Kalau memang hal ini di berlakukan, rasanya perlu benar2 dipikirkan sistem penarikan pajak dan pelaporannya. Memang betul pajak dapat memberikan masukan buat negara apabila semua proses penarikan pajak dan pelaporannya dilakukan dengan benar.
Namun disisi lain bisa menjadi lobang / celah kebocoran
pungutan liar yang jelas merugikan negara juga apabila penerapannya tidak benar2 dilakukan dengan sistem yang tertata rapih.
1. Sistem pungutan/penarikan pajak :
Semua Platform yang bisa melakukan pungutan/penarikan pajak adalah Platform yang sudah terdaftar dikantor pajak sebagai
PKP Bendahara , sehingga begitu melakukan pungutan dapat dengan mudah di kontrol oleh kantor pajak apakah Jumlah pungutan sesuai dengan setoran pajak ke kantor pajak.
2. Pelaporan pajak :
Semua Platform dapat menerbitkan
bukti potong dari jumlah pungutan pajak yang mana
bukti potong ini harus diberikan pada
wajib pajak yang terpotong ( sejumlah prosentase dari penghasilan kita atau dari sejumlah transaksi yg dicairkan ). Bukti potong ini yang kita laporkan pada SPT kita sebagai
Wajib Pajak.
Dari sistem prosedur yang sangat mendasar itu saja masih memerlukan instrument-instrument pendukung lain yang benar - benar harus dikaji ulang agar penyampaian pajak benar2 terlaksana dengan baik dan terkontrol. Jangan sampai pemotongan pajak diberlakukan karena semata-mata negara kita melihat adanya peluang baru yang dapat memberikan masukan buat negara, salah - salah malah memberikan masukan baru buat kantong-kantong koruptor.