Di quote @Luzin disebutkan kalau data yang dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan tersebut merupakan jumlah akun konsumen. Jadi, user yang memiliki akun di beberapa exchange yang berbeda saya kira juga masuk hitungan data tersebut terlepas apakah semua aktif digunakan untuk trading atau tidak.
Saya sebenarnya juga tidak memahami pasti bagaimana perhitungan itu didapat dnegan jumlah seperti itu. Apakah hanya dhitung dengan user tercatat dipendaftaran artinya OJK hanya minta per by jumlah atau tetap detail by KYC.
Kalau mau dikerucutkan lagi datanya hanya benar-benar berdasar milik satu user, mestinya bisa juga, terlebih semua data akun user meskipun di exchange berbeda tentunya menggunakan data yang sama (KTP, dll.) ketika melewati proses KYC.
Misal kita memahami bahwa kadang user itu memiliki akun di beberapa exchange, misal OJK short by KYC (nama dobel (user sama)) di beberapa exchange dihitung 1 user nampaknya ini lebih terlihat real, artinya usernya tidak berkembang hanya dia menambah jumlah pengguna di exchange lain. Artinya saya anggap jika tidak hitung by KYC jumlahnya secara kenyataan tidak bertambah. CMIIW