Bitcoin Forum
May 05, 2024, 05:04:15 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Poll
Question: Jika informasi ini bermanfaat bagi anda silahkan vote, tunjukan ekspresimu.
Bermanfaat [Terimakasih] - 47 (72.3%)
Suka - 14 (21.5%)
Biasa Saja - 3 (4.6%)
Tidak Menarik - 1 (1.5%)
Total Voters: 65

Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
Author Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin  (Read 11453 times)
This is a self-moderated topic. If you do not want to be moderated by the person who started this topic, create a new topic.
kaisa (OP)
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 145


View Profile
March 30, 2018, 04:27:37 PM
Last edit: April 06, 2018, 10:38:40 AM by kaisa
Merited by dbshck (3), Miiike (2), kanayaTabitha (2), Antonas1 (1), isen99ono (1), vennz17 (1), boled (1), phoinex (1), visixom (1)
 #1

SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, Prenada Media Group, Rawamangun, Jakarta. dialih bahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410. http://prenadamedia.com/
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penting...!!!
Baca Ketentuan Post :

  • Dilarang spaming Post demi mengejar post (delete post tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote "terimakasih" diatas.
  • Lebih baik bertanya dari pada berpendapat tanpa argumen yang jalas (argumen hukum wajib menyertakan link)
  • Argumen tidak jelas dan berulang dari post sebelumnya akan dihapus
  • Mohon tidak mengquote seluruh tread, Jika anda bingung cara Quote baca tread disamping --> Layout Tread by. Husna QA
  • Mohon baca seluruh post, biar tidak terjadi pertanyaan berulang-ulang
  • Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

List post yang saya hapus :
Code:
Sukmo
bangkit tri
Karbitan
RBLT
CrKedd4
Ida aini
ngokos09
Menez kibo
D4ffyduck
nicolaz.zhu (pertanyaan anda tidak jelas, saya hapus post anda. silahkan tanyakan kembali apa maksud anda)
dani sullivan (baca ketentuan post, terimakasih)
n1a2u3f4h5a6i7






Ucapan Terimakasih atas partisipasinya teman-teman untuk bersedia hadir dalam tread saya.
semoga tread ini dapat menjadi pembelajaran dan antisipasi masing-masing pribadi.



Tread ini akan saya kunci hingga waktu yang belum ditentukan, hingga ada masalah baru muncul kembali.
jika ada pertanyaan terkait masalah hukum dapat ditanyakan langsung melalui telegram saya @SaNyGk atau kirim pesan pribadi. terimakasih.




1714885455
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714885455

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714885455
Reply with quote  #2

1714885455
Report to moderator
1714885455
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714885455

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714885455
Reply with quote  #2

1714885455
Report to moderator
1714885455
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714885455

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714885455
Reply with quote  #2

1714885455
Report to moderator
"This isn't the kind of software where we can leave so many unresolved bugs that we need a tracker for them." -- Satoshi
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
pentol86
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 851
Merit: 254


Borderless for People, Frictionless for Banks


View Profile WWW
March 30, 2018, 04:32:05 PM
 #2

Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

=====================================================
BILLCRYPT - CREATING HISTORY
=====================================================
kaisa (OP)
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 145


View Profile
March 30, 2018, 04:43:47 PM
 #3

Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

Biasanya ada yang lapor, karena yang bersangkutan masih muda sudah bisa beli mobil dan barang mewah lainnya. mungkin terlalu mencolok oleh warga, jd ada yang melapor.
tujuan saya menceritakan ini agar teman-teman lain ada pengalaman dan tidak gugup jika suatu saat dipanggil polisi karena salah faham.
isen99ono
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 742
Merit: 515


View Profile
March 30, 2018, 04:58:50 PM
 #4

wadoh ada yang kena intro  Shocked nah saya baca tiap bait dengan seksama perihal ' membeli pulsa' lantas
1. bagaimana jika kejadian tersebut sudah lama? maksudku pembelian pulsa beberapa taun lalu? apakah masih ada potensi ke sana?
2. dan itu kejadian terciduk daerah mana yah?






thread saved.
Jesika Fransiska
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 154
Merit: 3

hi


View Profile
March 30, 2018, 05:04:54 PM
 #5

Mungkin yang di ilegalkan adalah penerapan crypto pada kehidupan sehari2.
Misal di Indoma** beli sabun pake bitcoin.

Saya rasa ga masalah kalau punya bitcoin.
Lagipula tidak ada pasal yang berbunyi dilarang memiliki cryptocurrency.

