Bitcoin Forum

Local => Bahasa Indonesia (Indonesian) => Topic started by: jumail on January 30, 2018, 02:15:33 AM



Title: [DISKUSI]Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: jumail on January 30, 2018, 02:15:33 AM
🌟SELAMAT DATANG🌟
AYO BUDAYAKAN MEMBACA

PEMBUKAAN
Status hukum Bitcoin atau lebih akrab di telinga kita sebagai legalitas menjadi isu yang hangat belakangan ini, sehangat kopi yang menyapa pagi. Semua hal yang berkaitan dengan itu pasti menjadi perdebatan dan perbincangan, orang zaman now menyebutnya kontroversial. Well, mari kita mulai dengan menyamakan konsep dan memberikan batasan masalah tentang topik ini, terkait dengan legalitas dan cryptocurrency.

Quote
PENGERTIAN LEGALITAS

  • Menurut KKBI: legalitas/le•ga•li•tas/ /légalitas/ n perihal (keadaan) sah; keabsahan (https://kbbi.web.id/legalitas)
  • Berdasarkan asal katanya: legalitas berasal dari kata legal (sesuai dengan peraturan/hukum/undang-undang) yang diberi akhiran –itas yang memiliki makna “berkaitan dengan keadaan”.

Jadi, legalitas adalah suatu keadaan dimana boleh/tidaknya suatu sistem berlaku sesuai dengan peraturan atau kerangka hukum yang ada.


PENGERTIAN CRYPTOCURRENCY

  • Menurut Kamus Oxford: A digital currency in which encryption techniques are used to regulate the generation of units of currency and verify the transfer of funds, operating independently of a central bank. (https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency)
  • Menurut PBI No. 18/40/PBI/2016: Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang
    diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a)

Jadi, cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang tercipta melalui kriptografi dimana teknik enkripsi digunakan untuk mengatur semua aktivitas, dan ciri utamanya adalah ter-desentralisasi alias beroperasi secara independen. Cryptocurrency terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Bitcoin dan altcoin (Ethereum, Ripple, Stellar, dll). Kebanyakan orang awam menganggap hanya ada satu cryptocurrency, yaitu bitcoin.

Oke, setelah konsep ini kita samakan, kita lanjutkan dengan pembahasan berikutnya.

Sejak Bitcoin mejadi kontroversial dan diperdebatkan diberbagai media, apalagi di tahun 2017 harganya melesat bagai roket yang mengincar bulan. Isu legalitas semakin mencuat, padahal hal ini sudah dibahas beberapa tahun lalu, dan sekarang semakin hangat karena peran media.
Nah, sebagian orang berpikir praktis bahwa hanya ada dua hal terkait legalitas, yaitu: dilarang, dan tidak dilarang. Padahal status hukum terhadap bitcoin dari berbagai Negara di dunia ada beberapa macam, di antaranya:
1.Dilarang tegas
2. Tidak diatur (Dilarang dalam beberapa aspek)
3. Diatur
4. Terbatas


Quote
DILARANG dengan TEGAS

Dilarang dengan tegas artinya semua aktivitas terkait bitcoin hukumnya ilegal. Bagi negara-negara yang melarang bitcoin dengan tegas tidak memberikan toleransi apapun, entah untuk alat transaksi/pembayaran, investasi, ataupun sebagai komoditi. Pasti akan segera dicyduk alias dikenai sanksi, jika melarang itu. Nah, negara-negara tersebut adalah:
Bangladesh (sejak 22 September 2014)
Thailand (sejak 30 Juli 2013)
Kyrgyzstan (sejak 4 Agustus 2014)
Ekuador (sejak 24 Maret 2015)

Quote
TIDAK DIATUR (DILARANG DALAM BEBERAPA ASPEK)

Tidak diatur maksudnya tidak ada kerangka hukum yang berlaku. Artinya, penggunaan Bitcoin dibebaskan untuk digunakan dalam kapasitas atau aktivitas apa pun dengan atau tanpa batasan hukum. Beberapa negara yang menggunakan aturan ini antara lain:
Kroasia
Belanda
India
Filipina, dll

Quote
DIATUR

Dalam bahasan ini, maksudnya adalah Negara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal. Penasaran? Ini dia di antaranya:
Jepang
Jerman
Perancis
Spanyol, dll

Quote
TERBATAS

Dalam hal ini, negara membatasi penggunaan Bitcoin, artinya ada kegiatan yang legal dan ilegal dalam kondisi tertentu, dan diatur dalam kerangka hukum yang jelas. Misalnya di:
  • Cina-->Individu dapat bertransaksi sedangkan perusahaan dan bank tidak, lalu kegiatan menambang diperbolehkan.
  • Islandia-->Ilegal untuk jual/beli, namun Legal untuk menambang
  • Taiwan--> Legal untuk jual/beli, bertransaksi dan berdagang, tetapi ATM untuk Bitcoin dilarang.



PENUTUP
Itulah pembahasan tentang status hukum bitcoin, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat membuka pandangan kita lebih lebar. Pembahasan ini bersifat temporal, artinya dapat berubah sewaktu-waktu seiring kebijakan pemerintah di negara-negara tersebut.

Lalu, kira-kira apa status hukum bitcoin di Indonesia?
Adakah yang tahu?

Berikan analisis anda sebaik mungkin dengan menjadikan penjelasan di atas sebagai dasar acuan. Dan referensi tambahan untuk memperkuat analisis Anda.
Berikan analisis terbaik, siapa tahu ada merit yang meminang jawaban anda.

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada saudara Kaisa, karena telah memberikan post yang sangat informatif, apresiasi yang dapat saya berikan adalah memasukkan post tersebut sebagai quote di sini agar dapat dibaca pula oleh semuanya sebagai ilmu yang sangat bermanfaat.
ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  ;)

Q : Bolehkan Bitcoin dijadikan alat Pembayaran di Indonesia?
A : Tidak boleh, Sebab dalam metode pembayaran di Indonesia hanya mengenal Rupiah sebagai alat pembayaran (dasar hukum UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang) serta Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan proses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin) dasar hukumnya pasal 34 huruf a peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016.

Q : Apa sanksinya jika melanggar?
A : Bagi penyelenggara Jasa Sistem pembayaran yang melanggar akan mendapatkan teguran terlebih dahulu, kemudian denda, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistempembayaran dan terakhir pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem bembayaran.

Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).
(Tulisan ini belum final dan akan ada penambahan, apa bila dalam perjalanan terdapat peraturan baru maka tulisan ini akan segera di update)

Saya berhak menghapus post yang OOT, basa-basi, junk, dan berbau spam.
Sampai jumpa di thread selanjutnya.

Salam santun
Jumail



Source by:
www.adigunawan.id Legalitas Bitcoin dan Mata Uang Digital di Berbagai Negara
https://kbbi.web.id/legalitas
https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a




Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: yhoga45 on January 30, 2018, 03:44:08 AM
Menurut saya Indonesia masih dalam kategori terbatas, kita nggak tau nantinya bakal jadi legal atau tidak. Di Indonesia aktifitas transaksi dengan Cryptocurrency dilarang karena memang hanya Rupiah yang boleh ditransaksikan di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri kemarin pemerintah sudah menyatakan bahwa Cryptocurrency sudah dinyatakan sebagai komoditas namun pemerintah sudah menghimbau untuk berhati2 bila ingin berinvestasi didalamnya.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: jumail on January 30, 2018, 03:53:38 AM
Menurut saya Indonesia masih dalam kategori terbatas, kita nggak tau nantinya bakal jadi legal atau tidak. Di Indonesia aktifitas transaksi dengan Cryptocurrency dilarang karena memang hanya Rupiah yang boleh ditransaksikan di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri kemarin pemerintah sudah menyatakan bahwa Cryptocurrency sudah dinyatakan sebagai komoditas namun pemerintah sudah menghimbau untuk berhati2 bila ingin berinvestasi didalamnya.
Terima kasih, selamat anda jadi pertamax di thread saya  ;D👍👍👍

Btw, memang benar jika aktivitas bitcoin di Indonesia  dibatasi, sifatnya ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran, namun tidak dilarang untuk dijadikan sebagai komoditi dan investasi dengan catatan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan keras bahwa itu sangat beresiko dan semua kerugian tidak ditanggung pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada kerangka hukum yang jelas mengenai itu, bahkan beberapa pihak mendesak pemerintah agar memberi aturan yang tegas.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: yhoga45 on January 30, 2018, 04:08:06 AM
Menurut saya Indonesia masih dalam kategori terbatas, kita nggak tau nantinya bakal jadi legal atau tidak. Di Indonesia aktifitas transaksi dengan Cryptocurrency dilarang karena memang hanya Rupiah yang boleh ditransaksikan di Indonesia. Namun, di Indonesia sendiri kemarin pemerintah sudah menyatakan bahwa Cryptocurrency sudah dinyatakan sebagai komoditas namun pemerintah sudah menghimbau untuk berhati2 bila ingin berinvestasi didalamnya.
Terima kasih, selamat anda jadi pertamax di thread saya  ;D👍👍👍

Btw, memang benar jika aktivitas bitcoin di Indonesia  dibatasi, sifatnya ilegal untuk digunakan sebagai alat pembayaran, namun tidak dilarang untuk dijadikan sebagai komoditi dan investasi dengan catatan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan keras bahwa itu sangat beresiko dan semua kerugian tidak ditanggung pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada kerangka hukum yang jelas mengenai itu, bahkan beberapa pihak mendesak pemerintah agar memberi aturan yang tegas.

Kalau boleh saya tahu, dari sudut pandang anda sendiri lebih menginginkan Cryptocurrency di Indonesia menjadi seperti apa? Biarkanlah tetap seperti ini dengan Rupiah menjadi salah satu alat pembayaran? Ataukah perlu dilegalkan? Kalau saya pribadi lebih memilih seperti ini saja, karena “pendapat saya” bila Cryptocurrency dilegalkan menjadi alat pembayaran malah bisa merusak ekonomi yang ada nantinya, Pemerintah tidak bisa mengatur hal yang demikian, kalau rupiah kan pemerintah masih bisa mengatur. Hapus saja pertanyaan saya bila OOT


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: aprilnot on January 30, 2018, 04:11:46 AM
jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena sudah banyak artikel atau berita yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan juga BI melarang transaksi bitcoin sebagai mata uang. artinya peredaran bitcoin hanya sebatas instrumen Trading online di Market exchanger tidak bisa di gunakan untuk hal lain. walaupun di indonesia belum ada peraturan yang mengaturnya.

untuk saat ini indonesia juga masih memperbolehkan pertambangan cypto.



Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: Commitments on January 30, 2018, 04:14:16 AM
Sudah sangat jelas bagaimna legalitas bitcoin dan penggunaan nya sekarang di indonesia, sampai saat ini transaksi bitcoin masih belum diperbolahkan untuk digunakan di negara indonesia, pemerintah belum melegalkan transaksi bitcoin untuk sementara waktu dan kita belum bisa memastikan apakah nantinya bitcoin akan dilegalkan beberapa tahun ke depan atau tidak, tetapi pemerintah masih memberikan kebebasan dan kemudahan bagi bitcoiner di indonesia untuk bisa memiliki bitcoin dan menyimpan bitcoin baik sebagai koleksi atau untuk digunakan sebagai investasi.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: spiderm4n15 on January 30, 2018, 05:17:59 AM
di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: kaisa on January 30, 2018, 05:26:29 AM
ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  ;)

Q : Bolehkan Bitcoin dijadikan alat Pembayaran di Indonesia?
A : Tidak boleh, Sebab dalam metode pembayaran di Indonesia hanya mengenal Rupiah sebagai alat pembayaran (dasar hukum UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang) serta Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan proses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin) dasar hukumnya pasal 34 huruf a peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016.

Q : Apa sanksinya jika melanggar?
A : Bagi penyelenggara Jasa Sistem pembayaran yang melanggar akan mendapatkan teguran terlebih dahulu, kemudian denda, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistempembayaran dan terakhir pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem bembayaran.

Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).


(Tulisan ini belum final dan akan ada penambahan, apa bila dalam perjalanan terdapat peraturan baru maka tulisan ini akan segera di update)


***jangan lupa kasih cendol, jika artikel ini bermanfaat buat temen-temen bitcoiner, salam***


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: Denongels on January 30, 2018, 05:28:36 AM
Menurut ane dari bacaan di atas Indonesia bisa di kategorikan Terbatas, karena hanya melarang untuk melakukan atau digunakan sebagai alat pembayaran (misal beli barang atau benda) dan hanya uang sah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia yaitu Rupiah yang dapat dijadikan alat pembayaran yang sah dan legal. Namun pemerintah juga tidak melarang untuk melakukan transaksi beli Bitcoin atau hanya sekedar Investasi, tetapi hal itu juga telah di berikan himbauan atau peringatan saja sebelum melakukan transaksi atau investasi di dunia Cryptocurrency :D
#CMIIW


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: icol333 on January 30, 2018, 06:55:12 AM
Sampai detik ini, status bitcoin masih dilarang sebagai mata uang pembayaran di Indonesia. Hanya rupiah saja yang menjadi alat pembayaran yang diakui. Tetapi untuk kepemilikannya sendiri, bitcoin tetap diperbolehkan untuk dimiliki. Anggapan dari pemerintah tentang kepemilikannya sama seperti kepemilikan forex, jadi masyarakat diberi hak untuk mengelolanya sendiri.

Namun, teknologi blockchain ini juga akan dimanfaatkan oleh BI untuk membuat mata uang fisik yang selama ini diedarkan berubah menjadi digital (http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/01/29/bank-indonesia-mulai-siapkan-mata-uang-pesaing-bitcoin (http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/01/29/bank-indonesia-mulai-siapkan-mata-uang-pesaing-bitcoin) - diakses 30 Januari 2018)
Sehingga kedepannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dari industri sistem pembayaran di Indonesia.

Merited by:


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: joe marla on January 30, 2018, 07:19:20 AM
Analisa saya tentang bitcoin indonesia tidak di atur, artinya tidak memiliki legalitas tetapi di bolehkan penyebarannya, ada beberapa yang di larang seperti transaksi individu atau perusahaan tetapi hal tersebut baru berupa wacana dan belum adanya sumber hukum yang jelas tentang itu, jadi posisi indonesia selama belum ada undang undang yang mengaturnya maka Bitcoin masih bebas bergerak.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: Scholes on January 30, 2018, 07:20:05 AM
Dari ulasan anda yang sangat padat dan lengkap,dapat saya simpulkan,indonesia sudah pasti masuk dalam katagori terbatas,karena bitcoin dinegara kita hanya bisa dipergunakan sebagai alat investasi dan sebagai alat menambang.sedang kan untuk transaksi suatu barang atau jasa dan alat pembayaran sudah jauh-jauh hari sangat dilarang.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: wahyu wida on January 30, 2018, 07:21:35 AM
indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: budi691 on January 30, 2018, 07:45:12 AM
di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.

Tapi gue rasa kedepannya tidak menutup kemungkinan otoritas dan lembanga keuangan negara di tanah air akan merekrut Bitcoin atau Cryptocurrency di negeri ini. walaupun saat ini hanya peraturan pemerintah yang melarang lewat undang-undang perbankan. Saya pikir pemerintah tidak harus berbohong bahwa teknologi Bitcoin bersama Blockchain saat ini adalah yang terbaik.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: jumail on January 30, 2018, 09:05:49 AM
Kalau boleh saya tahu, dari sudut pandang anda sendiri lebih menginginkan Cryptocurrency di Indonesia menjadi seperti apa? Biarkanlah tetap seperti ini dengan Rupiah menjadi salah satu alat pembayaran? Ataukah perlu dilegalkan? Kalau saya pribadi lebih memilih seperti ini saja, karena “pendapat saya” bila Cryptocurrency dilegalkan menjadi alat pembayaran malah bisa merusak ekonomi yang ada nantinya, Pemerintah tidak bisa mengatur hal yang demikian, kalau rupiah kan pemerintah masih bisa mengatur. Hapus saja pertanyaan saya bila OOT

Well, kalau saya pribadi sudah sangat mensyukuri keadaan sekarang, saya sangat mendukung apapun keputusan pemerintah karena itu merupakan hal terbaik yang dapat mereka lakukan untuk rakyatnya. Pemerintahan kita termasuk kooperatif karena tidak mem-banned sistem secara keseluruhan, karena saya yakin pemerintah juga sadar bahwa cryptocurrency  membawa banyak dampak positif meski dampak negatifnya susah dihindari, dan pemerintah belum menemukan tindakan prefentif untuk menghadapi itu.

Sehingga penggunaannya dibatasi, namun sampai saat ini belum ada kerangka hukum yang memberi pagar terhadap cryptocurrency secara langsung.
Berikut penguatannya, saya kutip langsung dari agan Kaisa yang seorang sarjana hukum  :D


Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).


Jadi, status hukum bitcoin di Indonesia adalah ....


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: rahmathidayat93 on January 30, 2018, 09:13:52 AM
Sebelumnya saya ucap terima kasih banyak atas pengetahuan yang berharga ini,
semoga menjadi wawasan baru bagi kita semua.

Setelah membaca dari awal sampai akhir,
Kesimpulan yang dapat saya petik tentang Hukum/status bitcoin/altcoin di Indonesia termasuk
ke dalam katagori Terbatas .
alasannya adalah Negara tidak melarang Bitcoin secara keseluruhan, melainkan
melarang penggunaan untuk bertransaksi saja.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: jumail on January 30, 2018, 09:21:03 AM
jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena sudah banyak artikel atau berita yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan juga BI melarang transaksi bitcoin sebagai mata uang. artinya peredaran bitcoin hanya sebatas instrumen Trading online di Market exchanger tidak bisa di gunakan untuk hal lain. walaupun di indonesia belum ada peraturan yang mengaturnya.
untuk saat ini indonesia juga masih memperbolehkan pertambangan cypto.
di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.
indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri
Kesimpulan yang dapat saya petik tentang Hukum/status bitcoin/altcoin di Indonesia termasuk
ke dalam katagori Terbatas .
alasannya adalah Negara tidak melarang Bitcoin secara keseluruhan, melainkan
melarang penggunaan untuk bertransaksi saja.

Ya, pemerintah kita memang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, hal ini jelas tertera dalam UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang, disebutkan bahwa mata uang sah adalah rupiah. Itu artinya, bukan hanya bitcoin, tapi juga seluruh mata uang  dari negara lain sifatnya ilegal untuk  digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, termasuk Dolar, Euro, Yen, dll.
Meski ada larangan tertentu dalam penggunaannya, tapi, belum ada hukum yang langsung menjurus pada bitcoin, jadi sepertinya kategori terbatas masih belum tepat.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: jumail on January 30, 2018, 09:30:00 AM
Sampai detik ini, status bitcoin masih dilarang sebagai mata uang pembayaran di Indonesia. Hanya rupiah saja yang menjadi alat pembayaran yang diakui. Tetapi untuk kepemilikannya sendiri, bitcoin tetap diperbolehkan untuk dimiliki. Anggapan dari pemerintah tentang kepemilikannya sama seperti kepemilikan forex, jadi masyarakat diberi hak untuk mengelolanya sendiri.

Namun, teknologi blockchain ini juga akan dimanfaatkan oleh BI untuk membuat mata uang fisik yang selama ini diedarkan berubah menjadi digital (http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/01/29/bank-indonesia-mulai-siapkan-mata-uang-pesaing-bitcoin (http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/01/29/bank-indonesia-mulai-siapkan-mata-uang-pesaing-bitcoin) - diakses 30 Januari 2018)
Sehingga kedepannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dari industri sistem pembayaran di Indonesia.

Merited by:
Nah, dengan diadopsinya sistem blockchain tersebut berarti pemerintah benar-benar memberikan perhatian lebih. Meski tidak berkenaan langsung dengan bitcoin, kita patut berbesar hati karena pemerintah menyadari bahwa perkembangan fintech berupa mata uang digital ini sangat bagus prospeknya, siapa tahu, meski bitcoin belum diterima secara maksimal, pemerintah bisa membuat mata uang digitalnya sendiri yang dapat diatur dan dikelola secara independen.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: Rafa2010 on January 30, 2018, 09:32:08 AM
Saya sedikit memberikan komentar, jika dilihat dari 4 status yang agan klasifikasi di atas terkait status hukum peredaran dan penggunaan bitcoin di berbagai negara, maka saya akan berikan gambaran tentang legalitas bitcoin di Indonesia.

Sejak bulan November 2017 lalu, Pemerintah lewat Bank Indonesia sudah memberikan semacam warning terkait penggunaan bitcoin dan berencana mengeluarkan aturan tentang tekfin, tapi itu masih terbatas peringatan kepada lembaga jasa keuangan yang beberapa di antaranya sudah mulai menerima pembayaran dengan bitcoin. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang tentang mata uang.
Kemudian pada kisaran bulan Desember tahun lalu, pemerintah baru membuat peraturan yang intinya melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran atau jual beli. Tapi oleh beberapa media isu ini digoreng seolah-olah pemerintah melarang tegas penggunaan bitcoin secara mutlak seperti yang terjadi di China.
Akhirnya mengerti Sri Mulyani Indrawati, membuat pernyataan bahwa bitcoin dapat digunakan di Indonesia sebatas sebagai alat investasi bukan sebagai alat pembayaran.
Berarti dapat disimpulkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bitcoin di Indonesia dihukumkan TERBATAS.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: horrifiedx1 on January 30, 2018, 09:37:39 AM
jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena sudah banyak artikel atau berita yang menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini kementrian keuangan dan juga BI melarang transaksi bitcoin sebagai mata uang. artinya peredaran bitcoin hanya sebatas instrumen Trading online di Market exchanger tidak bisa di gunakan untuk hal lain. walaupun di indonesia belum ada peraturan yang mengaturnya.
untuk saat ini indonesia juga masih memperbolehkan pertambangan cypto.
di Indonesia saya rasa masuk kategori terbatas, bitcoin atau crypto untuk dijadikan sebagai alat pembayaran kemungkinan nya sangat kecil atau tidak mungkin,
tetapi saya yakin pemerintah kita tidak akan melarang crypto atau ico di Indonesia, karena teknologi yang ada di belakangnya yaitu blockchain yang sangat bagus dan berkembang pesat tidak akan diabaikan begitu saja oleh pemerintah kita,
bahkan bank Indonesia sendiri akan menggunakan platform Riple untuk transaksi keuangan/pembayaran.
indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri
Kesimpulan yang dapat saya petik tentang Hukum/status bitcoin/altcoin di Indonesia termasuk
ke dalam katagori Terbatas .
alasannya adalah Negara tidak melarang Bitcoin secara keseluruhan, melainkan
melarang penggunaan untuk bertransaksi saja.

