Bitcoin Forum
June 24, 2024, 11:02:53 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 [8] 9 10 11 12 13 14 15 »  All
  Print  
Author Topic: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency  (Read 1529 times)
Huruharacorp
Member
**
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 12


View Profile
March 30, 2018, 06:58:33 AM
 #141

Saya pernah menonton Video Youtube Ustadz Abdul Somad, di Majlis tersebut ada Sesi tanya Jawab kebetulan ada jamaah yang menanyakan Tentang Hukum Bitcoin.
UAS menjawab, Bitcoin boleh2 saja Asalkan tidak ada Ketiga Unsur ini yaitu : Judi, Penipuan dan Merugikan Orang Lain ( ada yang teraniaya ).
Videonya bisa agan2 nonton sendiri di Youtube

seharusnya agan juga dapat menyertakan link nya gan, agar para member disini bisa langsung menontonnya.
tetapi jika dikatakan penipuan itu seprtinya ada gan yang memanfaatkan bitcoin untuk  menipu orang, dan tentu itu bukan bitcoinnya yang menipu, tetapi oknumnya.
tetapi dalam unsur judi sepertinya ada sedikit sih gan, karena pada dasarnya kita disana adalah bertaruh. dengan menukarkan uang kita kedalam bentuk bitcoin dengan harapan mendapatkan untung, atau malah bisa saja rugi
cimporongbalawu90
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 39
Merit: 1


View Profile
March 30, 2018, 07:12:22 AM
 #142

islam dalam menjalankan syariatnya universal, tidak kaku dengan suatu masalah. khususnya untuk penggunaan uang digital. Selama proses memperolehnya tidak melalui cara yang dilarang, hasilnya halal. Jadi agan tidak  perlu ragu dengan kegiatan cryptoasset.
Gundhala
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 107
Merit: 0


View Profile WWW
March 30, 2018, 07:55:48 AM
 #143

Menurut saya sih sah-sah saja. Bisnis bitcoin ini sangat baik sekali bagi kita umat muslim. Dan bisnis ini tidak ada unsur yg memacu untuk keluar dari pedoman umat muslim sedikitpun. Selama tidak saling merugikan & tidak dibuat judi. Sekian
sameme
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 616
Merit: 8


View Profile
March 30, 2018, 08:05:37 AM
 #144

Memang benar dalam islam diperbolehkan asalkan sama-sama untung antara pembeli dan penjual, namun banyak orang yang menganggap Cryptocurrency haram karena disebut coin, dulu banyak permainan judi dengan membeli coin sebagai alat pembayarannya dan ditukar ke mata uang nyata. sebab itulah, sebelum dikatakan haram, ada baiknya diteliti seperti apa Cryptocurrency itu.
tadiyuki
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 2
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 08:17:03 AM
 #145

terima kasih mas atas thread ini karena telah memberitahukan saya akan hukum nya terhadap uang digital atau cryptocurrency yang awal nya saya merasa agak ragu sekarang saya merasa lega akan hal ini
TheMeowsParadox
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 56
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 08:26:35 AM
 #146

Kalo dalam beberapa pendapat yang saya baca sepertinya masih dinilai syubhat gan, masih dalam grey area. Ada juga yang bereaksi keras menanggapinya. Dalam hal ini saya rasa selama kita tidak merugikan siapa-siapa, dan tidak melalui cara ilegal, srhsrusnya masih diperbolehkan.
TokenForUs
Member
**
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 10

Ccfound


View Profile
March 30, 2018, 08:46:17 AM
 #147

maaf gan menurut saya fikir dalam dunia crypto ini memang banyak nama ico ataupun koin yang mengandung unsur judi cuma dalam hal ini kita harus pintar memilih ICO jangan sampai salah pilih dan semua ini tergantung pada diri kita masing2 jika memang dunia crypto ini tidak melanggar syariat apa salahnya kita untuk bergabung dengan dunia crypto ini.
Coin yang menurut agan ini mengandung unsur judi maksudnya yang mana ya? agar kita juga tidak salah memilih coin untuk tidak melanggar syariat dan dalam berinvestasi tetap berkah. Gue juga mau bertanya cara memilih ICO yang tidak mengandung unsur judi yang seperti apa? Karena gue sendiri masih bingung cara membedakan ICO yang tidak mengandung unsur judi. Mohon penjelasannya gan untuk menambah ilmu pengetahuan gue dan mungkin bisa bermanfaat juga bagi orang banyak,terima kasih.

