Ada banyaknya sekali tumbuhan atau tanaman yang hidup begitu subur di negara kita ini dan banyak sekalian manfaat atau pengobatan di zaman dahulu kala seperti Jahe, kunyit dan yang lain nya dan adapun yang di larang oleh negara ini mungkin seperti yang kita tahu bersama yaitu mariyuana atau ganja
Saya cukup terkejut setelah mencari tahu di mesin pencarian ternyata daun ini memiliki efek candu dan banyak menuai kontroversi di kalangan pemerintah, tentunya di luar negeri ini termasuk golongan narkoboy. Di kalangan masyarakat Indonesia sendiri daun ini sebenarnya untuk pengobatan herbal yang di manfaatkan untuk batuk dan diare dll. Dan dari sumber yang saya baca daun ini memiliki senyawa 7-OH-Mitragynine dan memiliki efek lebih dari morfin dan cukup berbahaya untuk kesehatan, apakah benar begitu?
Sumber :
https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2019/11/11/tergolong-narkotika-pemerintah-segera-larang-penggunaan-daun-kratom/Bagaimana menurut rekan rekan sekalian..
Sempat membaca nya dengan ketidak sengajaan.
Saya baru mendengar nama daun itu,tapi setelah di perhati kan dan di analisa dan dicermati,memang benar daun kratom ter masuk ke dalam golongan psikotropika,yang mana jika orang yang mengkonsumsi daun itu dengan dosis rendah(tapi sering),memang dapat membuat seseorang menjadi kecenderungan ke canduan(jika di salah gunakan).
Di Indonesia sendiri sudah di beri peringatan tentang daun kratom ini,yang mana BNN RI (badan narkotika nasional republik Indonesia),juga telah mengklasipikasikan kratom sebagai NPS(suatu jenis zat psikoaktif baru ber basis tumbuhan),dan BNN merekomendasikan agar kratom dimasukan dalam golongan narkotika tipe l sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk info yang lebih jelas dan detail agan-agan bisa searching lagi🙏.