Untuk @bayu7adigan, kalau saya mau bikin channel youtube dan kontennya listical kaya punya
On The Spot bagian yang paling susah itu pas apa ya gan? apakah edit atau cari footage atau dubbingnya?
trus, saran alat-alat (aplikasi dan tools) yang dibutuhin apa aja ya?
Saya pernah bikin konten sejenis, tapi saya hapus karena kebanyakan channel yang harus diurus, haha.
Susahnya hampir gak ada, cuma cape aja. Berdasarkan pengalaman saya, alur kerja idealnya (per konten) begini:
1. Tentukan tema dan kumpulkan informasi.Seperti biasa, ini harus dipikirkan di awal supaya alur kerjanya jelas. Misalnya; video tentang 5 tempat wisata di Jogja. Berarti isinya:
- Apa nama tempatnya,
- Dimana lokasi tepatnya,
- Bagaimana cara menuju kesana,
- Keistimewaan destinasi tersebut.
2. Riset kata kunci untuk menentukan judul video.Setelah point 1 dapet, maka riset kata kunci utamanya dulu menggunakan
Google Trends, Youtube search, dan tools lainnya jika ada (saya asumsikan agan udah bisa tentang riset keyword, tapi kalo ada yang belum dimengerti silahkan ditanyakan). Kemudian tentukan judulnya. Misal, setelah riset kata kunci dari tema, saya bikin judulnya jadi "WOW! 5 Surga Tersembunyi Di Jogja Ini Jarang Yang Tahu"
3. Bikin naskah.Bikin naskah untuk narasinya yang menjelaskan tentang semua isi dalam video tersebut. Buatlah narasi semenarik mungkin. Kalo saya dulu, biasanya sambil saya coba baca supaya tau enak apa nggak kalimatnya dan juga perkiraan durasinya.
Jangan lupa untuk memasukkan keywords/kata kunci hasil riset tadi ke dalam naskah.
4. Cari video atau gambar yang sesuai.Nah ini yang paling harus hati-hati. Kalo agan punya stok footage sendiri sih aman. Tapi kalo gak punya dan harus nyari video, agan bisa ambil dari video yang ada di Youtube. Ada 2 cara yang bisa agan gunakan, yaitu:
1. Cari video di Youtube berkaitan dengan konten, dan gunakan filter Creative Common (lisensi penggunaan kembali), seperti ini:
Karena video telah mendapat ijin untuk digunakan kembali, maka cara ini cenderung aman selama agan mengedit sesuai keperluan (tidak reupload secara utuh tanpa edit).
2. Menggunakan video dari channel orang lain tidak lebih dari 4 detik dengan narasi sendiri (kategori
penggunaan wajar).
Kelemahan dari cara ini adalah agan harus mengumpulkan banyak video untuk memenuhi target durasi.
Tapi kalo video agan cuma butuh video umum seperti misalnya tema kesehatan, pendidikan, dll yang tidak spesifik, agan bisa pake Pexels, inVideo, dll ----> baca jawaban lengkap saya untuk @Yabes
Di tautan ini.
5. Rekam narasi audioGunakan microphone yang cukup bagus untuk ini agar penonton gak skip karena audio yang berantakan. Jangan lupa intonasi suara yang baik dan sesuai plus editing juga penting. Pake mic kondenser murah seperti BM800 udah cukup sih rasanya. Menggunakan hape (seperti yang biasa saya lakukan) juga bisa, tapi ada triknya supaya suara yang dihasilkan tetap berkualitas.
Secara garis besar, aplikasi/alat/tools yang dibutuhkan bisa berupa:
- Microphone condenser, seperti BM800, Behringer C-3, dll.
*gak harus ada - Software video editing, bisa pake Filmora, Premiere, KineMaster, dll. Pokoknya agan nyaman.
- Software audio editing, bisa pake Audition, StudioOne, Cakewalk, dll.
- Google Trends, kolom Youtube search, Google search, dan tools riset keyword lainnya seperti TubeBuddy, Ubersuggest, dll.
- Situs penyedia video footage gratis seperti Pexels, inVideo, dll.
Untuk @mu_enrico-snip-
Ane juga tertarik penjelasan untuk ini karena yang menjadi kegundahan ane adalah masalah copyright di video-video yang dicuplik si On The Spot. Kalau misalnya video ane dicuplik On The Spot, ane bakal takedown itu video karena pelanggaran hak cipta. Setau ane kalo dicuplik begitu tidak masuk ke fair use.
Mungkin agan OP bisa menjelaskan lebih mendalam... Apa mungkin harus berkorespondensi dulu ke original publisher video tsb?
PS: channel ane sempet kena ban langsung gara-gara copyright (ga pake strike).
Mengenai cara menghindari klaim copyright video bisa coba pake 2 cara yang sudah saya jelaskan untuk @bayu7adi diatas gan.
Dulu Youtube membolehkan kita ambil video dari channel orang lain dengan syarat ijin dulu ke pemiliknya. Selama pemilik video gak mengklaim, maka video kita aman-aman aja. Sayangnya cara itu sekarang udah gak boleh. Youtube sekarang menetapkan bahwa jika terdeteksi ada video orang lain di channel, maka channel tersebut tidak bisa dimonetise. Untuk lebih jelasnya agan bisa membaca penjelasan dari mereka di
Jenis konten apa yang dapat saya monetisasi?Dan sebagai catatan, setiap kreator (termasuk agan) memiliki tab Hak Cipta yang bisa menghapus konten "pencuri" video mereka yang diupload ulang di Youtube.
Untuk mengklaim video kita yang digunakan oleh televisi, lintas platform ataupun film, setau saya Youtube belum menerapkan aturan dan perlindungan untuk hal tersebut. Tapi kita bisa menggunakan jasa layanan MCN+Content ID Management dari pihak ketiga seperti
BroadbandTV. Agan bisa pilih sendiri para penyedia layanan tersebut dari
Youtube Service DirectoryPS: channel ane sempet kena ban langsung gara-gara copyright (ga pake strike).
Wah, kronologinya gimana ini?
Buat agan @bayu7adi dan @mu_enrico kalo ada yang kurang jelas, monggo ditanyakan lagi.