Kok cuma 219 ya? Padahal kalo kita cek SK Bappebti tanggal 17 Desember 2020
disini, halaman 16 sampai halaman 23 itu ada 229 aset yang dimasukkan.
Mungkin sebaiknya OP juga mencantumkan daftar resmi yang dirilis oleh Bappebti tersebut untuk menjadi referensi.
Betul sekali bro memang ada 229 asset crypto yang "boleh diperdagangkan", namun baru 219 asset yang sudah mendapatkan ijin resmi. hal ini dilakukan dengan meninjau dua aspek pendekatan ;
1. Pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.
2. Pendekatan pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim, dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5
Kemungkinan 10 asset yang lainnya masih melalui proses peninjauan melalui pendekatan oleh BAPPEPTI dan belum resmi mendapatkan ijin serta jaminan keamanan dari BAPPETI, namun boleh diperdagangkan.