Ya, pemerintah kita memang melarang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, hal ini jelas tertera dalam UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang, disebutkan bahwa mata uang sah adalah rupiah. Itu artinya, bukan hanya bitcoin, tapi juga seluruh mata uang  dari negara lain sifatnya ilegal untuk  digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, termasuk Dolar, Euro, Yen, dll.
Meski ada larangan tertentu dalam penggunaannya, tapi, belum ada hukum yang langsung menjurus pada bitcoin, jadi sepertinya kategori terbatas masih belum tepat.
tapi menurut saya memang gan lebih condong cocoknya di poin no. 4, terbatas. memang belum ada UU yang menjurus kepada btc, tetapi kalau dilihat dari fungsionalnya yang tertera di no. 4, bitcoin dilarang atau ilegal untuk transaksi, tapi btc diperbolehkan meski bukan dilegalkan untuk aktivitas lainnya


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: jumail on January 30, 2018, 09:50:42 AM
Akhirnya mengerti Sri Mulyani Indrawati, membuat pernyataan bahwa bitcoin dapat digunakan di Indonesia sebatas sebagai alat investasi bukan sebagai alat pembayaran.
Berarti dapat disimpulkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bitcoin di Indonesia dihukumkan TERBATAS.
tapi menurut saya memang gan lebih condong cocoknya di poin no. 4, terbatas. memang belum ada UU yang menjurus kepada btc, tetapi kalau dilihat dari fungsionalnya yang tertera di no. 4, bitcoin dilarang atau ilegal untuk transaksi, tapi btc diperbolehkan meski bukan dilegalkan untuk aktivitas lainnya
Salah satu poin penting untuk dikategorikan sebagai "terbatas" adalah adanya peraturan khusus yang langsung menjurus pada bitcoin, sedangkan itu belum ada di negara kita. Entah untuk beberwapa waktu ke depan. Yang jelas, untuk saat ini beberapa pihak sudah mendesak agar itu dibuat.
saya sudah menambahkan quote di badan thread ini, dari seorang sarjana hukum, mungkin  bisa mengubah sedikit pandangan  tentang "terbatas".  ;D


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: usman aneuk baroeh on January 30, 2018, 09:54:05 AM
kalau diliat gan,di indonesia sendiri bitcoin termasuk dalam katagori terbatas mengkin efek dari masih ada nya larangan dari pemerintah dalam melakukan transaksi pembayaran di indonesia, namun untuk status kedepan kita termasuk dalam katagori apa,karena untuk kedepan bitcoin akan semakin kembang apalagi dalam hal investasi.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: awakpane on January 30, 2018, 10:05:14 AM
terima kasih gan informasinya, selama ini saya belum paham betul tentang hukum bitcoin, karena banyak berita yang mengatakan kalau hukum bitcoin itu haram, tetapi setidaknya dengan adanya informasi seperti ini menjadi bahan telaah bagi saya gan


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: mamacantik123 on January 30, 2018, 10:13:44 AM
Terima kasih sebelumnya, Saya baru tahu kalau hukum bitcoin di dunia ada empat status. Keempat status disini sangat membangkit semangat para investasi bitcoin, bagi saya saat ini bahwa saya selalu berprinsip kalau investasi bitcoin itu halal dan bagus untuk saya walaupun saat ini pro kontra terhadap pernyataan hukum investasi bitcoin masih ada dan belum jelas akan ketetapan hukumnya. Saya selalu berinvestasi dan hukum adalah urusan pemerintah yang tetapkan.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: parkjingsung on January 30, 2018, 10:16:01 AM
Jika di lihat dari penjelasan di atas saya akan menyimpulkan bahwa negara di Indonesia.
Katagori terbatas karena sudah banyak artikel & berita tersebut menjelaskan  bahwa negara di Indonesia.
Bahwa ini pemerintah & kementerian keuangan BI.
Melarang menggunakan transaksi bitcoin dan artinya peredaran bitcoin di Indonesia artinya sebatas instrumen trading online di market excanger tidak bisa di gunakan sebagai mata uang yang resmi di Indonesia.
Karena tahun 2011 UUD.07.tentang mata uang di Indonesia. yang sah adalah  mata' uang RUPIYAH.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: Echo72 on January 30, 2018, 10:28:28 AM
Perbedaan perlakuan hukum terhadap Bitcoin di setiap negara pasti ada perbedaan. Hal ini merupakan hal biasa bila kita mencermati aspek-aspek yang mempengaruhi suatu produk hukum.
Contohnya Bangladesh secara tegas melarang Bitcoin, dilakukan karena maraknya pencucian uang dan korupsi di negara tersebut.
Jepang, pemerintahnya  langsung merubah undang-undang moneternya dan melegalkan Bitcoin, karena di negara Jepang minim kasus pencucian uang, korupsi ataupun terorisme.

Kemudian apa yang terjadi di negara kita, apa status hukum Bitcoin. Mungkin masih akan menjadi perdebatan.
Saya hanya menyimpulkan dari beberapa sumber berita yang beredar terkait dengan transaksi bitcoin. Ada beberapa point yang kiranya dapat dijadikan semacam starting point atau acuan dalam penentuan kebijakan pemerintah terkait mata uang Bitcoin :

Yang pertama ; dalam harian kompas disebutkan bahwa Pemerintah melalui koordinasi antarlembaga sepakat menyikapi mata uang virtual bitcoin sebagai mata uang yang tidak punya landasan hukum dan berisiko.
Larangan penggunaan bitcoin berlaku ketat sebagai alat transaksi maupun sistem pembayaran, tetapi sebagai instrumen investasi diserahkan kepada masyarakat dengan sejumlah catatan dari pemerintah mengenai risiko-risikonya.
lihat ------ > http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi

Yang Kedua ; Mentei Keuangan Sri Mulyani memberikan statemen bahwa "Kalau dia (Bitcoin) merupakan suatu 'currency' yang 'competing' terhadap 'currency' yang formal di Indonesia, itu adalah suatu yang harus di-address oleh BI. Kalau dia investasi, harusnya OJK yang keluarkan statement, apakah badan atau produk seperti itu memang 'safe' bagi investasi,"
Lihat ------ > https://www.merdeka.com/uang/ini-pandangan-menteri-sri-mulyani-soal-bitcoin-yang-tengah-happening.html

Selanjutnya : BI Larang Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia
Lihat ------ > http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/01/13/bi-larang-penggunaan-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran-di-indonesia
Dan banyak lagi berita yang beredar di media-media.

Kesimpulan :
Mungkin dari pemberitaan di atas, kesimpulan saya gan, pemerintah akan menerapkan status hukum terbatas yaitu :
1.   Jika Bitcoin dikategorikan sebagai aset digital atau inventaris, maka penggunaannya tidak dilarang.
2.   Jika Bitcoin diperlakukan sama seperti mata uang, maka transaksinya dilarang/ilegal.

*Pendapat saya :
“Bitcoin memang bukan mata uang dan tidak bisa dikategorikan sebagai mata uang untuk standar yang berlaku sekarang. Fungsi dari uang adalah sebagai alat ukur atau penentu nilai suatu barang.
Dan syarat sebuah mata uang adalah cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Saya lebih suka menilai Bitcoin sebagai aset digital atau emas digital, yang tentu lebih berharga daripada kurs mata uang manapun di dunia.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: Echo72 on January 30, 2018, 10:38:44 AM
Akhirnya mengerti Sri Mulyani Indrawati, membuat pernyataan bahwa bitcoin dapat digunakan di Indonesia sebatas sebagai alat investasi bukan sebagai alat pembayaran.
Berarti dapat disimpulkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bitcoin di Indonesia dihukumkan TERBATAS.
tapi menurut saya memang gan lebih condong cocoknya di poin no. 4, terbatas. memang belum ada UU yang menjurus kepada btc, tetapi kalau dilihat dari fungsionalnya yang tertera di no. 4, bitcoin dilarang atau ilegal untuk transaksi, tapi btc diperbolehkan meski bukan dilegalkan untuk aktivitas lainnya
Salah satu poin penting untuk dikategorikan sebagai "terbatas" adalah adanya peraturan khusus yang langsung menjurus pada bitcoin, sedangkan itu belum ada di negara kita. Entah untuk beberwapa waktu ke depan. Yang jelas, untuk saat ini beberapa pihak sudah mendesak agar itu dibuat.
saya sudah menambahkan quote di badan thread ini, dari seorang sarjana hukum, mungkin  bisa mengubah sedikit pandangan  tentang "terbatas".  ;D
Tidak ada peraturan khusus bukan berarti tidak ada perlakuan hukum atasnya. Dapat juga pasal-pasal yang berkaitan dengan moneter atau perdagangan yang dijadikan rujukan tentang status hukum "Terbatas" tersebut


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: sampoer23 on January 30, 2018, 12:03:23 PM
Sudah jelas hukum bitcoin di indonesia saat ini
Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency yang masih belum mendapat pengaturan yang jelas dan tegas yang dalam penggunaannya sering dikaitkan untuk transaksi hasil suatu tindak pidana.
Sumber : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: sapta on January 30, 2018, 12:32:38 PM
ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  ;)

~snip~

Kenapa ada copy paste nya, Gan? :(

https://s13.postimg.org/6vgi3edrr/screenshot_40.png


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: lenovop-70 on January 30, 2018, 03:15:29 PM
Seperti master2 diatas bilang, di indonesia masih sebatas terbatas hukumnya, lalu, kapan akan menjadi "tidak terbatas" ?
Maksud saya sebagai mata uang tradisional pada umumnya, yang bisa dipakai bertransaksi dimana saja.
Tentunya emang bisa mengarah kesitu, seperti kita tahu mulai ada token token bermunculan dari nusantara ini,
Yang saya khawatirkan adalah : bagaimana jika token tersebut yang notabene pecahan dari BTC tidak bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri atau tidak bisa kita pakai sebagi pembayaran yang sah di indonesia ?


