|
Hanadawa
|
 |
January 09, 2025, 11:34:21 AM |
|
Berarti, transaksi aset kripto jadi naik tidaknya mengikut PPN 12% tersebut mengacu pada definisi dari aset kripto itu sendiri apakah termasuk barang mewah atau bukan? Saya baca disini, untuk beberapa jenis barang yang terkena pajak 11% itu sebenarnya 1% sisanya ditanggung pemerintah, karena per 1 Januari 2025 PPN sudah tetap 12%. Kalau sejauh yang saya tahu, seharusnya aset kripto tidak bisa dikategorikan sebagai barang mewah jika mengacu dari apa yang diberitakan di kompas di sini: https://money.kompas.com/read/2025/01/03/063000026/ini-rincian-barang-mewah-kena-ppn-12-persen--rumah-seharga-rp-30-miliar-hingga. Tetapi sepertinya aturan ini masih rancu dalam mendefiniskan batas barang mewah. Namun yang pasti barang mewah yang kena PPN 12% meliputi rumah mewah seharga puluhan milyar, mobil sport premium, yacht dan barang-barang yang memang hanya mampu dibeli oleh orang yang benar-benar kaya. Berarti exchange Pintu sudah menerapkan kenaikan tarif menyesuakan dengan besaran PPN yang baru, atau baru sebatas informasi awal? Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.
|
|
|
|
|
punk.zink
|
 |
January 09, 2025, 12:13:37 PM |
|
Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.
Meskipun Crypto tidak termasuk kedalam barang mewah, namun crypto tetap dikenakan nilai PPN 12% yang didasarkan pada PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif pajak khusus untuk transaksi aset kripto. Sehingga ketentuannya PPN menjadi 12% dan PPH tetap 0.1% https://pintu.co.id/blog/pengumuman-perubahan-biaya-ppn-mulai-3-januari-2025
|
|
|
|
|
Husna QA
Copper Member
Legendary
Offline
Activity: 2982
Merit: 3382
|
 |
January 09, 2025, 11:50:31 PM |
|
Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.
Meskipun Crypto tidak termasuk kedalam barang mewah, namun crypto tetap dikenakan nilai PPN 12% yang didasarkan pada PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif pajak khusus untuk transaksi aset kripto. Sehingga ketentuannya PPN menjadi 12% dan PPH tetap 0.1% https://pintu.co.id/blog/pengumuman-perubahan-biaya-ppn-mulai-3-januari-2025Nah, jika merujuk pernyataan di atas, transaksi aset kripto tetap menggunakan skema besaran tambahan pajak (khusus) baru tersebut sekalipun tidak dikategorikan sebagai barang mewah. Namun, ketika nantinya ternyata ada perubahan, tentunya mereka pun akan menyesuaikan kembali besaran fee-nya. Karena sebelumnya saya baca kalau Indodax akan memberikan refund, jadi sempat ragu apakah transaksi aset kripto sudah fix dikenai tarif PPN baru atau masih belum final.
Bertolak belakang dengan apa yang disebutkan di atas, saya mendapati tulisan pada salah satu media seperti berikut: ”Pemerintah menerapkan tarif PPN 12 persen pada barang kategori mewah. Adapun transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan aset kripto tidak termasuk dalam golongan barang mewah jadi tidak dikenai PPN 12 persen,” kata Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Olvy Andrianita kepada Kompas, Kamis (2/1/2025).
|
|
|
|
NewRanger
Sr. Member
  
Offline
Activity: 1890
Merit: 364
Rainbet.com #1 non-kyc crypto casino & sportsbook
|
 |
January 12, 2025, 07:26:44 AM |
|
Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.
