Bitcoin Forum
May 05, 2024, 10:19:25 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 [2] 3 4 5 »  All
  Print  
Author Topic: [DISKUSI]Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?  (Read 1150 times)
jumail (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 353
Merit: 28

Productive housewife


View Profile
January 30, 2018, 09:50:42 AM
 #21

Akhirnya mengerti Sri Mulyani Indrawati, membuat pernyataan bahwa bitcoin dapat digunakan di Indonesia sebatas sebagai alat investasi bukan sebagai alat pembayaran.
Berarti dapat disimpulkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bitcoin di Indonesia dihukumkan TERBATAS.
tapi menurut saya memang gan lebih condong cocoknya di poin no. 4, terbatas. memang belum ada UU yang menjurus kepada btc, tetapi kalau dilihat dari fungsionalnya yang tertera di no. 4, bitcoin dilarang atau ilegal untuk transaksi, tapi btc diperbolehkan meski bukan dilegalkan untuk aktivitas lainnya
Salah satu poin penting untuk dikategorikan sebagai "terbatas" adalah adanya peraturan khusus yang langsung menjurus pada bitcoin, sedangkan itu belum ada di negara kita. Entah untuk beberwapa waktu ke depan. Yang jelas, untuk saat ini beberapa pihak sudah mendesak agar itu dibuat.
saya sudah menambahkan quote di badan thread ini, dari seorang sarjana hukum, mungkin  bisa mengubah sedikit pandangan  tentang "terbatas".  Grin
1714947565
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714947565

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714947565
Reply with quote  #2

1714947565
Report to moderator
1714947565
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714947565

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714947565
Reply with quote  #2

1714947565
Report to moderator
1714947565
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714947565

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714947565
Reply with quote  #2

1714947565
Report to moderator
The Bitcoin network protocol was designed to be extremely flexible. It can be used to create timed transactions, escrow transactions, multi-signature transactions, etc. The current features of the client only hint at what will be possible in the future.
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714947565
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714947565

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714947565
Reply with quote  #2

1714947565
Report to moderator
usman aneuk baroeh
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 126
Merit: 0


View Profile
January 30, 2018, 09:54:05 AM
 #22

kalau diliat gan,di indonesia sendiri bitcoin termasuk dalam katagori terbatas mengkin efek dari masih ada nya larangan dari pemerintah dalam melakukan transaksi pembayaran di indonesia, namun untuk status kedepan kita termasuk dalam katagori apa,karena untuk kedepan bitcoin akan semakin kembang apalagi dalam hal investasi.
awakpane
Member
**
Offline Offline

Activity: 1274
Merit: 12


View Profile
January 30, 2018, 10:05:14 AM
 #23

terima kasih gan informasinya, selama ini saya belum paham betul tentang hukum bitcoin, karena banyak berita yang mengatakan kalau hukum bitcoin itu haram, tetapi setidaknya dengan adanya informasi seperti ini menjadi bahan telaah bagi saya gan
mamacantik123
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 135
Merit: 0


View Profile
January 30, 2018, 10:13:44 AM
 #24

Terima kasih sebelumnya, Saya baru tahu kalau hukum bitcoin di dunia ada empat status. Keempat status disini sangat membangkit semangat para investasi bitcoin, bagi saya saat ini bahwa saya selalu berprinsip kalau investasi bitcoin itu halal dan bagus untuk saya walaupun saat ini pro kontra terhadap pernyataan hukum investasi bitcoin masih ada dan belum jelas akan ketetapan hukumnya. Saya selalu berinvestasi dan hukum adalah urusan pemerintah yang tetapkan.
parkjingsung
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 76
Merit: 0


View Profile
January 30, 2018, 10:16:01 AM
 #25

Jika di lihat dari penjelasan di atas saya akan menyimpulkan bahwa negara di Indonesia.
Katagori terbatas karena sudah banyak artikel & berita tersebut menjelaskan  bahwa negara di Indonesia.
Bahwa ini pemerintah & kementerian keuangan BI.
Melarang menggunakan transaksi bitcoin dan artinya peredaran bitcoin di Indonesia artinya sebatas instrumen trading online di market excanger tidak bisa di gunakan sebagai mata uang yang resmi di Indonesia.
Karena tahun 2011 UUD.07.tentang mata uang di Indonesia. yang sah adalah  mata' uang RUPIYAH.
Echo72
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 52
Merit: 1


