Dari sistem prosedur yang sangat mendasar itu saja masih memerlukan instrument-instrument pendukung lain yang benar - benar harus dikaji ulang agar penyampaian pajak benar2 terlaksana dengan baik dan terkontrol. Jangan sampai pemotongan pajak diberlakukan karena semata-mata negara kita melihat adanya peluang baru yang dapat memberikan masukan buat negara, salah - salah malah memberikan masukan baru buat kantong-kantong koruptor. :( :o
Mudah-mudahan tidak terjadi penyimpangan dari hasil pajak transaksi aset kripto tersebut, meskipun potensi kearah sana cukup besar jika memang pengelolaannya tidak tertata sebagaimana yang agan jelaskan di atas. Karena transaksi aset kripto maupun penerapan pajaknya serba online dan otomatis, perihal penerbitan bukti potong dari pajak harusnya tidak terlalu jadi kendala kalaupun mau disematkan fiturnya di exchange yang sudah memfasilitasi penarikan pajak transaksi kripto ini. Jika sewaktu-waktu user memerlukan datanya bisa langsung terrekap sebagaimana contoh history transaksi jual-Beli aset kripto. Namun sedikit pertanyaan dari saya yang termasuk awam perihal perpajakan, exchange kan sebagai fasilitator yang menarik pajak dari transaksi kripto usernya yang kemudian meneruskannya ke negara, nah apakah user tersebut masih juga memerlukan bukti potong tersebut semisal untuk dilampirkan pada SPT?
|
|
|
Dengan uang sampeyan bisa dapat teman dan Informasi, tapi tanpa uang kedua hal tersebut tidak sampeyan dapatkan. Dan untuk mendapatkan uang, teman dan informasi merupakan fungsi penting ke jalan itu. Jadi, dengan bergabung saja di forum ini kita sudah pasti dapat teman dan informasi secara gratis untuk bisa mendapatkan uang, -snip-
Pada kalimat yang saya garis bawahi tersebut maksudnya tanpa adanya motivasi mendapat uang? Saya rada kurang sependapat, karena ada juga diantara senior saya di forum Bitcointalk ini bahkan beliau tidak tertarik dengan itu (karena toh punya penghasilan juga) dan bahkan tanpa uang pun beliau bisa dapat informasi dari forum ini yang terkait dengan hobinya.
|
|
|
Hari ini dapat email dari indodax, yang intinya penghapusan Vitur Voucher. -snip- Apakah ini juga berhubungan dengan pajak juga? atau pemerintah akan kesulitan menentukan tracking nya?
Perihal penghapusan tersebut apakah terkait pajak atau bukan (sementara pada email juga tidak ada penjelasan alasannya) menurut saya untuk lebih akuratnya bisa ditanyakan ke layanan konsumennya, baik via email, call center atau via akun sosmed-nya Indodax. Kalau user yang tidak punya koneksi atau terkait dengan exchange tersebut saya kira nantinya hanya opini atau sekedar menduga saja,
|
|
|
Baru lihat lagi https://mempool.space/, transaksi Bitcoin pagi hari ini (terutama tadi sekitar jam 9) ternyata cukup padat: Saat tulisan ini dibuat fee transaksi yang disarankan saya lihat dari pagi tadi masih turun naik; Di situs https://blockchair.com/bitcoin sempat mencapai 19 satoshi per byte: Tadi sempat transfer Bitcoin, kalau misalkan "terlalu lama" prosesnya paling siap-siap memanfaatkan fitur Increase fee di Electrum.
|
|
|
-snip-
Jumlah transaksi yang meningkat cukup drastis dari tahun ke tahun pekuang potensial pendapatan pajak dalam dunia cryptocurrency di negara kita. Mungkin akan tetap dipertahankan jika ke depan transakai cryptocurrency meningkat karena antusias warga negara kita cukup tinggi dalam hal investasi. Namun ada sisi positif dengan diterapkan pajak karena stigma negatif tentang cryptocurreny selama ini bisa terbantahkan. Saya lihat faktor pandemi beberapa tahun kebelakang juga sedikit banyak turut mempengaruhi keputusan investor terutama yang baru mencoba peruntungan melalui cryptocurrency terlebih nilai tukar Bitcoin dan beberapa aset kripto lain pada kisaran kuartal ke-4 tahun 2021 lalu mencapai ATH. Lihat saja nanti perbandingannya pada akhir tahun ini apakah naik atau malah turun seiring beberapa harga aset kripto trend nilainya lagi turun ditambah sat ini sudah diberlakukan pajak pada transaksinya.
