Pengantar di atas jadi sebuah proses percepatan adopsi, namun hal itu juga telah bertentangan dengan semangat decentralisasi kan?
Apakah masih terlalu dini untuk indonesia?
Kalau misalnya bank kayak BCA, Mandiri, BRI dll menyediakan Jual Bitcoin, Kalian Bakal Pakai gak?
Atau ada hal lain yang perlu kita khawatirkan misalnya dari segi edukasi?
Menarik untuk didiskusikan.
Jelas di tuangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa crypto hanya dipakai sebagai komoditas. Jika menelaah mengenai adopsi disini cukup luas sebenarnya. Karena pada dasarnya pegertian adopsi adalah
The term “crypto adoption” refers to the growing integration of cryptocurrencies such as bitcoin, solana, and USDT stablecoins into everyday financial and digital activities. This can include using crypto for payments, investment, remittances or accessing decentralized applications. Adoption also extends to businesses accepting crypto, financial institutions offering related services and governments exploring blockchain for public infrastructure.
Secara singkat mungkin artinya meningkatnya integrasi mata uang kripto seperti bitcoin, solana, dan stablecoin USDT ke dalam kegiatan keuangan dan digital sehari-hari. Ini dapat mencakup penggunaan kripto untuk pembayaran, investasi, pengiriman uang, atau mengakses aplikasi terdesentralisasi. Adopsi juga mencakup bisnis yang menerima kripto, lembaga keuangan yang menawarkan layanan terkait, dan pemerintah yang mengeksplorasi blockchain untuk infrastruktur publik.
Jadi jelas kalau dijadikan alat transaksi itu melanggar UU. Indonesia prnah punya blue print yang entah bagaimana kelanjutannya mengenai rupiah digital. Saya pikir adopsi teknologinya bisa saja dilakukan bahkan nampaknya ada juga beberapa inovasi tknologi melalui sistem blokchain. Dikatakan dini sebenarnya juga tidak tapi memang SDA kita belum banyak yang melakukan itu. Jika Bank indonesia menyedian jual beli Bitcoin saya tidak akan pakai. Kemudian dari segi edukasi crypto indonesia melalui OJK telah membuat UU mengenai influencer dan ini sedikit memberikan perlindungan hukum pada user pemakai karena edukasi kita saat ini yang ditunjukan seringnya ke aktifitas mewah untuk mnarik user baru.
CMIIW
Sumber:
https://www.forbes.com/sites/digital-assets/article/what-is-crypto-adoption/