Biasanya baik saya atau teman-teman yang lain jika ke pintu dominannya hanya melakukan beberapa transaksi sementara saja dan lebih banyak melakukan aktifitas WD karena biaya potongan atau ongkos kiremnya ke rek kita lumayan murah yakni Rp. 4,500 saja. Tapi, dalam waktu dekat ini tarifnya sudah sama dengan beberapa platform lain semisal Tokocrypto yakni Rp. 10.000,-. Untuk proses masuk uangnya ke rek kita durasi waktunya tidak menunggu waktu lama dan lumayan cepatlah landednya tapi ketika kita depo semisal ltc ke dari bursa lain ke pintu estimasi masuknya lumayan lama juga dan itu bisa dites jika ingin coba lihat waktunya sampai ke akun kita.
|
|
|
|
|
iamsange
|
 |
January 12, 2025, 12:45:15 PM |
|
Ada sedikit pengumuman yang mungkin tidak begitu enak untuk kita baca pada hari ini melalui Exchange Tokocrypto karena pihak exchange tersebut akan menghentikan perdagangan pada delapan aset kripto yang sudah terdaftar dalam bursa mereka, diantaranya adalah; Dash (DASH), Horizon (ZEN), ZKsync (ZK), LayerZero (ZRO), Usual (USUAL), Vana (VANA), Pudgy Penguins (PENGU), Bio Protocol (BIO). Dan diharapkan bagi pengguna yang memiliki aset kripto tersebut harus melakukan PENARIKAN ke exchange lain atau KONVERSI aset tersebut ke aset yang lain sebelum 13 Januari 2025 pukul 23.30 WIB. Sumbernya: https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/33412550331405-Pengumuman-Penghentian-Perdagangan-8-Token-di-Tokocrypto?
|
|
|
|
|
zuzie
Sr. Member
  
Offline
Activity: 1848
Merit: 314
Swap your crypto anonymously!
|
 |
January 12, 2025, 02:01:44 PM |
|
Tadi saya mencoba melakukan pembelian spot di Pintu, dan memang fee transaksinya sudah dihitung 0.12% dari sebelumnya 0.11%. Saya tidak tahu apakah ini akan berlaku seterusnya atau tidak. Karena ketika diberitakan kenaikan pajak 12% per 1 Januari banyak perusahaan yang sudah mulai menerapkan sistem baru mengikuti kenaikan pajak. Dan plot twistnya Pemerintah mengatakan pajak 12% hanya berlaku buat barang mewah. Sedangkan di sisi lain banyak perusahaan yang sudah menjalankan sistem PPN 12% dan tentu sangat repot jika harus kembali melakukan pembaruan kembali ke 11%.
Meskipun Crypto tidak termasuk kedalam barang mewah, namun crypto tetap dikenakan nilai PPN 12% yang didasarkan pada PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif pajak khusus untuk transaksi aset kripto. Sehingga ketentuannya PPN menjadi 12% dan PPH tetap 0.1% https://pintu.co.id/blog/pengumuman-perubahan-biaya-ppn-mulai-3-januari-2025Karena pemerintahan sekarang ini sudah merasakan dampak positif dari crypto gan sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penambahan pajak di dalam negeri ini, ya PPN 12% menurut saya sudah terlalu tinggi bagi para trader yang akan bertransaksi gan, namun apalah daya sebagai masayarakat biasa dengan adanya kebijakan pemerintah yag sudah dibuat dan ditetapkan maka mau gak mau kita harus siap menerimanya bukan?
|
|
|
|
bisnisali16
Full Member
 
Offline
Activity: 129
Merit: 106
NO KYC Crypto Exchange
|
 |
January 12, 2025, 03:46:51 PM |
|
Karena pemerintahan sekarang ini sudah merasakan dampak positif dari crypto gan sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan tentang penambahan pajak di dalam negeri ini, ya PPN 12% menurut saya sudah terlalu tinggi bagi para trader yang akan bertransaksi gan, namun apalah daya sebagai masayarakat biasa dengan adanya kebijakan pemerintah yag sudah dibuat dan ditetapkan maka mau gak mau kita harus siap menerimanya bukan?
