Husna QA
Copper Member
Legendary
Online
Activity: 3094
Merit: 3511
|
 |
May 10, 2026, 11:59:17 PM |
|
Sedikit menanggapi kalimat yang saya highlight pada quote di atas. Meskipun memang sudah bukan rahasia lagi kalau semua exchange kripto di Indonesia mesti menerapkan proses KYC pada konsumennya. Dengan sekian juta konsumen yang datanya sudah berada di pemerintah tersebut, seharusnya bisa menepis stigma negatif —khususnya di Indonesia— kalau kripto itu sering dijadikan 'ujung' dari pencucian uang, karena sejatinya dengan perkembangan pengguna yang cukup pesat tersebut meskipun user harus rela KYC, toh pemerintah bisa dengan mudah melacak jika terjadi tindakan kriminal yang melibatkan konsumen pengguna kripto di Indonesia.
|
|
|
|
|
TedMosby
|
 |
May 27, 2026, 01:48:43 AM |
|
Kalau saya lihat di sini https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto, sudah ada 16 perusahaan yang resmi masuk jadi Pedagang Fisik Aset Kripto. Sedangkan di sini https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto yang masih berstatus jadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, jumlahnya sebanyak 21 perusahaan. Saya mau tanya, list ini sebenarnya update gak? Misal di bagian Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, ada yang sudah tutup permanen seperti Bitocto yang mayoritas sahamnya dipegang FTX yang juga bermasalah juga. Saya perhatikan juga di salah satu website di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, volume2 perdagangannya cukup fantastis kalau dibanding dengan exchange seperti Indodax. Entah memang real seperti itu, sayanya yang kurang update, atau lainnya. Karena itu saya jd penasaran, apakah transaksi OTC misalnya juga dicantumkan di data2 volume suatu exchange?
|
|
|
|
Husna QA
Copper Member
Legendary
Online
Activity: 3094
Merit: 3511
|
 |
May 31, 2026, 10:53:34 PM |
|
Kalau saya lihat di sini https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto, sudah ada 16 perusahaan yang resmi masuk jadi Pedagang Fisik Aset Kripto. Sedangkan di sini https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto yang masih berstatus jadi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, jumlahnya sebanyak 21 perusahaan. Saya mau tanya, list ini sebenarnya update gak? Misal di bagian Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, ada yang sudah tutup permanen seperti Bitocto yang mayoritas sahamnya dipegang FTX yang juga bermasalah juga. Mestinya daftar tersebut di update, namun mungkin tidak secara realtime ketika misal salah satu yang terdaftar disana —contoh Bitocto— tutup, lantas daftarnya pun langsung di update saat itu juga. Coba nanti lihat lagi daftar tersebut di awal tahun depan, apakah nama exchange yang sudah tutup masih tercantum atau tidak. Saya sendiri tidak tahu persis, kalau secara administrasi sampai berapa lama izin CPFAK tersebut masih bisa dimiliki suatu exchange dan akan otomatis dicabut ketika dikemudian hari tidak memenuhi syarat (mungkin detailnya bisa dicari di peraturan Bappebti).
Saya perhatikan juga di salah satu website di Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, volume2 perdagangannya cukup fantastis kalau dibanding dengan exchange seperti Indodax. Entah memang real seperti itu, sayanya yang kurang update, atau lainnya. Karena itu saya jd penasaran, apakah transaksi OTC misalnya juga dicantumkan di data2 volume suatu exchange?
Teman-teman yang pernah terlibat di exchange atau mungkin berpartner dengan suatu exchange mungkin lebih paham mengenai hal diatas (kenapa pada kasus diatas volume perdagangan sebagian CPFAK lebih tinggi bahkan melebihi yang sudah berstatus PFAK). Namun, dari yang saya baca pada salah satu tulisan di Indodax, ada salah satu praktek manipulasi dalam trading (wash trading*) yang mungkin bisa memberikan kesan kalau disana ada aktifitas perdagangan yang tinggi; * https://help.indodax.com/hc/id/articles/38312034085273-Apa-itu-Wash-TradingKemudian perihal OTC, setahu saya itu perdagangan di 'balik layar'. Agak aneh saja —menurut saya sebagai user awam— kalau berapa jumlah trading dari jenis OTC tersebut tidak dinampakkan ke publik, kemudian untuk data setelahnya justru dimasukkan ke volume perdagangan yang dinampakkan ke publik.
