Bitcoin Forum
May 05, 2024, 12:24:37 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Poll
Question: Jika informasi ini bermanfaat bagi anda silahkan vote, tunjukan ekspresimu.
Bermanfaat [Terimakasih] - 47 (72.3%)
Suka - 14 (21.5%)
Biasa Saja - 3 (4.6%)
Tidak Menarik - 1 (1.5%)
Total Voters: 65

Pages: « 1 [2] 3 4 5 6 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
Author Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin  (Read 11453 times)
This is a self-moderated topic. If you do not want to be moderated by the person who started this topic, create a new topic.
Nana_Marini
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 103


View Profile
March 31, 2018, 02:04:43 AM
 #21

Menurut saya ini merupakan informasi yang sangat bagus. Dari kasus yang saya baca di thread ini, maka yang perlu diberikan pemahaman lebih lanjut adalah pihak kepolisian tersebut yang sudah mengintrogasi pemilik bitcoin karena di indonesia sudah sangat jelas sekali dikatakan bahwa bitcoin dilarang untuk dijadikan alat transaksi namun dibolehkan untuk kepemilikan aset hal ini sudah di bahas oleh oscar darmawan dengan pihak Bi pada salah satu acara di tv swasta, jadi saya kira tindakan kepolisian tersebut sangat berlebihan.
Saya sependapat gan. Untuk kepemilikan aset menurut saya sah-sah saja karena jelas tertulis demikian. Masalah nantinya akan rugi atau tidak karena harga yang relatif fluktuatif, itukan ditanggung member bitcoin sendiri dan orang lain tentu tidak akan dirugikan dengan hal ini Smiley
1714868677
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714868677

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714868677
Reply with quote  #2

1714868677
Report to moderator
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714868677
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714868677

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714868677
Reply with quote  #2

1714868677
Report to moderator
MCobian
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1190
Merit: 117



View Profile
March 31, 2018, 02:08:38 AM
 #22

Dari dulu juga begitu pemerintah indonesia memang menganggap bitcoin itu bukan alat pembayaran yang syah banyak yang sudah ditutup juga olshop2 dll  yg menggunakan pembayaran dengan bitcoin. Selama ini saya belum pernah menggunakan bitcoin buat beli pulsa atau yang lainnya hanya digunakan sebagai digital asset saja.

  SOLARBLOX        ◥◥◥◥◥◥◥◥◥◥◥◥◥◥◥◥◥◥ crypto solar mining ◥◥
◼◼ Crypto Mining using Solar energy as substitute energy sources ◼◼
TELEGRAM TWITTER   ▪▪▪▪▪ [ DOWNLOAD WHITEPAPER ]
CAKWAWAN
Member
**
Offline Offline

Activity: 308
Merit: 10


View Profile
March 31, 2018, 02:11:58 AM
 #23

Penggunaan bitcoin di negara ini bukan dilarang melainkan belum diresmikan oleh pemerintah kita gan. Tergantung dari pengguna masing2 juga diarahkan kemana bitcoin yg kita peroleh. Kalau disalah gunakan maka itu urusannya dengan pihak kepolisian. Kalau kita arahkan ke hal2 yg positif maka akan bermanfaat buat teman2/saudara2 yg lain.

SIHIN
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 728
Merit: 252


View Profile
March 31, 2018, 02:40:12 AM
 #24

Sudah jelas bangat gan dari Bi menjelaskan bahwa btc memang belum di legalkan di indonesia sebagai alat pembayaran. Tetapi kalo btc sebagai aset atau investasi emang udah di akui oleh bi. Tetapi resiko di tanggung sendiri nah jadi jangan pernah takut dalam hal hukum.yang menjadi masalah adalah kalo ada pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan alat pembayaran dengan btc di negri ini yang belum melegalkan btc.
rahitrokudaime09
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 101


View Profile
March 31, 2018, 02:46:25 AM
 #25

Bermanfaat sekali ulasan agan yang suda mau membagi pengalaman.
Ini menjadi Pelajaran dan bekal untuk menghadapi isu2 jika nanti terjadi.
Bijak dalam menggunakan Crypto itu sangat penting karena tidak semua orang di lingkungan kita yang paham mengenai crypto takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan.
Nita91
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 336
Merit: 100