Untuk jaga2 ada baiknya kita ga jual produk dengan crypto apalagi dipublikasi.
misal jual pulsa,dll.

█ ▄        GYMREWARDS  |  Get Paid for Exercising! Mine with Your Body!        ▄ █
TheMeowsParadox
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 56
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 06:49:56 PM
 #6

Janggal ya seperti scheme pemerasan diminta 100jt, untungnya berakhir tanpa ada kekerasan dan kerugian material. Tapi trauma mental mungkin. Jadi ingat dulu pernah ada juga saudara yang diancam bisa dilaporkan ke polisi dan dimasukkan ke penjara karena bitcoin disamakan dengan perjudian oleh temannya sendiri. Persekusi masyarakat bisa menjadi berbahaya bila dibiarkan. Terimakasih sarannya, betul mesti ditelisik lagi karena status hukum bitcoin di Indonesia masih abu-abu, menanyakan surat tugas merupakan langkah tepat untuk menhindari oknum- oknum tak bertanggung jawab.
gunnerslon
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 07:04:58 PM
 #7

SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus hukum tentang bitcoin di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.
waduh gawat beneran kalau gini gan, kok maen manggil segala gitu sich, emangnya yang bersangkutan itu ada melakukan transaksi iya gan, kalu emang iya saya rasa itu emang betul sikap yang di ambil pihak ototritas itu karena saat ini di indonesia dilarang melakukan bertransaksi dengan menggunakan bitcoin...
boris singer
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 882
Merit: 268



View Profile
March 30, 2018, 07:21:17 PM
 #8

sering saya katakan pada orang banyak, yang dilarang adalah sebagai alat pembayaran, tapi tidak untuk komiditas trading, indonesia bahkan punya asosiasi dan exchanger yang berkantor resmi.

yang sering saya simak polisi mengkategorikan bitcoin ilegal karena berita2 tentang skimming data, jual beli video cabul, dan bahkan narkotika ilegal. jadi pikiran mereka hanya sampai disitu saja karena kurangnya kompetensi.

yang saya heran itu tiba2 kenapa ada teror, jika dipanggil polisi dan tidak ada tetangga yang tau pasti ini ulah oknum itu sendiri, dan jika tetangga tau, maka si andi bisa mencari perlindungan hukum ke polisi/lbh karena sudah masuk ranah mengganggu akibat pemanggilan tersebut.

ini memang pelik, tapi jika merasa tidak menyalahgunakan maka jelaskan saja dengan tanpa rasa takut.
Sidiq SP
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 100


View Profile
March 30, 2018, 07:34:09 PM
 #9

Semoga berita di atas menjadi pelajaran untuk kita semua, inti dari masalah ini adalah jangan pernah takut berhadapan dengan oknum polisi atau wartawan atau semuanya yang pandai dalam hal hukum tetapi ingin memperoleh keuntungan dari hal ini, kebetulan juga saya pernah berhadapan langsung dengan beberapa oknum wartawan dan aparat penegak hukum, tetapi bukan kasus bitcoin, saya cuma ingin berbagi pengalaman cara menghadapi oknum2 tersebut, bahwa mereka pasti akan memojokkan kita dengan asumsi2 yang mereka berikan, setelah itu tidak mempan, mereka akan menteror melalui sms atau telefon, yang jadi masalah disini adalah mental kita, apakah kuat menghadapi ini, karena mereka memang ahli dalam bidang ini, menjatuhkan mental korbannya, bahkan atasan saya yang saya mintai saksi untuk kasus saya saja gemetar karena belum pernah berhadapan dengan hal2 yang berbau hukum seperti tadi, sebagai saran bagi teman2 disini adalah bahwa jawab poin yang penting2 saja, kalau tidak tahu sebaiknya bilang tidak tahu, jika berbohong pasti akan di cecar pertanyaan yang semakin memojokkan kita, itulah sedikit pengalaman pribadi saya terhadap hukum, semoga menjadikan pelajaran bagi kita semua
Denies Distro
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 756
Merit: 107


View Profile WWW
March 30, 2018, 09:37:50 PM
 #10

Tambahan dari ane buat teman2 jika hal di atas terjadi pada kalian pemilik digital aset Bitcoin/Altcoin.