Penambahan pajak menjadi 12% cukup terasa merugikan terutama bagi para trader harian yang melakukan transaksi dengan volume besar tetapi menargetkan margin keuntungan yang kecil semisal 1-10%. PPN 12% mungkin tidak terlalu berasa jika transaksi jutaan rupiah. Tetapi jika transaksi yang terjadi di kisaran puluhan atau bahkan ratusan juta rupiah tentu ini akan terasa sekali dampaknya. Saya melihat masih banyak terjadi simpang siur disini. Tetapi ya inilah Pemerintahan kita yang kadang antara satu lembaga dengan lembaga lain memiliki aturan yang bertolak belakang. Ya sejauh ini seperti yang disampaikan Mas punk.zink, meski dianggap bukan barang mewah akan tetapi kripto tetap kena PPN 12% yang mau tidak mau kita harus beradaptasi untuk segera menerimanya.
|
|
|
|
|
Luzin
|
 |
January 14, 2025, 02:24:24 PM |
|
Ada sedikit pengumuman yang mungkin tidak begitu enak untuk kita baca pada hari ini melalui Exchange Tokocrypto karena pihak exchange tersebut akan menghentikan perdagangan pada delapan aset kripto yang sudah terdaftar dalam bursa mereka, diantaranya adalah; Dash (DASH), Horizon (ZEN), ZKsync (ZK), LayerZero (ZRO), Usual (USUAL), Vana (VANA), Pudgy Penguins (PENGU), Bio Protocol (BIO). Dan diharapkan bagi pengguna yang memiliki aset kripto tersebut harus melakukan PENARIKAN ke exchange lain atau KONVERSI aset tersebut ke aset yang lain sebelum 13 Januari 2025 pukul 23.30 WIB. Sumbernya: https://support.tokocrypto.com/hc/id/articles/33412550331405-Pengumuman-Penghentian-Perdagangan-8-Token-di-Tokocrypto?Tentu hal ini berkaitan dengan SK Bappebti terbaru Nomer 1 Tahun 2025 tentang 851 crypto yang dianggap legal di indonesia. Bappebti resmi mengeluarkan SK ini tanggal 9 Januari 2025. Jadi semua exchange mau tidak mau harus mengikutinya aturan dengan medelist beberapa token coin yang sebenarnya saya pikir ada beberapa yang cukup bagus denagan kapitalisasi pasarnya. Saya yakin ini juga berimbas pada token token atau coin lain yang berada di Exchange lain yang terdaftar legal di indonesia. Jika itu tidak dilakukan maka itu akan menjadi masalah besar untuk Exchange. Walapun memang semua telah disampaikan secara tertulis mengenai bagaimana cara menentukan coin atau token yang dianggap legal melalui Penilaian Analytic Hierarchy Process tapi tetap masih saja saya sendiri dan mungkin banyak orang lain merasa aneh kok berubah status dulu legal sekarang tidak legal. Sehingga imbasnya delist di beberapa exchange besar di indonesia. Sumber: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2025_01_09_fnbg2qm7_id.pdf
|
|
|
|
Chikito
Copper Member
Legendary
Offline
Activity: 3080
Merit: 2335
♻️ Automatic Exchange
|
 |
January 15, 2025, 12:24:35 AM |
|
Walapun memang semua telah disampaikan secara tertulis mengenai bagaimana cara menentukan coin atau token yang dianggap legal melalui Penilaian Analytic Hierarchy Process tapi tetap masih saja saya sendiri dan mungkin banyak orang lain merasa aneh kok berubah status dulu legal sekarang tidak legal. Sehingga imbasnya delist di beberapa exchange besar di indonesia.