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: bebeb17 on January 30, 2018, 03:33:01 PM
terimasih untuk info yang menambah wawasan ini, untuk saat ini juga masih hangat hangatnya pemberitaan tentang BI yang belum melegalkan btc di Indonesia, yang intinya tidak mengakui alat pembayaran yang sah selain rupiah diindonesia. mungkin untuk transaksi bitcoin masih berjalan lancar akan dan tidak ada aturan yang melarangnya, hanya saja belum dilegalkan. jadi menurut saya kategori aktifitas bitcoin di indonesia masih terbatas.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Isim04 on January 30, 2018, 03:41:27 PM
Menurut paham saya dari hasil Web tersebut, berarti hukum pengguna bitcoin diindonesia tergolong dalam terbatas,
Karna pihak BI telah berulang kali mengatakan bitcoin tidak disahkan sebagai alat transaksi jual beli diindonesia, sedangkan untuk investasi dan trading, sekedar diimbaukan agar masyarakat lebih hati-hati menyimpan bitcoin.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: CrKedd4 on January 30, 2018, 03:48:20 PM
Makasih gan atas infonya ane juga seorang pemula, maklum baru kenal dunia kripto muda-mudahan kedepannya dengan bergabung di forum ini akan menjadikan penhetahuan ane semakin bertambah. ;D


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: kaisa on January 30, 2018, 03:59:45 PM
ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  ;)

~snip~

Kenapa ada copy paste nya, Gan? :(

https://s13.postimg.org/6vgi3edrr/screenshot_40.png

memang bunyinya semua peraturan begitu om, jika saya edit berarti bukan undang-undang tapi tulisan saya.
saya hanya menyampaikan informasi, selebihnya silahkan dicerna masing-masing.
jika anda mau mengoreksi saya akan lebih senang tentunya, salam hangat....  ;)


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: kaisa on January 30, 2018, 04:21:58 PM
Seperti master2 diatas bilang, di indonesia masih sebatas terbatas hukumnya, lalu, kapan akan menjadi "tidak terbatas" ?
Maksud saya sebagai mata uang tradisional pada umumnya, yang bisa dipakai bertransaksi dimana saja.
Tentunya emang bisa mengarah kesitu, seperti kita tahu mulai ada token token bermunculan dari nusantara ini,
Yang saya khawatirkan adalah : bagaimana jika token tersebut yang notabene pecahan dari BTC tidak bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri atau tidak bisa kita pakai sebagi pembayaran yang sah di indonesia ?

Saya juga masih belajar dan sering nyimak.
Namun, menurut hemat saya memang sebaiknya bitcoin dan altcoin hanya diperuntukkan untuk bursa saham saja, jika digunakan sebagai mata uang akan mengganggu kestabilan moneter di indonesia, karena jika demikian pemerintah sulit untuk ikut andil dalam monopoli inflasi dan deflasi. karena yang mengatur nantinya bukan negara namun cukong-cukong (negara ini akan jadi kapitalis) dan masih banyak aspek-aspek yang lain.
Namun jika indonesia mau mengadopsi teknologi blockchain saya akan sangat setuju untuk kemajuan transaksi keuangan.

***jika indonesia menerapkan ICO/ITO kedepannya juga sama saja, karena konsep token akan semakin mahal dan mencekik leher. terlebih hanya smart contract bukan menggunakan blockchain sendiri.

saya setuju virtual currency diatur oleh pemerintah dan sifatnya terbatas.

salam


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Gayong88 on January 30, 2018, 06:09:56 PM
Menurut ane status hukum bitcoin di dunia tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) karena ane lihat tidak ada dalam undang-undang suatu negara tentang peraturan tentang bitcoin,tapi setiap negara pasti punya alasan sendiri tentang diarang nya bitcoin,contoh nya indonesia,indonesia melarang bitcoin karena beberapa aspek contoh nya tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Raflesia on January 30, 2018, 06:32:34 PM
Menurut ane status hukum bitcoin di dunia tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) karena ane lihat tidak ada dalam undang-undang suatu negara tentang peraturan tentang bitcoin,tapi setiap negara pasti punya alasan sendiri tentang diarang nya bitcoin,contoh nya indonesia,indonesia melarang bitcoin karena beberapa aspek contoh nya tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme
Rata2 setiap negara sekarang lagi fokus mengkaji teknologi di balik bitcoin itu sendiri gan yaitu blockchain, dan sebagian besar melarang atau lebih ke arah menghimbau jangan menggunakan bitcoin selama mereka masih fokus mengkaji.
Semua kembali ke blockchain jika ada blockchain yang bagus mungkin coin itu akan di terima oleh suatu negara


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: pandukelana2712 on January 31, 2018, 01:08:09 AM

DILARANG TEGAS

Dilarang tegas artinya semua aktivitas terkait bitcoin hukumnya ilegal. Bagi negara-negara yang melarang bitcoin dengan tegas tidak memberikan toleransi apapun, entah untuk alat transaksi/pembayaran, investasi, ataupun sebagai komoditi. Pasti akan segera dicyduk alias dikenai sanksi, jika melarang itu. Nah, negara-negara tersebut adalah:
---snip---
Koreksi gan, dalam KBBI makna kalimat "DILARANG TEGAS" adalah "tidak dibolehkan untuk berbuat tegas". Lain dengan kalimat "DILARANG DENGAN TEGAS" yang bermakna "tidak memperbolehkan berbuat dan tidak ada toleransi apapun yang berkaitan dengan kalimat tersebut"
Mengikuti konteks paragraf diatas, keliatannya yang tepat adalah DILARANG DENGAN TEGAS.


Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Q : bagaimana dengan bentuk pulsa, quota, saluran streaming tv, saluran telepon bukankan mereka bagian dari bentuk digital?

ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  ;)

~snip~

Kenapa ada copy paste nya, Gan? :(

https://s13.postimg.org/6vgi3edrr/screenshot_40.png

memang bunyinya semua peraturan begitu om, jika saya edit berarti bukan undang-undang tapi tulisan saya.
saya hanya menyampaikan informasi, selebihnya silahkan dicerna masing-masing.
jika anda mau mengoreksi saya akan lebih senang tentunya, salam hangat....  ;)
Maksud om BitrentX adalah "kenapa copy paste?" koq bukan source link?
Kayak gini... Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (http://www.bi.go.id/id/peraturan/sistem-pembayaran/Pages/pbi_184016.aspx).


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Daya17% on January 31, 2018, 05:14:03 AM
Kalau ane baru ini tau gan, berarti hukum pengguna bitcoin untuk sementara diindonesia masih berlaku hukum terbatas,
Karna diindonesia belum ada regulasi yang telah resmi, dan yang dilarang cuman sebagai alat pembayaran yang sah, kalau untuk investasi dan trading masih bisa kita lakukan.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Sargossy on January 31, 2018, 10:53:09 AM
setiap negara mempunyai pandangan perbedaan hukum terhadap bit coin.
sebuah negara melarngnya khawatir pencucian uan dan korupsi di negara trsebut..sementara pemerintah jepan melegalkan transaksi bitcoin 100 persen karna dapat memacu dan mendorong devisa negara.di indonesia dapat di gunakan sebagai alat investasi  bukan sebagai alat pembayaran jadi status humumnya terbatas di katagorikan sebagai aset digital atau investasi yg di simpan maka penggunaanya tidak di larang .


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Haji Rambo on January 31, 2018, 11:13:48 AM
Negara indonesi belum bersikap apakah bitcoin dilarang .saya baca baca di ruan bitcoin ada empat negara yg melarang bitcoin.seperti.banglades kirgistan ekuador serta thailand..kita berharap indonesia aman aman saja..harapan kita indonesia tetap terhaga stabilitasnya..


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Abirumaisha on January 31, 2018, 11:48:05 AM
Terimaksih buat agan yang sudah memberi informasinya..sekarang ane jadi lebih paham lagi tentang bitcoin dan hukum bitcoin di dunia gan..ane rasa untuk saat ini memang di indonesia hukum bitcoin masih terbatas gan semoga kedepan di indonesia ada perubahan tentang hukum bitcoin sangat disayangkan kalau hukum bitcoin di indonesia masih terbatas karna pengguna bitcoin di indonesi semakin meningkat gan.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Deku on January 31, 2018, 12:31:12 PM
Negara indonesi belum bersikap apakah bitcoin dilarang .saya baca baca di ruan bitcoin ada empat negara yg melarang bitcoin.seperti.banglades kirgistan ekuador serta thailand..kita berharap indonesia aman aman saja..harapan kita indonesia tetap terhaga stabilitasnya..
di indonesia bitcoin sudah dilarang tetapi sebagai mata uang,
untuk sebagai aset investasi masih aman di indonesia,
untuk ICO juga belum ada hukumnya di Indonesia.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Haji Rambo on January 31, 2018, 01:40:37 PM
Negara indonesi belum bersikap apakah bitcoin dilarang .saya baca baca di ruan bitcoin ada empat negara yg melarang bitcoin.seperti.banglades kirgistan ekuador serta thailand..kita berharap indonesia aman aman saja..harapan kita indonesia tetap terhaga stabilitasnya..


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Fergasuz on January 31, 2018, 01:53:16 PM
hukum penggunaan bit coin sebagai alat pembayaran jelas di larang apabila di perlakukan sama seperti mata uang pd umumnya hanya saja jikalo di jadikan aset digital dan investasi masi biisa di pertimbankan oleh pemerintah.tentunya segala resiko di tanggung sendiri pemilik dan pengguna bit coin mata uang lainya


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: pring on January 31, 2018, 01:56:38 PM
kalau saya liat dari bacaan di atas, Indonesia memang bisa di kategorikan masih dibatasi, karena hanya melarang untuk melakukan.
atau digunakan sebagai alat pembayaran oleh Bank Indonesia hanya Rupiah yang dapat dijadikan alat pembayaran yang sah,
sepertinya pemrintah juga tidak melarang untuk melakukan transaksi beli Bitcoin dan menurut saya hanya himbauan atau peringatan saja.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Aiketoe on January 31, 2018, 01:59:25 PM
terimakasih banyak info nya agan-agan saya baru tau tentang hukum bitcoin di dunia dan di indonesia, ini pelajaran yang sangat berharga buat saya sebagai pemula. hehehhehe


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: kucruut on January 31, 2018, 02:07:04 PM
sebenarnya saya sendiri masih belom mengetahui secara pasti keberadaan bitcoin di negara kita indonesia.saya ucapkan banyak terima kasih karna setelah membaca artikel ini baru saya mengetahui hukumnya bitcoin ini,


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Raja_Salman on January 31, 2018, 02:09:32 PM
sebenarnya saya sendiri masih belom mengetahui secara pasti keberadaan bitcoin di negara kita indonesia.saya ucapkan banyak terima kasih karna setelah membaca artikel ini baru saya mengetahui hukumnya bitcoin ini,
Di indonesia pelarang bitcoin itu ketika bitcoin digunakan sebagai alat pembayaran. Untuk yang lain. misalnya trading atau kita berinvestasi tidak ada larangan. semua itu pure resiko dll kita yang menanggung


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: anandaijun on January 31, 2018, 02:22:44 PM
Dari ulasan anda yang sangat padat dan lengkap,dapat saya simpulkan,indonesia sudah pasti masuk dalam katagori terbatas,karena bitcoin dinegara kita hanya bisa dipergunakan sebagai alat investasi dan sebagai alat menambang.sedang kan untuk transaksi suatu barang atau jasa dan alat pembayaran sudah jauh-jauh hari sangat dilarang.
Sebagai negara berkembang tentunya indonesia memiliki prinsip atau dasar analisa kebijakan..dsri semua stetment yang pernah beredar di media nasional maupun lokal jelas jelas bisa kita simpulkan bahwa pemerintah atau pihak otoritas mereka cuman melarang bitcoin sebagai alat tukar di indonesia mengingat bahwa NKRI ini hanya mengesahkan rupiah sebagai mata uang atau alat tukar yang sah secara undang undang jadi jangan khawatir sebagai penamabang atau investor selahakan kita lakukanya sesuai aturan dan sisstem btc yang berlaku saya kira tidak masalah dengan segala isu isu yang beredar sekarang agan.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Orangjawa on January 31, 2018, 02:26:31 PM
yang ane baca pemerintah melalui koordinasi antarlembaga sepakat menyikapi mata uang virtual bitcoin sebagai mata uang yang tidak punya landasan hukum dan berisiko.