|
|
|
|
|
TedMosby
|
 |
June 01, 2026, 04:53:30 AM |
|
[...] Saya sendiri tidak tahu persis, kalau secara administrasi sampai berapa lama izin CPFAK tersebut masih bisa dimiliki suatu exchange dan akan otomatis dicabut ketika dikemudian hari tidak memenuhi syarat (mungkin detailnya bisa dicari di peraturan Bappebti). [...]
Kalau dari postingan lama di https://investortrust.id/market/38169/perkuat-regulasi-bappebti-kasih-batas-pendaftaran-izin-pedagang-kripto-hingga-16-oktober-2024, batas waktunya bukan berapa hari/bulan/tahun, tapi ada tanggal pastinya, yaitu 16 Oktober 2024. Saya lihat semua CPFAK di list Bappebti tersebut izinnya sebelum tanggal itu. Jadi kemungkinan semua atau beberapa CPFAK itu tidak memenuhi syarat. Karena di bagian PFAK ada yang izinnya tahun 2025. Tapi saya cek salah satu situ CPFAK tersebut ada yang pake logo Bappebti, CFX, dll. [...] Kemudian perihal OTC, setahu saya itu perdagangan di 'balik layar'. Agak aneh saja —menurut saya sebagai user awam— kalau berapa jumlah trading dari jenis OTC tersebut tidak dinampakkan ke publik, kemudian untuk data setelahnya justru dimasukkan ke volume perdagangan yang dinampakkan ke publik.
Harusnya sih memang dipisah karena OTC dilakukan di luar sistem order book yang ditampilkan. Jadi kemungkinan memang ada "nakalnya" untuk exchange2 dengan volume gede tapi minim trade tersebut. Hanya saja kalau exchange tersebut punya sistem khusus seperti Indodax gimana? https://otc.indodax.com (mksd saya order di luar order book, tapi tetap terjadi di dalam platform). Jadi walau "mungkin" gak masuk di volume based on order book. Mungkin masuk stats untuk direport ke situs seperti CoinMarketCap [?]
|
|
|
|
|
|
Luzin
Legendary

Activity: 2268
Merit: 1024
|
Boom !!! Semoga tidak OOT. Beberapa hari lalu saya sempet membaca mengenai aturan OJK baru mengenai para Influncer crypto. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Isi pokonya adalah aturan dalam menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto harus dilakukan oleh orang yang memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati. Adapaun jika melanggar mereka akan mendapat peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha dan denda mencapai 15 miliar. Sumber: 1. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/POJK-6-Tahun-2026-Perilaku-Penyampai-Informasi-Sektor-Jasa-Keuangan-Financial-Influencer.aspx2. https://pasardana.id/news/2026/6/26/ojk-perketat-konten-kripto-influencer-bisa-kena-denda-rp15-m-jika-melanggar
|
|
|
|
|
retreat
|
 |
June 26, 2026, 03:04:16 PM |
|
Boom !!! Semoga tidak OOT.
Beberapa hari lalu saya sempet membaca mengenai aturan OJK baru mengenai para Influncer crypto. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Isi pokonya adalah aturan dalam menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto harus dilakukan oleh orang yang memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati.
Adapaun jika melanggar mereka akan mendapat peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha dan denda mencapai 15 miliar.
Saya pikir langkah tersebut sudah cukup tepat karena sekarang ini banyak influencer yang menyesatkan di media sosial yang memberi rekomendasi token, saham, atau produk-produk investasi lain yang ujungnya hanya untuk mengutungkan diri mereka sendiri. Kita ambil contoh kasus BVN, dia influencer yang baru saja di penjara soal kasus manipulasi pasar saham gorengan. Dia memanfaatkan followersnya yg sebanyak 2 juta orang dan grup VIP nya untuk beli saham tertentu dan kemudian TP secara diam-diam ketika harga sedang tinggi. Belum lagi kasus TR soal rekomendasi token manta dengan iming-iming keuntungan hingga 300%, dan kasus-kasus lainnya yang merugikan para investor akibat rekomendasi influencer sampah. Setidaknya dengan adanya aturan ini, influencer tidak bisa asal ngomong soal rekomendasi token, saham, atau instrumen keuangan lainnya di media sosial mereka.