Mungkin pegawainya sudah sedikit paham gimana cara kerja coin tersebut. Namanya pemerintah, mereka harus tahu dari mana saja aliran dana konsumen. coin-coin privacy memang sangat sulit untuk dilacak apalagi jika menyangkut dana-dana ilegal
|
░░░░▄▄████████████▄ ░▄████████████████▀ ▄████████████████▀▄█▄ ▄███████▀▀░░▄███▀▄████▄ ▄██████▀░░░▄███▀░▀██████▄ ██████▀░░▄████▄░░░▀██████ ██████░░▀▀▀▀░▄▄▄▄░░██████ ██████▄░░░▀████▀░░▄██████ ▀██████▄░▄███▀░░░▄██████▀ ▀████▀▄████░░▄▄███████▀ ▀█▀▄████████████████▀ ▄████████████████▀░ ▀████████████▀▀░░░░ | | CCECASH | | | | |
|
|
|
kawetsriyanto
Legendary
Offline
Activity: 2940
Merit: 1182
♻️ Automatic Exchange
|
 |
January 15, 2025, 09:41:08 PM |
|
Tentu hal ini berkaitan dengan SK Bappebti terbaru Nomer 1 Tahun 2025 tentang 851 crypto yang dianggap legal di indonesia. Bappebti resmi mengeluarkan SK ini tanggal 9 Januari 2025. Jadi semua exchange mau tidak mau harus mengikutinya aturan dengan medelist beberapa token coin yang sebenarnya saya pikir ada beberapa yang cukup bagus denagan kapitalisasi pasarnya.
Ya sepertinya begitu, Om. Patut kita apresiasi Tokocrypto yang sejauh ini selalu patuh dengan keputusan pemerintah. Tapi semestinya ada jalan tengah selain dengan delisting token/koin yang tidak masuk daftar list legal dari Bappebti. Misalnya dengan menandai atau warning pada koin tersebut bahwa itu koin/token yang tidak legal di Indonesia. Karena kalau hanya koin yang ada di list tersebut yang bisa tradable di exchange lokal, nanti gimana koin baru mau masuk ke exchange lokal? Selain itu, kesannya ini pemerintah terlalu mengatur perdagangan koin/token crypto padahal dasarnya crypto itu desentralisasi. Walapun memang semua telah disampaikan secara tertulis mengenai bagaimana cara menentukan coin atau token yang dianggap legal melalui Penilaian Analytic Hierarchy Process tapi tetap masih saja saya sendiri dan mungkin banyak orang lain merasa aneh kok berubah status dulu legal sekarang tidak legal.
Mungkin cuan dari koin tertentu kurang, makanya kena delisting.  Ya sudah menjadi rahasia umum kadang pemerintah punya standarnya sendiri dalam menilai sesuatu. Entah itu apa tolak ukurnya, kita juga kurang tau pasti. Toh tidak disampaikan juga alasannya kenapa statusnya berubah dari legal ke illegal kan?
|
░░░░▄▄████████████▄ ░▄████████████████▀ ▄████████████████▀▄█▄ ▄███████▀▀░░▄███▀▄████▄ ▄██████▀░░░▄███▀░▀██████▄ ██████▀░░▄████▄░░░▀██████ ██████░░▀▀▀▀░▄▄▄▄░░██████ ██████▄░░░▀████▀░░▄██████ ▀██████▄░▄███▀░░░▄██████▀ ▀████▀▄████░░▄▄███████▀ ▀█▀▄████████████████▀ ▄████████████████▀░ ▀████████████▀▀░░░░ | | CCECASH | | | | |
|
|
|
|
bangjoe
|
 |
January 15, 2025, 09:54:48 PM |
|
Walapun memang semua telah disampaikan secara tertulis mengenai bagaimana cara menentukan coin atau token yang dianggap legal melalui Penilaian Analytic Hierarchy Process tapi tetap masih saja saya sendiri dan mungkin banyak orang lain merasa aneh kok berubah status dulu legal sekarang tidak legal. Sehingga imbasnya delist di beberapa exchange besar di indonesia.
