Daun kratom yang sekilas sangat mirip sekali dengan green tea, memang sering kali disalahgunakan. Dan dari beberapa sumber yang pernah saya baca, ada yang menyebutkan bahwa memang kraton termasuk pada kategori psikotropika.
Dan dengan harganya yang terbilang cukup murah, namun efek nya hampir sama dengan narkotika, daun kratom menjadi alternatif bagi mereka yang suka sensasi dan halusinasi, namun terkendala dengan persoalan biaya, terutama bagi mereka para remaja yang masih menganggur dan belum memiliki penghasilan.
Meskipun belum masuk kedalam undang-undang, penyalahgunaan daun kratom jelas sangatlah berbahaya dan dapat berakibat buruk bagi yang mengonsumsinya. Akan tetapi disini yang membuat saya merasa cukup penasaran, selain daripada daun kratom, ada juga kecubung yang mana efeknya itu bahkan bisa melebihi narkoba. Dan jelas ini sangat berbahaya bagi orang-orang yang mencoba untuk mengonsumsinya. Bahkan baru-baru ini ada sebuah berita dimana ada sebagian warga di Banjarmasin yang mengonsumsinya kecubung hingga menyebabkan kematian.
Dan disini yang membuat saya merasa terheran-heran, mengapa samapi saat ini pemerintah tidak mengklasifikasikan kecubung kedalam jenis narkotika..? Padahal sudah ada sejak lama, dan seringkali disalahgunakan.
Info lebih lengkap, sumber : Warga Banjarmasin Mabuk Kecubung Massal, 2 Meninggal
Satu hal lagi, yang membuat saya merasa terheran-heran, pada saat ini di halaman media sosial saya sangat seringkali menjumpai konten-konten mukbang kecubung. Yang mana tentu saja ini bisa menjadi tontonan negatif bagi mereka yang masih berada dibawah umur, karena bisa saja mereka meniru hal tersebut. Dan yang ingin saya pertanyakan..! Dimana peranan pemerintah dalam mengatasi dan membatasi akan hal tersebut.?