jumail (OP)
Member
Offline
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
|
|
February 07, 2018, 04:01:40 AM |
|
Bagi yang ingin berdikusi terkait legalitas bitcoin, masih saya buka. Namun, syaratnya adalah harus membaca tanggapan teman-teman sebelumnya untuk menghindari pengulangan pembahasan. Saya juga sudah memberikan kesimpulan dari pertanyaan di thread ini, jadi silakan dicermati dan disimak. Sanggahan, kritik, dan saran selalu terbuka.
Salam Jumail
|
|
|
|
bleachX
Sr. Member
Offline
Activity: 407
Merit: 250
CryptoTalk.Org - Get Paid for every Post!
|
|
February 07, 2018, 04:34:17 AM |
|
Menurut saya hukum bitcoin di dunia lebih cenderung ke no 2 gan,saya lihat negara-negara dunia tidak ada undang-undang dan aturan-aturan tentang hukum bitcoin,kecuali negara yang sudah melarang dan melegalkan kan bitcoin tentu mereka punya aturan sendiri tentang hukum bitcoin
ya gan kita semua yang terjun keforum bitcoin ini jugak hati hati karna bitcoin belum diakui oleh pemerintah Indonesia,nah soal payung hukum di Indonesia belum ada aturan oleh pemerintah kita ini jadi semua aktivitas jual beli dalam negri yang menggunakan kryptocurrency Sebanga alat pembayaran ilegal gan,kita selalu mencari yang lebih baik gan amin.
|
|
|
|
M.Fauzan07
|
|
February 07, 2018, 04:54:02 AM |
|
Inti dari penjelasan dari pembahasan tersebut adalah tidak boleh melakukan transaksi dengan menggunakan bitcoin karena itu menyalahi aturan yang sudah ada,jika kita melanggar peraturan tersebut maka akan ada tindakan hukum Yang akan menindaknya,maka jangan coba coba menjadikan hal yang dilarang untuk kepentingan yang benar benar di larang oleh pemerintah karena akan akibat yang harus di tanggung nantinya.
Tidak boleh transaksi menggunakan dengan bitcoin karena itu sudah ada aturan yang ada Kalo jika kita melanggar peraturan maka ada tindakan hukum
|
|
|
|
Sarsono
Newbie
Offline
Activity: 224
Merit: 0
|
|
February 07, 2018, 05:01:26 AM |
|
tentang empat status hukum bitcoin di dunia yang berada di negara indonesia masih sangat terbatas untuk pergerakan bitcoin Karena negara Indonesia melarang melakukan transaksi pembayaran dengan bitcoin akan tetapi tidak melarang pengguna bitcoin untuk investasi di bitcoin.
|
|
|
|
kaisa
|
|
February 11, 2018, 06:55:22 AM |
|
Dan sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang masih kurang memahami atau simpang siur mengenail legalitas Bitcoin / altcoin di Indonesia, karena keterbatasan informasi yang dimiliki, atau gara-gara media2 yang sering membuat kontroversi biar rating nya naik , intinya Indonesia tidak mengakui Bitcoin / altcoin untuk dijadikan alat pembayaran / investasi di bawah naungan OJK yang artinya jika agan pakai Bitcoin buat belanja Online dan ketahuan maka agan akan kena masalah. Tapi Indonesia masih memperbolehkan Bitcoin untuk dijadikan sebagai alat investasi dengan resiko sepenuhnya ditanggung investor, ini yang menjadi perbedaan antara aset investasi dibawah naungan OJK atau tanpa pengawasan / tanggung jawab OJK dimana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB ( http://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Tugas-dan-Fungsi.aspx ). Artinya kalau nanti agan berinvestasi dan ternyata rugi atau scam, maka agan tidak bisa mengadu masalah agan ke OJK. 100% resiko nya kita tanggung sendiri. benar sekali mas, karena regulasi pengaturan tentang uang virtual ini sangat sulit dilakukan, dikarenakan bitcoin masuk keranah investasi atau uang virtual. jika masuk uang virtual tentunya yang mengeluarkan regulasi adalah Bank Indonesia, tapi jika disebut sebagai investasi OJK dapat ikut andil dalam pengawasan. (*saya dengar pihak VIP dulu sudah mengajukan izin ke OJK namun belum ada tanggapan) Namun OJK sendiri masih bingung untuk melakukan pengawasan, mungkin saja karena SDM belum siap dan aturan belum jelas. Masalah resiko bagi spekulan (trader) memang 100% ditanggung oleh masing-masing, Namun jika terdapat kasus penipuan/pemalsuan data pada changer masih dapat diproses hukum kok dengan bukti-bukti digital. akan tetapi jika penipuan jenisnya investasi bitcoin perlu adanya perjanjian bermaterai untuk mengurangi resiko.
