Bitcoin Forum
May 06, 2024, 02:56:51 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: [1] 2 3 4 5 »  All
  Print  
Author Topic: [DISKUSI]Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?  (Read 1150 times)
jumail (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 353
Merit: 28

Productive housewife


View Profile
January 30, 2018, 02:15:33 AM
Last edit: February 21, 2018, 09:06:23 AM by jumail
 #1

🌟SELAMAT DATANG🌟
AYO BUDAYAKAN MEMBACA

PEMBUKAAN
Status hukum Bitcoin atau lebih akrab di telinga kita sebagai legalitas menjadi isu yang hangat belakangan ini, sehangat kopi yang menyapa pagi. Semua hal yang berkaitan dengan itu pasti menjadi perdebatan dan perbincangan, orang zaman now menyebutnya kontroversial. Well, mari kita mulai dengan menyamakan konsep dan memberikan batasan masalah tentang topik ini, terkait dengan legalitas dan cryptocurrency.

Quote
PENGERTIAN LEGALITAS

  • Menurut KKBI: legalitas/le•ga•li•tas/ /légalitas/ n perihal (keadaan) sah; keabsahan (https://kbbi.web.id/legalitas)
  • Berdasarkan asal katanya: legalitas berasal dari kata legal (sesuai dengan peraturan/hukum/undang-undang) yang diberi akhiran –itas yang memiliki makna “berkaitan dengan keadaan”.

Jadi, legalitas adalah suatu keadaan dimana boleh/tidaknya suatu sistem berlaku sesuai dengan peraturan atau kerangka hukum yang ada.


PENGERTIAN CRYPTOCURRENCY

  • Menurut Kamus Oxford: A digital currency in which encryption techniques are used to regulate the generation of units of currency and verify the transfer of funds, operating independently of a central bank. (https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency)
  • Menurut PBI No. 18/40/PBI/2016: Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang
    diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a)

Jadi, cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang tercipta melalui kriptografi dimana teknik enkripsi digunakan untuk mengatur semua aktivitas, dan ciri utamanya adalah ter-desentralisasi alias beroperasi secara independen. Cryptocurrency terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Bitcoin dan altcoin (Ethereum, Ripple, Stellar, dll). Kebanyakan orang awam menganggap hanya ada satu cryptocurrency, yaitu bitcoin.

Oke, setelah konsep ini kita samakan, kita lanjutkan dengan pembahasan berikutnya.

Sejak Bitcoin mejadi kontroversial dan diperdebatkan diberbagai media, apalagi di tahun 2017 harganya melesat bagai roket yang mengincar bulan. Isu legalitas semakin mencuat, padahal hal ini sudah dibahas beberapa tahun lalu, dan sekarang semakin hangat karena peran media.
Nah, sebagian orang berpikir praktis bahwa hanya ada dua hal terkait legalitas, yaitu: dilarang, dan tidak dilarang. Padahal status hukum terhadap bitcoin dari berbagai Negara di dunia ada beberapa macam, di antaranya:
1.Dilarang tegas
2. Tidak diatur (Dilarang dalam beberapa aspek)
3. Diatur
4. Terbatas


Quote
DILARANG dengan TEGAS

Dilarang dengan tegas artinya semua aktivitas terkait bitcoin hukumnya ilegal. Bagi negara-negara yang melarang bitcoin dengan tegas tidak memberikan toleransi apapun, entah untuk alat transaksi/pembayaran, investasi, ataupun sebagai komoditi. Pasti akan segera dicyduk alias dikenai sanksi, jika melarang itu. Nah, negara-negara tersebut adalah:
Bangladesh (sejak 22 September 2014)
Thailand (sejak 30 Juli 2013)
Kyrgyzstan (sejak 4 Agustus 2014)
Ekuador (sejak 24 Maret 2015)

Quote
TIDAK DIATUR (DILARANG DALAM BEBERAPA ASPEK)

Tidak diatur maksudnya tidak ada kerangka hukum yang berlaku. Artinya, penggunaan Bitcoin dibebaskan untuk digunakan dalam kapasitas atau aktivitas apa pun dengan atau tanpa batasan hukum. Beberapa negara yang menggunakan aturan ini antara lain:
Kroasia
Belanda
India
Filipina, dll

Quote
DIATUR

Dalam bahasan ini, maksudnya adalah Negara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal. Penasaran? Ini dia di antaranya:
Jepang
Jerman
Perancis
Spanyol, dll

