Setelah diebeberapa waktu lalu, tepatnya di tahun 2022 yang dimana pada tahun itu OFAC yang merupakan suatu lembaga yang berada dibawah Depkeu AS, telah memberikan sanksi kepada lima WNI karena dianggap telah menjadi fasilitator dalam pendanaan milisi ISIS, mereka dinyatakan bersalah karena pernah memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah.
Dan kini berita terbarusnya, Otoritas AS kembali jatuhkan sanksi kepada WNI, dan orang itu adalah Agung Surya Dewanto yang merupakan seorang pengusaha asal surabaya. Karena perusahaanya yang bernama Surabaya Hobby dituduh telah memberikan pasokan berupa 100 buah servomotor yang merupakan salah satu komponen untuk bisa memproduksi kendaraan udara nirawak (UAV) ke PESC di iran. Dan AS beranggapan bahwa pesawat udara nirawak hasil produksi iran itu nantinya akan di distribusikan kepada kelompok-kelompok terosris di timur tengah, juga ke Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Dan servomotor sendiri, merupakan perangkat elektromekanik yang memiliki fungsi untuk medorong atau memutar objek dengan akurasi tinggi, alat ini memiliki peran yang cukup penting pada sebuah drone dalam memberikan kinerja penerbangan yang stabil dan presisi.
Dan ini sama sekali bukan hal baru, karena kejadian seperti ini kerap terjadi baik di Indonesia maupun di negara lain. Namun bagaimana menurut agan-agan sekalian mengenai tuduhan dan sanksi yang diberikan oleh AS kepada Warga WNI.?
Sumber