Bitcoin Forum
May 09, 2024, 02:15:42 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: [1]
  Print  
Author Topic: Apakah daun Kratom termasuk kategori psikotropika  (Read 175 times)
@nn@_pen9 (OP)
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 50
Merit: 36


View Profile
December 09, 2023, 06:41:44 PM
 #1

Ada banyaknya sekali tumbuhan atau tanaman yang hidup begitu subur di negara kita ini dan banyak sekalian manfaat atau pengobatan di zaman dahulu kala seperti Jahe, kunyit dan yang lain nya dan adapun yang di larang oleh negara ini mungkin seperti yang kita tahu bersama yaitu mariyuana atau ganja

Saya cukup terkejut setelah mencari tahu di mesin pencarian ternyata daun ini memiliki efek candu dan banyak menuai kontroversi di kalangan pemerintah, tentunya di luar negeri ini termasuk golongan narkoboy. Di kalangan masyarakat Indonesia sendiri daun ini sebenarnya untuk pengobatan herbal yang di manfaatkan untuk batuk dan diare dll. Dan dari sumber yang saya baca daun ini memiliki senyawa 7-OH-Mitragynine dan memiliki efek lebih dari morfin dan cukup berbahaya untuk kesehatan, apakah benar begitu?

Sumber : https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2019/11/11/tergolong-narkotika-pemerintah-segera-larang-penggunaan-daun-kratom/


Bagaimana menurut rekan rekan sekalian..
1715264142
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715264142

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715264142
Reply with quote  #2

1715264142
Report to moderator
1715264142
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715264142

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715264142
Reply with quote  #2

1715264142
Report to moderator
1715264142
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715264142

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715264142
Reply with quote  #2

1715264142
Report to moderator
The forum was founded in 2009 by Satoshi and Sirius. It replaced a SourceForge forum.
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1715264142
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715264142

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715264142
Reply with quote  #2

1715264142
Report to moderator
1715264142
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715264142

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715264142
Reply with quote  #2

1715264142
Report to moderator
1715264142
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715264142

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715264142
Reply with quote  #2

1715264142
Report to moderator
Naruhima
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 180
Merit: 3


View Profile
December 12, 2023, 05:36:22 AM
 #2

Ada banyaknya sekali tumbuhan atau tanaman yang hidup begitu subur di negara kita ini dan banyak sekalian manfaat atau pengobatan di zaman dahulu kala seperti Jahe, kunyit dan yang lain nya dan adapun yang di larang oleh negara ini mungkin seperti yang kita tahu bersama yaitu mariyuana atau ganja

Saya cukup terkejut setelah mencari tahu di mesin pencarian ternyata daun ini memiliki efek candu dan banyak menuai kontroversi di kalangan pemerintah, tentunya di luar negeri ini termasuk golongan narkoboy. Di kalangan masyarakat Indonesia sendiri daun ini sebenarnya untuk pengobatan herbal yang di manfaatkan untuk batuk dan diare dll. Dan dari sumber yang saya baca daun ini memiliki senyawa 7-OH-Mitragynine dan memiliki efek lebih dari morfin dan cukup berbahaya untuk kesehatan, apakah benar begitu?

Sumber : https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2019/11/11/tergolong-narkotika-pemerintah-segera-larang-penggunaan-daun-kratom/


Bagaimana menurut rekan rekan sekalian..

Sempat membaca nya dengan ketidak sengajaan.
Saya baru mendengar nama daun itu,tapi setelah di perhati kan dan di analisa dan dicermati,memang benar daun kratom ter masuk ke dalam golongan psikotropika,yang mana jika orang yang mengkonsumsi daun itu dengan dosis rendah(tapi sering),memang dapat membuat seseorang menjadi kecenderungan ke canduan(jika di salah gunakan).
Di Indonesia sendiri sudah di beri peringatan tentang daun kratom ini,yang mana BNN RI (badan narkotika nasional republik Indonesia),juga telah mengklasipikasikan kratom sebagai NPS(suatu jenis zat psikoaktif baru ber basis tumbuhan),dan BNN merekomendasikan agar kratom dimasukan dalam golongan narkotika tipe l sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk info yang lebih jelas dan detail agan-agan bisa searching lagi🙏.
bitLeap
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1176
Merit: 476



View Profile
December 13, 2023, 10:14:06 AM
 #3

Zaman sekarang anak anak muda yang sudah memiliki ketergantungan dengan zat zat yang dilarang akan mencari opsi lain untuk bisa memenuhi keinginan mereka. Mungkin kita sudah banyak mendengar tentang penggunaan lem, obat obat seperti obat batuk (komik) yang mereka gunakan untuk memenuhi keinginan mereka. Selain mudah didapat, itu juga termasuk sesuatu yang mudah untuk dibeli. Sangat miris memang ketika melihat hal semacam ini. Dan percaya atau tidak banyak dari mereka yang jika diberi masukan atau nasihat, mereka justru akan marah kepada si pemberi nasihat, sudah benar benar terpengaruh oleh penggunaan zat yang secara berlebihan.