View Profile
January 30, 2018, 10:28:28 AM
Merited by ferrybitcoin.1996 (1)
 #26

Perbedaan perlakuan hukum terhadap Bitcoin di setiap negara pasti ada perbedaan. Hal ini merupakan hal biasa bila kita mencermati aspek-aspek yang mempengaruhi suatu produk hukum.
Contohnya Bangladesh secara tegas melarang Bitcoin, dilakukan karena maraknya pencucian uang dan korupsi di negara tersebut.
Jepang, pemerintahnya  langsung merubah undang-undang moneternya dan melegalkan Bitcoin, karena di negara Jepang minim kasus pencucian uang, korupsi ataupun terorisme.

Kemudian apa yang terjadi di negara kita, apa status hukum Bitcoin. Mungkin masih akan menjadi perdebatan.
Saya hanya menyimpulkan dari beberapa sumber berita yang beredar terkait dengan transaksi bitcoin. Ada beberapa point yang kiranya dapat dijadikan semacam starting point atau acuan dalam penentuan kebijakan pemerintah terkait mata uang Bitcoin :

Yang pertama ; dalam harian kompas disebutkan bahwa Pemerintah melalui koordinasi antarlembaga sepakat menyikapi mata uang virtual bitcoin sebagai mata uang yang tidak punya landasan hukum dan berisiko.
Larangan penggunaan bitcoin berlaku ketat sebagai alat transaksi maupun sistem pembayaran, tetapi sebagai instrumen investasi diserahkan kepada masyarakat dengan sejumlah catatan dari pemerintah mengenai risiko-risikonya.
lihat ------ > http://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi

Yang Kedua ; Mentei Keuangan Sri Mulyani memberikan statemen bahwa "Kalau dia (Bitcoin) merupakan suatu 'currency' yang 'competing' terhadap 'currency' yang formal di Indonesia, itu adalah suatu yang harus di-address oleh BI. Kalau dia investasi, harusnya OJK yang keluarkan statement, apakah badan atau produk seperti itu memang 'safe' bagi investasi,"
Lihat ------ > https://www.merdeka.com/uang/ini-pandangan-menteri-sri-mulyani-soal-bitcoin-yang-tengah-happening.html

Selanjutnya : BI Larang Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia
Lihat ------ > http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/01/13/bi-larang-penggunaan-bitcoin-sebagai-alat-pembayaran-di-indonesia
Dan banyak lagi berita yang beredar di media-media.

Kesimpulan :
Mungkin dari pemberitaan di atas, kesimpulan saya gan, pemerintah akan menerapkan status hukum terbatas yaitu :
1.   Jika Bitcoin dikategorikan sebagai aset digital atau inventaris, maka penggunaannya tidak dilarang.
2.   Jika Bitcoin diperlakukan sama seperti mata uang, maka transaksinya dilarang/ilegal.

*Pendapat saya :
“Bitcoin memang bukan mata uang dan tidak bisa dikategorikan sebagai mata uang untuk standar yang berlaku sekarang. Fungsi dari uang adalah sebagai alat ukur atau penentu nilai suatu barang.
Dan syarat sebuah mata uang adalah cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Saya lebih suka menilai Bitcoin sebagai aset digital atau emas digital, yang tentu lebih berharga daripada kurs mata uang manapun di dunia.
Echo72
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 52
Merit: 1