|
|
|
|
|
|
| R |
▀▀▀▀▀▀▀██████▄▄ ████████████████ ▀▀▀▀█████▀▀▀█████ ████████▌███▐████ ▄▄▄▄█████▄▄▄█████ ████████████████ ▄▄▄▄▄▄▄██████▀▀ | LLBIT | | | 4,000+ GAMES███████████████████ ██████████▀▄▀▀▀████ ████████▀▄▀██░░░███ ██████▀▄███▄▀█▄▄▄██ ███▀▀▀▀▀▀█▀▀▀▀▀▀███ ██░░░░░░░░█░░░░░░██ ██▄░░░░░░░█░░░░░▄██ ███▄░░░░▄█▄▄▄▄▄████ ▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀ | █████████ ▀████████ ░░▀██████ ░░░░▀████ ░░░░░░███ ▄░░░░░███ ▀█▄▄▄████ ░░▀▀█████ ▀▀▀▀▀▀▀▀▀ | █████████ ░░░▀▀████ ██▄▄▀░███ █░░█▄░░██ ░████▀▀██ █░░█▀░░██ ██▀▀▄░███ ░░░▄▄████ ▀▀▀▀▀▀▀▀▀ |
| | | | | | .
| | | ▄▄████▄▄ ▀█▀▄▀▀▄▀█▀ ▄▄░░▄█░██░█▄░░▄▄ ▄▄█░▄▀█░▀█▄▄█▀░█▀▄░█▄▄ ▀▄█░███▄█▄▄█▄███░█▄▀ ▀▀█░░░▄▄▄▄░░░█▀▀ █░░██████░░█ █░░░░▀▀░░░░█ █▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄█ ▄░█████▀▀█████░▄ ▄███████░██░███████▄ ▀▀██████▄▄██████▀▀ ▀▀████████▀▀ | . ▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄ ░▀▄░▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄░▄▀ ███▀▄▀█████████████████▀▄▀ █████▀▄░▄▄▄▄▄███░▄▄▄▄▄▄▀ ███████▀▄▀██████░█▄▄▄▄▄▄▄▄ █████████▀▄▄░███▄▄▄▄▄▄░▄▀ ████████████░███████▀▄▀ ████████████░██▀▄▄▄▄▀ ████████████░▀▄▀ ████████████▄▀ ███████████▀ | ▄▄███████▄▄ ▄████▀▀▀▀▀▀▀████▄ ▄███▀▄▄███████▄▄▀███▄ ▄██▀▄█▀▀▀█████▀▀▀█▄▀██▄ ▄██▀▄███░░░▀████░███▄▀██▄ ███░████░░░░░▀██░████░███ ███░████░█▄░░░░▀░████░███ ███░████░███▄░░░░████░███ ▀██▄▀███░█████▄░░███▀▄██▀ ▀██▄▀█▄▄▄██████▄██▀▄██▀ ▀███▄▀▀███████▀▀▄███▀ ▀████▄▄▄▄▄▄▄████▀ ▀▀███████▀▀ | | OFFICIAL PARTNERSHIP SOUTHAMPTON FC FAZE CLAN SSC NAPOLI |
|
|
|
|
Rashlyowl
|
 |
June 26, 2026, 05:25:38 PM |
|
Beberapa hari lalu saya sempet membaca mengenai aturan OJK baru mengenai para Influncer crypto. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Isi pokonya adalah aturan dalam menyampaikan informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto harus dilakukan oleh orang yang memiliki keterampilan, kompetensi, dan kualifikasi yang sesuai, memahami produk yang disampaikan, tidak menyalahgunakan data konsumen, serta hanya menyampaikan informasi sesuai ruang lingkup kerja sama yang telah disepakati. Adapaun jika melanggar mereka akan mendapat peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk atau layanan, hingga pencabutan izin usaha dan denda mencapai 15 miliar. Sumber: 1. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/POJK-6-Tahun-2026-Perilaku-Penyampai-Informasi-Sektor-Jasa-Keuangan-Financial-Influencer.aspx2. https://pasardana.id/news/2026/6/26/ojk-perketat-konten-kripto-influencer-bisa-kena-denda-rp15-m-jika-melanggarAkhirnya kita masuk ke tahap yang lebih baik di sektor keuangan, padahal Amerika Serikat sudah tegas menerapkannya sejak 2017. Dengan aturan baru ini, baik influencer & PUJK harus berhati-hati dalam membuat pernyataan mereka ke publik. Sekilas saya lihat, OJK berfokus kepada 3 hal yang menyangkut influencer & PUJK, 3 hal itu adalah: (1) Edukasi keuangan (2) Pemasaran (3) Pemberian rekomendasi Link langsung ke beberapa file POJK 6 Tahun 2026: (1) Abstrak POJK 6 Tahun 2026(2) POJK 6 Tahun 2026(3) FAQ POJK 6 Tahun 2026
