Bitcoin Forum
May 05, 2024, 11:14:38 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 [4] 5 »  All
  Print  
Author Topic: [DISKUSI]Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?  (Read 1150 times)
ahmadinejad93
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 411
Merit: 100



View Profile
February 01, 2018, 03:59:22 AM
 #61

Menurut saya untuk negara Indonesia poin terakhir nomor 4 karena sejak muncul bitcoin masih ada keterbatasan di Indonesia, seperti ada informasi  pemerintah indonesia melarang bertransaksi akhir-akhir ini dan membuat para pengguna bitcoin di indonesia menjadi sebuah keterbatasan dengan larangan bertransaksi ini.
"With e-currency based on cryptographic proof, without the need to trust a third party middleman, money can be secure and transactions effortless." -- Satoshi
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714950878
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714950878

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714950878
Reply with quote  #2

1714950878
Report to moderator
jumail (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 353
Merit: 28

Productive housewife


View Profile
February 01, 2018, 04:13:49 AM
 #62

Koreksi gan, dalam KBBI makna kalimat "DILARANG TEGAS" adalah "tidak dibolehkan untuk berbuat tegas". Lain dengan kalimat "DILARANG DENGAN TEGAS" yang bermakna "tidak memperbolehkan berbuat dan tidak ada toleransi apapun yang berkaitan dengan kalimat tersebut"
Mengikuti konteks paragraf diatas, keliatannya yang tepat adalah DILARANG DENGAN TEGAS.

Koreksi yang sangat bermanfaat, terima kasih, gan.
Setelah saya baca ulang, ternyata memang bisa menghasilkan makna ambigu jika tidak disertai kata sambung "dengan"
Kesalahannya jadi fatal, karena maknanya bisa sangat berbeda dengan adanya dan tidaknya kata penghubung itu.

Akan segera saya edit di badan thread  Smiley
bisnisali16
Member
**
Offline Offline

Activity: 105
Merit: 38

You have 0 sendable merit (sMerit)


View Profile WWW
February 01, 2018, 04:21:21 AM
Merited by sapta (10), kaisa (1)
 #63

Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang masih kurang memahami atau simpang siur mengenail legalitas Bitcoin / altcoin di Indonesia, karena keterbatasan informasi yang dimiliki, atau gara-gara media2 yang sering membuat kontroversi biar rating nya naik  Grin , intinya Indonesia tidak mengakui Bitcoin / altcoin untuk dijadikan alat pembayaran / investasi di bawah naungan OJK yang artinya jika agan pakai Bitcoin buat belanja Online dan ketahuan maka agan akan kena masalah.

Tapi Indonesia masih memperbolehkan Bitcoin untuk dijadikan sebagai alat investasi dengan resiko sepenuhnya ditanggung investor, ini yang menjadi perbedaan antara aset investasi dibawah naungan OJK atau tanpa pengawasan / tanggung jawab OJK dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB ( http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx ).
Artinya kalau nanti agan berinvestasi dan ternyata rugi atau scam, maka agan tidak bisa mengadu masalah agan ke OJK. 100% resiko nya kita tanggung sendiri.

You have 0 sendable merit (sMerit)!
memed97
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1148
Merit: 101



View Profile
February 01, 2018, 04:30:18 AM
 #64

Menurut saya hukum bitcoin di dunia lebih cenderung ke no 2 gan,saya lihat negara-negara dunia tidak ada undang-undang dan aturan-aturan tentang hukum bitcoin,kecuali negara yang sudah melarang dan melegalkan kan bitcoin tentu mereka punya aturan sendiri tentang hukum bitcoin
jumail (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 353
Merit: 28

Productive housewife


View Profile
February 01, 2018, 04:32:08 AM
 #65

--snip--
Kesimpulan :
Mungkin dari pemberitaan di atas, kesimpulan saya gan, pemerintah akan menerapkan status hukum terbatas yaitu :
1.   Jika Bitcoin dikategorikan sebagai aset digital atau inventaris, maka penggunaannya tidak dilarang.
2.   Jika Bitcoin diperlakukan sama seperti mata uang, maka transaksinya dilarang/ilegal.
--snipp--
Benar, gan, dan ini memang sudah diterapkan di negara kita. Namun, saat ini statusnya belum "terbatas", coba agan baca lagi di badan thead ini tentang penjelasan "terbatas" salah satu syarat utamanya adalah adanya kerangka hukum yang jelas langsung mengarah ke bitcoin.

