing-masing apakah juga termasuk barang mewah,tapi menurut saya bitcoin adalah adalh termasuk barang mewah dan berharga,karna bitcoin bisa menambah incamp ke apda masarakat klau masalah pajak itu tergantung pemeri tah nya.
Royhan Faedhol M
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 151
Merit: 0


View Profile
January 17, 2018, 03:02:14 AM
 #455

Bitcoin merupakan barang yang sangat super mewah yang patut kalau dikenakan pajak, cuma pemerintah masih belum mengkui ini sehingga aturan perpajakan tidak mengakomudir bitcoin sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, dan seandianya pemerintah juga memikirkan keutungan yang didapat dari pajak bitcoin, maka pasti ada usaha untuk melegalkannya.
muksal
Member
**
Offline Offline

Activity: 373
Merit: 11


View Profile
January 17, 2018, 03:06:47 AM
 #456

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Kalau menurut saya sih Bitcoin ini merupakan suatu termasuk kedalam kategori barang mewah atau barang berharga karena Kenapa dilihat dari harganya yang sangat tinggi dan juga bisa dilakukan sebagai satu tempat untuk berinvestasi namun Walaupun demikian Bitcoin ini belum dikenakan pajak karena dari pihak pemerintah sendiri belum melegalkan Bitcoin ini sebagai suatu alat transaksi yang sah di Indonesia namun bisa jadi suatu saat nanti jika Indonesia sudah melegalkan Bitcoin sebagai suatu alat transaksi yang sah akan dikenakan pajak bagi yang memiliki Bitcoin ataupun altcoin.

Kemon
Member
**
Offline Offline

Activity: 159
Merit: 13


View Profile
January 17, 2018, 03:09:20 AM
 #457

So, apakah hanya barang mewah saja yang kena pajak?
Barang mewah itu tergantung siapa yang menggunakannya dan tergantung siapa yang menilaikan barang tersebut mewah atau tidak. Disini kita harus bisa membedakan antara barang mewah dengan kebutuhan. Ambil contoh MOBIL, Kalau bagi orang yang ekonomi menengah ke bawah mobil itu adalah barang mewah, nah kalau bagi orang kaya mobil itu kebutuhan.
Kembali ke kontex bitcoin, mungkin bagi orang yang baru kenal dengan bitcoin dan mendapatkan satu bitcoin lalu dia simpan namun tidak ada penambahan atau pengurangan terhadap bitcoin tersebut (dia jadikan koleksi) maka itu barang mewah. Kalau bagi orang yang jadikan bitcoin ini sebagai ladang bisnis maka ini bukan barang mewah tapi itu kebutuhan.
Kembali ke kontex pajak. Pajak itu bukan di ambil berdasarkan mewah atau tidak nya, namun berdasarkan aturan yang telah di tetapkan terhadap barang tersebut untuk dikenakan pajak.
Pertanyaan sederhananya, Rokok apakah tergolong barang mewah? namun rokok kena pajak, bahkan lebih besar pajak nya di bandingkan barang mewah lainnya.
Kalau ane sih gc terlalu menginvestasikan bitcoin itu hanya penghasilan sampingan gan dan saya sekarang udah lumayan banyak sih dapt penghasilan dari bitcoin bisa buat usaha gan
11:11pas
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 350
Merit: 1

Fun of WINBIX sales system winbix.io


View Profile
January 17, 2018, 03:29:28 AM
 #458

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


bitcoin bukan lah sebuah real aset yang harus dikenakan pajak darinya. Apalagi saat ini pemerintah telah melarang bitcoin di indonesia sehingga tidak mungkin bitcoin akan dikategorikan sebagai sebuah barang mewah ataupu beberapa hal lain nya yang mewajibkan untuk membayar pajak pada pemerintah,.
Iya ane setuju gan, tidak mungkin Bitcoin dikenakan pajak di Indonesia. Karena dari kebijakan Pemerintah saja Bitcoin dilarang dalam melakukan transaksi, jadi sangat tidak mungkin Bitcoin dikenakan pajak apalagi sampai dilegalkan. Kemungkinannya sangat kecil gan. Jadi menurut ane wajar kalau Bitcoin belum bisa dikatakan sebagai barang mewah dan berharga.

WINBIX ♝ SALES SYSTEM Selling at the demand price at any time | Pre-DAICO ➧ April 24, 2019 — June 22, 2019 https://winbix.io
Jamalzzz
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 1


View Profile
January 17, 2018, 04:00:45 AM
 #459

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


bitcoin bukan lah sebuah real aset yang harus dikenakan pajak darinya. Apalagi saat ini pemerintah telah melarang bitcoin di indonesia sehingga tidak mungkin bitcoin akan dikategorikan sebagai sebuah barang mewah ataupu beberapa hal lain nya yang mewajibkan untuk membayar pajak pada pemerintah,.
Iya ane setuju gan, tidak mungkin Bitcoin dikenakan pajak di Indonesia. Karena dari kebijakan Pemerintah saja Bitcoin dilarang dalam melakukan transaksi, jadi sangat tidak mungkin Bitcoin dikenakan pajak apalagi sampai dilegalkan. Kemungkinannya sangat kecil gan. Jadi menurut ane wajar kalau Bitcoin belum bisa dikatakan sebagai barang mewah dan berharga.

saya juga sependapat dengan agan , sepertinya juga tidak mungin kalau bitcoin di kenakan pajak pememerintah saja melarang jual beli dengan bitcoin , mungkin kalau lambat laun akan ada pajak ya kita juga tidak tau sih gan .
faisalsam
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 81
Merit: 0


View Profile
January 17, 2018, 04:16:00 AM
 #460

Apakah bitcoin dapat di kategori sebagai barang mewah dan berharga..?
Yang di sebut barang mewah dan barang berharga yaitu yang mempunyai harga tinggi dan banyak di buru orang.
Sama halnya dengan bitcoin, Menurut saya sih bitcoin bisa di kata gorikan sebagai barang berharga dan barang mewah.
Karena Bitcoin. Nilai nya bisa mencapai 200 juta dan banyak orang-orang yang memburunya baik itu didalam atau luar negeri.
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 [23] 24 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!