Larangan penggunaan bitcoin berlaku ketat sebagai alat transaksi maupun sistem pembayaran, tetapi sebagai instrumen investasi diserahkan kepada masyarakat dengan sejumlah catatan dari pemerintah mengenai risiko-risikonya.
menteri keuangan negara mengatakan..
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi beresiko
 dan beliau menegaskan, untuk alat transaksi dan pembayaran, mata uang yang diakui oleh negara adalah rupiah. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: sandiskumen on January 31, 2018, 02:50:07 PM
terimasih atas informasi nya yang sangat baik Benar gan dalam hukum di Negara indonesia sangat meresahkan kan karena Bitcoin belum di legalkan oleh pemerintah indonesia karena di anggap alat pencucian uang dengan hal tersebut sangat khawati kita gunakan dalam menginvestasi nya Bitcoin karena resiko tidak bisa di tanggung oleh pemerintah.


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: Bijikopi on January 31, 2018, 03:29:40 PM

Kalau boleh saya tahu, dari sudut pandang anda sendiri lebih menginginkan Cryptocurrency di Indonesia menjadi seperti apa? Biarkanlah tetap seperti ini dengan Rupiah menjadi salah satu alat pembayaran? Ataukah perlu dilegalkan? Kalau saya pribadi lebih memilih seperti ini saja, karena “pendapat saya” bila Cryptocurrency dilegalkan menjadi alat pembayaran malah bisa merusak ekonomi yang ada nantinya, Pemerintah tidak bisa mengatur hal yang demikian, kalau rupiah kan pemerintah masih bisa mengatur. Hapus saja pertanyaan saya bila OOT

saya setuju dengan yang ini, meskipun Cryptocurrency bisa dijadikan investasi yang menjanjikan . tapi sebagai warga yang tinggal di tanahnya, Indonesia. saya juga berharap nilai rupiah bisa menguat dengan cara menjadikan rupiah sebagai alat pembayaran, tidak membeli dollar untuk di investasikan, sehingga impact nya akan kepada kemajuan ekonomi Indonesia juga  :)


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Kimha661994 on January 31, 2018, 03:42:36 PM
Menurut yg saya tangkap berarti bitcoin itu bukan alat pembayaran yg sah kalau dilihat dari sudut pandang rupiah karena hanya mata uang rupiah yg berlaku di Indonesia.
Jadi apakah ada tindakan hukum atau denda dsb apabila ada yg kedapatan bertransaksi langsung menggunakan bitcoin di Indonesia ya?


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Forumsen on January 31, 2018, 04:51:30 PM
Jujur saya belum pernah tau gan, ini baru saya mendapat informasi status hukum pengguna bitcoin didunia, yang menjadi keputusan selama ini hukum pengguna bitcoin di indonesia berarti tergolong hukum terbatas gan,

Karna belum ada undang2 yang telah diatur oleh pemerintah, yang ada pelarangan untuk alat bayaran yang, kalau untuk investasi dan trading masih bisa gan, maka menurut saya hukum terbatas.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: perdutrang on February 01, 2018, 01:31:11 AM
terimakasih atas pelajaran dan ilmu yang sangat bermanfaat ini gan, tentu ini akan menjadi sebuah pelajaran baru tersendiri bagi kita semua, terutama untuk ane sendiri, yang masih minim dan masih belum tahu mengenai hal tersebut, semoga apa yang kita pelajari saat ini menjadi sebuah motivasi untuk kedepan nya, agar kita tetap selalu menjadi orang yang selalu membaca dan mencari tahu tentang apa seluk beluk yang ada dalam dunia bitcoin ini.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: jikin on February 01, 2018, 01:54:40 AM
Jujur saya belum pernah tau gan, ini baru saya mendapat informasi status hukum pengguna bitcoin didunia, yang menjadi keputusan selama ini hukum pengguna bitcoin di indonesia berarti tergolong hukum terbatas gan,

Karna belum ada undang2 yang telah diatur oleh pemerintah, yang ada pelarangan untuk alat bayaran yang, kalau untuk investasi dan trading masih bisa gan, maka menurut saya hukum terbatas.
betul dan saya sependapat dengan agan,bitcoin hukumnya diindonesia masih terbatas,karena pemerintah juga hanya menghimbau bukan melarang bitcoin secara langsung..tapi belakangan ada kabar bagus dari dirten pajak dan bappebti yang akan memasukan btc ke bursa berjangka,tetapi beritanya masih simpang siur,semoga saja positif hasilnya jadi bisa kayak jepang untuk kedepannya.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Alisha FR on February 01, 2018, 02:22:13 AM
Pendapat saya tentang bitcoin di indonesia adalah tidak diatur karena bitcoin di indonesia belum adanya regulasi hukum yang mengatur tentang kebijakan menggunakan bitcoin di indonesia, jadi di negara kita belum terdapat aturan yang berupa larangan dan membolehkan bitcoin. Dalam aspek ini semoga kedepan negara kita bisa melegalkan bitvoin dan memiliki regulasi nya


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: asiaamal1 on February 01, 2018, 02:23:10 AM
jika dilihat dari penjelasan diatas, indonesia termasuk dalam katagori terbatas. karena BI telah menerbitkan surat edaran No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia. Dengan terbitnya peraturan BI tersebut penggunaan bitcoin untuk melakukan transaksi di wilayah Negara Indonesia melanggar aturan pemerintah. artinya tidak dapat bertransaksi menggunakan bitcoin sebagai pengganti alat pembayaran sah(rupiah). Akan tetapi pemerintah masih memberikan kebebasan dan kemudahan bagi bitcoiner di indonesia untuk bisa memiliki bitcoin dan menyimpan bitcoin baik sebagai koleksi atau untuk digunakan sebagai investasi.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Koreadi on February 01, 2018, 02:30:45 AM
Ane sangat apresiasi buat agan jumaik yang telah memberikan informasi tentang empat status hukum bitcoin di dunia, walaupun Negara kita Indonesia belum mengambil sikap atau belum termasuk kedalam empat status hukum tersebut. Setidaknya bitcoiner dan pemerintah sekalipun setelah membaca postingan ini  akan akan beberapa pertimbangan dalam menentukan status hukum bitcoin di Indonesia.
Bagi kami para bitcoiner sudah punya ilmu dan pengetahuan tentang status hukum bitcoin di dunia , karena sebelumnya kami cuma tau status hukum di beberapa negara saja. Salam bitcoiner


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: ahmadinejad93 on February 01, 2018, 03:59:22 AM
Menurut saya untuk negara Indonesia poin terakhir nomor 4 karena sejak muncul bitcoin masih ada keterbatasan di Indonesia, seperti ada informasi  pemerintah indonesia melarang bertransaksi akhir-akhir ini dan membuat para pengguna bitcoin di indonesia menjadi sebuah keterbatasan dengan larangan bertransaksi ini.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: jumail on February 01, 2018, 04:13:49 AM
Koreksi gan, dalam KBBI makna kalimat "DILARANG TEGAS" adalah "tidak dibolehkan untuk berbuat tegas". Lain dengan kalimat "DILARANG DENGAN TEGAS" yang bermakna "tidak memperbolehkan berbuat dan tidak ada toleransi apapun yang berkaitan dengan kalimat tersebut"
Mengikuti konteks paragraf diatas, keliatannya yang tepat adalah DILARANG DENGAN TEGAS.

Koreksi yang sangat bermanfaat, terima kasih, gan.
Setelah saya baca ulang, ternyata memang bisa menghasilkan makna ambigu jika tidak disertai kata sambung "dengan"
Kesalahannya jadi fatal, karena maknanya bisa sangat berbeda dengan adanya dan tidaknya kata penghubung itu.

Akan segera saya edit di badan thread  :)


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: bisnisali16 on February 01, 2018, 04:21:21 AM
Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang masih kurang memahami atau simpang siur mengenail legalitas Bitcoin / altcoin di Indonesia, karena keterbatasan informasi yang dimiliki, atau gara-gara media2 yang sering membuat kontroversi biar rating nya naik  ;D , intinya Indonesia tidak mengakui Bitcoin / altcoin untuk dijadikan alat pembayaran / investasi di bawah naungan OJK yang artinya jika agan pakai Bitcoin buat belanja Online dan ketahuan maka agan akan kena masalah.

Tapi Indonesia masih memperbolehkan Bitcoin untuk dijadikan sebagai alat investasi dengan resiko sepenuhnya ditanggung investor, ini yang menjadi perbedaan antara aset investasi dibawah naungan OJK atau tanpa pengawasan / tanggung jawab OJK dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB ( http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx ).
Artinya kalau nanti agan berinvestasi dan ternyata rugi atau scam, maka agan tidak bisa mengadu masalah agan ke OJK. 100% resiko nya kita tanggung sendiri.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: memed97 on February 01, 2018, 04:30:18 AM
Menurut saya hukum bitcoin di dunia lebih cenderung ke no 2 gan,saya lihat negara-negara dunia tidak ada undang-undang dan aturan-aturan tentang hukum bitcoin,kecuali negara yang sudah melarang dan melegalkan kan bitcoin tentu mereka punya aturan sendiri tentang hukum bitcoin


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: jumail on February 01, 2018, 04:32:08 AM
--snip--
Kesimpulan :
Mungkin dari pemberitaan di atas, kesimpulan saya gan, pemerintah akan menerapkan status hukum terbatas yaitu :
1.   Jika Bitcoin dikategorikan sebagai aset digital atau inventaris, maka penggunaannya tidak dilarang.
2.   Jika Bitcoin diperlakukan sama seperti mata uang, maka transaksinya dilarang/ilegal.
--snipp--
Benar, gan, dan ini memang sudah diterapkan di negara kita. Namun, saat ini statusnya belum "terbatas", coba agan baca lagi di badan thead ini tentang penjelasan "terbatas" salah satu syarat utamanya adalah adanya kerangka hukum yang jelas langsung mengarah ke bitcoin.