|
|
|
Apakah kita tidak menyimpang dari topik thread jika terus berlanjut ke peraturan dan exchange?..Karena saya pun menyadari dalam menanggapi post agak rada-rada menyimpang dan mengundang pelebaran topik. IMO sih, "Travel Rule" tersebut hanya info yang menurut saya tidak perlu dilanjutkan/dilebarkan sampai detil peraturan dan exchange karena sudah ada threadnya. Terima kasih sudah bantu mengingatkan agar perihal "Travel Rule" ini tidak melebar diskusinya. Pesan yang ingin dikemukakan sebelumnya diatas sebenarnya lebih ke privasi data dalam alur transaksi, baik data pengirim maupun data penerima, dan masih terkait dengan KYC dan AML yang secara umum dibahas di awal-awal thread ( https://bitcointalk.org/index.php?topic=5137011.msg50806922#post_PrinsipKYCdanAML).
|
|
|
-snip- Usahakan tetap menyimpan beberapa back up untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Menurut saya minus-nya seed keeper ini dari ketahanan bahannya terutama terhadap api dan juga air (di website-nya pun saya tidak menemukan kalau Seedkeeper tahan pada keduanya), meskipun bisa saja kekurangannya tersebut ditutupi dengan menyimpannya di dalam brankas yang tahan api dan air. Sementara plusnya, Seedkeeper ini bisa menyimpan banyak seed phrase dalam satu media tersebut, jadi jika punya banyak seed tidak mesti punya beberapa media untuk menyimpannya.
|
|
|
Kalau itu aturan wajib dari Bappebti, maka mungkin seluruh exchange yang berizin akan segera mengumumkannya juga om. Hanya masalah waktu saja mungkin.
Dari keterangan informasi sebelumnya yang saya dapatkan ketentuan tersebut memang salah satu yang disyaratkan Bappebti: Screenshot: no-reply@announcement.luno.com ; Pembaruan Penting Terkait Transaksi Kirim dan Terima Aset Kripto
Solusinya, ya cari Exchange yang tidak terikat dengan regulasi "Travel Rule". Saya kira tidak semua exchange juga akan langsung menyetujui untuk membenamkan regulasi tersebut didalam platform mereka, terutama Indepent Exchange yang pada dasarnya tidak suka terikat dengan regulasi dari negara manapun. Kalau semisal Independent Exchange yang memang tidak terikat dengan regulasi negara manapun kemungkinan enggan menerapkan ini. Tetapi untuk exchange di Indonesia sendiri mau tidak mau mesti mengikuti regulasi dari pemerintah dalam hal ini melalui Bappebti.
|
|
|
SeedkeeperPenyimpanan seed phrase yang sudah umum biasanya menggunakan media kertas ataupun bahan metal yang nampak tulisannya, Seedkeeper ini termasuk salah satu media untuk menyimpan seed namun dalam chip pada smartcard yang hanya bisa diakses antara lain dengan menggunakan PIN Code. Sumber gambar: https://seedkeeper.io/#howto
Sepintas saya lihat sih fungsinya lebih kurang seperti menyimpan file yang sudah lebih dulu dienkripsi dan disimpan dimedia seperti flashdisk atau harddrive lainnya, namun untuk Seedkeeper ini memang difokuskan fungsinya untuk penyimpanan seed. Saya sendiri belum tahu seberapa aman dalam penyimpanan data (kalau lihat diketerangannya sih open-source) dan juga daya tahan dari Seedkeeper ini.
|
|
|
pertarungan atau permusuhan antara korea utara dan amerika tidak lain, karena korea utara tidak ikut atau berpihak pada amerika serikat, coba saja menjadi partner amerika seperti korea selatan, pada tidak akan terjadi hal perti itu, apalagi dalam crypto pada kontek mengajari cara mengunakan blockchain, secara persaingan dalam bidang keuangan maka amerika serikat sudah pasti akan mencari cara agar korea utara tidak paham akan sistem blockchain, jika hal tersebut mereka( korea utara ) mengetahuinya, maka proses persaingan akan mengalami kekalahan sedikit untuk bidang transaksi kkeungan, so pasti amerika serikat akan mengambil tindakan cepat.