Tidak ada peraturan khusus bukan berarti tidak ada perlakuan hukum atasnya. Dapat juga pasal-pasal yang berkaitan dengan moneter atau perdagangan yang dijadikan rujukan tentang status hukum "Terbatas" tersebut
Agan Kaisa juga sudah menjelaskan di page-1 bahwa memang belum ada payung hukum yang jelas terkait bitcoin. coba bandingan penjelasan "tidak diatur (dilarang dalam beberapa aspek)" dan "terbatas". Keduanya jelas berbeda, jika dikaitkan dengan adanya payung hukum.
jumail (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 353
Merit: 28

Productive housewife


View Profile
February 01, 2018, 04:55:30 AM
Merited by joniboini (1)
 #66

Saya sangat meng-apresiasi postingan agan-agan semua, meski ada yang nyambung dan ada yang salah arah  Grin tapi saya maklum, selama tidak nge-junk saya menganggapnya sebagai proses belajar.

Well, saya tidak bisa membalas satu per satu ucapan agan semua yang mengucapkan terima kasih atas ulasan saya ini. Jadi, saya rangkum secara keseluruhan:
Terima kasih kembali, semoga bermanfaat

Dari empat halaman tanggapan di postingan ini, hanya ada dua post yang menyatakan pendapatnya bahwa status hukum bitcoin di Indonesia adalah TIDAK DIATUR (DILARANG DALAM BEBERAPA ASPEK)
1.
Menurut ane status hukum bitcoin di dunia tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) karena ane lihat tidak ada dalam undang-undang suatu negara tentang peraturan tentang bitcoin,tapi setiap negara pasti punya alasan sendiri tentang diarang nya bitcoin,contoh nya indonesia,indonesia melarang bitcoin karena beberapa aspek contoh nya tentang pencucian uang dan pendanaan terorisme
2.
Menurut saya hukum bitcoin di dunia lebih cenderung ke no 2 gan,saya lihat negara-negara dunia tidak ada undang-undang dan aturan-aturan tentang hukum bitcoin,kecuali negara yang sudah melarang dan melegalkan kan bitcoin tentu mereka punya aturan sendiri tentang hukum bitcoin

Sedangkan selebihnya menanggapi bahwa status hukumnya terbatas.

Kalau agan semua mencermati, status hukum Terbatas dan Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek) perbedaan utamanya adalah ada atau tidaknya payung hukum yang menaungi.
Terbatas--> ada payung hukum
Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek)--> tidak/belum ada payung hukum.
Sedangkan sampai saat ini belum ada payung hukum yang jelas terkait bitcoin di Indonesia, beberapa pihak sudah mendesak pemerintah agar segera membuatnya.

Jadi, kesimpulannya yang bisa diambil adalah saat ini statusnya di Indonesia Tidak di atur(dilarang dalam beberapa aspek)
gamcantoi
Member
**
Offline Offline

Activity: 140
Merit: 10


View Profile
February 01, 2018, 07:11:03 AM
 #67

Setalah saya bac dari awal sampai akhir, menurut saya Bitcoin di Indonesia
Termasuk dalam Katagori terbatas gan.
Alasannya karena Bitcoin belum dilegalkan secara keseluruhan, Negara Masih Melarang melakukan Transaksi
Menggunakan Bitcoin.
arief89
Member
**
Offline Offline

Activity: 266
Merit: 10


View Profile
February 02, 2018, 02:14:31 AM
 #68

Oke, setelah konsep ini kita samakan, kita lanjutkan dengan pembahasan berikutnya.

Sejak Bitcoin mejadi kontroversial dan diperdebatkan diberbagai media, apalagi di tahun 2017 harganya melesat bagai roket yang mengincar bulan. Isu legalitas semakin mencuat, padahal hal ini sudah dibahas beberapa tahun lalu, dan sekarang semakin hangat karena peran media.
Nah, sebagian orang berpikir praktis bahwa hanya ada dua hal terkait legalitas, yaitu: dilarang, dan tidak dilarang. Padahal status hukum terhadap bitcoin dari berbagai Negara di dunia ada beberapa macam, di antaranya:
1.Dilarang tegas
2. Tidak diatur (Dilarang dalam beberapa aspek)
3. Diatur
4. Terbatas


Quote
terima kasih sangat membantu sekali anda post seperti ini karena saya tadinya tidak mengetahui status hukum bitcoin...
Dilihat dari pemaparan diatas indonesia dikategorikan sebagai terbatas, karena bitcoin di indonesia masih ilegal dan masih menjadi perdebatan dikalangan pemerintah,,,,
Tapi selama pemerintah tidak melarang bitcoin kita enjoy saja karna kita msih bisa menggunakannya, tapi mdah2n dengan banyaknya orang yang sudah mengetahui dan terjun ke bitcoin pemerintah melegalkan bitcoin dalam beberapa tahun kedepan...