|
|
|
|
Luzin
Legendary

Activity: 2268
Merit: 1024
|
 |
June 27, 2026, 04:05:53 AM |
|
Saya pikir langkah tersebut sudah cukup tepat karena sekarang ini banyak influencer yang menyesatkan di media sosial yang memberi rekomendasi token, saham, atau produk-produk investasi lain yang ujungnya hanya untuk mengutungkan diri mereka sendiri. Kita ambil contoh kasus BVN, dia influencer yang baru saja di penjara soal kasus manipulasi pasar saham gorengan.
Nampaknya Timothy harus memiliki sertifikat keahlian ini karena tertulis secara jelas bahwa setiap influencer yang menyampaikan tentang aset digital harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Selanjutnya apakah kondisi ini akan menjadi sebuah bisnis baru penyedia sertifikasi keuangan. Walau memang di indonesia sudah ada mulai dari asosiasi profesi internasional hingga badan resmi milik pemerintah.
|
|
|
|
jcojci
Full Member
 

Activity: 1918
Merit: 204
Bitz.io Best Bitcoin and Crypto Casino
|
 |
June 27, 2026, 08:39:57 AM |
|
Saya pikir langkah tersebut sudah cukup tepat karena sekarang ini banyak influencer yang menyesatkan di media sosial yang memberi rekomendasi token, saham, atau produk-produk investasi lain yang ujungnya hanya untuk mengutungkan diri mereka sendiri. Kita ambil contoh kasus BVN, dia influencer yang baru saja di penjara soal kasus manipulasi pasar saham gorengan.
Nampaknya Timothy harus memiliki sertifikat keahlian ini karena tertulis secara jelas bahwa setiap influencer yang menyampaikan tentang aset digital harus memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Selanjutnya apakah kondisi ini akan menjadi sebuah bisnis baru penyedia sertifikasi keuangan. Walau memang di indonesia sudah ada mulai dari asosiasi profesi internasional hingga badan resmi milik pemerintah. Itu langkah yang bagus karena nantinya influencer itu tidak bisa sembarangan dalam menyampaikan tentang aset digital apalagi mereka akan dipantau oleh pemerintah. Dan jika mereka melanggarnya, semoga saja ada peringatan supaya mereka lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. Semoga saja ini menjadi angin segar untuk pemirsa sehingga mereka juga lebih berhati-hati dalam mencari sumber informasinya dan jangan hanya memilih influencer yang hanya karena memiliki banyak followernya.
|
|
|
|
Luzin
Legendary

Activity: 2268
Merit: 1024
|
 |
July 01, 2026, 03:51:11 AM |
|
Itu langkah yang bagus karena nantinya influencer itu tidak bisa sembarangan dalam menyampaikan tentang aset digital apalagi mereka akan dipantau oleh pemerintah.
