NU atau Nahdlatul Ulama adalah salah satu organisasi masyarakat terbesar di Indonesia, dan setahu saya, mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam mengikuti ormas tersebut karena dinilai sejalan dengan Madzhab yang dianut oleh mayoritas.
Nah, pada rapat Muktamar yang telah lewat, NU telah banyak mendiskusikan berbagai hal, khususnya pada persoalan keagamaan dan kemasyarakatan, termasuk membahas terkait Bitcoin.

Berdasarkan pada artikel yang saya baca dari situs resmi milik NU, Ormas tersebut menyatakan Bitcoin sah sebagai aset dan alat transaksi menurut sudut pandang fikih, akan tetapi, Bitcoin tidak dapat menjadi mata uang yang berlaku di Indonesia karena menghargai peraturan pemerintah.
Menurutku, ini merupakan suatu perubahan sudut pandang baru dari Ormas tersebut yang seingat saya pernah mengharamkan kripto. Akan tetapi, sepertinya Ormas ini mulai mengkaji Bitcoin secara khusus untuk dibedakan terhadap kripto lainnya. Jadi, saya rasa ini adalah suatu perubahan baru yang dapat memajukan adopsi Bitcoin di Indonesia, dan bisa jadi penggunaan Bitcoin untuk berbagai hal di keagamaan akan dapat sangat berguna. Entah itu untuk penggunaan transkasi pembayaran zakat, sedekah, infak, dan lain-lain.
Menurut sampean-sampean, bukankah ini merupakan suatu kemajuan untuk perkembangan penggunaan Bitcoin di Indonesia ?
Sumber : nu.or.id - NU Putuskan Bitcoin sebagai Aset dan Alat Transaksi, Bukan Mata Uang