Quote
TERBATAS

Dalam hal ini, negara membatasi penggunaan Bitcoin, artinya ada kegiatan yang legal dan ilegal dalam kondisi tertentu, dan diatur dalam kerangka hukum yang jelas. Misalnya di:
  • Cina-->Individu dapat bertransaksi sedangkan perusahaan dan bank tidak, lalu kegiatan menambang diperbolehkan.
  • Islandia-->Ilegal untuk jual/beli, namun Legal untuk menambang
  • Taiwan--> Legal untuk jual/beli, bertransaksi dan berdagang, tetapi ATM untuk Bitcoin dilarang.



PENUTUP
Itulah pembahasan tentang status hukum bitcoin, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat membuka pandangan kita lebih lebar. Pembahasan ini bersifat temporal, artinya dapat berubah sewaktu-waktu seiring kebijakan pemerintah di negara-negara tersebut.

Lalu, kira-kira apa status hukum bitcoin di Indonesia?
Adakah yang tahu?

Berikan analisis anda sebaik mungkin dengan menjadikan penjelasan di atas sebagai dasar acuan. Dan referensi tambahan untuk memperkuat analisis Anda.
Berikan analisis terbaik, siapa tahu ada merit yang meminang jawaban anda.

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada saudara Kaisa, karena telah memberikan post yang sangat informatif, apresiasi yang dapat saya berikan adalah memasukkan post tersebut sebagai quote di sini agar dapat dibaca pula oleh semuanya sebagai ilmu yang sangat bermanfaat.
ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

Q : Bolehkan Bitcoin dijadikan alat Pembayaran di Indonesia?
A : Tidak boleh, Sebab dalam metode pembayaran di Indonesia hanya mengenal Rupiah sebagai alat pembayaran (dasar hukum UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang) serta Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan proses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin) dasar hukumnya pasal 34 huruf a peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016.

Q : Apa sanksinya jika melanggar?
A : Bagi penyelenggara Jasa Sistem pembayaran yang melanggar akan mendapatkan teguran terlebih dahulu, kemudian denda, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistempembayaran dan terakhir pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem bembayaran.

Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).
(Tulisan ini belum final dan akan ada penambahan, apa bila dalam perjalanan terdapat peraturan baru maka tulisan ini akan segera di update)

Saya berhak menghapus post yang OOT, basa-basi, junk, dan berbau spam.
Sampai jumpa di thread selanjutnya.

Salam santun
Jumail



Source by:
www.adigunawan.id Legalitas Bitcoin dan Mata Uang Digital di Berbagai Negara
https://kbbi.web.id/legalitas
https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a


1714964212
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714964212

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714964212
Reply with quote  #2

1714964212
Report to moderator
"You Asked For Change, We Gave You Coins" -- casascius
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714964212
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714964212

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714964212
Reply with quote  #2

1714964212
Report to moderator
1714964212
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714964212

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714964212
Reply with quote  #2

1714964212
Report to moderator
yhoga45
Member
**
Offline Offline

Activity: 294
Merit: 13


View Profile
January 30, 2018, 03:44:08 AM
 #2

Menurut saya Indonesia masih dalam kategori terbatas, kita nggak tau nantinya bakal jadi legal atau tidak. Di Indonesia aktifitas transaksi dengan Cryptocurrency dilarang karena memang hanya Rupiah yang boleh ditransaksikan di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri kemarin pemerintah sudah menyatakan bahwa Cryptocurrency sudah dinyatakan sebagai komoditas namun pemerintah sudah menghimbau untuk berhati2 bila ingin berinvestasi didalamnya.
jumail (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 353
Merit: 28

Productive housewife


View Profile
January 30, 2018, 03:53:38 AM
 #3

Menurut saya Indonesia masih dalam kategori terbatas, kita nggak tau nantinya bakal jadi legal atau tidak. Di Indonesia aktifitas transaksi dengan Cryptocurrency dilarang karena memang hanya Rupiah yang boleh ditransaksikan di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri kemarin pemerintah sudah menyatakan bahwa Cryptocurrency sudah dinyatakan sebagai komoditas namun pemerintah sudah menghimbau untuk berhati2 bila ingin berinvestasi didalamnya.
Terima kasih, selamat anda jadi pertamax di thread saya  Grin👍👍👍