serokgede
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 64
Merit: 0


View Profile
February 02, 2018, 07:12:33 AM
 #69

kalau saya liat dari bacaan di atas, Indonesia memang bisa di kategorikan masih dibatasi, karena hanya melarang untuk melakukan.
atau digunakan sebagai alat pembayaran jual beli barang oleh BI hanya Rupiah yang dapat dijadikan alat pembayaran yang sah,
pemrintah juga tidak melarang untuk melakukan transaksi beli Bitcoin.
Tokek_Belang
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 100



View Profile
February 02, 2018, 07:22:10 AM
 #70

terima kasih gan topik anda sangat bagus skali, memberi info kepada setiap semua pengguna forum ini ter masuk dari nwegara indonesia ,,,, yang kebanyakan masih newby dan yang masih belum tau tentang berita bitcoin hari ini, sedikit banyak topik anda sangat bermanfaat untuk para bitcoiner ,

memang benar sekarang di beberapa negara terjadi masalah tentang bitcoin ini , ,,,,,,dan menjadi faktor turunya bitcoin.
kyucryp
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 420
Merit: 100


CAT.EX Exchange


View Profile
February 02, 2018, 07:32:39 AM
 #71

menurut ane sih di negara kita masuk yang tidak diatur dan terbatas. karena pemerintah tidak mengatur payung hukum atau aturan prundang undangan untuk mengatur semua kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin atau altcoin. untuk terbatas nya, pemerintah di indonesia hanya membatasi segala transaksi, kegiatan yang berhubungan dengan bitcoin tanpa memberi legalitas yang jelas.

Hariyati Amin
Member
**
Offline Offline

Activity: 606
Merit: 10

Just Do The Best


View Profile
February 02, 2018, 07:39:59 AM
 #72

Status hukum Bitcoin di Indonesia masih dalam kategori "terbatas" dalam arti terlarang untuk transaksi akan tetapi masih dibolehkan dalam trading dan mining. Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Menurut saya tindakan pemerintah dalam hal ini sudah benar, demi ketertiban dalam bertransaksi terutama di dunia nyata hanya rupiah yang resmi dan diakui.


Is navada
Member
**
Offline Offline

Activity: 266
Merit: 15


View Profile
February 02, 2018, 07:42:38 AM
 #73

Benar juga gan menurut pendapatnya memang indonesia khususnya kalau saat ini masih terbatas dan ini sebuah topik yang sangat bagus kita pelajari untuk lebih memahami lagi tentang bitcoin di indonesia khususnya.

CONVENTMENT.COM ◆ IoT B2B Logistics for the legal cannabis industry ◆ Private Sale begins 8/30
dekleni
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 504
Merit: 0


View Profile
February 02, 2018, 07:48:53 AM
 #74

🌟SELAMAT DATANG🌟
AYO BUDAYAKAN MEMBACA

PEMBUKAAN
Status hukum Bitcoin atau lebih akrab di telinga kita sebagai legalitas menjadi isu yang hangat belakangan ini, sehangat kopi yang menyapa pagi. Semua hal yang berkaitan dengan itu pasti menjadi perdebatan dan perbincangan, orang zaman now menyebutnya kontroversial. Well, mari kita mulai dengan menyamakan konsep dan memberikan batasan masalah tentang topik ini, terkait dengan legalitas dan cryptocurrency.

Quote
PENGERTIAN LEGALITAS

  • Menurut KKBI: legalitas/le•ga•li•tas/ /légalitas/ n perihal (keadaan) sah; keabsahan (https://kbbi.web.id/legalitas)
  • Berdasarkan asal katanya: legalitas berasal dari kata legal (sesuai dengan peraturan/hukum/undang-undang) yang diberi akhiran –itas yang memiliki makna “berkaitan dengan keadaan”.

Jadi, legalitas adalah suatu keadaan dimana boleh/tidaknya suatu sistem berlaku sesuai dengan peraturan atau kerangka hukum yang ada.