View Profile
January 30, 2018, 10:38:44 AM
 #27

Akhirnya mengerti Sri Mulyani Indrawati, membuat pernyataan bahwa bitcoin dapat digunakan di Indonesia sebatas sebagai alat investasi bukan sebagai alat pembayaran.
Berarti dapat disimpulkan bahwa kepemilikan dan penggunaan bitcoin di Indonesia dihukumkan TERBATAS.
tapi menurut saya memang gan lebih condong cocoknya di poin no. 4, terbatas. memang belum ada UU yang menjurus kepada btc, tetapi kalau dilihat dari fungsionalnya yang tertera di no. 4, bitcoin dilarang atau ilegal untuk transaksi, tapi btc diperbolehkan meski bukan dilegalkan untuk aktivitas lainnya
Salah satu poin penting untuk dikategorikan sebagai "terbatas" adalah adanya peraturan khusus yang langsung menjurus pada bitcoin, sedangkan itu belum ada di negara kita. Entah untuk beberwapa waktu ke depan. Yang jelas, untuk saat ini beberapa pihak sudah mendesak agar itu dibuat.
saya sudah menambahkan quote di badan thread ini, dari seorang sarjana hukum, mungkin  bisa mengubah sedikit pandangan  tentang "terbatas".  Grin
Tidak ada peraturan khusus bukan berarti tidak ada perlakuan hukum atasnya. Dapat juga pasal-pasal yang berkaitan dengan moneter atau perdagangan yang dijadikan rujukan tentang status hukum "Terbatas" tersebut
sampoer23
Member
**
Offline Offline

Activity: 112
Merit: 11


View Profile
January 30, 2018, 12:03:23 PM
Merited by VeeraS (4)
 #28

Sudah jelas hukum bitcoin di indonesia saat ini
Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency yang masih belum mendapat pengaturan yang jelas dan tegas yang dalam penggunaannya sering dikaitkan untuk transaksi hasil suatu tindak pidana.
Sumber : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a1e13e9c9fc4/legalitas-ibitcoin-i-menurut-hukum-indonesia
sapta
aka BitRentX
Moderator
Legendary
*
Offline Offline

Activity: 1718
Merit: 1206


Yield.App


View Profile WWW
January 30, 2018, 12:32:38 PM
 #29

ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

~snip~

Kenapa ada copy paste nya, Gan? Sad

lenovop-70
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1190
Merit: 108


View Profile
January 30, 2018, 03:15:29 PM
 #30

Seperti master2 diatas bilang, di indonesia masih sebatas terbatas hukumnya, lalu, kapan akan menjadi "tidak terbatas" ?
Maksud saya sebagai mata uang tradisional pada umumnya, yang bisa dipakai bertransaksi dimana saja.
Tentunya emang bisa mengarah kesitu, seperti kita tahu mulai ada token token bermunculan dari nusantara ini,
Yang saya khawatirkan adalah : bagaimana jika token tersebut yang notabene pecahan dari BTC tidak bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri atau tidak bisa kita pakai sebagi pembayaran yang sah di indonesia ?
bebeb17
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 192
Merit: 0


View Profile
January 30, 2018, 03:33:01 PM
 #31

terimasih untuk info yang menambah wawasan ini, untuk saat ini juga masih hangat hangatnya pemberitaan tentang BI yang belum melegalkan btc di Indonesia, yang intinya tidak mengakui alat pembayaran yang sah selain rupiah diindonesia. mungkin untuk transaksi bitcoin masih berjalan lancar akan dan tidak ada aturan yang melarangnya, hanya saja belum dilegalkan. jadi menurut saya kategori aktifitas bitcoin di indonesia masih terbatas.
Isim04
Member
**
Offline Offline

Activity: 242
Merit: 10


View Profile
January 30, 2018, 03:41:27 PM
 #32

Menurut paham saya dari hasil Web tersebut, berarti hukum pengguna bitcoin diindonesia tergolong dalam terbatas,
Karna pihak BI telah berulang kali mengatakan bitcoin tidak disahkan sebagai alat transaksi jual beli diindonesia, sedangkan untuk investasi dan trading, sekedar diimbaukan agar masyarakat lebih hati-hati menyimpan bitcoin.

B I T C O I N   S P O R T | Cryptocurrency Journal   ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬   ◥ BITCOIN-SPORT.ORG
                                         [                   + 92% FREE BITCOINS                   ]          ◥ Chat for bounty and investors
                                              ANN   FACEBOOK   TWITTER   VK   TELEGRAM                   ◥ The dynamics of the course
CrKedd4
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 60
Merit: 0


View Profile
January 30, 2018, 03:48:20 PM
 #33

Makasih gan atas infonya ane juga seorang pemula, maklum baru kenal dunia kripto muda-mudahan kedepannya dengan bergabung di forum ini akan menjadikan penhetahuan ane semakin bertambah. Grin
kaisa
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 145