Mungkin pegawainya sudah sedikit paham gimana cara kerja coin tersebut. Namanya pemerintah, mereka harus tahu dari mana saja aliran dana konsumen. coin-coin privacy memang sangat sulit untuk dilacak apalagi jika menyangkut dana-dana ilegal Ini perubahan besar dalam regulasi crypto setelah ke tangan OJK kembali, memang benar yang di katakan bahwa mereka pemerintah sudah sedikit mengerti bagaimana melakukan filterisasi koin akan tetapi kita juga cukup biungung hari ini, karena yang di delist ini tidak di berikan penjelasan secara rinci, baik dari unsur apa saja sebagai bahan kelayakan yag tidak memenuhi syarat yang telah di tetapkan, dengan demikian $Pengu saya di Pintu seharusnya tetap ada, ane sedikit kecewa karena tidak melihat delisting ini dengan jelas.  Tapi ane cukup yakin bahwa orang-orang kaya kita lebih memilih exchange luar untuk mendapatkan early akses token/koin, exchange indo hanya jadi tempat penukaran USD ke IDR aja kalo ga bisa P2P, lagi pula fee TX exchange indo bisa lebih gede.
|
|
|
|
|
Luzin
|
 |
January 16, 2025, 02:59:54 AM Last edit: January 16, 2025, 07:16:47 AM by Luzin |
|
Ini perubahan besar dalam regulasi crypto setelah ke tangan OJK kembali, memang benar yang di katakan bahwa mereka pemerintah sudah sedikit mengerti bagaimana melakukan filterisasi koin akan tetapi kita juga cukup biungung hari ini,
Sebenarnya Peraturan mengenai list koin legal terakhir ini masih dikeluarkan olrh Bappebti bukan OJK. Ini dikeluarkan tepat sehari sebelum perpindahan resmi OJK. Sedangan untuk OJK bagaimana nantinya saya belum melihat tentang keputusan bagaimana nanti adakah perubahan filterisasi penerbitan koin atau token yang dilegalkan. Sementara ini OJK baru mengeluarkan surat (SEOJK) Nomor 27 Tahun 2024. Surat ini berisi tentang perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Tapi memang saya juga belum membaca secara detail. SEOJK ini ditetapkan 19 Desember 2024 dan mulai berlaju 10 Januari 2025. Sumber: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/SEOJK-20-SEOJK07-2024-Penyelenggaraan-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital-Termasuk-Aset-Kripto.aspx
|
|
|
|
MA2LX
Newbie
Offline
Activity: 14
Merit: 3
|
 |
January 16, 2025, 03:43:39 AM |
|
Sebenarnya Peraturan mengenai list koin legal terakhir ini masih dikeluarkan olrh Bappebti bukan OJK. Ini dikeluarkan tepat sehari sebelum perpindahan resmi OJK. Sedangan untuk OJK bagaimana nantinya saya belum melihat tentang keputusan bagaimana nanti adakah perubahan filterisasi penerbitan koin atau token yang dilegalkan.
Betul, peraturan yang dirilis oleh Bappebti itu terjadi sebelum terjadinya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK. Tapi karena badan ini sama-sama badan yang masih memiliki objektif dan tujuan yang sama untuk kepentingan pelaku pasa, saya berpikir kalau tidak akan terjadi perubahan apapun lagi dalam waktu yang lama. Ngomong-ngomong link sumber tidak bisa dibuka, ada tulisan 404 NOT FOUND.
|
|
|
|
|
|
CageMabok
|
 |
January 16, 2025, 12:10:50 PM |
|
Betul, peraturan yang dirilis oleh Bappebti itu terjadi sebelum terjadinya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK. Tapi karena badan ini sama-sama badan yang masih memiliki objektif dan tujuan yang sama untuk kepentingan pelaku pasa, saya berpikir kalau tidak akan terjadi perubahan apapun lagi dalam waktu yang lama. Ngomong-ngomong link sumber tidak bisa dibuka, ada tulisan 404 NOT FOUND.