Btw, memang benar jika aktivitas bitcoin di Indonesia  dibatasi, sifatnya ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran, namun tidak dilarang untuk dijadikan sebagai komoditi dan investasi dengan catatan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan keras bahwa itu sangat beresiko dan semua kerugian tidak ditanggung pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada kerangka hukum yang jelas mengenai itu, bahkan beberapa pihak mendesak pemerintah agar memberi aturan yang tegas.
yhoga45
Member
**
Offline Offline

Activity: 294
Merit: 13


View Profile
January 30, 2018, 04:08:06 AM
 #4

Menurut saya Indonesia masih dalam kategori terbatas, kita nggak tau nantinya bakal jadi legal atau tidak. Di Indonesia aktifitas transaksi dengan Cryptocurrency dilarang karena memang hanya Rupiah yang boleh ditransaksikan di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri kemarin pemerintah sudah menyatakan bahwa Cryptocurrency sudah dinyatakan sebagai komoditas namun pemerintah sudah menghimbau untuk berhati2 bila ingin berinvestasi didalamnya.
Terima kasih, selamat anda jadi pertamax di thread saya  Grin👍👍👍

Btw, memang benar jika aktivitas bitcoin di Indonesia  dibatasi, sifatnya ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran, namun tidak dilarang untuk dijadikan sebagai komoditi dan investasi dengan catatan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan keras bahwa itu sangat beresiko dan semua kerugian tidak ditanggung pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada kerangka hukum yang jelas mengenai itu, bahkan beberapa pihak mendesak pemerintah agar memberi aturan yang tegas.

Kalau boleh saya tahu, dari sudut pandang anda sendiri lebih menginginkan Cryptocurrency di Indonesia menjadi seperti apa? Biarkanlah tetap seperti ini dengan Rupiah menjadi salah satu alat pembayaran? Ataukah perlu dilegalkan? Kalau saya pribadi lebih memilih seperti ini saja, karena “pendapat saya” bila Cryptocurrency dilegalkan menjadi alat pembayaran malah bisa merusak ekonomi yang ada nantinya, Pemerintah tidak bisa mengatur hal yang demikian, kalau rupiah kan pemerintah masih bisa mengatur. Hapus saja pertanyaan saya bila OOT
aprilnot
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1204
Merit: 102



View Profile
January 30, 2018, 04:11:46 AM
 #5

jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena sudah banyak artikel atau berita yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan juga BI melarang transaksi bitcoin sebagai mata uang. artinya peredaran bitcoin hanya sebatas instrumen Trading online di Market exchanger tidak bisa di gunakan untuk hal lain. walaupun di indonesia belum ada peraturan yang mengaturnya.

untuk saat ini indonesia juga masih memperbolehkan pertambangan cypto.


▀█████▄▀██▄▀█▄          H   E   L   E   N   A          ▀▄▀             501,652% APY             ▄█▀▄██▀▄█████▀
▄                    |          TWITTER          |        TELEGRAM        |          DISCORD          |                    ▄
▄        The Best in Space Auto-Compounding DeFi 3.0 Protocol on BSC        ▄
Commitments
Member
**
Offline Offline

Activity: 532
Merit: 10


View Profile
January 30, 2018, 04:14:16 AM
 #6

Sudah sangat jelas bagaimna legalitas bitcoin dan penggunaan nya sekarang di indonesia, sampai saat ini transaksi bitcoin masih belum diperbolahkan untuk digunakan di negara indonesia, pemerintah belum melegalkan transaksi bitcoin untuk sementara waktu dan kita belum bisa memastikan apakah nantinya bitcoin akan dilegalkan beberapa tahun ke depan atau tidak, tetapi pemerintah masih memberikan kebebasan dan kemudahan bagi bitcoiner di indonesia untuk bisa memiliki bitcoin dan menyimpan bitcoin baik sebagai koleksi atau untuk digunakan sebagai investasi.
spiderm4n15
Member
**
Offline Offline

Activity: 168
Merit: 15


View Profile
January 30, 2018, 05:17:59 AM
 #7

di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.
kaisa
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 145


View Profile
January 30, 2018, 05:26:29 AM
Merited by jumail (2), dbshck (1), Javi_Anibarro (1), boris singer (1), metenjean (1), mriansa (1)
 #8

ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

Q : Bolehkan Bitcoin dijadikan alat Pembayaran di Indonesia?
A : Tidak boleh, Sebab dalam metode pembayaran di Indonesia hanya mengenal Rupiah sebagai alat pembayaran (dasar hukum UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang) serta Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan proses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin) dasar hukumnya pasal 34 huruf a peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016.