Sebenarnya juga sedikit ragu ragu bagaimana nanti efektifitas POJK 6 Tahun 2026 ini karena memang saya sendiri selalu ragu bagaimana aturan masih saja runcing kebawah tumpul keatas. Sehingga pada dasarnya yang paling penting adalah memahami bagaimana seorang influencer yang baik dan buruk. Orintesai influencer bisa dibaca ketika mereka memberikan edukasi. Influncer yang baik tentu menyampaikan informasi atau opini tentang aset kripto, bukan memberikan janji keberhasilan investasi. IMO
|
|
|
|
Husna QA
Copper Member
Legendary
Online
Activity: 3094
Merit: 3511
|
Saya baru ngeh kalau Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) beberapa waktu yang lalu (17 Juni 2026) sudah mengalami perubahan. UU yang terbaru saat ini antara lain bisa dililhat di https://peraturan.bpk.go.id/Details/350166/uu-no-4-tahun-2026. Selain sekarang pengawasan terkait cryptocurrency sudah sepenuhnya berada di bawah OJK (sebelumnya dibawah pengawasan Bappebti), yang saya baca dan cukup menarik perhatian dari UU tersebut antara lain di halaman 58-59:   ITSK = Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Pemerintah kini mulai mengatur perihal staking, stablecoin, dll. Hanya saja, saya belum tahu persis penggunaan 'lanjutan' dari stablecoin sebagai alat transaksi itu seperti apa saja penerapanannya. Kalau sekedar untuk digunakan transksi jual-beli (swap dari/ke coin lain) di exchange saya kira hal ini sudah biasa.
|
|
|
|
Chikito
Copper Member
Legendary

Activity: 3192
Merit: 2405
#kycfree ❎
|
 |
July 11, 2026, 04:53:24 AM |
|
Pemerintah kini mulai mengatur perihal staking, stablecoin, dll. Hanya saja, saya belum tahu persis penggunaan 'lanjutan' dari stablecoin sebagai alat transaksi itu seperti apa saja penerapanannya. Kalau sekedar untuk digunakan transksi jual-beli (swap dari/ke coin lain) di exchange saya kira hal ini sudah biasa.
Ya hampir sama kayak bitcoin dan lainnya. Stable coin itu hanya dapat digunakan di exchange sebagai aktifitas jual beli komoditas digital. Kalau di luar dari itu, tidak boleh. Misal neh mas husna jual laptop, lalu saya bayar pakai USDT, maka itu tidak dibenarkan. Tapi bisa saja saya mengelak, kalau saya mentransfer USDT ke wallet saya sendiri. Pada nota atau tujuan pengiriman bukan sebagai pembayaran laptop, tapi transfer ke wallet sendiri (padahal ke wallet mas husna). Soalnya untuk transaksi yang beginian belum jelas hukumnya. UU tidak diperbolehkan crypto sebagai alat pembayaran doang. kalau transfer crypto antar wallet to wallet belum jelas hukumnya. Bisa saja kalau ketahuan akan mengelak kalau pengiriman ke wallet sendiri sebagai investasi atau pindah wallet, padahal buat pembayaran.
|
|
|
|
Luzin
Legendary

Activity: 2268
Merit: 1024
|
 |
July 12, 2026, 01:43:30 PM |
|
Tapi bisa saja saya mengelak, kalau saya mentransfer USDT ke wallet saya sendiri. Pada nota atau tujuan pengiriman bukan sebagai pembayaran laptop, tapi transfer ke wallet sendiri (padahal ke wallet mas husna).
Selanjutnya misal dimintai kepemilikan, bukti kalau itu wallet sendiri apakah memintai Priftkey atau seed atau membuat transaksi? Biasanya polisi penyidik akan terus mencecar pertanyaan sampai mungkin kita bisa menggungkapkan tanpa sadar mungkinkah? Kabar lainnya say abaru saja membaca jika OJK sedang mengodok Roadmap IAKD untuk tahun 2026–2031. OJK melalui kepala eksekutifnya Adi Budiarso, menyampaikan bahwa roadmap ini disusun berlandaskan empat prinsip utama: affordability (keterjangkauan), integrity (integritas), agility (kelincahan), dan sovereignty (kedaulatan). Menarik lainya adalah ada kabar bahwa OJK memberikan sanksi kepada 1 penyelenggara ITSK dan 4 penyelenggara aset keuangan digital serta aset kripto. Tapi tidak disebutkan detail siapa saja perusahaannya.  Sumber: https://pintu.co.id/news/283978-ojk-godok-roadmap-crypto-2026-2031https://www.liputan6.com/crypto/read/8241350/ojk-beri-sanksi-kepada-5-pelaku-industri-kripto-dan-inovasi-teknologi-keuangan
|
|
|
|
Husna QA
Copper Member
Legendary
Online
Activity: 3094
Merit: 3511
|
 |
July 12, 2026, 11:25:47 PM |
|
Tapi bisa saja saya mengelak, kalau saya mentransfer USDT ke wallet saya sendiri. Pada nota atau tujuan pengiriman bukan sebagai pembayaran laptop, tapi transfer ke wallet sendiri (padahal ke wallet mas husna).