saya bantu sedikit jawabannya ya gan..
untuk bounty hunter sebaiknya lebih detail dalam memilih ICO yang akan diikutsertakan kampanye nya, maksud dari ICO yang mengandung unsur judi sendiri yang tujuan pengumpulan dana nya untuk mengembangkan praktek perjudian online, mengadu nasib (jackpot) dsb. Adapun yang tidak mengandung unsur judi tapi mengandung unsur riba dan skema ponzi sebaiknya dijauhi juga...semua info tentang ICO tersedia kok gan dalam whitepaper ataupun summary nya.
jangan merasa takut kehilangan rejeki karena menghindari hal-hal yang sudah jelas dilarang dalam Al Quran, sesungguhnya Allah Maha Kaya...semoga kita semua selalu dalam lindungan dan berkah Nya

Shafano
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 7
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 09:01:42 AM
 #148

Klo menurut saya kembali lagi pada diri kita masing masing toh dalam islam telah mengajarkan bagaimana dan hal apa yang di halalkan atau diharamkan dlm islam.
Intinya slma kita menjalnkan BTC dgn bnr ya...klo menurut sy sah sah sja...slama di buat untuk hal yang benar dan tidak bertentangan dgn hkum.
Hishmad
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 54
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 09:59:00 AM
 #149

Pandangan Ekonomi islam terhadap Uang Digital atau Crytocurrency ada[ah halal atau boleh-boleh saja asalkan tidak melanggar aturan yang ada di syariat agama islam.
kencot02
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 116
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 10:12:56 AM
 #150

Bitcoin melampaui apa yang ditawarkan jaringan perbankan yang lebih konvensional. Tidak seperti jaringan Bank konvensional yang menggunakan buku besar pribadi di mana tidak ada jaminan bahwa originator benar-benar memiliki underlying asset, jaminan bitcoin dengan kepastian matematis bahwa pencetus transfer memiliki underlying asset. Bank konvensional beroperasi menggunakan prinsip cadangan fraksional, yang dilarang dalam Islam. "
ahmadinejad93
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 411
Merit: 100



View Profile
March 30, 2018, 11:23:47 AM
 #151

Dunia crypto menurut pandangan islam halal apabila kita tidak saling merugikan sama lain, karena saya telah nonton beberapa video dari youtube tentang halal haram dunia crypto ini. dari intinya beberapa ustaz mengatakan bitcoin ini tidak haram bila tidak merugikan orang lain gan.
hamba laeh
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 800
Merit: 100


enterapp.io PRE-SALE IS LIVE


View Profile
March 30, 2018, 11:43:56 AM
 #152

Intinya antara crypro dan uang biasa berfungsi dan memiliki definisi yang sama dari pandangan ekonomi islam. Namun dimana hal tersebut adalah sebuah bentuk rekayasa intrinsik yang secara fungsinya juga sama, yang buat dua hal tersebut itu berbeda ialah bentuk kelegalan yang belum dimiliki oleh crypto kalau dibandingkan dengan uang pada umumnya, karena bentuk regulasi adalah sesuatu yang mengikat secra universal.
simpulannya kalau menurut ane sih crypto itu sah sah saja asal dipergunakan dengan cara yang tidak melanggar.

Koran13
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 33
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 12:48:50 PM
 #153

Klo di lihat dalam islam menurut saya bitcoin itu halal" saja,karna kan itu bukan termasuk perjudian atau sesatu yang merugikan orang lain,sesuatu yang di larang itu selerti nya mengambil hak orang lain mencuri,itu baru haram klo bitcoin ya nggak lah 😁
tiga huruf
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 68
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 12:54:18 PM
 #154

Saya pernah menonton Video Youtube Ustadz Abdul Somad, di Majlis tersebut ada Sesi tanya Jawab kebetulan ada jamaah yang menanyakan Tentang Hukum Bitcoin.
UAS menjawab, Bitcoin boleh2 saja Asalkan tidak ada Ketiga Unsur ini yaitu : Judi, Penipuan dan Merugikan Orang Lain ( ada yang teraniaya ).
Videonya bisa agan2 nonton sendiri di Youtube

iya gan ane pernah lihat videonya di yuotube. intinya bukan judi dan tidak merugikan orang lain. untuk bitcoin sendiri bisa dianalogikan seperti halnya pulsa ataupun token listrik. sedikit menambahi seperti yang pernah saya diskusikan dulu di pesantren "bahwa transaksi pulsa, token, dsb. tidaklah memakai akad jual beli, melainkan memakai akad jasa. misal isi pulsa, saya isi pulsa 10rb ya mbak. nah uang yang kita kasihkan ke mbak konternya itu uang bayar jasa pengisian pulsa bukan uang jual beli. karena dalam jual beli barangnya harus berwujud, sedangkan pulsa, token, dsb. itu tidak berwujud jadi tidak sah untuk diperjualbelikan." mungkin ada koreksi atas jawaban saya silahkan.
Antonas1
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 575
Merit: 294


View Profile
March 30, 2018, 12:59:00 PM
 #155

Menurut saya dalam ajaran Islam, ada 2 poin yang harus dihindari dalam trading atau perdagangan crypto/saham/valas/dan lain-lain yang sejenis, yaitu :
- Spekulasi atau untung-untungan yang otomatis masuk dalam kategori perjudian.
- Meletakkan pending order yang tidak masuk akal atau sangat jauh dari harga pasar.