Biasakan untuk tenang selama tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Dan selanjutnya adalah jangan pernah menyombongkan harta benda,karena di situlah awal mula terjadi masalah2 yang seperti itu.
Asudale
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 328
Merit: 135


View Profile
March 30, 2018, 10:01:23 PM
 #11

sumber nya mana yang bitcoiner di panggil polisi
karena title thread nya kasus atau agan hanya ngasih solusi jika suatu saat ada yang di panggil polisi
arufox
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1080
Merit: 193


View Profile
March 30, 2018, 10:06:03 PM
 #12

Di indonesia bitcoin ini memang masih ilegal sebagai alat transaksi jual beli gan, dan sudah pernah ada peringatan dari pihak pemerintah, tapi kalau untuk investasinya sih saat ini bitcoin masih belum ada larangan gan, jadi polisi mungkin boleh saja menangkap orang yang melakukan transaksi menggunakan bitcoin, tapi tidak dengan investornya ya
Baihaki Khaizan
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 700
Merit: 100



View Profile
March 30, 2018, 10:06:45 PM
 #13

Menurut saya ini merupakan informasi yang sangat bagus. Dari kasus yang saya baca di thread ini, maka yang perlu diberikan pemahaman lebih lanjut adalah pihak kepolisian tersebut yang sudah mengintrogasi pemilik bitcoin karena di indonesia sudah sangat jelas sekali dikatakan bahwa bitcoin dilarang untuk dijadikan alat transaksi namun dibolehkan untuk kepemilikan aset hal ini sudah di bahas oleh oscar darmawan dengan pihak Bi pada salah satu acara di tv swasta, jadi saya kira tindakan kepolisian tersebut sangat berlebihan.
Baihaki Khaizan
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 700
Merit: 100



View Profile
March 30, 2018, 10:15:25 PM
 #14

Semoga berita di atas menjadi pelajaran untuk kita semua, inti dari masalah ini adalah jangan pernah takut berhadapan dengan oknum polisi atau wartawan atau semuanya yang pandai dalam hal hukum tetapi ingin memperoleh keuntungan dari hal ini, kebetulan juga saya pernah berhadapan langsung dengan beberapa oknum wartawan dan aparat penegak hukum, tetapi bukan kasus bitcoin, saya cuma ingin berbagi pengalaman cara menghadapi oknum2 tersebut, bahwa mereka pasti akan memojokkan kita dengan asumsi2 yang mereka berikan, setelah itu tidak mempan, mereka akan menteror melalui sms atau telefon, yang jadi masalah disini adalah mental kita, apakah kuat menghadapi ini, karena mereka memang ahli dalam bidang ini, menjatuhkan mental korbannya, bahkan atasan saya yang saya mintai saksi untuk kasus saya saja gemetar karena belum pernah berhadapan dengan hal2 yang berbau hukum seperti tadi, sebagai saran bagi teman2 disini adalah bahwa jawab poin yang penting2 saja, kalau tidak tahu sebaiknya bilang tidak tahu, jika berbohong pasti akan di cecar pertanyaan yang semakin memojokkan kita, itulah sedikit pengalaman pribadi saya terhadap hukum, semoga menjadikan pelajaran bagi kita semua

Ya sangat setuju dengan anda, jadi tetaplah pada prinsip jangan sampai oknum kepolisian atau pihak lainnya memeras dengan menuduhkan kepemilikan aset bitcoin itu ilegal dan jangan terpancing dengan pertanyaan yang bisa menjebak karena bisa menjadi celah oknum tersebut untuk lebih leluasa dalam menekan mental kita dan menjadi objek yang disalahkan.
masulum
Legendary
*
Offline Offline

Activity: 2226
Merit: 1592


hmph..


View Profile WWW
March 30, 2018, 11:36:42 PM
 #15

Dari sekian banyak teman ane yang anti sama kripto, mereka menganggap apa yang dikatakan pemerintah adalah semua tentang kripto itu tidak boleh di Indonesia. Aku rasa mengubah pola pikir mereka ini yang sangat sulit, karena mereka melihatnya hanya dari sisi yang salah.

Sebenarnya sangat jelas dan sudah disebutkan juga di thread, kalau bitcoin itu memang tidak sah apabila digunakan sebagai alat pembayaran. Tetapi larangan tidak berlaku jika kita jual beli bitcoin melalui exchange.

Penjelasannya pun sama, kita beli bitcoin anggap saja itu dolar, dolar boleh diperjual belikan dengan rupiah, begitu juga dengan bitcoin, yang boleh diperjual belikan dengan rupiah.

Tetapi negara dengan tegas menyebutkan bahwa dolar dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. begitu juga dengan permen sebagai kembalian. Nah kondisinya sama, jika kita beli pakai bitcoin untuk barang secara langsung itu melanggar aturan. tapi kita beli barang dari hasil bitcoin yang sudah dirupiahkan itu bukan pelanggaran. Trading bitcoin itu boleh di Indonesia, karena sistemnya sama aja kaya orang Indonesia trading valas.