Q : Apa sanksinya jika melanggar?
A : Bagi penyelenggara Jasa Sistem pembayaran yang melanggar akan mendapatkan teguran terlebih dahulu, kemudian denda, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistempembayaran dan terakhir pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem bembayaran.

Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).


(Tulisan ini belum final dan akan ada penambahan, apa bila dalam perjalanan terdapat peraturan baru maka tulisan ini akan segera di update)


***jangan lupa kasih cendol, jika artikel ini bermanfaat buat temen-temen bitcoiner, salam***
Denongels
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 812
Merit: 100



View Profile
January 30, 2018, 05:28:36 AM
 #9

Menurut ane dari bacaan di atas Indonesia bisa di kategorikan Terbatas, karena hanya melarang untuk melakukan atau digunakan sebagai alat pembayaran (misal beli barang atau benda) dan hanya uang sah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yaitu Rupiah yang dapat dijadikan alat pembayaran yang sah dan legal. Namun pemerintah juga tidak melarang untuk melakukan transaksi beli Bitcoin atau hanya sekedar Investasi, tetapi hal itu juga telah di berikan himbauan atau peringatan saja sebelum melakukan transaksi atau investasi di dunia Cryptocurrency Cheesy
#CMIIW

icol333
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 504
Merit: 107



View Profile WWW
January 30, 2018, 06:55:12 AM
 #10

Sampai detik ini, status bitcoin masih dilarang sebagai mata uang pembayaran di Indonesia. Hanya rupiah saja yang menjadi alat pembayaran yang diakui. Tetapi untuk kepemilikannya sendiri, bitcoin tetap diperbolehkan untuk dimiliki. Anggapan dari pemerintah tentang kepemilikannya sama seperti kepemilikan forex, jadi masyarakat diberi hak untuk mengelolanya sendiri.

Namun, teknologi blockchain ini juga akan dimanfaatkan oleh BI untuk membuat mata uang fisik yang selama ini diedarkan berubah menjadi digital (http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/01/29/bank-indonesia-mulai-siapkan-mata-uang-pesaing-bitcoin - diakses 30 Januari 2018)
Sehingga kedepannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dari industri sistem pembayaran di Indonesia.

Merited by:

●     REPME    
██    TWITTER    █ ▌   WHITEPAPER   ▐ █    TELEGRAM    ██
The new WEBSITE will be LAUNCHED on the 1st NOVEMBER
joe marla
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 224
Merit: 102



View Profile
January 30, 2018, 07:19:20 AM
 #11

Analisa saya tentang bitcoin indonesia tidak di atur, artinya tidak memiliki legalitas tetapi di bolehkan penyebarannya, ada beberapa yang di larang seperti transaksi individu atau perusahaan tetapi hal tersebut baru berupa wacana dan belum adanya sumber hukum yang jelas tentang itu, jadi posisi indonesia selama belum ada undang undang yang mengaturnya maka Bitcoin masih bebas bergerak.
Scholes
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 120
Merit: 3

W12 – Blockchain protocol


View Profile
January 30, 2018, 07:20:05 AM
 #12

Dari ulasan anda yang sangat padat dan lengkap,dapat saya simpulkan,indonesia sudah pasti masuk dalam katagori terbatas,karena bitcoin dinegara kita hanya bisa dipergunakan sebagai alat investasi dan sebagai alat menambang.sedang kan untuk transaksi suatu barang atau jasa dan alat pembayaran sudah jauh-jauh hari sangat dilarang.

W12.io  ▬▬▬▬▬▬  Blockchain protocol
Built F O R :    ❤ Charity Market    ⚫ ICO    ֆ CROWDFUNDING
[https://tokensale.w12.io/]
wahyu wida
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 826
Merit: 100



View Profile
January 30, 2018, 07:21:35 AM
 #13

indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri
budi691
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1204
Merit: 259


View Profile
January 30, 2018, 07:45:12 AM
 #14

di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.