View Profile
January 30, 2018, 03:59:45 PM
 #34

ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

~snip~

Kenapa ada copy paste nya, Gan? Sad



memang bunyinya semua peraturan begitu om, jika saya edit berarti bukan undang-undang tapi tulisan saya.
saya hanya menyampaikan informasi, selebihnya silahkan dicerna masing-masing.
jika anda mau mengoreksi saya akan lebih senang tentunya, salam hangat....  Wink
kaisa
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 145


View Profile
January 30, 2018, 04:21:58 PM
 #35

Seperti master2 diatas bilang, di indonesia masih sebatas terbatas hukumnya, lalu, kapan akan menjadi "tidak terbatas" ?
Maksud saya sebagai mata uang tradisional pada umumnya, yang bisa dipakai bertransaksi dimana saja.
Tentunya emang bisa mengarah kesitu, seperti kita tahu mulai ada token token bermunculan dari nusantara ini,
Yang saya khawatirkan adalah : bagaimana jika token tersebut yang notabene pecahan dari BTC tidak bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri atau tidak bisa kita pakai sebagi pembayaran yang sah di indonesia ?

Saya juga masih belajar dan sering nyimak.
Namun, menurut hemat saya memang sebaiknya bitcoin dan altcoin hanya diperuntukkan untuk bursa saham saja, jika digunakan sebagai mata uang akan mengganggu kestabilan moneter di indonesia, karena jika demikian pemerintah sulit untuk ikut andil dalam monopoli inflasi dan deflasi. karena yang mengatur nantinya bukan negara namun cukong-cukong (negara ini akan jadi kapitalis) dan masih banyak aspek-aspek yang lain.
Namun jika indonesia mau mengadopsi teknologi blockchain saya akan sangat setuju untuk kemajuan transaksi keuangan.

***jika indonesia menerapkan ICO/ITO kedepannya juga sama saja, karena konsep token akan semakin mahal dan mencekik leher. terlebih hanya smart contract bukan menggunakan blockchain sendiri.

saya setuju virtual currency diatur oleh pemerintah dan sifatnya terbatas.

salam
Gayong88
Member
**
Offline Offline

Activity: 1540
Merit: 22


View Profile
January 30, 2018, 06:09:56 PM
 #36

Menurut ane status hukum bitcoin di dunia tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) karena ane lihat tidak ada dalam undang-undang suatu negara tentang peraturan tentang bitcoin,tapi setiap negara pasti punya alasan sendiri tentang diarang nya bitcoin,contoh nya indonesia,indonesia melarang bitcoin karena beberapa aspek contoh nya tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme

▀ ▄▀ ██ ▀ ▀████████████████     S E C O N D L I V E     ████████████████▀ ▀ ██ ▀▄ ▀
♦      CHOOSE LIFE      ♦     CHOOSE SPACE     ♦   CHOOSE FRIENDS   ♦
|    Twitter    |  Telegram  |   Medium   |  YouTube  |   Discord   |    TikTok    |    GitHub    |
Raflesia
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 2324
Merit: 562


_""""Duelbits""""_


View Profile WWW
January 30, 2018, 06:32:34 PM
 #37

Menurut ane status hukum bitcoin di dunia tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) karena ane lihat tidak ada dalam undang-undang suatu negara tentang peraturan tentang bitcoin,tapi setiap negara pasti punya alasan sendiri tentang diarang nya bitcoin,contoh nya indonesia,indonesia melarang bitcoin karena beberapa aspek contoh nya tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme
Rata2 setiap negara sekarang lagi fokus mengkaji teknologi di balik bitcoin itu sendiri gan yaitu blockchain, dan sebagian besar melarang atau lebih ke arah menghimbau jangan menggunakan bitcoin selama mereka masih fokus mengkaji.
Semua kembali ke blockchain jika ada blockchain yang bagus mungkin coin itu akan di terima oleh suatu negara