Sederhananya:

TRANSAKSI DI INDONESIA:
BITCOIN > BARANG/JASA = TIDAK BOLEH
BITCOIN > RUPIAH = BOLEH
RUPIAH > BITCOIN = BOLEH

Kasus ini perlu dijadikan pelajaran untuk kita yang berkecimpung pada dunia kripto. kita harus tahu kegunaan bitcoin itu bagaimana dan apa saja yang tidak boleh dilakukan dengan bitcoin di Indonesia. Aku harap info dari TS ini sudah cukup lengkap untuk membekali diri kalian.

Bitcoin sebagai digital asset, ane sangat setuju, karena ini merupakan bentuk lain dari investasi. terkait risiko berinvestasi pada digital asset, itu merupakan bagian untuk mencari keuntungan di masa depan. orang nanam saham aja bisa rugi dan kehilangan uang hingga miliaran, masa di digital aset ga boleh. hehe..

.freebitcoin.       ▄▄▄█▀▀██▄▄▄
   ▄▄██████▄▄█  █▀▀█▄▄
  ███  █▀▀███████▄▄██▀
   ▀▀▀██▄▄█  ████▀▀  ▄██
▄███▄▄  ▀▀▀▀▀▀▀  ▄▄██████
██▀▀█████▄     ▄██▀█ ▀▀██
██▄▄███▀▀██   ███▀ ▄▄  ▀█
███████▄▄███ ███▄▄ ▀▀▄  █
██▀▀████████ █████  █▀▄██
 █▄▄████████ █████   ███
  ▀████  ███ ████▄▄███▀
     ▀▀████   ████▀▀
BITCOIN
DICE
EVENT
BETTING
WIN A LAMBO !

.
            ▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄███████████▄▄▄▄▄
▄▄▄▄▄██████████████████████████████████▄▄▄▄
▀██████████████████████████████████████████████▄▄▄
▄▄████▄█████▄████████████████████████████▄█████▄████▄▄
▀████████▀▀▀████████████████████████████████▀▀▀██████████▄
  ▀▀▀████▄▄▄███████████████████████████████▄▄▄██████████
       ▀█████▀  ▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀  ▀█████▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀
▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀
.PLAY NOW.
Prime Gold
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 742
Merit: 251


View Profile
March 30, 2018, 11:42:14 PM
 #16

Kalo sampai ada pemanggilan terhadap pemain crypto menurut ane itu hanya ingin meminta kejelasan. Selagi tidak menyalahi aturan undang-undang seperti tidak transaksi jual beli menggunakan crypto, ane pikir tidak perlu kuatir ttg masalah ini
JavanaJe
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 35
Merit: 0


View Profile
March 30, 2018, 11:47:42 PM
 #17

Wah makasih gan infonya, yang saya penasaranin adalah, bagaimana bisa polisi bisa tau kalau temen ente punya bitcoin, terus kalau itu memang oknum kenapa bisa sampai di interogasi di kantor polisi segala.
fansbro000
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 126
Merit: 0


View Profile
March 31, 2018, 12:52:31 AM
 #18

Sepertinya sabutase itu gan,, karena ada penelpon yang meminta tembusan 100 jt  dan lalu tiba tba tidak aktif lagi dan polisi tidakada kabar lagi..
bajindul88
Member
**
Offline Offline

Activity: 303
Merit: 10


View Profile
March 31, 2018, 01:03:50 AM
 #19

kalau memang benar terjadi pasti panik gan, soalnya ini hal baru. apalagi karena kepemilikan uang digital (bitcoin, dll). saran agan bermanfaat buat jaga2 kalau seandainya ini terjadi. mksih gan
Kuncha
Member
**
Offline Offline

Activity: 247
Merit: 10


View Profile
March 31, 2018, 01:26:56 AM
 #20

Informasi yang bagus, memang bitcoin belum dilegalkan diindonesia akan tetapi tidak jugak tergolong ilegal,
Berarti jika panggilan dari polisi lebih baik kita hadapi secara langsung aja, jelas baik baik pada mereka,
Apabila ada permintaan terakhir tentang ingin melepaskan kita dari hukum yang tidak jelas, sehingga ada telepon diminta uang agar kita bebas dari urusan tersebut, jangan sampai kita turuti permintaan, terimakasih gan atas informasinya.

      S P O R T S F I X           ●   BE A GAME CHANGER   ●
|   Whitepaper   |   Twitter   |   Telegram   |   Medium   |
█████████████ [ Join SPORTSFIX ] █████████████
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!