Tidak ada tulisan "404 NOT FOUND" di link tersebut om karena link yang diberikan oleh om @Luzin memang benar dan saya sudah membukanya barusan sehingga saya tidak melihat ada yang salah dengan link tersebut om. Dan mungkin om sendiri sedang mengaktivkan VPN atau semacamnya sehingga om tidak bisa membuka link tersebut dan malah bertuliskan seperti itu. Coba om buka sekali lagi pasti bisa dan untuk penghentian beberapa perdagangan di bursa-bursa kripto Indonesia memang hal tersebut adalah gara-gara adanya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK yang telah berlaku sejak bulan ini om walaupun hal tersebut mungkin telah mengharuskan sebagian pemegang aset kripto tertentu untuk melakukan penukaran ke aset yang lain ataupun bisa juga dengan menariknya ke bursa yang lain seperti bursa luar yang bukan dari Indonesia.
|
|
|
|
Husna QA
Copper Member
Legendary
Offline
Activity: 2982
Merit: 3382
|
Betul, peraturan yang dirilis oleh Bappebti itu terjadi sebelum terjadinya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK. Tapi karena badan ini sama-sama badan yang masih memiliki objektif dan tujuan yang sama untuk kepentingan pelaku pasa, saya berpikir kalau tidak akan terjadi perubahan apapun lagi dalam waktu yang lama. Ngomong-ngomong link sumber tidak bisa dibuka, ada tulisan 404 NOT FOUND.
Tidak ada tulisan "404 NOT FOUND" di link tersebut om karena link yang diberikan oleh om @Luzin memang benar dan saya sudah membukanya barusan sehingga saya tidak melihat ada yang salah dengan link tersebut om. Dan mungkin om sendiri sedang mengaktivkan VPN atau semacamnya sehingga om tidak bisa membuka link tersebut dan malah bertuliskan seperti itu. Coba om buka sekali lagi pasti bisa -snip-Jika agan jeli, coba perhatikan jam pada 'last edit' postingan agan Luzin terakhir kali dengan jam postingan agan MA2LX:  Postingan mana yang sebenarnya 'paling akhir' jika demikian? Coba buka salah satu link pada arsip postingan yang di share agan Luzin sebelumnya, maka akan terlihat ada link yang 'not found': https://ninjastic.space/post/64958146
-snip- untuk penghentian beberapa perdagangan di bursa-bursa kripto Indonesia memang hal tersebut adalah gara-gara adanya migrasi tugas dari Bappebti ke OJK yang telah berlaku sejak bulan ini om walaupun hal tersebut mungkin telah mengharuskan sebagian pemegang aset kripto tertentu untuk melakukan penukaran ke aset yang lain ataupun bisa juga dengan menariknya ke bursa yang lain seperti bursa luar yang bukan dari Indonesia.
Perihal penghentingan/delist beberapa jenis perdagangan aset kripto di exchange resmi Indonesia, saya kira bukan semata karena peralihan tugas dari Bappebti ke OJK. Karena sebelumya juga sudah seringkali terjadi bahkan ketika regulasi aset kripto di Indonesia masih ditangani Bappebti. Namun, yang menjadi patokan utama adalah daftar aset yang sudah dirilis resmi dan legal di perdagangkan di Indonesia, terlepas lembaga manapun yang saat itu masih berwenang untuk mengeluarkan putusannya terkait daftar aset kripto legal. Dan yang saya pahami dari postingan agan MA2LX adalah, bahwa peraturan yang sudah dikeluarkan Bappebti bahkan pada saat menjelang peralihan tugas kemungkinan tidak akan dirubah oleh OJK (setidaknya dalam waktu dekat) karena keduanya memiliki tujuan yang hampir serupa untuk kepentingan pelaku pasar pada perdagangan aset kripto.