Sepengetahuan saya penggunaan blockchain, bitcoin, cryptocurrency lainnya itu tidak mengenal batasan wilayah atau hanya untuk negara tertentu saja. Namun kalau sudah berbenturan dengan hukum negara, mau tidak mau ya warga negaranya mesti patuh. Termasuk contoh kasus seorang ahli komputer AS ( Virgil Griffith) yang melanggar hukum di negaranya sebagaimana yang dibahas pada OP. Under federal law, any US citizen is prohibited from exporting services or technology to North Korea unless they receive a license from the US Treasury Department. However, Griffith never did.
|
|
|
Jadi tambah ribet lagi sekarang sepertinya, dan pada akhirnya desentralisasi bitcoin di pihak pengguna berangsur-angsur hilang dan akan menjadi sentralisasi seperti keinginan pemerintah. -snip-
Nah itu, kalau aset kripto sudah di exchange mau tidak mau mesti mengikuti regulasi yang ada, termasuk menyerahkan informasi penerima dan pengirim atas transaksi aset kripto di sana. Kira-kira kalau nominal terima dibawah $200 bakalan kena aturan wajib ini tidak ya? -snip-
Jika melihat pada keterangan di atas mau nominal berapapun terkena semua dan wajib mencantumkan data-data yang diminta hanya saja untuk transaksi diatas 1000 USD ada tambahan informasi lainnya lagi yang mesti dipenuhi. -snip- Kalau iya bakalan berabe juga untuk peserta kampanye tanda tangan yang mana pengirim cryptonya sebagai pembayaran sama sekali tidak kita kenal.
Untuk pembayaran semisal dari campaign yang diarahkan ke wallet non-custodial mungkin tidak terlalu berabe dan ketika hendak dikirim ke exchange tentunya si pengirim adalah kita sendiri dari wallet pribadi tersebut. Yang mungkin berabe sebagaimana disebut diatas jika pembayarannya langsung diarahkan ke address yang ada di exchange (entah untuk menghindari fee transfer lagi atau karena alasan lainnya).
btw, saya juga belum melihat detailnya lagi yang dimaksud mesti mencantumkan data-data saat menerima aset kripto itu apakah penerimaan/deposit aset kripto yang atas permintaan user pada exchange tersebut atau berlaku untuk semua aset yang masuk dari sumber manapun sekalipun user tidak memintanya.
|
|
|
-snip- sampai sekarang saya masih dilema dalam mengingat modal orang lain yang belum terselesaikan.
Itu maksudnya uang pinjamannya belum selesai dilunasi atau bagaimana? Ketika agan memutuskan menggunakan uang pinjaman untuk trading tersebut apakah sudah tahu manajemen resiko untung-ruginya seperti apa termasuk juga mengukur kemahiran analisa agan dalam trading?
-snip- beban mental pakai uang dingin akan beda kalau bitcoin harga anjlok, karena walau bagaimana pun akan recovery kembali walau belum tahu waktunya kapan. -snip-
Jika aset kriptonya adalah Bitcoin mungkin masih ada harapan recovery nilai tukarnya kembali sebagaimana jika dilihat dari history-nya selama ini (meskipun ini bukan jaminan), namun jika aset kripto lain terutama yang masih baru dan fundamental (dukungan komunitas, dan lainnya) masih belum kuat sebagaimana contoh kasus anjloknya nilai salah satu aset kripto sebagaimana yang tertera di tulisan media ini, bisa stress juga.
|
|
|
"Travel Rule" ? Nampaknya privasi dari transaksi Bitcoin ataupun aset kripto yang menggunakan exchange, baik itu untuk menerima ataupun mentransfer aset kripto 'dipaksa' dalam hal keharusan menyertakan sejumlah data si pengirim dan juga si penerima. Lagi-lagi ini ada kaitannya untuk mencegah pencucian uang ataupun pendanaan teroris. Beberapa saat lalu saya mendapat informasi via email dari Luno perihal kebijakan Travel Rule* yang diwajibkan Bappebti. Saya kutipkan langsung saja poin dari emailnya berikut ini: Sumber: no-reply@announcement.luno.com* https://discover.luno.com/id/apa-itu-travel-rule-dan-apa-dampaknya-untuk-transaksi-aset-kripto-anda-di-luno/
Untuk exchange di Indonesia lainnya saya belum tahu apakah sudah mulai menerapkan kebijakan seperti diatas atau belum. Negara-negara lain yang telah menerapkan aturan ini adalah Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan dan Swiss. UK and Uni Eropa (EU / European Union) juga sedang dalam tahap akhir finalisasi atura Travel Rule mereka ...
|
|
|
Hal yang sama mungkin bisa saja terjadi pada negara-negara yang terlibat dalam perang dunia ke 3 nanti karena sebenarnya dukungan finansial untuk membantu peperangan di negara berbeda mungkin akan dihindari secara terbuka oleh negara atau organisasi lain yang tidak terlibat.
Dengan kata lain sebenarnya saat ini mata uang kripto secara tidak langsung sudah dijadikan salah satu solusi oleh negara yang sedang berperang tersebut untuk menggalang 'dana perang' dengan melalui mata uang kripto, namun konteksnya saya lihat juga bukan semata untuk mendukung penggunaan cryptocurrency itu sendiri tidak sebagaimana adopsi Bitcoin di El Salvador.
mungkin ke depannya kita bakal bisa melakukan transaksi kripto tanpa internet, konsepnya semacam menggunakan sinyal radio atau bisa juga NFC (mungkin sudah di bahas di thread lain yang sudah tenggelam lama).