Tidak ada peraturan khusus bukan berarti tidak ada perlakuan hukum atasnya. Dapat juga pasal-pasal yang berkaitan dengan moneter atau perdagangan yang dijadikan rujukan tentang status hukum "Terbatas" tersebut
Agan Kaisa juga sudah menjelaskan di page-1 bahwa memang belum ada payung hukum yang jelas terkait bitcoin. coba bandingan penjelasan "tidak diatur (dilarang dalam beberapa aspek)" dan "terbatas". Keduanya jelas berbeda, jika dikaitkan dengan adanya payung hukum.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: jumail on February 01, 2018, 04:55:30 AM
Saya sangat meng-apresiasi postingan agan-agan semua, meski ada yang nyambung dan ada yang salah arah  ;D tapi saya maklum, selama tidak nge-junk saya menganggapnya sebagai proses belajar.

Well, saya tidak bisa membalas satu per satu ucapan agan semua yang mengucapkan terima kasih atas ulasan saya ini. Jadi, saya rangkum secara keseluruhan:
Terima kasih kembali, semoga bermanfaat

Dari empat halaman tanggapan di postingan ini, hanya ada dua post yang menyatakan pendapatnya bahwa status hukum bitcoin di Indonesia adalah TIDAK DIATUR (DILARANG DALAM BEBERAPA ASPEK)
1.
Menurut ane status hukum bitcoin di dunia tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) karena ane lihat tidak ada dalam undang-undang suatu negara tentang peraturan tentang bitcoin,tapi setiap negara pasti punya alasan sendiri tentang diarang nya bitcoin,contoh nya indonesia,indonesia melarang bitcoin karena beberapa aspek contoh nya tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme
2.
Menurut saya hukum bitcoin di dunia lebih cenderung ke no 2 gan,saya lihat negara-negara dunia tidak ada undang-undang dan aturan-aturan tentang hukum bitcoin,kecuali negara yang sudah melarang dan melegalkan kan bitcoin tentu mereka punya aturan sendiri tentang hukum bitcoin

Sedangkan selebihnya menanggapi bahwa status hukumnya terbatas.

Kalau agan semua mencermati, status hukum Terbatas dan Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) perbedaan utamanya adalah ada atau tidaknya payung hukum yang menaungi.
Terbatas--> ada payung hukum
Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek)--> tidak/belum ada payung hukum.
Sedangkan sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas terkait bitcoin di Indonesia, beberapa pihak sudah mendesak pemerintah agar segera membuatnya.

Jadi, kesimpulannya yang bisa diambil adalah saat ini statusnya di Indonesia Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek)


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: gamcantoi on February 01, 2018, 07:11:03 AM
Setalah saya bac dari awal sampai akhir, menurut saya Bitcoin di Indonesia
Termasuk dalam Katagori terbatas gan.
Alasannya karena Bitcoin belum dilegalkan secara keseluruhan, Negara Masih Melarang melakukan Transaksi
Menggunakan Bitcoin.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: arief89 on February 02, 2018, 02:14:31 AM
Oke, setelah konsep ini kita samakan, kita lanjutkan dengan pembahasan berikutnya.

Sejak Bitcoin mejadi kontroversial dan diperdebatkan diberbagai media, apalagi di tahun 2017 harganya melesat bagai roket yang mengincar bulan. Isu legalitas semakin mencuat, padahal hal ini sudah dibahas beberapa tahun lalu, dan sekarang semakin hangat karena peran media.
Nah, sebagian orang berpikir praktis bahwa hanya ada dua hal terkait legalitas, yaitu: dilarang, dan tidak dilarang. Padahal status hukum terhadap bitcoin dari berbagai Negara di dunia ada beberapa macam, di antaranya:
1.Dilarang tegas
2. Tidak diatur (Dilarang dalam beberapa aspek)
3. Diatur
4. Terbatas


Quote
terima kasih sangat membantu sekali anda post seperti ini karena saya tadinya tidak mengetahui status hukum bitcoin...
Dilihat dari pemaparan diatas indonesia dikategorikan sebagai terbatas, karena bitcoin di indonesia masih ilegal dan masih menjadi perdebatan dikalangan pemerintah,,,,
Tapi selama pemerintah tidak melarang bitcoin kita enjoy saja karna kita msih bisa menggunakannya, tapi mdah2n dengan banyaknya orang yang sudah mengetahui dan terjun ke bitcoin pemerintah melegalkan bitcoin dalam beberapa tahun kedepan...


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: serokgede on February 02, 2018, 07:12:33 AM
kalau saya liat dari bacaan di atas, Indonesia memang bisa di kategorikan masih dibatasi, karena hanya melarang untuk melakukan.
atau digunakan sebagai alat pembayaran jual beli barang oleh BI hanya Rupiah yang dapat dijadikan alat pembayaran yang sah,
pemrintah juga tidak melarang untuk melakukan transaksi beli Bitcoin.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Tokek_Belang on February 02, 2018, 07:22:10 AM
terima kasih gan topik anda sangat bagus skali, memberi info kepada setiap semua pengguna forum ini ter masuk dari nwegara indonesia ,,,, yang kebanyakan masih newby dan yang masih belum tau tentang berita bitcoin hari ini, sedikit banyak topik anda sangat bermanfaat untuk para bitcoiner ,

memang benar sekarang di beberapa negara terjadi masalah tentang bitcoin ini , ,,,,,,dan menjadi faktor turunya bitcoin.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: kyucryp on February 02, 2018, 07:32:39 AM
menurut ane sih di negara kita masuk yang tidak diatur dan terbatas. karena pemerintah tidak mengatur payung hukum atau aturan prundang undangan untuk mengatur semua kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin atau altcoin. untuk terbatas nya, pemerintah di indonesia hanya membatasi segala transaksi, kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin tanpa memberi legalitas yang jelas.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Hariyati Amin on February 02, 2018, 07:39:59 AM
Status hukum Bitcoin di Indonesia masih dalam kategori "terbatas" dalam arti terlarang untuk transaksi akan tetapi masih dibolehkan dalam trading dan mining. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Menurut saya tindakan pemerintah dalam hal ini sudah benar, demi ketertiban dalam bertransaksi terutama di dunia nyata hanya rupiah yang resmi dan diakui.



Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Is navada on February 02, 2018, 07:42:38 AM
Benar juga gan menurut pendapatnya memang indonesia khususnya kalau saat ini masih terbatas dan ini sebuah topik yang sangat bagus kita pelajari untuk lebih memahami lagi tentang bitcoin di indonesia khususnya.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: dekleni on February 02, 2018, 07:48:53 AM
🌟SELAMAT DATANG🌟
AYO BUDAYAKAN MEMBACA

PEMBUKAAN
Status hukum Bitcoin atau lebih akrab di telinga kita sebagai legalitas menjadi isu yang hangat belakangan ini, sehangat kopi yang menyapa pagi. Semua hal yang berkaitan dengan itu pasti menjadi perdebatan dan perbincangan, orang zaman now menyebutnya kontroversial. Well, mari kita mulai dengan menyamakan konsep dan memberikan batasan masalah tentang topik ini, terkait dengan legalitas dan cryptocurrency.

Quote
PENGERTIAN LEGALITAS

  • Menurut KKBI: legalitas/le•ga•li•tas/ /légalitas/ n perihal (keadaan) sah; keabsahan (https://kbbi.web.id/legalitas)
  • Berdasarkan asal katanya: legalitas berasal dari kata legal (sesuai dengan peraturan/hukum/undang-undang) yang diberi akhiran –itas yang memiliki makna “berkaitan dengan keadaan”.

Jadi, legalitas adalah suatu keadaan dimana boleh/tidaknya suatu sistem berlaku sesuai dengan peraturan atau kerangka hukum yang ada.


PENGERTIAN CRYPTOCURRENCY

  • Menurut Kamus Oxford: A digital currency in which encryption techniques are used to regulate the generation of units of currency and verify the transfer of funds, operating independently of a central bank. (https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency)
  • Menurut PBI No. 18/40/PBI/2016: Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang
    diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a)

Jadi, cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang tercipta melalui kriptografi dimana teknik enkripsi digunakan untuk mengatur semua aktivitas, dan ciri utamanya adalah ter-desentralisasi alias beroperasi secara independen. Cryptocurrency terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Bitcoin dan altcoin (Ethereum, Ripple, Stellar, dll). Kebanyakan orang awam menganggap hanya ada satu cryptocurrency, yaitu bitcoin.

Oke, setelah konsep ini kita samakan, kita lanjutkan dengan pembahasan berikutnya.

Sejak Bitcoin mejadi kontroversial dan diperdebatkan diberbagai media, apalagi di tahun 2017 harganya melesat bagai roket yang mengincar bulan. Isu legalitas semakin mencuat, padahal hal ini sudah dibahas beberapa tahun lalu, dan sekarang semakin hangat karena peran media.
Nah, sebagian orang berpikir praktis bahwa hanya ada dua hal terkait legalitas, yaitu: dilarang, dan tidak dilarang. Padahal status hukum terhadap bitcoin dari berbagai Negara di dunia ada beberapa macam, di antaranya:
1.Dilarang tegas
2. Tidak diatur (Dilarang dalam beberapa aspek)
3. Diatur
4. Terbatas


Quote
DILARANG dengan TEGAS

Dilarang dengan tegas artinya semua aktivitas terkait bitcoin hukumnya ilegal. Bagi negara-negara yang melarang bitcoin dengan tegas tidak memberikan toleransi apapun, entah untuk alat transaksi/pembayaran, investasi, ataupun sebagai komoditi. Pasti akan segera dicyduk alias dikenai sanksi, jika melarang itu. Nah, negara-negara tersebut adalah:
Bangladesh (sejak 22 September 2014)
Thailand (sejak 30 Juli 2013)
Kyrgyzstan (sejak 4 Agustus 2014)
Ekuador (sejak 24 Maret 2015)

Quote
TIDAK DIATUR (DILARANG DALAM BEBERAPA ASPEK)

Tidak diatur maksudnya tidak ada kerangka hukum yang berlaku. Artinya, penggunaan Bitcoin dibebaskan untuk digunakan dalam kapasitas atau aktivitas apa pun dengan atau tanpa batasan hukum. Beberapa negara yang menggunakan aturan ini antara lain:
Kroasia
Belanda
India
Filipina, dll

Quote
DIATUR

Dalam bahasan ini, maksudnya adalah Negara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal. Penasaran? Ini dia di antaranya:
Jepang
Jerman
Perancis
Spanyol, dll

Quote
TERBATAS

Dalam hal ini, negara membatasi penggunaan Bitcoin, artinya ada kegiatan yang legal dan ilegal dalam kondisi tertentu, dan diatur dalam kerangka hukum yang jelas. Misalnya di:
  • Cina-->Individu dapat bertransaksi sedangkan perusahaan dan bank tidak, lalu kegiatan menambang diperbolehkan.
  • Islandia-->Ilegal untuk jual/beli, namun Legal untuk menambang
  • Taiwan--> Legal untuk jual/beli, bertransaksi dan berdagang, tetapi ATM untuk Bitcoin dilarang.



