Saya mengetahui seseorang telah hack akun lain dan kemudian orang tersebut mendapatkan bitcoin yg dirupiahkan senilai 30 Miliar (baru sementara dicairkan, masih ada yang lain)
Apakah berupa akun perbankan, akun exchanger, akun sosmed, ato akun forum?
Jika akun perbankan maka akan ada proses penyidikan sesuai dengan UU perbankan dan UU ITE. Hal tersebut bisa dilakukan JIKA ada pihak yg merasa dirugikan dengan kejadian tersebut serta melaporkan kerugiannya kepada aparat hukum (
delik aduan).
Jika tidak ada pihak yg merasa dirugikan, maka polisi/aparat hukum tidak bisa mengambil tindakan atas masalah tersebut.
Dan hal tersebut juga berlaku pada kepemilikan akun lain, tapi tidak dapat dijerat pada UU perbankan.
Saat ini saya sudah mengetahui nama dan nomor rekening dia yang menampung pencairan bitcoin tersebut (rekening atas nama dia sendiri). Tapi saya tidak tau akun bitcoin mana yang dia hack.
Berarti om berada dalam posisi sebagai
saksi terjadinya transaksi?
Saya ingin dia mengembalikan hak orang lain.
Untuk sementara ini yg bisa dilakukan adalah menyadarkan beliau atas tindakannya.
kalau saya lapor polisi saya rasa tidak memungkinkan, karena bisa2 polisi hanya ambil keuntungan uang nya saja (sita uang) tapi tidak dikembalikan kepada yang berhak
4. Saya rasa agan memang harus lapor polisi, mungkin bisa menghubungi abang @pandukelana2712 mengenai masalah laporan dst ini, karena dia juga pernah membantu mengurusi masalah semacam ini.
FYI,
Polisi tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan dan penyitaan jika tidak memiliki dasar berupa
LP/Laporan Polisi yg dilakukan oleh pihak yg merasa dirugikan.
Jika terjadi penyitaan asset/pembekuan rekening tanpa dasar hukum, hal tsb dilakukan oleh OKNUM aparat hukum yang bekerjasama dengan oknum pihak Bank.
Dan seharusnya pihak perbankan harus melaporkan kepada OJK/Lampiran BI/Ditjen Pajak, jika ada jumlah saldo rekening diatas satu miliar
Sumber:
Undang-Undang Negara RIPeraturan Menteri KeuanganPeraturan Dirjen PajakSanksi bagi lembaga keuangan/bank:Hestu menyebutkan, pada akhir April lembaga keuangan secara otomatis wajib melaporkan data rekening yang saldonya di atas Rp 1 miliar dan ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu diminta. Jika tidak melaporkan maka akan terkena sanksi Rp 1 miliar.
Terhadap lembaga jasa keuangan yang tidak melaporkan data nasabah untuk kepentingan pajak akan disanksi pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar. "Sanksi untuk lembaga keuangannya lho, karena nasabah tidak melaporkan, yang melaporkan lembaganya," ujar Hestu.
Tools otomatis menerjemahkan terdeteksi.
Bukan, barusan beliau pm dg tittle/subject saya dg sebutan "mas apa bisa saya telp"
pemakaian akronim "telp" tidak lazim dlm translate.