PENGERTIAN CRYPTOCURRENCY

  • Menurut Kamus Oxford: A digital currency in which encryption techniques are used to regulate the generation of units of currency and verify the transfer of funds, operating independently of a central bank. (https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency)
  • Menurut PBI No. 18/40/PBI/2016: Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang
    diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a)

Jadi, cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang tercipta melalui kriptografi dimana teknik enkripsi digunakan untuk mengatur semua aktivitas, dan ciri utamanya adalah ter-desentralisasi alias beroperasi secara independen. Cryptocurrency terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Bitcoin dan altcoin (Ethereum, Ripple, Stellar, dll). Kebanyakan orang awam menganggap hanya ada satu cryptocurrency, yaitu bitcoin.

Oke, setelah konsep ini kita samakan, kita lanjutkan dengan pembahasan berikutnya.

Sejak Bitcoin mejadi kontroversial dan diperdebatkan diberbagai media, apalagi di tahun 2017 harganya melesat bagai roket yang mengincar bulan. Isu legalitas semakin mencuat, padahal hal ini sudah dibahas beberapa tahun lalu, dan sekarang semakin hangat karena peran media.
Nah, sebagian orang berpikir praktis bahwa hanya ada dua hal terkait legalitas, yaitu: dilarang, dan tidak dilarang. Padahal status hukum terhadap bitcoin dari berbagai Negara di dunia ada beberapa macam, di antaranya:
1.Dilarang tegas
2. Tidak diatur (Dilarang dalam beberapa aspek)
3. Diatur
4. Terbatas


Quote
DILARANG dengan TEGAS

Dilarang dengan tegas artinya semua aktivitas terkait bitcoin hukumnya ilegal. Bagi negara-negara yang melarang bitcoin dengan tegas tidak memberikan toleransi apapun, entah untuk alat transaksi/pembayaran, investasi, ataupun sebagai komoditi. Pasti akan segera dicyduk alias dikenai sanksi, jika melarang itu. Nah, negara-negara tersebut adalah:
Bangladesh (sejak 22 September 2014)
Thailand (sejak 30 Juli 2013)
Kyrgyzstan (sejak 4 Agustus 2014)
Ekuador (sejak 24 Maret 2015)

Quote
TIDAK DIATUR (DILARANG DALAM BEBERAPA ASPEK)

Tidak diatur maksudnya tidak ada kerangka hukum yang berlaku. Artinya, penggunaan Bitcoin dibebaskan untuk digunakan dalam kapasitas atau aktivitas apa pun dengan atau tanpa batasan hukum. Beberapa negara yang menggunakan aturan ini antara lain:
Kroasia
Belanda
India
Filipina, dll

Quote
DIATUR

Dalam bahasan ini, maksudnya adalah Negara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal. Penasaran? Ini dia di antaranya:
Jepang
Jerman
Perancis
Spanyol, dll

Quote
TERBATAS

Dalam hal ini, negara membatasi penggunaan Bitcoin, artinya ada kegiatan yang legal dan ilegal dalam kondisi tertentu, dan diatur dalam kerangka hukum yang jelas. Misalnya di:
  • Cina-->Individu dapat bertransaksi sedangkan perusahaan dan bank tidak, lalu kegiatan menambang diperbolehkan.
  • Islandia-->Ilegal untuk jual/beli, namun Legal untuk menambang
  • Taiwan--> Legal untuk jual/beli, bertransaksi dan berdagang, tetapi ATM untuk Bitcoin dilarang.



PENUTUP
Itulah pembahasan tentang status hukum bitcoin, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat membuka pandangan kita lebih lebar. Pembahasan ini bersifat temporal, artinya dapat berubah sewaktu-waktu seiring kebijakan pemerintah di negara-negara tersebut.

Lalu, kira-kira apa status hukum bitcoin di Indonesia?
Adakah yang tahu?

Berikan analisis anda sebaik mungkin dengan menjadikan penjelasan di atas sebagai dasar acuan. Dan referensi tambahan untuk memperkuat analisis Anda.
Berikan analisis terbaik, siapa tahu ada merit yang meminang jawaban anda.

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada saudara Kaisa, karena telah memberikan post yang sangat informatif, apresiasi yang dapat saya berikan adalah memasukkan post tersebut sebagai quote di sini agar dapat dibaca pula oleh semuanya sebagai ilmu yang sangat bermanfaat.
ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu  Wink

Q : Bolehkan Bitcoin dijadikan alat Pembayaran di Indonesia?
A : Tidak boleh, Sebab dalam metode pembayaran di Indonesia hanya mengenal Rupiah sebagai alat pembayaran (dasar hukum UU No 7  Tahun 2011 Tentang Mata Uang) serta Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan proses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin) dasar hukumnya pasal 34 huruf a peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016.

