seulek_kabel
Member
Offline
Activity: 92
Merit: 10
|
|
March 31, 2018, 03:47:51 AM |
|
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
saya sangat sependapat dengan apa yang dikatakan oleh Bapak Dr. Zulkifli N, S.E., tentang Cryptocurrency boleh-boleh saja asalkan tidak ada unsur judi, Gharar dan hal yang dilarang lainnya. Cuma hemat pandangan saya dalam dunia Cryptocurrency ini ada sedikit berbeda pandangan dengan yang nama nya Gharar dalam dunia Cryptocurrency, sehingga saya saja masih bingung bagaimana memahami agar Cryptocurrency itu tidak gharar.
|
|
|
|
Ekyfitri
Sr. Member
Offline
Activity: 664
Merit: 253
SmartFi - EARN, LEND & TRADE
|
|
March 31, 2018, 04:01:00 AM |
|
Ya kalau menurut ane sih halal2 aja kok gan ya karna pemerintah aja masih belom memberikan titik terang terhadap dunia bitcoin diindonesia..dan semoga saja kedepanya semakin didukung sama pemerintah indonesia..
|
|
|
|
melinda29
Member
Offline
Activity: 223
Merit: 10
|
|
March 31, 2018, 04:09:57 AM |
|
Kesimpulannya, hingga titik ini penggunaan bitcoin secara hukum syariah dibolehkan tidak ada sisi pelanggarannya. Selama itu dimiliki secara legal dan bukan melalui pembajakan,penipuan ataupun unsur perjudian. Semua itu kembali kepada pribadi masing-masing bagaimana cara kita menggunakannya dan mendapatkannya. Informasi yang agan jelaskan sangat bermanfaat khususnya buat saya pribadi karena mendapatkan tambahan pengetahuan lagi mengenai bitcoin secara hukum islam.
|
|
|
|
ridha inoue
|
|
March 31, 2018, 04:27:37 AM |
|
setahu ane crypto coin tuh sama saja dengan uang, hanya bedanya klo crypto berbentuk data dan tak bisa dipegang secara langsung. jadi kesimpulan ane yang penting cara mendapatkannya seperti apa dan digunakan untuk apa. klo mendapatkan coin dari judi maka sudah jelas haram. dan semisal digunakan untuk pencucian uang, transaksi narkoba dll juga jelas2 haram.
|
CDEX-CROSS-CHAIN DECENTRALIZED EXCHANGE PLATFORM
|
|
|
Karbitan
Jr. Member
Offline
Activity: 182
Merit: 1
|
|
March 31, 2018, 04:37:20 AM |
|
Hingga saat ini kita daapt mengambil kesimpulan yang bahwa dalam islam ada yang memperbolehkan dan ada yang melarang. Jadi terserah kita mau milihnya yang mana.
|
MUST.IO THE FINANCIAL REVOLUTION (https://must.io/)
|
|
|
Yugigun
Newbie
Offline
Activity: 309
Merit: 0
|
|
March 31, 2018, 06:13:46 AM |
|
Kalau menurut ane gan, uang digital hukumnya masih abu-abu. Kripto/uang digital; pemerintah (ulil amri) belum melegalkan sebagai alat transasksi. Untuk penentuan halal haram, ditempat kita yang berwenang tentu MUI melalui kesepakatan/ijma ulama. Untuk penggunaan; ane kira sama aja dengan uang real. Jika digunakan untuk yang dilarang ya jadi haram. Untuk usaha/hasil; sama juga dengan hasil uang real. Jika yang kita kerjakan lurus aja, tidak curang dan dari hasil yang tidak dilarang Islam ya Halal.