Selanjutnya misal dimintai kepemilikan, bukti kalau itu wallet sendiri apakah memintai Priftkey atau seed atau membuat transaksi? Biasanya polisi penyidik akan terus mencecar pertanyaan sampai mungkin kita bisa menggungkapkan tanpa sadar mungkinkah? Kabar lainnya say abaru saja membaca jika OJK sedang mengodok Roadmap IAKD untuk tahun 2026–2031. OJK melalui kepala eksekutifnya Adi Budiarso, menyampaikan bahwa roadmap ini disusun berlandaskan empat prinsip utama: affordability (keterjangkauan), integrity (integritas), agility (kelincahan), dan sovereignty (kedaulatan). Menarik lainya adalah ada kabar bahwa OJK memberikan sanksi kepada 1 penyelenggara ITSK dan 4 penyelenggara aset keuangan digital serta aset kripto. Tapi tidak disebutkan detail siapa saja perusahaannya. ;D Sumber: https://pintu.co.id/news/283978-ojk-godok-roadmap-crypto-2026-2031https://www.liputan6.com/crypto/read/8241350/ojk-beri-sanksi-kepada-5-pelaku-industri-kripto-dan-inovasi-teknologi-keuanganKok bisa sampai mendapatkan sanksi, yang salah disini apakah kurangnya sosialisasi dari peraturannya, apakah kurang jelas aturan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh atau memang ada unsur kesengajaan dari penyelenggara ITSK nya untuk melanggar? Btw, kalau pihak kepolisian sampai meminta Private Key atau Seed phrase untuk bukti kepemilikan, itu sama saja melanggar privasi. Bisa kah mereka menjamin aset tidak didalamnya tidak hilang? Ada hal lain yang bisa dilakukan untuk membuktikan kepemilikan address tanpa perlu itu semua, yaitu semsial dengan melakukan Sign Message pada address Bitcoin atau aset koin lainnya.
|
|
|
|
Luzin
Legendary

Activity: 2268
Merit: 1024
|
 |
July 13, 2026, 07:32:24 AM |
|
Kok bisa sampai mendapatkan sanksi, yang salah disini apakah kurangnya sosialisasi dari peraturannya, apakah kurang jelas aturan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh atau memang ada unsur kesengajaan dari penyelenggara ITSK nya untuk melanggar?
Hingga saat ini belum ada penjelasan detail siapa perusahaannya apa yang dilanggar, agak aneh saja. Tapi kredibilitas OJK bisa dipertanyakan tentang transparasinya kepada publik. Harusnya OJK berani transparan dengan menyebut nama dan detail pelanggaran hukumannya. Btw, kalau pihak kepolisian sampai meminta Private Key atau Seed phrase untuk bukti kepemilikan, itu sama saja melanggar privasi. Bisa kah mereka menjamin aset tidak didalamnya tidak hilang?
Ada hal lain yang bisa dilakukan untuk membuktikan kepemilikan address tanpa perlu itu semua, yaitu semsial dengan melakukan Sign Message pada address Bitcoin atau aset koin lainnya.
Seharusnya mereka paham, dan ini tidak dilakukan. Sign Message apakah mereka paham nampaknya mereka awam juga.
|
|
|
|
Chikito
Copper Member
Legendary

Activity: 3192
Merit: 2405
#kycfree ❎
|
 |
July 14, 2026, 01:28:38 AM |
|
Tapi bisa saja saya mengelak, kalau saya mentransfer USDT ke wallet saya sendiri. Pada nota atau tujuan pengiriman bukan sebagai pembayaran laptop, tapi transfer ke wallet sendiri (padahal ke wallet mas husna).