Tapi gue rasa kedepannya tidak menutup kemungkinan otoritas dan lembanga keuangan negara di tanah air akan merekrut Bitcoin atau Cryptocurrency di negeri ini. walaupun saat ini hanya peraturan pemerintah yang melarang lewat undang-undang perbankan. Saya pikir pemerintah tidak harus berbohong bahwa teknologi Bitcoin bersama Blockchain saat ini adalah yang terbaik.
jumail (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 353
Merit: 28

Productive housewife


View Profile
January 30, 2018, 09:05:49 AM
 #15

Kalau boleh saya tahu, dari sudut pandang anda sendiri lebih menginginkan Cryptocurrency di Indonesia menjadi seperti apa? Biarkanlah tetap seperti ini dengan Rupiah menjadi salah satu alat pembayaran? Ataukah perlu dilegalkan? Kalau saya pribadi lebih memilih seperti ini saja, karena “pendapat saya” bila Cryptocurrency dilegalkan menjadi alat pembayaran malah bisa merusak ekonomi yang ada nantinya, Pemerintah tidak bisa mengatur hal yang demikian, kalau rupiah kan pemerintah masih bisa mengatur. Hapus saja pertanyaan saya bila OOT

Well, kalau saya pribadi sudah sangat mensyukuri keadaan sekarang, saya sangat mendukung apapun keputusan pemerintah karena itu merupakan hal terbaik yang dapat mereka lakukan untuk rakyatnya. Pemerintahan kita termasuk kooperatif karena tidak mem-banned sistem secara keseluruhan, karena saya yakin pemerintah juga sadar bahwa cryptocurrency  membawa banyak dampak positif meski dampak negatifnya susah dihindari, dan pemerintah belum menemukan tindakan prefentif untuk menghadapi itu.

Sehingga penggunaannya dibatasi, namun sampai saat ini belum ada kerangka hukum yang memberi pagar terhadap cryptocurrency secara langsung.
Berikut penguatannya, saya kutip langsung dari agan Kaisa yang seorang sarjana hukum  Cheesy


Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).


Jadi, status hukum bitcoin di Indonesia adalah ....
rahmathidayat93
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 910
Merit: 101


View Profile
January 30, 2018, 09:13:52 AM
 #16

Sebelumnya saya ucap terima kasih banyak atas pengetahuan yang berharga ini,
semoga menjadi wawasan baru bagi kita semua.

Setelah membaca dari awal sampai akhir,
Kesimpulan yang dapat saya petik tentang Hukum/status bitcoin/altcoin di Indonesia termasuk
ke dalam katagori Terbatas .
alasannya adalah Negara tidak melarang Bitcoin secara keseluruhan, melainkan
melarang penggunaan untuk bertransaksi saja.
jumail (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 353
Merit: 28

Productive housewife


View Profile
January 30, 2018, 09:21:03 AM
 #17

jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena sudah banyak artikel atau berita yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan juga BI melarang transaksi bitcoin sebagai mata uang. artinya peredaran bitcoin hanya sebatas instrumen Trading online di Market exchanger tidak bisa di gunakan untuk hal lain. walaupun di indonesia belum ada peraturan yang mengaturnya.
untuk saat ini indonesia juga masih memperbolehkan pertambangan cypto.
di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.
indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri
Kesimpulan yang dapat saya petik tentang Hukum/status bitcoin/altcoin di Indonesia termasuk
ke dalam katagori Terbatas .
alasannya adalah Negara tidak melarang Bitcoin secara keseluruhan, melainkan
melarang penggunaan untuk bertransaksi saja.

Ya, pemerintah kita memang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, hal ini jelas tertera dalam UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang, disebutkan bahwa mata uang sah adalah rupiah. Itu artinya, bukan hanya bitcoin, tapi juga seluruh mata uang  dari negara lain sifatnya ilegal untuk  digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, termasuk Dolar, Euro, Yen, dll.
Meski ada larangan tertentu dalam penggunaannya, tapi, belum ada hukum yang langsung menjurus pada bitcoin, jadi sepertinya kategori terbatas masih belum tepat.
jumail (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 353
Merit: 28

Productive housewife


View Profile
January 30, 2018, 09:30:00 AM
 #18

Sampai detik ini, status bitcoin masih dilarang sebagai mata uang pembayaran di Indonesia. Hanya rupiah saja yang menjadi alat pembayaran yang diakui. Tetapi untuk kepemilikannya sendiri, bitcoin tetap diperbolehkan untuk dimiliki. Anggapan dari pemerintah tentang kepemilikannya sama seperti kepemilikan forex, jadi masyarakat diberi hak untuk mengelolanya sendiri.