|
|
|
|
RBLT
|
|
March 31, 2018, 06:17:49 AM |
|
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Bisa sertakan sumber ga gan walau itu agan yg tangkep sendiri isi seminarnya? Saya juga seorang pelajar, ketika saya berdiskusi dengan guru guru agama saya, mereka pun terkejut ketika bisa mendapatkan uang hanya dengan semudah itu. Mereka masih tidak mengerti dunia crypto, tetapi mereka menyarankan bahwa untuk memiliki asset bukanlah untuk cari untung, dalam arti pingpong ini itu. Saya pun sebelum terjun ke dunia crypto membaca-baca dulu apakah boleh atau tidaknya. Fatwa MUI pun jika ingin memiliki asset digunakan untuk jangka panjang/keperluan dimasa depan, not for profit every time (pingpong)* surah Ali-Imron ayat 130 CMIIWKenapa sekarang saya berada di dunia crypto? karena saya ingin meringankan beban orang tua, dan menabung untuk kuliah nanti. Saya tidak trading, saya hanya membeli ETH untuk keperluan gas price, kesananya saya mengikuti airdrop dan bounty. Ini pendapat dari saya, saya bukan menggurui. Terkadang manusia harus belajar dari segala umur, dan tidak keras kepala menolak pendapat orang yg lebih mudah darinya. yes, ini juga alasan saya mengeluti dunia Crypto ini. Selain untuk membantu orang tua, saya juga menabung untuk pendidikan yang lebih tinggi lagi (Kuliah). saya tidak pernah menganggap Crypto ini sebagai bagian dari judi atau gharar yang disebutkan tadi. Alangkah baiknya jika diberi bukti yang kuat pada Thread agan . itu pendapat saya
|
|
|
|
Yoo
|
|
March 31, 2018, 06:36:45 AM |
|
Sebelumnya bisakah sertakan sumber beritanya, agar semua member bisa membaca berita ini secara langsung. Menurut saya memang benar bahwa uang digital atau cryptocurrency itu boleh dan tidak haram karena semuanya itu kembali lagi kepada yang mengunakan. jika digunakan untuk perjudian, kejahatan, dan untuk membeli barang barang terlarang itu jelas saja tidak diperbolehkan. namun jika digunakan dengan benar seperti aset untuk berinvestasi dan mencari penghasilan untuk menghidupi keluarga itu pasti diperbolehkan. jadi menurut saya kita berkecimpung pada dunia cryptocurrency itu diperbolehkan. namun dengan syarat kita menggunakannya dengan benar dan tidak menyalahgunakannya.
|
|
|
|
CasinoBetGame
|
|
March 31, 2018, 06:46:56 AM |
|
Kita tahu bahwa Bitcoin tetap anonim saat Anda mengatasinya, yang berarti bahwa itu adalah gerbang terbuka untuk pencucian uang, uang obat-obatan dan uang haram (terlarang),katanya.Muslim seharusnya tidak terlibat dalam transaksi yang meragukan seperti itu hanya untuk menghasilkan uang dengan cepat,untuk mendapatkan keuntungan yang cepat.Ini bukan konsep Islam.
ente ngomong kayak gini terus kenapa masih mencari bitcoin lah emang bitcoin hanya di gunakan untuk beli narkoba dan pencucian uang saja, terus ente terjun ke bitcoin apa mau jualan narkoba, kalau statement yang ente keluarin seperti itu
|
|
|
|
nashirfauzan
Newbie
Offline
Activity: 72
Merit: 0
|
|
March 31, 2018, 07:21:56 AM |
|
Nahh, ini nih thread post yang aneh tunggu tunggu, walau kemarin kemarin sempat mau membuatnya, tapi...., Sudah keluar
Menurut saya sih, memang untuk penggunaan currency ini sama seperti real money ya gan, Dan yang masih saya "gantung"kan itu begini, itu kan uang kita aslinya, tetapi di convert atau exchange ke mata uang lain, seperti rupiah to dollar, Dan dollar pun akan naik turun jga harganya, apakah itu juga disebut dalam trading? Tetapi jangka panjang... Dan apa itu bisa disangkut pautkan dengan crypto...