|
|
|
|
ARRCCO
Member
Offline
Activity: 406
Merit: 10
|
|
February 11, 2018, 07:54:01 AM |
|
tentang empat status hukum bitcoin di dunia yang berada di negara indonesia masih sangat terbatas untuk pergerakan bitcoin Karena negara Indonesia melarang melakukan transaksi pembayaran dengan bitcoin akan tetapi tidak melarang pengguna bitcoin untuk investasi di bitcoin.
Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin gan pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran bitcoin ini.
|
|
|
|
Pemburutoken
Newbie
Offline
Activity: 124
Merit: 0
|
|
February 11, 2018, 01:02:04 PM |
|
Klo menurut saya hukum di Indonesia masih diAturNegara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal atau diperbolehkan diIndonesia
|
|
|
|
dedi joni
Member
Offline
Activity: 386
Merit: 10
|
|
February 11, 2018, 01:07:09 PM |
|
🌟SELAMAT DATANG🌟 AYO BUDAYAKAN MEMBACA PEMBUKAANStatus hukum Bitcoin atau lebih akrab di telinga kita sebagai legalitas menjadi isu yang hangat belakangan ini, sehangat kopi yang menyapa pagi. Semua hal yang berkaitan dengan itu pasti menjadi perdebatan dan perbincangan, orang zaman now menyebutnya kontroversial. Well, mari kita mulai dengan menyamakan konsep dan memberikan batasan masalah tentang topik ini, terkait dengan legalitas dan cryptocurrency. PENGERTIAN LEGALITAS- Menurut KKBI: legalitas/le•ga•li•tas/ /légalitas/ n perihal (keadaan) sah; keabsahan (https://kbbi.web.id/legalitas)
- Berdasarkan asal katanya: legalitas berasal dari kata legal (sesuai dengan peraturan/hukum/undang-undang) yang diberi akhiran –itas yang memiliki makna “berkaitan dengan keadaan”.