|
|
|
|
salad daging
Legendary
Offline
Activity: 2366
Merit: 1041
Bitcoin To The Moon 📈📈📈
|
 |
January 31, 2025, 07:33:56 AM |
|
Apakah agan pernah menggunakan exchange dari GudangKripto? Karena saya sendiri baru saja melihat tweet nya di X jadi penasaran dengan exchange lokal ini di lihat dari follower X nya masih sedikit jadi seperti nya hanya sedikit orang yang tahu tentang exchange ini. = https://gudangkripto.id/= https://x.com/Gudangkripto_idTerus barusan tanya ke LiveChat nya penarikan di kenakan fee 10K IDR, maka kalau di lihat lebih murah di Pintu dengan fee penarikan 4,500. Untuk fee taker/maker nya saya belum tahu dan belum menemukan blog tentang ini. Di bursa ini hanya 24 koin yang di perdagangkan.
|
| Plump.com | │ | ▄█████▄ █████████ █████████ ▀█████▀
▄▄███████████▄▄ █████████████████ ███████████████████ ███████████████████ ███████████████████ ███████████████████
| | AFFILIATE LIFETIME COMMISSION | | ▄█████████████▄ ▄█████████████████▄ ▄█████████████████████▄ ▄█████████████████████████▄ ▀█████████████████████████▀ ▀█████████████████████▀ ▀█████████████████▀ ▀█████████████▀ ▀█████████▀ ▀█████▀ ▀█▀
| | VIP CLUB RAKEBACKS & BONUSES | │ | | │ | |
|
|
|
|
Luzin
|
 |
January 31, 2025, 12:47:13 PM |
|
Apakah agan pernah menggunakan exchange dari GudangKripto?
Selain Indodax dan tokocrypto saya belum berani ambil resiko dengan exchange yang baru. Kalau menelusur lebih sih Cek di https://ceklegalitas.bappebti.go.id/, PT. GUDANG KRIPTO INDONESIA, 013/BAPPEBTI/CP-AK/4/2022, www.gudangkripto.id baru terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. Cek juga di https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto memang mereka belum terdaftar secara resmi sebagai PFAK. Kalo cek di Who Is mereka terdaftar mulai 2021 dan berakhir bulan 6 2025 ini.
|
|
|
|
|
yudi09
|
 |
February 01, 2025, 06:12:26 PM |
|
Apakah agan pernah menggunakan exchange dari GudangKripto? Karena saya sendiri baru saja melihat tweet nya di X jadi penasaran dengan exchange lokal ini di lihat dari follower X nya masih sedikit jadi seperti nya hanya sedikit orang yang tahu tentang exchange ini. = https://gudangkripto.id/= https://x.com/Gudangkripto_idTerus barusan tanya ke LiveChat nya penarikan di kenakan fee 10K IDR, maka kalau di lihat lebih murah di Pintu dengan fee penarikan 4,500. Untuk fee taker/maker nya saya belum tahu dan belum menemukan blog tentang ini. Di bursa ini hanya 24 koin yang di perdagangkan. gudangkripto.id, saya lebih nyaman dengan exchange yang sudah tidak asing atau sudah familiar seperti tokokripto dan indodax. Pintu sudah saya daftar juga tetapi belum pernah saya gunakan juga sebagai exchange. Lagi-lagi masih betah dengan indodax dan tokocrypto. Ketika saya pikir-pikir, untuk apa cari fee rendah jika tidak nyaman. Satu lagi, untuk trading cukup satu exchange saja. Sama dengan memilih koin, lebih baik memilih koin yang fondasinya sudah kuat daripada memilih koin yang baru terdaftar.
|
|
|
|
|
|
CageMabok
|
 |
February 02, 2025, 11:13:29 AM |
|
Apakah agan pernah menggunakan exchange dari GudangKripto?