Namun, teknologi blockchain ini juga akan dimanfaatkan oleh BI untuk membuat mata uang fisik yang selama ini diedarkan berubah menjadi digital (http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/01/29/bank-indonesia-mulai-siapkan-mata-uang-pesaing-bitcoin - diakses 30 Januari 2018)
Sehingga kedepannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dari industri sistem pembayaran di Indonesia.

Merited by:
Nah, dengan diadopsinya sistem blockchain tersebut berarti pemerintah benar-benar memberikan perhatian lebih. Meski tidak berkenaan langsung dengan bitcoin, kita patut berbesar hati karena pemerintah menyadari bahwa perkembangan fintech berupa mata uang digital ini sangat bagus prospeknya, siapa tahu, meski bitcoin belum diterima secara maksimal, pemerintah bisa membuat mata uang digitalnya sendiri yang dapat diatur dan dikelola secara independen.
Rafa2010
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 56
Merit: 0


View Profile
January 30, 2018, 09:32:08 AM
 #19

Saya sedikit memberikan komentar, jika dilihat dari 4 status yang agan klasifikasi di atas terkait status hukum peredaran dan penggunaan bitcoin di berbagai negara, maka saya akan berikan gambaran tentang legalitas bitcoin di Indonesia.

Sejak bulan November 2017 lalu, Pemerintah lewat Bank Indonesia sudah memberikan semacam warning terkait penggunaan bitcoin dan berencana mengeluarkan aturan tentang tekfin, tapi itu masih terbatas peringatan kepada lembaga jasa keuangan yang beberapa di antaranya sudah mulai menerima pembayaran dengan bitcoin. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang tentang mata uang.
Kemudian pada kisaran bulan Desember tahun lalu, pemerintah baru membuat peraturan yang intinya melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran atau jual beli. Tapi oleh beberapa media isu ini digoreng seolah-olah pemerintah melarang tegas penggunaan bitcoin secara mutlak seperti yang terjadi di China.
Akhirnya mengerti Sri Mulyani Indrawati, membuat pernyataan bahwa bitcoin dapat digunakan di Indonesia sebatas sebagai alat investasi bukan sebagai alat pembayaran.
Berarti dapat disimpulkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bitcoin di Indonesia dihukumkan TERBATAS.
horrifiedx1
Member
**
Offline Offline

Activity: 602
Merit: 11


View Profile
January 30, 2018, 09:37:39 AM
 #20

jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena sudah banyak artikel atau berita yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan juga BI melarang transaksi bitcoin sebagai mata uang. artinya peredaran bitcoin hanya sebatas instrumen Trading online di Market exchanger tidak bisa di gunakan untuk hal lain. walaupun di indonesia belum ada peraturan yang mengaturnya.
untuk saat ini indonesia juga masih memperbolehkan pertambangan cypto.
di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.
indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri
Kesimpulan yang dapat saya petik tentang Hukum/status bitcoin/altcoin di Indonesia termasuk
ke dalam katagori Terbatas .
alasannya adalah Negara tidak melarang Bitcoin secara keseluruhan, melainkan
melarang penggunaan untuk bertransaksi saja.

Ya, pemerintah kita memang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, hal ini jelas tertera dalam UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang, disebutkan bahwa mata uang sah adalah rupiah. Itu artinya, bukan hanya bitcoin, tapi juga seluruh mata uang  dari negara lain sifatnya ilegal untuk  digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, termasuk Dolar, Euro, Yen, dll.
Meski ada larangan tertentu dalam penggunaannya, tapi, belum ada hukum yang langsung menjurus pada bitcoin, jadi sepertinya kategori terbatas masih belum tepat.
tapi menurut saya memang gan lebih condong cocoknya di poin no. 4, terbatas. memang belum ada UU yang menjurus kepada btc, tetapi kalau dilihat dari fungsionalnya yang tertera di no. 4, bitcoin dilarang atau ilegal untuk transaksi, tapi btc diperbolehkan meski bukan dilegalkan untuk aktivitas lainnya

▀█████▄▀██▄▀█▄          H   E   L   E   N   A          ▀▄▀             501,652% APY             ▄█▀▄██▀▄█████▀
▀██▄                  |        TWITTER        |      TELEGRAM      |        DISCORD        |                  ▄██▀
▀█▄        The Best in Space Auto-Compounding DeFi 3.0 Protocol on BSC        ▄█▀
Pages: [1] 2 3 4 5 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!