Selanjutnya misal dimintai kepemilikan, bukti kalau itu wallet sendiri apakah memintai Priftkey atau seed atau membuat transaksi? Biasanya polisi penyidik akan terus mencecar pertanyaan sampai mungkin kita bisa menggungkapkan tanpa sadar mungkinkah? Kalau bukan kasus besar seperti TPPU dan Korupsi, polisi gak mungkin minta sampe private key bro, Apa lagi itu cuma transaksi di bawah 5 jutaan, ngapain sampe detil begitu. Mereka juga gak pinter2 amat, dan pelaku kriminal juga masih standar2 aja dalam transaksi btc, sehingga dapat dilacak dengan mudah. Tapi ya kalau pelakunya pada canggih2 kayak member di forum ini (yang terbiasa main multi akun signature) dan gampang mengelabuhi transaksi pakai mixer, pasti bakal kesulitan, dan butuh intelijen yg biasa nangkap pemain multiple akun di forum ini. Ada hal lain yang bisa dilakukan untuk membuktikan kepemilikan address tanpa perlu itu semua, yaitu semsial dengan melakukan Sign Message pada address Bitcoin atau aset koin lainnya.
Yups, itu baru bener. Sign Message bisa membuktikan kepemilikan sangat valid karena pemilik membutuhkan PK untuk sign. Kalau sampe polisi (sekelas cyber IT) sampe minta PK, itu patut dipertanyakan, bisa jadi kepemilikan btc akan pindah tangan ke pihak yg tidak bertanggung jawab (oknum polisi), atau memang polisi cyber gak paham mekanisme cara kerja btc.
|
|
|
|
Luzin
Legendary

Activity: 2268
Merit: 1024
|
BOOM Laporan OJK menyebutkan hingga juni 2026 mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta. Perhitungan ini bertambah sekitar 1.3% dari bulan Mei. Kondisi ini berbading lurus dengan naiknya jumlah transaksi yang tercatat oleh data OJK mencapai Rp28,58 triliun, naik 24,20 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berada bulan Mei angka Rp23,01 triliun. Artinya ekosistem indonesia berkembang cukup positif ada pertumbuhan kenaikan pengguna dan transaksi meskipun kondisi ekonomi dunia sedang dalam masa yang tidak stabil. Sumber: https://coinvestasi.com/berita/transaksi-kripto-indonesia-menguat-pada-juni-2026
|
|
|
|
Chikito
Copper Member
Legendary

Activity: 3192
Merit: 2405
#kycfree ❎
|
 |
Today at 12:10:41 AM |
|
BOOM Laporan OJK menyebutkan hingga juni 2026 mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta. Perhitungan ini bertambah sekitar 1.3% dari bulan Mei. Kondisi ini berbading lurus dengan naiknya jumlah transaksi yang tercatat oleh data OJK mencapai Rp28,58 triliun, naik 24,20 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang berada bulan Mei angka Rp23,01 triliun. Artinya ekosistem indonesia berkembang cukup positif ada pertumbuhan kenaikan pengguna dan transaksi meskipun kondisi ekonomi dunia sedang dalam masa yang tidak stabil. Sumber: https://coinvestasi.com/berita/transaksi-kripto-indonesia-menguat-pada-juni-2026 Apa angka 22,69 juta itu akun konsumen khusus crypto saja?, Kalau iya, tentunya angka yang cukup massive, mengingat jumlah penduduk produktif indonesia itu di angka 190 juta jiwa, jadi kalau dikalkulasikan sekitar 12% penduduk produktif indonesia punya akun crypto. Namun ya kalau untuk trading aktif, saya kira angkanya tidak segitu, karena siapa tahu dari semua itu ada akun ganda, atau cuma register tidak aktif trading ya paling cuma 30%-an dari 22,69 juta tersebut. Misal kayak saya, punya beberapa akun di exchange crypto indonesia, dan yang aktif saya tradingkan cuma 1 exchange.
|
|
|
|
|