Saya belum memakai exchange tersebut om soalnya baru saja mendengar exchange tersebut dari om  Dan jika itu adalah exchange baru yang beroperasi di negara kita sendiri, saya belum ada rencana untuk memakainya apalagi kalau jumlah fee penarikannya masih sama dengan exchange tokocrypto dan juga exchange Indodax walaupun saya pribadi juga sudah jarang memakai Indodax sejak sudah ada Tokocrypto dan Pintu om. Tetapi dalam waktu dekat ini saya juga akan mencoba untuk mencari tahu tentang exchange baru tersebut untuk mengetahui detail-detail yang ada didalamnya om.
|
|
|
|
|
TelolettOm
|
 |
February 02, 2025, 11:37:44 PM |
|
Apakah agan pernah menggunakan exchange dari GudangKripto? Karena saya sendiri baru saja melihat tweet nya di X jadi penasaran dengan exchange lokal ini di lihat dari follower X nya masih sedikit jadi seperti nya hanya sedikit orang yang tahu tentang exchange ini. = https://gudangkripto.id/= https://x.com/Gudangkripto_idTerus barusan tanya ke LiveChat nya penarikan di kenakan fee 10K IDR, maka kalau di lihat lebih murah di Pintu dengan fee penarikan 4,500. Untuk fee taker/maker nya saya belum tahu dan belum menemukan blog tentang ini. Di bursa ini hanya 24 koin yang di perdagangkan. Ini pertama kali saya tau kalau ada exchange lokal lain bernama Gudangkripto. Kalau berdasarkan keterangan di sitenya, exchange ini masuk dalam list Bapebbti dan mencantumkan lokasi officenya dengan lengkap. Seharusnya exchange ini juga sama amannya dengan exchange lokal lain seperti Tokocrypto, Indodax, atau Pintu. Hanya saja kita belum tau seperti apa layanannya, perlu dicoba dulu supaya tau. Kalau saya pribadi, lumayan tertarik dengan exchange ini.  Untuk fee WD 10k, itu artinya sama dengan fee WD di Tokocrypto dan Indodax. Bisa dibilang fee WDnya ini termasuk standar, sama dengan exchange lokal lain pada umumnya. (kecuali Pintu).
|
| ..Stake.com.. | | | ▄████████████████████████████████████▄ ██ ▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄ ▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄ ██ ▄████▄ ██ ▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀ ██████████ ▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀ ██ ██████ ██ ██████████ ██ ██ ██████████ ██ ▀██▀ ██ ██ ██ ██████ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██████ ██ █████ ███ ██████ ██ ████▄ ██ ██ █████ ███ ████ ████ █████ ███ ████████ ██ ████ ████ ██████████ ████ ████ ████▀ ██ ██████████ ▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄ ██████████ ██ ██ ▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀ ██ ▀█████████▀ ▄████████████▄ ▀█████████▀ ▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄███ ██ ██ ███▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄ ██████████████████████████████████████████ | | | | | | ▄▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▄ █ ▄▀▄ █▀▀█▀▄▄ █ █▀█ █ ▐ ▐▌ █ ▄██▄ █ ▌ █ █ ▄██████▄ █ ▌ ▐▌ █ ██████████ █ ▐ █ █ ▐██████████▌ █ ▐ ▐▌ █ ▀▀██████▀▀ █ ▌ █ █ ▄▄▄██▄▄▄ █ ▌▐▌ █ █▐ █ █ █▐▐▌ █ █▐█ ▀▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▀█ | | | | | | ▄▄█████████▄▄ ▄██▀▀▀▀█████▀▀▀▀██▄ ▄█▀ ▐█▌ ▀█▄ ██ ▐█▌ ██ ████▄ ▄█████▄ ▄████ ████████▄███████████▄████████ ███▀ █████████████ ▀███ ██ ███████████ ██ ▀█▄ █████████ ▄█▀ ▀█▄ ▄██▀▀▀▀▀▀▀██▄ ▄▄▄█▀ ▀███████ ███████▀ ▀█████▄ ▄█████▀ ▀▀▀███▄▄▄███▀▀▀ | | | ..PLAY NOW.. |
|
|
|
|