███████████████████████████
███████▄████████████▄██████
████████▄████████▄████████
███▀█████▀▄███▄▀█████▀███
█████▀█▀▄██▀▀▀██▄▀█▀█████
███████▄███████████▄███████
███████████████████████████
███████▀███████████▀███████
████▄██▄▀██▄▄▄██▀▄██▄████
████▄████▄▀███▀▄████▄████
██▄███▀▀█▀██████▀█▀███▄███
██▀█▀████████████████▀█▀███
███████████████████████████
.
.Duelbits.
▄▄█▄▄░░▄▄█▄▄░░▄▄█▄▄
███░░░░███░░░░███
░░░░░░░░░░░░░
░░░░░░░░░░░░
▀██████████
░░░░░███░░░░
░░░░░███▄█░░░
░░██▌░░███░▀░░██▌
█░██░░███░░░██
█▀▀▀█▌░███░░█▀▀▀█▌
▄█▄░░░██▄███▄█▄░░▄██▄
▄███▄
░░░░▀██▄▀
.
REGIONAL
SPONSOR
███▀██▀███▀█▀▀▀▀██▀▀▀██
██░▀░██░█░███░▀██░███▄█
█▄███▄██▄████▄████▄▄▄██
██▀ ▀███▀▀░▀██▀▀▀██████
███▄███░▄▀██████▀█▀█▀▀█
████▀▀██▄▀█████▄█▀███▄█
███▄▄▄████████▄█▄▀█████
███▀▀▀████████████▄▀███
███▄░▄█▀▀▀██████▀▀▀▄███
███████▄██▄▌████▀▀█████
▀██▄█████▄█▄▄▄██▄████▀
▀▀██████████▄▄███▀▀
▀▀▀▀█▀▀▀▀
.
EUROPEAN
BETTING
PARTNER
pandukelana2712
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 728
Merit: 1005

BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager


View Profile
January 31, 2018, 01:08:09 AM
 #38


DILARANG TEGAS

Dilarang tegas artinya semua aktivitas terkait bitcoin hukumnya ilegal. Bagi negara-negara yang melarang bitcoin dengan tegas tidak memberikan toleransi apapun, entah untuk alat transaksi/pembayaran, investasi, ataupun sebagai komoditi. Pasti akan segera dicyduk alias dikenai sanksi, jika melarang itu. Nah, negara-negara tersebut adalah:
---snip---
Koreksi gan, dalam KBBI makna kalimat "DILARANG TEGAS" adalah "tidak dibolehkan untuk berbuat tegas". Lain dengan kalimat "DILARANG DENGAN TEGAS" yang bermakna "tidak memperbolehkan berbuat dan tidak ada toleransi apapun yang berkaitan dengan kalimat tersebut"
Mengikuti konteks paragraf diatas, keliatannya yang tepat adalah DILARANG DENGAN TEGAS.


Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Q : bagaimana dengan bentuk pulsa, quota, saluran streaming tv, saluran telepon bukankan mereka bagian dari bentuk digital?

ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

~snip~

Kenapa ada copy paste nya, Gan? Sad



memang bunyinya semua peraturan begitu om, jika saya edit berarti bukan undang-undang tapi tulisan saya.
saya hanya menyampaikan informasi, selebihnya silahkan dicerna masing-masing.
jika anda mau mengoreksi saya akan lebih senang tentunya, salam hangat....  Wink
Maksud om BitrentX adalah "kenapa copy paste?" koq bukan source link?
Kayak gini... Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Daya17%
Member
**
Offline Offline

Activity: 207
Merit: 10


View Profile
January 31, 2018, 05:14:03 AM
 #39

Kalau ane baru ini tau gan, berarti hukum pengguna bitcoin untuk sementara diindonesia masih berlaku hukum terbatas,
Karna diindonesia belum ada regulasi yang telah resmi, dan yang dilarang cuman sebagai alat pembayaran yang sah, kalau untuk investasi dan trading masih bisa kita lakukan.

Sargossy
Member
**
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 11

Lead generation one-stop shop platform powered AI


View Profile WWW
January 31, 2018, 10:53:09 AM
 #40

setiap negara mempunyai pandangan perbedaan hukum terhadap bit coin.
sebuah negara melarngnya khawatir pencucian uan dan korupsi di negara trsebut..sementara pemerintah jepan melegalkan transaksi bitcoin 100 persen karna dapat memacu dan mendorong devisa negara.di indonesia dapat di gunakan sebagai alat investasi  bukan sebagai alat pembayaran jadi status humumnya terbatas di katagorikan sebagai aset digital atau investasi yg di simpan maka penggunaanya tidak di larang .

Pages: « 1 [2] 3 4 5 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!