Kenapa tindak pesugihan misalkan jadi babi ngepet, pelihara tuyul atau apapun lainnya yang katanya bisa nyuri uang orang lain juga tidak dibuatkan pasal khusus juga

.
Ini sepertinya terkait potensi tidak kriminalnya gan, pada thread santet ane yang di 2023, pada masa itu ane sebel juga dengan maraknya kasus dukun santet yang membunbun, berkonspirasi mencelakai, dsb. Jadi ujungnya adalah tindak kejahatan. Kalau pesugihan, mungkin tendensi ke kejahatan minim, ya kecuali "minta tumbal"...
Saya kira undang-undang ini gak buruk seperti kelihatannya karena di Indonesia masih begitu banyak orang yg mengaku sebagai "orang pintar" dan mampu mengiming-imingin kekayaan atau mencelakai orang lain.
Jadi dengan adanya pasal ini, apapun kasus yg berkaitan dengan perdukunan bisa langsung dipidanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama jika terbukti mengandung unsur yg disebutkan pada butir pertama.
Tetapi pasal ini tidak memenuhi dua unsur utama: perbuatan (actus reus) dan niat (mens rea), misalnya ane mengaku sakti bisa santet, perbuatan jahat yang nyata apa? Kemudian niat jahatnya apa? kan sulit dibuktikan.
Sedangkan kalau mendapatkan bayaran, kan bisa masuk fraud/scam tidak perlu pasal khusus.
fokus dari hukum ini sepertinya adalah karena ada indikasi ancaman yang mengarah pada tindakan kriminal. mungkin maksud pemerintah juga mencegah pelaku persantetan ini menyebarkan hoax dan juga makin banyak korban penipuan. Sehingga aktor persantetan ini juga berpotensi untuk mendapatkan pasal berlapis
1. pasal santet
2. pasal penipuan - ga ada bukti bisa nyantet itu sudah nipu kan, bisa donk di jerat dengan ink.
3. pasal pemerasan - maksa tarif misal 10 juta untuk bikin target perutnya melembung atau buncit bengkak bernanah dan berpaku misal, ini kan bisa donk masuk pemerasan?
paling dekat ini sih, tapi mungkin bisa lebih banyak, tergantung bagaimana si punya santet ini mengklaim dirinya bisa, tarifnya gimana dan sebagainya.
Betul, dan itu menegaskan kembali argumen yang ane berikan, kalau terjadi pasal yang tidak perlu.
Kalau tujuannya edukasi dan mencegah praktik seperti ini, thread ane yang di 2023 itulah yang harus dibuat viral