PENUTUP
Itulah pembahasan tentang status hukum bitcoin, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat membuka pandangan kita lebih lebar. Pembahasan ini bersifat temporal, artinya dapat berubah sewaktu-waktu seiring kebijakan pemerintah di negara-negara tersebut.

Lalu, kira-kira apa status hukum bitcoin di Indonesia?
Adakah yang tahu?

Berikan analisis anda sebaik mungkin dengan menjadikan penjelasan di atas sebagai dasar acuan. Dan referensi tambahan untuk memperkuat analisis Anda.
Berikan analisis terbaik, siapa tahu ada merit yang meminang jawaban anda.

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada saudara Kaisa, karena telah memberikan post yang sangat informatif, apresiasi yang dapat saya berikan adalah memasukkan post tersebut sebagai quote di sini agar dapat dibaca pula oleh semuanya sebagai ilmu yang sangat bermanfaat.
ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  ;)

Q : Bolehkan Bitcoin dijadikan alat Pembayaran di Indonesia?
A : Tidak boleh, Sebab dalam metode pembayaran di Indonesia hanya mengenal Rupiah sebagai alat pembayaran (dasar hukum UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang) serta Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan proses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin) dasar hukumnya pasal 34 huruf a peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016.

Q : Apa sanksinya jika melanggar?
A : Bagi penyelenggara Jasa Sistem pembayaran yang melanggar akan mendapatkan teguran terlebih dahulu, kemudian denda, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistempembayaran dan terakhir pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem bembayaran.

Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).
(Tulisan ini belum final dan akan ada penambahan, apa bila dalam perjalanan terdapat peraturan baru maka tulisan ini akan segera di update)

Saya berhak menghapus post yang OOT, basa-basi, junk, dan berbau spam.
Sampai jumpa di thread selanjutnya.

Salam santun
Jumail



Source by:
www.adigunawan.id Legalitas Bitcoin dan Mata Uang Digital di Berbagai Negara
https://kbbi.web.id/legalitas
https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a




kalau di lihat atau dibaca dari penjelasan di atas,sangat jelas sudah bagaimana legalitas bitcoin dan pengguna bitcoin di negara indonesia.
jadi di indonesia bitcoin ini termasuk dalam katagori terbatas. sampai saat ini transaksi bitcoin masih belum jelas,belum di perbolehkan untuk transaksi di indonesia..


Title: Re: 🌟🌟🌟Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?🌟🌟🌟
Post by: CAKWAWAN on February 02, 2018, 07:53:26 AM
indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri

Ya gan bener sekali, bitcoin di negara kita ini masih ilegal gan karena itu masih terbatas tidak bisa leluasa gan. Resikopun di tanggung sendiri2 gan. Moga suatu saat nanti bitcoin bisa lebih leluasa agar bisa mempermudah para bitcoiner mencari koin gan


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: dondonk on February 02, 2018, 08:54:27 AM
jadi status diindonesia masih ngambang ya gan , masih antara legal dan ilegal  . tapi alhamdulillah deh daripada masuk status Dilarang dengan Tegas .


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: jcarlo on February 02, 2018, 09:28:13 AM
Kalau mengacu pada status hukum tersebut, maka Indonesia bisa di kategorikan sebagai terbatas. Sebagai alat pembayaran di larang oleh Bank Indonesia tetapi sebagai komoditas atau alat perdagangan belum ada peraturan yang mengatur. Tapi kabarnya bappebti sedang melakukan kajian investasi untuk bitcoin dan semoga saja itu membuka pintu pembuatan regulasi


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Abal Abal on February 02, 2018, 09:42:49 AM
masih belum mengarah kepada hukum gan, dalam memahami dunia bitcoin. tapi kalau status diindonesia masih belum diperbolehkan karena transaksi yang digunakan masih harus dengan mata uang indonesia yaitu RUPIAH.
 


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Asensio on February 02, 2018, 07:15:58 PM
Inti dari penjelasan dari pembahasan tersebut adalah tidak boleh melakukan transaksi dengan menggunakan bitcoin karena itu menyalahi aturan yang sudah ada,jika kita melanggar peraturan tersebut maka akan ada tindakan hukum Yang akan menindaknya,maka jangan coba coba menjadikan hal yang dilarang untuk kepentingan yang benar benar di larang oleh pemerintah karena akan akibat yang harus di tanggung nantinya.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: jumail on February 07, 2018, 03:56:50 AM
jadi status diindonesia masih ngambang ya gan , masih antara legal dan ilegal  . tapi alhamdulillah deh daripada masuk status Dilarang dengan Tegas .
Benar gan, ada di antara keduanya. Tapi sebenarnya belum bisa disebut legal juga, karena terkait jual beli dan investasi cryptocurrency belum ada hukum yang mengikat, sementara ini kita hanya berpatokan pada larangan pemerintah terhadap penggunaannya sebagai mata uang saja. Jadi semua aktivitas jual beli di dalam negri yang menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sifatnya illegal, hal serupa juga berlaku pada dollar, yen, dan mata uang dari negara lain.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: jumail on February 07, 2018, 04:01:40 AM
Bagi yang ingin berdikusi terkait legalitas bitcoin, masih saya buka. Namun, syaratnya adalah harus membaca tanggapan teman-teman sebelumnya untuk menghindari pengulangan pembahasan. Saya juga sudah memberikan kesimpulan dari pertanyaan di thread ini, jadi silakan dicermati dan disimak. Sanggahan, kritik, dan saran selalu terbuka.

Salam
Jumail


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: bleachX on February 07, 2018, 04:34:17 AM
Menurut saya hukum bitcoin di dunia lebih cenderung ke no 2 gan,saya lihat negara-negara dunia tidak ada undang-undang dan aturan-aturan tentang hukum bitcoin,kecuali negara yang sudah melarang dan melegalkan kan bitcoin tentu mereka punya aturan sendiri tentang hukum bitcoin


ya gan kita semua yang terjun keforum bitcoin ini jugak hati hati karna bitcoin belum diakui oleh pemerintah Indonesia,nah soal payung hukum di Indonesia belum ada aturan oleh pemerintah kita ini jadi semua aktivitas jual beli dalam negri yang menggunakan kryptocurrency Sebanga alat pembayaran ilegal gan,kita selalu mencari yang lebih baik gan amin.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: M.Fauzan07 on February 07, 2018, 04:54:02 AM
Inti dari penjelasan dari pembahasan tersebut adalah tidak boleh melakukan transaksi dengan menggunakan bitcoin karena itu menyalahi aturan yang sudah ada,jika kita melanggar peraturan tersebut maka akan ada tindakan hukum Yang akan menindaknya,maka jangan coba coba menjadikan hal yang dilarang untuk kepentingan yang benar benar di larang oleh pemerintah karena akan akibat yang harus di tanggung nantinya.

Tidak boleh transaksi menggunakan dengan bitcoin karena itu sudah ada aturan yang ada 
Kalo jika kita melanggar peraturan maka ada tindakan hukum


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Sarsono on February 07, 2018, 05:01:26 AM
tentang empat status hukum bitcoin di dunia yang berada di negara indonesia masih sangat terbatas untuk pergerakan bitcoin Karena negara Indonesia melarang melakukan transaksi pembayaran dengan bitcoin akan tetapi tidak melarang pengguna bitcoin untuk investasi di bitcoin.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: kaisa on February 11, 2018, 06:55:22 AM
Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang masih kurang memahami atau simpang siur mengenail legalitas Bitcoin / altcoin di Indonesia, karena keterbatasan informasi yang dimiliki, atau gara-gara media2 yang sering membuat kontroversi biar rating nya naik  ;D , intinya Indonesia tidak mengakui Bitcoin / altcoin untuk dijadikan alat pembayaran / investasi di bawah naungan OJK yang artinya jika agan pakai Bitcoin buat belanja Online dan ketahuan maka agan akan kena masalah.

Tapi Indonesia masih memperbolehkan Bitcoin untuk dijadikan sebagai alat investasi dengan resiko sepenuhnya ditanggung investor, ini yang menjadi perbedaan antara aset investasi dibawah naungan OJK atau tanpa pengawasan / tanggung jawab OJK dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB ( http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx ).
Artinya kalau nanti agan berinvestasi dan ternyata rugi atau scam, maka agan tidak bisa mengadu masalah agan ke OJK. 100% resiko nya kita tanggung sendiri.

benar sekali mas, karena regulasi pengaturan tentang uang virtual ini sangat sulit dilakukan, dikarenakan bitcoin masuk keranah investasi atau uang virtual. jika masuk uang virtual tentunya yang mengeluarkan regulasi adalah Bank Indonesia, tapi jika disebut sebagai investasi OJK dapat ikut andil dalam pengawasan. (*saya dengar pihak VIP dulu sudah mengajukan izin ke OJK namun belum ada tanggapan)
Namun OJK sendiri masih bingung untuk melakukan pengawasan, mungkin saja karena SDM belum siap dan aturan belum jelas.

Masalah resiko bagi spekulan (trader) memang 100% ditanggung oleh masing-masing, Namun jika terdapat kasus penipuan/pemalsuan data pada changer masih dapat diproses hukum kok dengan bukti-bukti digital.
akan tetapi jika penipuan jenisnya investasi bitcoin perlu adanya perjanjian bermaterai untuk mengurangi resiko.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: ARRCCO on February 11, 2018, 07:54:01 AM
tentang empat status hukum bitcoin di dunia yang berada di negara indonesia masih sangat terbatas untuk pergerakan bitcoin Karena negara Indonesia melarang melakukan transaksi pembayaran dengan bitcoin akan tetapi tidak melarang pengguna bitcoin untuk investasi di bitcoin.


Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin gan pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran  bitcoin ini.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: Pemburutoken on February 11, 2018, 01:02:04 PM
Klo menurut saya hukum di Indonesia masih diAturNegara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal atau diperbolehkan diIndonesia


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: dedi joni on February 11, 2018, 01:07:09 PM
🌟SELAMAT DATANG🌟
AYO BUDAYAKAN MEMBACA

PEMBUKAAN
Status hukum Bitcoin atau lebih akrab di telinga kita sebagai legalitas menjadi isu yang hangat belakangan ini, sehangat kopi yang menyapa pagi. Semua hal yang berkaitan dengan itu pasti menjadi perdebatan dan perbincangan, orang zaman now menyebutnya kontroversial. Well, mari kita mulai dengan menyamakan konsep dan memberikan batasan masalah tentang topik ini, terkait dengan legalitas dan cryptocurrency.

