Bitcoin Forum
May 21, 2024, 10:54:19 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: [1]
  Print  
Author Topic: AS Kembali Jatuhkan Sanksi Kepada WNI  (Read 49 times)
silpersurfer (OP)
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 111


View Profile
January 19, 2024, 06:18:21 PM
Merited by BABY SHOES (1)
 #1

Setelah diebeberapa waktu lalu, tepatnya  di tahun 2022 yang dimana pada tahun itu OFAC yang merupakan suatu lembaga yang berada dibawah Depkeu AS, telah memberikan sanksi kepada lima WNI karena dianggap telah menjadi fasilitator dalam pendanaan milisi ISIS, mereka  dinyatakan bersalah karena pernah memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.

Dan kini berita terbarusnya, Otoritas AS kembali jatuhkan sanksi kepada WNI, dan orang itu adalah Agung Surya Dewanto yang merupakan seorang pengusaha asal surabaya. Karena perusahaanya yang bernama Surabaya Hobby  dituduh telah memberikan pasokan berupa 100 buah servomotor yang merupakan  salah satu komponen untuk bisa memproduksi kendaraan udara nirawak (UAV) ke PESC di iran. Dan AS beranggapan bahwa pesawat udara nirawak hasil produksi iran itu nantinya akan di distribusikan kepada kelompok-kelompok terosris di timur tengah, juga ke Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Dan servomotor sendiri, merupakan perangkat elektromekanik yang memiliki fungsi untuk medorong atau memutar objek dengan akurasi tinggi, alat ini memiliki peran yang cukup penting pada sebuah drone dalam memberikan kinerja penerbangan yang stabil dan presisi.

Dan ini sama sekali bukan hal baru, karena kejadian seperti ini kerap terjadi baik di Indonesia maupun di negara lain. Namun bagaimana menurut agan-agan sekalian mengenai tuduhan dan sanksi yang diberikan oleh AS kepada Warga WNI.?


Sumber
    blue Snow
    Legendary
    *
    Offline Offline

    Activity: 1512
    Merit: 1029


    #SWGT CERTIK Audited


    View Profile WWW
    January 20, 2024, 08:07:00 AM
     #2

    Dan ini sama sekali bukan hal baru, karena kejadian seperti ini kerap terjadi baik di Indonesia maupun di negara lain. Namun bagaimana menurut agan-agan sekalian mengenai tuduhan dan sanksi yang diberikan oleh AS kepada Warga WNI.?
    susah kalau sudah begini, kita mau nolong juga tidak bisa karena yuridiksinya ada di AS. kita jelas tidak tahu siapa yang benar, dan siapa yang salah, apa lagi jika ini menyangkut masalah teroris yang merupakan hal yang sangat sensitif. Bisa-bisa jika kita membantu, akan dicap teroris juga, jadi ya hati-hati saja dalam bersikap. Ada baiknya menunggu persidangan dan ikuti jalannya dengan melihat bukti-bukti yang terjadi, mungkin itu benar dan mungkin juga persaingan bisnis, who know.

    moneystery
    Full Member
    ***
    Offline Offline

    Activity: 700
    Merit: 166


    ★Bitvest.io★ Play Plinko or Invest!


    View Profile WWW
    January 22, 2024, 03:20:27 PM
     #3

    itu merupakan otoritas dari pemerintah amerika untuk memberikan sanksi kepada siapa saja yang mereka indikasikan sebagai teroris atau pihak-pihak yang mengganggu keamanan dari negaranya. dan orang yang terkena sanksi tersebut tentu posisinya tidak diuntungkan karena mereka dituntut untuk kejahatan yang mungkin dilakukan/tidak dilakukannya.

    menurut keterangan mas Agung Surya Dewanto sendiri, beliau mengatakan bahwa perusahaanya tidak pernah terlibat terhadap pengadaan tersebut dan mengatakan bahwa perusahaannya bersih. salah satu anggota DPR juga mengatakan bahwa mungkin saja ada salah satu broker yang membeli dari perusahaan mas agung ini dan menjualnya kembali ke luar negeri.

    namun apapun itu, kasus ini masih belum jelas karena keterangan ybs kontradiksi dengan keterangan otoritas amerika, jadi mari kita tunggu saja kabar selanjutnya dari kasus ini.

    Pages: [1]
      Print  
     
    Jump to:  

    Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!