Menambahkan, dengan bukti surat Al Baqarah 275 , untuk penggunaan crypto di dalam hal tersebut memang tidak diperbolehkan dalam pandangan Islam, dan memang dasar hukum nya sudah tidak bisa di ganggu gugat
Maaf bahasa saya belepotan, sekian terimakasih
|
|
|
|
Antonas1
|
|
March 31, 2018, 07:55:06 AM |
|
Menurut saya dalam ajaran Islam, ada 2 poin yang harus dihindari dalam trading atau perdagangan crypto/saham/valas/dan lain-lain yang sejenis, yaitu : - Spekulasi atau untung-untungan yang otomatis masuk dalam kategori perjudian. - Meletakkan pending order yang tidak masuk akal atau sangat jauh dari harga pasar. Yang diperbolehkan :Mengacu pada fatwa MUI No: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), anda bisa baca disini : http://www.syariahonline.com/v2/fatwa/mui/2674-fatwa-mui-tentang-trading-forex.htmlBahwa yang diperbolehkan adalah transaksi spot (langsung) dengan harga yang berlaku hari itu (current price). Sedangkan fatwa MUI tentang Bitcoin sendiri masih belum ada (atau saya yang belum denger). jadi kalau punya koin ga boleh di hold ya gan langsung di jual sesuai harga pasar ga boleh pending order Boleh pak, Hold berarti menahan atau menyimpan asset yang anda miliki, kan nggak harus dengan meletakkan koin yang anda punya dalam pending order, tapi cukup hanya dengan tidak menjualnya saja. Dalam pemikiran saya hold sebuah koin sama aja dengan menyimpan emas dan menunggu hingga harganya naik serta memberikan keuntungan, kita sebut itu sebagai investasi, dan itu sah saja bukan?
|
|
|
|
Cimmy_revenger
Sr. Member
Offline
Activity: 1106
Merit: 252
Dextrust.org #Defi
|
|
March 31, 2018, 08:31:49 AM |
|
silahkan baca berita ini http://aceh.tribunnews.com/amp/2018/03/24/bitcoin-halalkahketerangan yang sangat lucu di jabarkan oleh Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) dan Tgk H Nuruzzahri Samalanga (Waled Nu). Keharaman tersebut didasari oleh beberapa alasan: 1 = berdampak negatif bagi sistem perekonomian 2 = terganggunya keseimbangan pasar (tempat dilaksanakannya transaksi antara penjual dan pembeli) 3 = terganggunya konsep dan peraturan tata cara kerja para pegiat ekonomi 4 = tidak ada payung hukum terhadap pengguna atau orang yang berinteraksi dengan bitcoin, juga terhadap uang yang dihasilkan darinya 5 = belum ada peraturan pemerintah tentang hukum berinteraksi dengan bitcoin (dibolehkan atau dilarang) 6 = tercabutnya kewenangan pemerintah dalam hal keuangan dengan berlaku pada bitcoin 7 = adanya kemudharatan yang timbul dari penipuan, kesamaran dan kecurangan pada penggunaannya, standarnya dan harganya. 7 alasan tersebut sangatlah lucu apalagi yang menyampaikan itu seorang yang punya nama di bidang agama .
|
|
|
|
kakehgilleh
Newbie
Offline
Activity: 76
Merit: 0
|
|
March 31, 2018, 09:29:48 AM |
|
silahkan baca berita ini http://aceh.tribunnews.com/amp/2018/03/24/bitcoin-halalkahketerangan yang sangat lucu di jabarkan oleh Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng) dan Tgk H Nuruzzahri Samalanga (Waled Nu). Keharaman tersebut didasari oleh beberapa alasan: 1 = berdampak negatif bagi sistem perekonomian 2 = terganggunya keseimbangan pasar (tempat dilaksanakannya transaksi antara penjual dan pembeli) 3 = terganggunya konsep dan peraturan tata cara kerja para pegiat ekonomi 4 = tidak ada payung hukum terhadap pengguna atau orang yang berinteraksi dengan bitcoin, juga terhadap uang yang dihasilkan darinya 5 = belum ada peraturan pemerintah tentang hukum berinteraksi dengan bitcoin (dibolehkan atau dilarang) 6 = tercabutnya kewenangan pemerintah dalam hal keuangan dengan berlaku pada bitcoin 7 = adanya kemudharatan yang timbul dari penipuan, kesamaran dan kecurangan pada penggunaannya, standarnya dan harganya. 7 alasan tersebut sangatlah lucu apalagi yang menyampaikan itu seorang yang punya nama di bidang agama . kalau menurut saya, 7 alasan itu tidak lucu gan. Mengapa demikian? Mungkin karena beliau sangat hati2 dalam hal2 yang bisa jadi salah dalam agama. Saya berbicara seperti ini bukan karena saya sok suci atau gimana. Memang begitulah gan. Dalam menentukan hukum baru, atau hal2 yang tidak ada pada zaman dulu, para ulama pasti berbeda pendapat. Namanya juga pendapat gan.