Q : Apa sanksinya jika melanggar?
A : Bagi penyelenggara Jasa Sistem pembayaran yang melanggar akan mendapatkan teguran terlebih dahulu, kemudian denda, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistempembayaran dan terakhir pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem bembayaran.

Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit?
A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”,
Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia?
A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin.
  • 1.   Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
  • 2.   Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
  • 3.   Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).
(Tulisan ini belum final dan akan ada penambahan, apa bila dalam perjalanan terdapat peraturan baru maka tulisan ini akan segera di update)

Saya berhak menghapus post yang OOT, basa-basi, junk, dan berbau spam.
Sampai jumpa di thread selanjutnya.

Salam santun
Jumail



Source by:
www.adigunawan.id Legalitas Bitcoin dan Mata Uang Digital di Berbagai Negara
https://kbbi.web.id/legalitas
https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a




kalau di lihat atau dibaca dari penjelasan di atas,sangat jelas sudah bagaimana legalitas bitcoin dan pengguna bitcoin di negara indonesia.
jadi di indonesia bitcoin ini termasuk dalam katagori terbatas. sampai saat ini transaksi bitcoin masih belum jelas,belum di perbolehkan untuk transaksi di indonesia..
CAKWAWAN
Member
**
Offline Offline

Activity: 308
Merit: 10


View Profile
February 02, 2018, 07:53:26 AM
 #75

indonesia termasuk dalam kategori terbatas, seperti yang kitatahu ada batasan dalam pemakaian btc di negara ini, dengan kata lain diperbolehkan tapi bersyarat yaitu dilarang untuk transaksi di indonesia, tapi masyarakat masih bisa memiliki atau mencari btc, dengan catatan resiko ditanggung sendiri

Ya gan bener sekali, bitcoin di negara kita ini masih ilegal gan karena itu masih terbatas tidak bisa leluasa gan. Resikopun di tanggung sendiri2 gan. Moga suatu saat nanti bitcoin bisa lebih leluasa agar bisa mempermudah para bitcoiner mencari koin gan

dondonk
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 588
Merit: 255


View Profile
February 02, 2018, 08:54:27 AM
 #76

jadi status diindonesia masih ngambang ya gan , masih antara legal dan ilegal  . tapi alhamdulillah deh daripada masuk status Dilarang dengan Tegas .
jcarlo
Member
**
Offline Offline

Activity: 798
Merit: 10


View Profile
February 02, 2018, 09:28:13 AM
 #77

Kalau mengacu pada status hukum tersebut, maka Indonesia bisa di kategorikan sebagai terbatas. Sebagai alat pembayaran di larang oleh Bank Indonesia tetapi sebagai komoditas atau alat perdagangan belum ada peraturan yang mengatur. Tapi kabarnya bappebti sedang melakukan kajian investasi untuk bitcoin dan semoga saja itu membuka pintu pembuatan regulasi
Abal Abal
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 602
Merit: 100



View Profile WWW
February 02, 2018, 09:42:49 AM
 #78

masih belum mengarah kepada hukum gan, dalam memahami dunia bitcoin. tapi kalau status diindonesia masih belum diperbolehkan karena transaksi yang digunakan masih harus dengan mata uang indonesia yaitu RUPIAH.
 

Asensio
Member
**
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 10


View Profile
February 02, 2018, 07:15:58 PM
 #79

Inti dari penjelasan dari pembahasan tersebut adalah tidak boleh melakukan transaksi dengan menggunakan bitcoin karena itu menyalahi aturan yang sudah ada,jika kita melanggar peraturan tersebut maka akan ada tindakan hukum Yang akan menindaknya,maka jangan coba coba menjadikan hal yang dilarang untuk kepentingan yang benar benar di larang oleh pemerintah karena akan akibat yang harus di tanggung nantinya.

jumail (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 353
Merit: 28

Productive housewife


View Profile
February 07, 2018, 03:56:50 AM
 #80

jadi status diindonesia masih ngambang ya gan , masih antara legal dan ilegal  . tapi alhamdulillah deh daripada masuk status Dilarang dengan Tegas .
Benar gan, ada di antara keduanya. Tapi sebenarnya belum bisa disebut legal juga, karena terkait jual beli dan investasi cryptocurrency belum ada hukum yang mengikat, sementara ini kita hanya berpatokan pada larangan pemerintah terhadap penggunaannya sebagai mata uang saja. Jadi semua aktivitas jual beli di dalam negri yang menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran sifatnya illegal, hal serupa juga berlaku pada dollar, yen, dan mata uang dari negara lain.
Pages: « 1 2 3 [4] 5 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!