Sepertinya Bappebti baru-baru ini mengeluarkan surat edaran baru tentang penegasan implementasi penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Surat Edaran (SE) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 Adapun penyelenggara perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti:
1) PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto
2) PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
3) PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan Aset Kripto
4) PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
5) PT Kustodian Koin Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
Sepertinya Bappebti lebih memperketat aturan terkait perdagangan aset kripto, dan lebih menguatkan perlindungan agar masyarakat bisa terhindar dari investasi ilegal.