Ujung-ujungnya masih tetap memerlukan internet untuk sinkronisasi data blockchain-nya.
|
|
|
Jika dari sebelumnya melarang, terus pada akhirnya memberikan support (meskipun hanya sebatas sebagai aset perdagangan saja), bukankah ini menandakan ada sesuatu dibaliknya ;D.
Ada potensi yang dilihat cukup besar untuk dijadikan salah satu sumber pendapatan pajak negara dari sektor transaksi aset kripto tersebut. Jika melihat data pertumbuhan Nilai Transaksi Aset Kripto yang ada di Indonesia menurut data dari Bappebti, pada 2021 saja naik 1.222% dari tahun 2020*, artinya memang cukup potensial pendapatan pajaknya. Namun saya kira harus berimbang jangan sampai dengan adanya pajak yang dirasa memberatkan justru menurunkan potensi dari sana. * https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/12/nilai-transaksi-aset-kripto-di-indonesia-meroket-1222-pada-2021
|
|
|
Menurut saya yang perlu ditingkatkan adalah membiasakan untuk membaca minimal post pertama dari suatu thread, jadi bisa lebih memahami maksud, aturan yang dibuat di OP seperti apa, dan lain-lainnya. Sedikit saran coba agan ajukan link-link tersebut di atas pada salah satu thread berikut ini agar lebih relevan: [self-moderated] Report unmerited good posts to Merit Source
|
|
|
-snip- siapa tau ada kesempatan untuk wisata ke thailand, tidak telalu ribet membawa uang, hanya membawa smartphone dan transaksi via wallet.
Kalau Bitcoin sudah menjadi mata uang global bisa saja demikian, tidak perlu report membawa uang tunai atau mesti menukar mata uang terlebih dulu di setiap negara yang dikunjungi. Namun kalau tujuannya hanya untuk bisa bertransaksi via smartphone tanpa harus direpotkan membawa uang tunai dalam jumlah besar, di Indonesia juga bisa contohnya dengan menggunakan rupiah dalam bentuk dompet digital. Toh intinya kan bisa bertransaksi.
|
|
|
maka dari itu bappeti yan merupakan baian dari kemendag, bisa mengambil tindakan untuk menuntaskan permasalahan.
Tugas Bappeti hanya pembinaan, pengawasan, mengeluarkan izin usaha dan cuma menfasilitasi jika ada permasalahan jadi bukan sebagai eksekuter (pengambil tindakan) atau pemecah masalah. Sedikit melengkapi penjelasan agan Chikito di atas, untuk penyelesaian perselisihan/masalah antara pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan aset kripto sudah tertera prosedurnya antara lain disini: https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf(Lihat Bab IV PENYELESAIAN PERSELISIHAN). Dan ya, Bappebti hanya sebagai fasilitator. Penyelesaian perselisihan yang terjadi antara lain dengan musyawarah, melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri.
|
|
|
-snip- Mungkin ada baiknya pihak exchange market meminta evaluasi kepada pemerintah untuk menurunkan nilai pajak cryptocurrency, apalagi saat ini belum ada feedback yang menguntungkan bagi pegiat cryptocurrency dari pemerintah.
Saya tidak tahu selain exchange ataupun Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), apakah ada juga semacam asosiasi yang menaungi para trader dalam hal ini untuk bisa menyuarakan aspirasi perihal besaran pajak ini ke pemerintah. Ataukah pengambilan keputusan besaran pajak pada transaksi aset kripto hanya ditentukan dari pihak pemerintah saja. Dari yang saya baca pada salah satu media berikut*, terkesan dalam penetuan besaran pajak transaksi aset kripto masih belum melibatkan semua pelaku industri dibidang ini. Manda mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama para anggota di Aspakrindo masih melakukan pengkajian terhadap PMK Nomor 68/PMK.03/2022. Pada dasarnya, asosiasi dan para calon pedagang aset kripto yang berada di bawah Bappebti, tentu selalu menerapkan Good Corporate Governance yang akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.
Di sisi lain, asosiasi akan tetap terus melakukan komunikasi kepada pemerintah untuk memberikan aturan yang didasarkan atas kepentingan bersama. Dikhawatirkan pengenaan pajak ini bisa memberatkan investor dan pedagang sehingga kondisi industri aset kripto akan mengalami kemunduran. * https://investasi.kontan.co.id/news/aspakrindo-berharap-aturan-pajak-kripto-dikaji-ulang
|
|
|
|