Mengenai kratom, sebenarnya saya baru tahu ini belum genap setahun dan memang kratom yang pada awalnya dipergunakan untuk pengobatan herbal kini disalah gunakan. Dan terakhir ketika saya cek di beberapa platform e comerce, ternyata ini masih diperjual belikan secara bebas (saya tidak tahu untuk sekarang).

Musuh kita sebenarnya adalah hal hal seperti ini, bukan musuh yang mengangkat senjata atau hal lainnya, melainkan musuh yang bergerak untuk menghancurkan masa depan generasi milenial melalu penggunaan zat zat yang bisa menggerogoti badan dan otak mereka.

.
Duelbits
▄▄█▄▄░░▄▄█▄▄░░▄▄█▄▄
███░░░░███░░░░███
░░░░░░░░░░░░░
░░░░░░░░░░░░
▀██████████
░░░░░███░░░░
░░░░░███▄█░░░
░░██▌░░███░▀░░██▌
█░██░░███░░░██
█▀▀▀█▌░███░░█▀▀▀█▌
▄█▄░░░██▄███▄█▄░░▄██▄
▄███▄
░░░░▀██▄▀
.
REGIONAL
SPONSOR
███▀██▀███▀█▀▀▀▀██▀▀▀██
██░▀░██░█░███░▀██░███▄█
█▄███▄██▄████▄████▄▄▄██
██▀ ▀███▀▀░▀██▀▀▀██████
███▄███░▄▀██████▀█▀█▀▀█
████▀▀██▄▀█████▄█▀███▄█
███▄▄▄████████▄█▄▀█████
███▀▀▀████████████▄▀███
███▄░▄█▀▀▀██████▀▀▀▄███
███████▄██▄▌████▀▀█████
▀██▄█████▄█▄▄▄██▄████▀
▀▀██████████▄▄███▀▀
▀▀▀▀█▀▀▀▀
.
EUROPEAN
BETTING
PARTNER
ThemFloo
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 105
Merit: 5


View Profile
December 17, 2023, 03:07:45 PM
 #4

Zaman sekarang anak anak muda yang sudah memiliki ketergantungan dengan zat zat yang dilarang akan mencari opsi lain untuk bisa memenuhi keinginan mereka. Mungkin kita sudah banyak mendengar tentang penggunaan lem, obat obat seperti obat batuk (komik) yang mereka gunakan untuk memenuhi keinginan mereka. Selain mudah didapat, itu juga termasuk sesuatu yang mudah untuk dibeli. Sangat miris memang ketika melihat hal semacam ini. Dan percaya atau tidak banyak dari mereka yang jika diberi masukan atau nasihat, mereka justru akan marah kepada si pemberi nasihat, sudah benar benar terpengaruh oleh penggunaan zat yang secara berlebihan.

Mengenai kratom, sebenarnya saya baru tahu ini belum genap setahun dan memang kratom yang pada awalnya dipergunakan untuk pengobatan herbal kini disalah gunakan. Dan terakhir ketika saya cek di beberapa platform e comerce, ternyata ini masih diperjual belikan secara bebas (saya tidak tahu untuk sekarang).

Musuh kita sebenarnya adalah hal hal seperti ini, bukan musuh yang mengangkat senjata atau hal lainnya, melainkan musuh yang bergerak untuk menghancurkan masa depan generasi milenial melalu penggunaan zat zat yang bisa menggerogoti badan dan otak mereka.
Miris sekali ya mas yang asalnya dijadikan obat herbal(yang mungkin kasiatnya juga bagus untuk pengobatan),dengan takaran-takaran tertentu,tapi setelah masyarakat tau itu daun sama hal nya dengan ganja banyak yang menyalah gunakan nya,dan di manfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

══════════════☛Liang☚═════════════
Sistem Ekosistem Perbankan
Gaza13
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 254



View Profile WWW
December 20, 2023, 05:12:51 AM
 #5

Dari membaca sumber agan berikan dan ane telusuri, tentunya BNN punya tim ahli untuk menetapkan sebagai golongan narkoba daun kratom ini masuk golongan psikotropika golongan 1, dengan bahasa lain nya atau bahasa latin nya Mitragyna Speciosa.

Tetapi saya juga menelusuri peraturan kementrian menteri kesehatan disana Permenkes No. 4 Tahun 2021. Ada banyak sekali jenis narkoba jenis golongan 1 ini saya melihat ada 191 jenis. Tetapi saya tidak menemukan jenis daun kratom ini di peraturan perundangan-undangan menteri kesehatan hingga saat ini, secara Daun kratom belum sah secara hukum untuk di larang di Indonesia. Mungkin jika sudah ada perubahan dari perundangan-undangan dari kementerian kesehatan, tentunya jika ada yang kedapatan menyimpan daun ini tentunya hukum yang bertindak tegas.

Sebaiknya saran dari saya pribadi, hindari daun ini gan tau sendiri kalau berurusan dengan BNN kaya gimana

Pages: [1]
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!