Jadi, legalitas adalah suatu keadaan dimana boleh/tidaknya suatu sistem berlaku sesuai dengan peraturan atau kerangka hukum yang ada. PENGERTIAN CRYPTOCURRENCY- Menurut Kamus Oxford: A digital currency in which encryption techniques are used to regulate the generation of units of currency and verify the transfer of funds, operating independently of a central bank. (https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency)
- Menurut PBI No. 18/40/PBI/2016: Yang dimaksud dengan “virtual currency” adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang
diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf a) Jadi, cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang tercipta melalui kriptografi dimana teknik enkripsi digunakan untuk mengatur semua aktivitas, dan ciri utamanya adalah ter-desentralisasi alias beroperasi secara independen. Cryptocurrency terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Bitcoin dan altcoin (Ethereum, Ripple, Stellar, dll). Kebanyakan orang awam menganggap hanya ada satu cryptocurrency, yaitu bitcoin. Oke, setelah konsep ini kita samakan, kita lanjutkan dengan pembahasan berikutnya. Sejak Bitcoin mejadi kontroversial dan diperdebatkan diberbagai media, apalagi di tahun 2017 harganya melesat bagai roket yang mengincar bulan. Isu legalitas semakin mencuat, padahal hal ini sudah dibahas beberapa tahun lalu, dan sekarang semakin hangat karena peran media. Nah, sebagian orang berpikir praktis bahwa hanya ada dua hal terkait legalitas, yaitu: dilarang, dan tidak dilarang. Padahal status hukum terhadap bitcoin dari berbagai Negara di dunia ada beberapa macam, di antaranya: 1.Dilarang tegas 2. Tidak diatur (Dilarang dalam beberapa aspek) 3. Diatur 4. Terbatas DILARANG dengan TEGAS Dilarang dengan tegas artinya semua aktivitas terkait bitcoin hukumnya ilegal. Bagi negara-negara yang melarang bitcoin dengan tegas tidak memberikan toleransi apapun, entah untuk alat transaksi/pembayaran, investasi, ataupun sebagai komoditi. Pasti akan segera dicyduk alias dikenai sanksi, jika melarang itu. Nah, negara-negara tersebut adalah: Bangladesh (sejak 22 September 2014) Thailand (sejak 30 Juli 2013) Kyrgyzstan (sejak 4 Agustus 2014) Ekuador (sejak 24 Maret 2015) TIDAK DIATUR (DILARANG DALAM BEBERAPA ASPEK) Tidak diatur maksudnya tidak ada kerangka hukum yang berlaku. Artinya, penggunaan Bitcoin dibebaskan untuk digunakan dalam kapasitas atau aktivitas apa pun dengan atau tanpa batasan hukum. Beberapa negara yang menggunakan aturan ini antara lain: Kroasia Belanda India Filipina, dll DIATUR Dalam bahasan ini, maksudnya adalah Negara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal. Penasaran? Ini dia di antaranya: Jepang Jerman Perancis Spanyol, dll TERBATAS Dalam hal ini, negara membatasi penggunaan Bitcoin, artinya ada kegiatan yang legal dan ilegal dalam kondisi tertentu, dan diatur dalam kerangka hukum yang jelas. Misalnya di: - Cina-->Individu dapat bertransaksi sedangkan perusahaan dan bank tidak, lalu kegiatan menambang diperbolehkan.
- Islandia-->Ilegal untuk jual/beli, namun Legal untuk menambang
- Taiwan--> Legal untuk jual/beli, bertransaksi dan berdagang, tetapi ATM untuk Bitcoin dilarang.
PENUTUPItulah pembahasan tentang status hukum bitcoin, mudah-mudahan bermanfaat dan dapat membuka pandangan kita lebih lebar. Pembahasan ini bersifat temporal, artinya dapat berubah sewaktu-waktu seiring kebijakan pemerintah di negara-negara tersebut. Lalu, kira-kira apa status hukum bitcoin di Indonesia?Adakah yang tahu? Berikan analisis anda sebaik mungkin dengan menjadikan penjelasan di atas sebagai dasar acuan. Dan referensi tambahan untuk memperkuat analisis Anda. Berikan analisis terbaik, siapa tahu ada merit yang meminang jawaban anda. Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih kepada saudara Kaisa, karena telah memberikan post yang sangat informatif, apresiasi yang dapat saya berikan adalah memasukkan post tersebut sebagai quote di sini agar dapat dibaca pula oleh semuanya sebagai ilmu yang sangat bermanfaat.ini pendapat saya, sebagai sarjana hukum saya ingin mencoba berdiskusi disini, jika ada yang salah mohon dikasih tahu Q : Bolehkan Bitcoin dijadikan alat Pembayaran di Indonesia? A : Tidak boleh, Sebab dalam metode pembayaran di Indonesia hanya mengenal Rupiah sebagai alat pembayaran (dasar hukum UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang) serta Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melakukan proses transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency (termasuk bitcoin) dasar hukumnya pasal 34 huruf a peraturan Bank Indonesia No 18 tahun 2016. Q : Apa sanksinya jika melanggar? A : Bagi penyelenggara Jasa Sistem pembayaran yang melanggar akan mendapatkan teguran terlebih dahulu, kemudian denda, pemberhentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistempembayaran dan terakhir pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem bembayaran. Q : bagaimana dengan uang elektronik dan e-wallet yang dikeluarkan bank local seperti e-toll, t-cash, Doku, indomaret card, kartu kredit dan kartu debit? A : Perlu digaris bawahi “uang elektronik bukan berarti Virtual currency”, Electronic Wallet atau Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran. Dasar hukum Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Q : Bagaimana status Bitcoin di Indonesia? A : Sebenarnya status bitcoin di Indonesia tinggal bagaimana kita mengartikan bitcoin. - 1. Bitcoin sebagai alat pembayaran “ILEGAL”
- 2. Bitcoin sebagai bursa saham “belum jelas, karena bappeti belum memberikan keputusan untuk memasukkan bitcoin dalam bursa. Namun, sebagian bursa internasional sudah menyetujui bitcoin masuk bursanya. Jadi sifatnya “ILEGAL”
- 3. Bitcoin sebagai digital asset, karena bitcoin sepenuhnya belum ada pelarangan yang mendasar di indonesia dan sebelum adanya undang-undang yang mengatur itu, maka bitcoin masih dianggap “LEGAL” karena hukum indonesia menganut asas legalitas (psl1 ayt 1 KUHP).
(Tulisan ini belum final dan akan ada penambahan, apa bila dalam perjalanan terdapat peraturan baru maka tulisan ini akan segera di update) Saya berhak menghapus post yang OOT, basa-basi, junk, dan berbau spam. Sampai jumpa di thread selanjutnya. Salam santun Jumail Source by: www.adigunawan.id Legalitas Bitcoin dan Mata Uang Digital di Berbagai Negara https://kbbi.web.id/legalitas https://en.oxforddictionaries.com/definition/us/cryptocurrency Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Pasal 34 Huruf aWah saya baru tau nih, sebelum nya terimakasih atas informasi nya. Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin, pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran bitcoin ini yang di larang bukan investasi nya
|
|
|
|
cahbagus555
Member
Offline
Activity: 756
Merit: 12
|
|
February 11, 2018, 01:13:58 PM |
|
Menurut saya di Indonesia tidak di atur regulasi perdagangannya tetapi di larang sebagai alat pembayaran. Tetapi mungkin sebentar lagi Indonesia akan menjadi negara dengan status hukum terbatas jika peraturan perpajakan untuk perdagangan bitcoin jadi dibuatkan oleh Pemerintah
|
|
|
|
paul heman
Newbie
Offline
Activity: 182
Merit: 0
|
|
February 11, 2018, 01:16:37 PM |
|
tentang empat status hukum bitcoin di dunia yang berada di negara indonesia masih sangat terbatas untuk pergerakan bitcoin Karena negara Indonesia melarang melakukan transaksi pembayaran dengan bitcoin akan tetapi tidak melarang pengguna bitcoin untuk investasi di bitcoin.
Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin gan pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran bitcoin ini. Daridulu sampai sekarang Pemerintah kita memang hanya melarang untuk transaksi saja. Kita harus bersyukur karena Bitcoin masih diperbolehkan di Indonesia. Karena sekarang kan ada negara yang benar-benar melarang Bitcoin dari segi apapun. Dan menurut ane itu sangat disayangkan. Bitcoin yang mempunyai banyak sekali dampak positif dan merubah kehidupan seseorang malah tidak diperbolehkan lagi.
|
|
|
|
vanderveld
Newbie
Offline
Activity: 70
Merit: 0
|
|
February 14, 2018, 08:19:52 AM |
|
thanks gan infonya sangat bermanfaat buat ane. ane baru tau status-status hukum di Indonesia gan. yang paling penting ane jadi bisa jelasin ke temen kalau ada yang tanya status hukum bitcoin di Indonesia.
|
|
|
|
jumail (OP)
Member
Offline
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
|
|
February 14, 2018, 10:45:51 PM |
|
ya gan kita semua yang terjun keforum bitcoin ini jugak hati hati karna bitcoin belum diakui oleh pemerintah Indonesia,nah soal payung hukum di Indonesia belum ada aturan oleh pemerintah kita ini jadi semua aktivitas jual beli dalam negri yang menggunakan kryptocurrency Sebanga alat pembayaran ilegal gan,kita selalu mencari yang lebih baik gan amin.
