Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
crypto adalah uang digital, tak jauh beda dengan uang riil (mata uang yg kita gunakan) .yang mana cara mendapatkannya pun kita di pertanyakan. kita mendapatkanya dari mana? bagaimana? dsb. dan untuk menggunakannya pun sama. selama kita mendapatkannya dengan cara judi, maling, atau sbg nya, dan di gunakannya pun untuk foya2, minum2n dsb. sudah pasti haram. tapi insya alloh crypto tidak haram selama kita mendapatkan dan menggunakanya dengan jujur (tidak merugikan orang lain).