[1].
Muhammadiyah Tetapkan Hukum Halal-Haram Meme Coin~~~
Muhammadiyah telah menetapkan
حلال (ḥalāl) untuk Bitcoin karena syarat kehalalannya jelas. Tapi kalau untuk meme coin, banyak syarat yang musti meme coin terapkan seperti adanya utilitas, manfaat, serta fundamental. Artinya jika sebuah meme coin tidak memiliki semua itu, kita patut mempertanyakan kehalalannya, dan beresiko "berdosa" jika memilikinya.
Bitcoin jelas utilitas dan underlyingnya, sedangkan koin meme tidak jelas utilitasnya apalagi underlyingnya. Koin meme umumnya cuman diciptakan untuk hype, kadang penamaan atau temanya pun random. Dengan kartakter seperti itu, sangat tidak jelas masa depannya. Makanya wajar kalau pihak Muhammadiyah mengharamkan investasi koin meme karena telalu spekulatif. Selain itu pada faktanya, kemungkinan rugi daripada untung lebih tinggi di koin meme. Alih-alih bisa profit, beli koin meme cuman menghambur-hamburkan uang.
Saya pikir hold meme coin itu seperti berjudi karena nilainya tergantung spekulasi pasar, gak ada fundamental yg jelas dan utilitas yg kuat, sehingga sulit untuk hold meme coin dalam jangka panjang karena harganya jauh lebih volatil dan rentan permainan bandar besar.
Karena cuman bergantung hype yang tidak jelas kapan datang dan perginya, makanya banyak orang yang menyebut seperti berjudi. Bahkan kalau belinya koin meme baru, itu belum tentu bisa bertahan dalam hitungan bulan di market. Dan banyak sekali yang ujungnya scam atau rugpul. Jadi bukan cuman karena urusan volatilitas dan spekulasi harga, proyeknya saja belum tentu bisa bertahan.
Ini jika kita di dasarkan pada sanad keilmuan dan imam dalam sebuah ajaran islam seharusnya jika aliran kita Muhamadiyah maka sudah pasti ketentuan hukumnya dengan (boleh) atau mubah di jadikan sebagai mata uang.
Tidak semata-mata hanya dari pertimbangan tersebut, Om. Masalah boleh atau tidaknya, itu juga harus berpatokan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini berpatokan ke undang-undang. Karena di UU No 7 Tahun 2011 jelas menyatakan hanya Rupiah yang sah untuk mata uang di negara Indonesia, makanya mata uang crypto atau yang lainnya tidak diperbolehkan. Baik Muhammadiyah ataupun NU, setau saya hanya memperbolehkan Bitcoin atau crypto untuk investasi (tidak untuk menjadi mata uang (alat tukar)).