Di samping itu pemerintah juga telah menegaskan bahwa berinvestasi dengan bitcoin penuh resiko, dan resikonya harus siap ditanggung masing-masing pengguna, karena tidak ada jaminan dari pemerintah. Klo menurut saya hukum di Indonesia masih diAturNegara memperbolehkan penggunaan bitcoin tapi ada aturan khusus yang mengikat dan memiliki kerangka hukum, kebanyakan terkait pajak. Di Negara ini, bitcoin hukumnya legal atau diperbolehkan diIndonesia
Sepertinya agan harus membaca ulang thread ini, postingan teman2 di sini, serta artikel lain yang mendukung, karena hukum bitcoin di Indonesia belum legal. Bahkan illegal jika digunakan sebagai alat pembayaran dalam negri. Wah saya baru tau nih, sebelum nya terimakasih atas informasi nya. Menurut saya kita harus patuhi tentang empat status hukum bitcoin, pemerintah negara kita Indonesia tidak melarang bagi penggunaan bitcoin untuk berinvestasi di bitcoin,karna masih sangat terbatas bagi bitcoiner maka hanya yang di larang pemerintah untuk akan bertransaksi dengan pembayaran bitcoin ini yang di larang bukan investasi nya
Terima kasih kembali, semoga bermanfaat. Namun, alangkah lebih baiknya jika agan mengedit ulang post agan di atas. Jangan di-quote secara keseluruhan, cukup quote bagian penting yang ingin agan soroti, karena terlalu panjang dan cukup mengganggu tampilan, terima kasih.
|
|
|
|
KillyGon
|
|
February 14, 2018, 11:31:16 PM |
|
sebenarnya yang di larang tegas alias di larang total itu belum ada yang katanya china sudah melarang, kenyataan nya hanya sebatas transaksi dengan yuan saja karena exchanger2 di china tetap buka, pengguna bitcoin di china tetap banyak banget
|
|
|
|
jumail (OP)
Member
Offline
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
|
|
February 21, 2018, 08:59:26 AM |
|
sebenarnya yang di larang tegas alias di larang total itu belum ada yang katanya china sudah melarang, kenyataan nya hanya sebatas transaksi dengan yuan saja karena exchanger2 di china tetap buka, pengguna bitcoin di china tetap banyak banget
iya gan, terkait itu selalu ada perubahan, pelarangannya pun pasti ada batasnya untuk bagian-bagian tertentu. wau banyak juga pendapatnya ya aku kok malah bingung jadinya,tapi kalau aku sendiri yang penting kita tidak merugikan negara,dari pada kayak pejabat yang janjinya diobral eh pas udah jadi, uang miliaran pun lenyap atau masuk kantong sendiri,pokoknya yang penting kita tidak merugikan negara
Tidak perlu bingung gan. Di atas saya sudah menyertakan kesimpulannya. Maaf gan sepertinya pendapat agan kurang nyambung dengan pembahasan di sini.
|
|
|
|
jumail (OP)
Member
Offline
Activity: 353
Merit: 28
Productive housewife
|
|
February 21, 2018, 09:04:51 AM |
|
🌟🌟🌟Diskusi saya tutup. Terima kasih atas sumbangan pemikiran dan pendapatnya🌟🌟🌟 Kesimpulannya juga sudah saya sertakan di atas. Scroll up 👆👆👆
Semoga bermanfaat.
|
|
|
|
|