Pada April 5, 2026 kemarin TRM Labs yaitu sebuah blockchain intelligence merilis informasi soal PPATK menangkap 3 tersangka yang dipastikan terlibat dalam mendanai terorisme pakai cryptocurrency $49.000 USDT kalau dirupiahkan sekitar RP 800 jt dan masuk jadi salah satu kasus pertama di Asia Tenggara. 3 tersangka itu hanya berperan sebagai penyedia logistik keuangan saja bagi kelompok teroris. Jadi skemanya seperti gambar dibawah: Mengumpulkan dana - deposit exchange lokal - convert ke stable coin USDT jaringan Tron - wallet-wallet yang terkait dengan jaringan ISIS di Suriah.
Jika kita melihat aturan sekarang ini, PPATK mengawasi ketat transaksi aset kripto di Indonesia khususnya yg masuk melalui jaringan exchange itu akan langsung di pantau oleh PPATK untuk bisa menghindari kasus pencucian duit, korupsi, narkoba, dll. Bahkan lebih dari sekedar monitoring, sekali wallet kita terindikasi dengan wallet exchange, maka DJP bisa langsung mengaitkan itu dengan identitas kita untuk kepatuhan pajak.

Dalam hal ini exchange mempunyai tanggung jawab untuk patuh terhadap regulasi pemerintah, sehingga PPATK bisa leluasa untuk tracking melalui alamat wallet dan riwayat aktivitas di blockchain. Jadi transaksi apapun yg berkaitan dengan exchange yg memberlakukan KYC, maka akan bisa dengan mudah untuk di monitoring dan diungkap identitas dari yg bersangkutan.
beda loh sama sistem perbankan tradisional yang datanya bersipat privat.
Justru data perbankan itu bersifat lebih terbuka untuk penegakan hukum, bahkan monitoringnya jauh lebih ketat pada sistem perbankan. Itu kenapa orang-orang tersebut menggunakan USDT untuk menghimpun dana, mereka kira pengawasan PPATK lebih longgar jika mereka menghimpun dana dan mengirimkannya via exchange, tapi kenyataannya justru sama saja.
Alhasil keberhasilan pemerintah ini imbasnya regulasi kripto di Indonesia jadi ketat, dan dapat di lihat sejak 10 Januari 2025 perubahan besar mulai dari pengawasaan Bappebti pindah OJK, KYC, dan transaksi di atas $50K langsung wajib dilaporkan ke pihak Direktorat Pajak. Semua dalam pengawasan ketat
Pengetatan pengawasan crypto di Indonesia itu sejalan dengan perkembangan industri crypto nasional yang sangat cepat, sehingga transaksi dan investasi crypto dalam negeri perlu untuk diawasi supaya tetap berada dalam kepatuhan hukum dan perlindungan pengguna. Apalagi status crypto sudah tidak sekedar komoditas lagi tapi aset keuangan digital yg berada langsung dibawah pengawasan OJK, sehingga aturannya jadi lebih ketat dan seluruh pengguna lebih sadar untuk penggunaan crypto yang semestinya bukan untuk tujuan penipuan, terorisme, dll.
dan kemarin kalau gak salah ane juga liat Indonesia rilis stable coin resmi oleh BI. Ane rasa ini juga hubungannya dengan regulasi supaay lebih terkontrol.
Lebih tepatnya Digital Rupiah. Ini produk CBDC yang diluncurkan oleh Bank Indonesia untuk merespon trend global soal CBDC. Proyek Digital Rupiah ini bahkan sudah diluncurkan dari tahun 2022 dan akan diluncurkan katanya tahun 2024, 2 tahun lalu, tapi sampai hari ini perkembangannya tidak ada sama sekali. Sampai sekarang itu hanya menjadi sekedar whitepaper saja tanpa implementasi lebih lanjut. Mungkin pemerintah lagi sibuk mengurusi program-program jumbo mereka dan melihat Digital Rupiah ini belum jadi fokus utama.