Yang diperbolehkan :
Mengacu pada fatwa MUI No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), anda bisa baca disini : http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html
Bahwa yang diperbolehkan adalah transaksi spot (langsung) dengan harga yang berlaku hari itu (current price).

Sedangkan fatwa MUI tentang Bitcoin sendiri masih belum ada (atau saya yang belum denger).

ArdiPrabowo
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 644
Merit: 500


View Profile
March 30, 2018, 01:04:59 PM
 #156

Menurut saya dalam ajaran Islam, ada 2 poin yang harus dihindari dalam trading atau perdagangan crypto/saham/valas/dan lain-lain yang sejenis, yaitu :
- Spekulasi atau untung-untungan yang otomatis masuk dalam kategori perjudian.
- Meletakkan pending order yang tidak masuk akal atau sangat jauh dari harga pasar.

Yang diperbolehkan :
Mengacu pada fatwa MUI No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), anda bisa baca disini : http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.html
Bahwa yang diperbolehkan adalah transaksi spot (langsung) dengan harga yang berlaku hari itu (current price).

Sedangkan fatwa MUI tentang Bitcoin sendiri masih belum ada (atau saya yang belum denger).



jadi kalau punya koin ga boleh di hold ya gan
langsung di jual sesuai harga pasar ga boleh pending order
thejo
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 100



View Profile
March 30, 2018, 01:24:04 PM
 #157

tergantung dari kitanya gan,kita mencarinya dengan cara bagaimana,karena mata uang digital atau cryptocurrency adalah sebuah metoda pertukaran mata uang dengan melalui jalur elektronik digital dan tidak memiliki bentuk fisik,jadi jika kita mencarinya dengan cara yang benar,insyaallah halal gan
bul_abul
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 140
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 02:24:24 PM
 #158

Menurut pandangan ekonom islam benar bahwa cryptocurrency adalah halal,karena tidak ada unsur judinya,cryptocurrency adalah bagian dari mata uang,yang hampir sama fungsinya seperti mata uang biasa,yaitu sebagai alat transaksi dan alat pembayaran,tapi semua itu tergantung dari penggunanya digunakan buat apa hasil dari crypto itu,kalau digunakan untuk hal- hal yang tidak benar tentu akan menjadi haram.
Mr Midarhez
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 20
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 02:25:41 PM
 #159

Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Bisa sertakan sumber ga gan walau itu agan yg tangkep sendiri isi seminarnya? Saya juga seorang pelajar, ketika saya berdiskusi dengan guru guru agama saya, mereka pun terkejut ketika bisa mendapatkan uang hanya dengan semudah itu. Mereka masih tidak mengerti dunia crypto, tetapi mereka menyarankan bahwa untuk memiliki asset bukanlah untuk cari untung, dalam arti pingpong ini itu. Saya pun sebelum terjun ke dunia crypto membaca-baca dulu apakah boleh atau tidaknya. Fatwa MUI pun jika ingin memiliki asset digunakan untuk jangka panjang/keperluan dimasa depan, not for profit every time (pingpong)* surah Ali-Imron ayat 130
CMIIW


Sebagai seorang muslim sebelum terjun lebih jauh seharusnya tahu dasar hukumnya ,sehingga dalam melakukan kegiatan ekonomi perdagangan seperti Bitcoin tidak ada keraguan.
Ane hanya sekedar berbagi info tentang dasar hukum Bitcoin yang di lakukan PW NU JawaTimur di Tuban pada tanggal 10 - 11 februari 2018 .
Atau kunjungi
https://edukasibitcoin.com/bahtsul-masail-pwnu-jatim-membahas-bitcoin-ini-hasilnya/
Semoga memberikan pencerahan pada Bitcoiner
ubaid
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 350
Merit: 0


View Profile WWW
March 30, 2018, 02:41:32 PM
 #160

memang benar sekali gan, bitcoin itu lebih menjurus kejual beli bukan perjudian. namun jika transaksi jual beli langsung menggunakan bitcoin itu sangat dilarang, dimana salah satu pihak ada yang merasa dirugikan, karena harga bitcoin itu tidak pasti selalu berubah ubah. misal kita membeli mobil dengan harga 250jt ( harga 1 btc = 125juta ) maka kita dapat membeli mobil hanya dengan 2 btc. namun setelah pembelian selesai tiba - tiba harga bitcoin turun menjadi 100jt per btc, otomatis penjual akan merugi sebesar 50jt.
lebih baik coiin yang kita dapatkan itu ditukarkan dahulu ke mata uang asli, baru uang itu bisa digunakan.
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 [8] 9 10 11 12 13 14 15 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!