Quote
PENGERTIAN LEGALITAS

  • Menurut KKBI: legalitas/le•ga•li•tas/ /légalitas/ n perihal (keadaan) sah; keabsahan (https://kbbi.web.id/legalitas)
  • Berdasarkan asal katanya: legalitas berasal dari kata legal (sesuai dengan peraturan/hukum/undang-undang) yang diberi akhiran –itas yang memiliki makna “berkaitan dengan keadaan”.

Jadi, legalitas adalah suatu keadaan dimana boleh/tidaknya suatu sistem berlaku sesuai dengan peraturan atau kerangka hukum yang ada.


PENGERTIAN CRYPTOCURRENCY

  • Menurut Kamus Oxford: A digital currency in which encryption techniques are used to regulate the generation of units of currency and verify the transfer of funds, operating independently of a central bank. (https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency)
  • Menurut PBI No. 18/40/PBI/2016: Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang
    diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a)

Jadi, cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang tercipta melalui kriptografi dimana teknik enkripsi digunakan untuk mengatur semua aktivitas, dan ciri utamanya adalah ter-desentralisasi alias beroperasi secara independen. Cryptocurrency terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Bitcoin dan altcoin (Ethereum, Ripple, Stellar, dll). Kebanyakan orang awam menganggap hanya ada satu cryptocurrency, yaitu bitcoin.

Oke, setelah konsep ini kita samakan, kita lanjutkan dengan pembahasan berikutnya.

Sejak Bitcoin mejadi kontroversial dan diperdebatkan diberbagai media, apalagi di tahun 2017 harganya melesat bagai roket yang mengincar bulan. Isu legalitas semakin mencuat, padahal hal ini sudah dibahas beberapa tahun lalu, dan sekarang semakin hangat karena peran media.
Nah, sebagian orang berpikir praktis bahwa hanya ada dua hal terkait legalitas, yaitu: dilarang, dan tidak dilarang. Padahal status hukum terhadap bitcoin dari berbagai Negara di dunia ada beberapa macam, di antaranya:
1.Dilarang tegas
2. Tidak diatur (Dilarang dalam beberapa aspek)
3. Diatur
4. Terbatas


Quote
DILARANG dengan TEGAS

Dilarang dengan tegas artinya semua aktivitas terkait bitcoin hukumnya ilegal. Bagi negara-negara yang melarang bitcoin dengan tegas tidak memberikan toleransi apapun, entah untuk alat transaksi/pembayaran, investasi, ataupun sebagai komoditi. Pasti akan segera dicyduk alias dikenai sanksi, jika melarang itu. Nah, negara-negara tersebut adalah:
Bangladesh (sejak 22 September 2014)
Thailand (sejak 30 Juli 2013)
Kyrgyzstan (sejak 4 Agustus 2014)
Ekuador (sejak 24 Maret 2015)

Quote
TIDAK DIATUR (DILARANG DALAM BEBERAPA ASPEK)

Tidak diatur maksudnya tidak ada kerangka hukum yang berlaku. Artinya, penggunaan Bitcoin dibebaskan untuk digunakan dalam kapasitas atau aktivitas apa pun dengan atau tanpa batasan hukum. Beberapa negara yang menggunakan aturan ini antara lain:
Kroasia
Belanda
India
Filipina, dll

Quote
DIATUR

Dalam bahasan ini, maksudnya adalah Negara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal. Penasaran? Ini dia di antaranya:
Jepang
Jerman
Perancis
Spanyol, dll

Quote
TERBATAS

Dalam hal ini, negara membatasi penggunaan Bitcoin, artinya ada kegiatan yang legal dan ilegal dalam kondisi tertentu, dan diatur dalam kerangka hukum yang jelas. Misalnya di:
  • Cina-->Individu dapat bertransaksi sedangkan perusahaan dan bank tidak, lalu kegiatan menambang diperbolehkan.
  • Islandia-->Ilegal untuk jual/beli, namun Legal untuk menambang
  • Taiwan--> Legal untuk jual/beli, bertransaksi dan berdagang, tetapi ATM untuk Bitcoin dilarang.



PENUTUP
Itulah pembahasan tentang status hukum bitcoin, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat membuka pandangan kita lebih lebar. Pembahasan ini bersifat temporal, artinya dapat berubah sewaktu-waktu seiring kebijakan pemerintah di negara-negara tersebut.

Lalu, kira-kira apa status hukum bitcoin di Indonesia?
Adakah yang tahu?

Berikan analisis anda sebaik mungkin dengan menjadikan penjelasan di atas sebagai dasar acuan. Dan referensi tambahan untuk memperkuat analisis Anda.
Berikan analisis terbaik, siapa tahu ada merit yang meminang jawaban anda.

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada saudara Kaisa, karena telah memberikan post yang sangat informatif, apresiasi yang dapat saya berikan adalah memasukkan post tersebut sebagai quote di sini agar dapat dibaca pula oleh semuanya sebagai ilmu yang sangat bermanfaat.
ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  ;)

Q : Bolehkan Bitcoin dijadikan alat Pembayaran di Indonesia?
A : Tidak boleh, Sebab dalam metode pembayaran di Indonesia hanya mengenal Rupiah sebagai alat pembayaran (dasar hukum UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang) serta Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan proses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin) dasar hukumnya pasal 34 huruf a peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016.

Q : Apa sanksinya jika melanggar?
A : Bagi penyelenggara Jasa Sistem pembayaran yang melanggar akan mendapatkan teguran terlebih dahulu, kemudian denda, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistempembayaran dan terakhir pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem bembayaran.

Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).
(Tulisan ini belum final dan akan ada penambahan, apa bila dalam perjalanan terdapat peraturan baru maka tulisan ini akan segera di update)

Saya berhak menghapus post yang OOT, basa-basi, junk, dan berbau spam.
Sampai jumpa di thread selanjutnya.

Salam santun
Jumail



Source by:
www.adigunawan.id Legalitas Bitcoin dan Mata Uang Digital di Berbagai Negara
https://kbbi.web.id/legalitas
https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a



Wah saya baru tau nih, sebelum nya terimakasih atas informasi nya.
Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin, pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran  bitcoin ini yang di larang bukan investasi nya


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: cahbagus555 on February 11, 2018, 01:13:58 PM
Menurut saya di Indonesia tidak di atur regulasi perdagangannya tetapi di larang sebagai alat pembayaran. Tetapi mungkin sebentar lagi Indonesia akan menjadi negara dengan status hukum terbatas jika peraturan perpajakan untuk perdagangan bitcoin jadi dibuatkan oleh Pemerintah


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: paul heman on February 11, 2018, 01:16:37 PM
tentang empat status hukum bitcoin di dunia yang berada di negara indonesia masih sangat terbatas untuk pergerakan bitcoin Karena negara Indonesia melarang melakukan transaksi pembayaran dengan bitcoin akan tetapi tidak melarang pengguna bitcoin untuk investasi di bitcoin.


Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin gan pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran  bitcoin ini.
Daridulu sampai sekarang Pemerintah kita memang hanya melarang untuk transaksi saja. Kita harus bersyukur karena Bitcoin masih diperbolehkan di Indonesia. Karena sekarang kan ada negara yang benar-benar melarang Bitcoin dari segi apapun. Dan menurut ane itu sangat disayangkan. Bitcoin yang mempunyai banyak sekali dampak positif dan merubah kehidupan seseorang malah tidak diperbolehkan lagi.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: vanderveld on February 14, 2018, 08:19:52 AM
thanks gan infonya sangat bermanfaat buat ane. ane baru tau status-status hukum di Indonesia gan. yang paling penting ane jadi bisa jelasin ke temen kalau ada yang tanya status hukum bitcoin di Indonesia.


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: jumail on February 14, 2018, 10:45:51 PM
ya gan kita semua yang terjun keforum bitcoin ini jugak hati hati karna bitcoin belum diakui oleh pemerintah Indonesia,nah soal payung hukum di Indonesia belum ada aturan oleh pemerintah kita ini jadi semua aktivitas jual beli dalam negri yang menggunakan kryptocurrency Sebanga alat pembayaran ilegal gan,kita selalu mencari yang lebih baik gan amin.
Di samping itu pemerintah juga telah menegaskan bahwa berinvestasi dengan bitcoin penuh resiko, dan resikonya harus siap ditanggung masing-masing pengguna, karena tidak ada jaminan dari pemerintah.

Klo menurut saya hukum di Indonesia masih diAturNegara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal atau diperbolehkan diIndonesia
Sepertinya agan harus membaca ulang thread ini, postingan teman2 di sini, serta artikel lain yang mendukung, karena hukum bitcoin di Indonesia belum legal. Bahkan illegal jika digunakan sebagai alat pembayaran dalam negri.
Wah saya baru tau nih, sebelum nya terimakasih atas informasi nya.
Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin, pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran  bitcoin ini yang di larang bukan investasi nya
Terima kasih kembali, semoga bermanfaat. Namun, alangkah lebih baiknya jika agan mengedit ulang post agan di atas. Jangan di-quote secara keseluruhan, cukup quote bagian penting yang ingin agan soroti, karena terlalu panjang dan cukup mengganggu tampilan, terima kasih.  :)



Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: KillyGon on February 14, 2018, 11:31:16 PM
sebenarnya yang di larang tegas alias di larang total itu belum ada
yang katanya china sudah melarang, kenyataan nya hanya sebatas transaksi dengan yuan saja
karena exchanger2 di china tetap buka, pengguna bitcoin di china tetap banyak banget


Title: Re: Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: jumail on February 21, 2018, 08:59:26 AM
sebenarnya yang di larang tegas alias di larang total itu belum ada
yang katanya china sudah melarang, kenyataan nya hanya sebatas transaksi dengan yuan saja
karena exchanger2 di china tetap buka, pengguna bitcoin di china tetap banyak banget
iya gan, terkait itu selalu ada perubahan, pelarangannya pun pasti ada batasnya untuk bagian-bagian tertentu.
wau banyak juga pendapatnya ya aku kok malah bingung jadinya,tapi kalau aku sendiri yang penting kita tidak merugikan negara,dari pada kayak pejabat yang janjinya diobral eh pas udah jadi, uang miliaran pun lenyap atau masuk kantong sendiri,pokoknya yang penting kita tidak merugikan negara
Tidak perlu bingung gan. Di atas saya sudah menyertakan kesimpulannya. Maaf gan sepertinya pendapat agan kurang nyambung dengan pembahasan di sini.


Title: Re: [DISKUSI]Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?
Post by: jumail on February 21, 2018, 09:04:51 AM
🌟🌟🌟Diskusi saya tutup. Terima kasih atas sumbangan pemikiran dan pendapatnya🌟🌟🌟
Kesimpulannya juga sudah saya sertakan di atas.
Scroll up
👆👆👆

Semoga bermanfaat.