Jadi udah semakin kuat ini desakan untuk DPR mengajukan hak angket -> pelengseran wapres. MK sudah berkata tidak menemukan bukti apapun terkait dokumen yang setara ijazah SMA, MA juga mengatakan suket batal demi hukum. Ini sudah jelas kalau Gibran tidak memiliki dokumen tersebut.
MK -> Tidak menemukan dokumen setara ijazah SMA
MA -> Suket bodong -> Bodong karena tidak didasari dengan dokumen setara ijazah SMA
Jadi keduanya sama sebetulnya.
MK dan MA sudah senada putusannya. Memang tidak ditemukan adanya ijazah SMA. Yang dicarikan ijazahnya, bukan bukti sekolahnya. Kalau cuman bukti absensi atau daftar hadir, itu sangat jauh dengan yang diminta "ijazah". Sebenarnya DPR sudah bisa dengan mudah memutuskan untuk melengserkan Gibran karena sudah jelas barang buktinya, masalahnya mereka yang duduk di kursi DPR, apakah punya
nyali? Mereka itu sudah pasti banyak terikat kontrak politik sana-sini, banyak juga kemungkinan kasus terselubungnya. Makanya jadinya berat untuk memutuskan hal yang sebenarnya sudah pasti karena bapaknya Gibran mungkin pegang kartu mereka masing-masing.
Ini sebetulnya sudah jelas kalau mengikuti kasusnya dari dulu, yang diminta adalah:
1. Keterangan lulus Foundation Studies UTS Insearch
2. Keterangan lulus Diploma UTS Insearch
3. Transkrip nilai MDIS
Kalau semua ada ya berarti tidak ada masalah.
Nampaknya dokumen ini tidak ada

Ini kalau ada taruhannya di polymarket, lebih banyak orang yang akan betting Gibran lengser.
Sudah pasti, Om. Tinggal disepak saja sudah bisa gol itu harusnya. Cuman kita sama-sama tau, di negara kita ini tidak semudah itu melengserkan mereka yang punya power. Coba dipikir-pikir, bahkan sampai sekarang pun belum ada tanggapan terkait kepastian rencana DPR untuk kasus Gibran ini. Padahal sudah jelas mereka yang menjadi penentunya.