|
|
|
|
WiraPraya
Newbie
Offline
Activity: 9
Merit: 0
|
|
March 31, 2018, 09:48:16 AM |
|
informasi mengenai pandangan ekonomi islam terhadap uang digital ini cukup bagus. saya sendiri pernah membaca sebuah thread di Twitter tentang mata uang digital jika digunakan sebagai alat jual beli umum menggantikan mata uang yang biasa digunakan saat ini, hal tersebut bisa menjadi sarana untuk menghindari riba dalam jual beli. jadi menurut saya mata uang digital cukup bagus untuk perekonomian islam.
|
|
|
|
Mariah190884
Newbie
Offline
Activity: 2
Merit: 0
|
|
March 31, 2018, 10:02:21 AM |
|
Maaf gan ane new be,baru belajar kalo ada kesalahan kata mohon maklum,kalo menurut saya perdagangan uang digital gak melanggar norma dalam agama
|
|
|
|
Kancilijo
Newbie
Offline
Activity: 9
Merit: 0
|
|
March 31, 2018, 10:18:03 AM |
|
kalau membahas tentang halal atau tidak itu rumit, pandangan orang pasti beda beda yang bilang halal ada juga yang bilang haram. tapi menurut saya selagi bermanfaat dan menguntungkan bagi saya, pastinya saya kerjakan. dan pastinya juga bisa buat di tabung di masa yang akan datang
|
|
|
|
Sinyocall
Newbie
Offline
Activity: 170
Merit: 0
|
|
March 31, 2018, 10:23:16 AM |
|
Pandangan islam terhadap uang digital. Topik yang sangan bangus, Karna uang digital belom masuk katagori haram karna uang digital hanya alat tukar tidak ada beda nya dengan uang nyata, Yang di bilang haram itu para hacker yang suka ngambil uang2 digital atau coin seseorang yang tanpa seizin orang tersebut
|
|
|
|
Blangtanjong
Newbie
Offline
Activity: 85
Merit: 0
|
|
March 31, 2018, 10:28:57 AM |
|
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Yaa saya sependapat gan , saya juga sudah mempelajari serta ber tanya dengan guru-guru saya. Crypto ini bukan perjudian. Cryptocurrency adalah murni jual-beli. Jual beli aset digital. Kita sendiri yang memutuskan untuk membeli dan menjual nya, tanpa ada pihak yang dirugikan.
|
|
|
|
denasha92
Member
Offline
Activity: 616
Merit: 10
|
|
March 31, 2018, 11:14:48 AM |
|
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Yaa saya sependapat gan , saya juga sudah mempelajari serta ber tanya dengan guru-guru saya. Crypto ini bukan perjudian. Cryptocurrency adalah murni jual-beli. Jual beli aset digital. Kita sendiri yang memutuskan untuk membeli dan menjual nya, tanpa ada pihak yang dirugikan. Kalau misalkan kita punya aset digital katakanlah cryptocurrency, kemudian kita pasang untuk memenangkan perjudian baru itu haram, kita analogikan dengan emas, emas punya harga pasar dan dapat diperjualbelikan begitu pun cryptocurrency bedanya hanya bentuknya saja fisik dan digital, jadi menurut ane halal halal saja
|
|
|
|
zhdmil
Jr. Member
Offline
Activity: 94
Merit: 5
|
|
March 31, 2018, 11:23:51 AM |
|
Mungkin yang di haramkan oleh islam adalah judi dan trading. Walaupun di dunia crypto itu adalah sebuah teknik tapi dalam hukum islam itu adalah haram. Kalo saya lebih memilih mencari daripada menanam. Karena kalau kita mencari (bounty hunter) sama saja kita bekerja alias freelance. Dalam islam bekerja untuk mendapatkan uang halal adalah wajib. Bukannya melarang trading atau gambling di dunia crypto toh itu kebebasan masing-masing pihak. Tapi, kalau masih tau agama dan menelusuri lebih lanjut mungkin tidak akan melakukan hal tsb.
|
|
|
|
|