View Profile
March 31, 2018, 03:07:55 AM
 #26

infonya sangat membantu jika suatu saat terjadi kejadian seperti andi, namun disini perkara nya juga jika polisi ingin memanggil kita sebagai pengguna atau memiliki bitcoin seharusnya tidak bisa walau secara hukum terkecuali bitcoin kita jadikan alat transaksi pembayaran..
Xiyana
Member
**
Offline Offline

Activity: 243
Merit: 12


View Profile
March 31, 2018, 03:17:11 AM
 #27

Nampak dari segi cerita agan ini, bukan dalam arti kata kita melanggar hukum, sehingga dipanggil oleh polisi,
Mungkin itu ada unsur ingin dijebak kita gan,
Karna setelah dihubungi oleh pihak yang lain, diminta uang agar bisa dicabut berkas kasus tersebut, kemudian nomor hp tersebut tidak aktif lagi hingga menghilangkan jejak,
Semoga bisa kita atasi semua penipuan seperti ini gan.

Azhari876
Member
**
Offline Offline

Activity: 266
Merit: 42


View Profile
March 31, 2018, 03:17:39 AM
 #28

trimakasih update informasi sangat bermamfaat,
untuk masalah pelarangan bitcoin di tanah air saya rasa masih seputar pembahasan dan di sampaikankan secara dampak negatif ke publik,
untuk urusan payung hukum atau landasan undang undang sajauh tidak digunakan untuk transaksi melalui barang dan jasa,saya rasa masih belum masuk ke ranah pelanggaran atau pidana.
tetapi info ini sangat penting sebagai penambahan wawasan dan lebih berhati hati.

Erlita
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 84
Merit: 1


View Profile
March 31, 2018, 03:22:34 AM
 #29

Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

Biasanya ada yang lapor, karena yang bersangkutan masih muda sudah bisa beli mobil dan barang mewah lainnya. mungkin terlalu mencolok oleh warga, jd ada yang melapor.
tujuan saya menceritakan ini agar teman-teman lain ada pengalaman dan tidak gugup jika suatu saat dipanggil polisi karena salah faham.

saya sendiri malah berencana ingin mengenalkan bitcoin di desa saat pulang kampung nanti karena bitcoin adalah asset yang sangat menguntungkan, jika warga ada yang melaporakan bisa jadi warga itu menolak lebih awal sebelum mengenal bitcoin dan kemungkinan warga mengira bitcoin haram dan bahaya jika sampai menggunkan nya.
saya berfikir mungkin masyarakat banyak yang terpengaruh oleh berita berita yang bilang bitcoin negatif.

❍  DOCADEMIC  ❍

Evolving Healthcare  (https://docademic.com/)
Riodezerbisnis
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 126
Merit: 0


View Profile
March 31, 2018, 03:24:34 AM
 #30

Sama-sama sudah saling diketahui memang adanya bitcoin di indonesia masih ilegal adanya sampai dengan saat ini, tetapi mau di usut gimana sampai bisa menyalahgunakan tentang penangkapan pengguna bitcoin dengan kasus hukum, kalau emang begitu kenapa tidak dari dulu
Jaran goyang2712
Member
**
Offline Offline

Activity: 171
Merit: 49


View Profile
March 31, 2018, 03:30:16 AM
Merited by kaisa (1)
 #31

to OP:
Quote
1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.
mungkin yang tepat, bisa dijerat secara perdata dan atau pidana, tergantung pada kondisi masing-masing obyek dan subyek hukumnya. Kuatir blockchain macet, tx gagal karena limit gas, padahal pulsa yg beli pake ETH udah habis dipake nelpon gebetan.  Grin


BACK TO DISCUSS

Hal tersebut memang sering terjadi.
Pemanfaatan kewenangan untuk kepentingan pribadi oknum penegak hukum, dengan memanfaatkan ketidak-tahuan "calon korbannya".

Saya pernah melihat LP tentang kasus yang berkaitan dengan bitcoin,
Tetapi kasus-nya tentang penipuan/penggelapan, dimana korban membeli sejumlah bitcoin (berkwitansi/nota beli) kepada tersangka, namun bitcoin/altcoin tersebut tidak pernah dikirim ke wallet korban. Dan unsur2 dalam pasal 378 KUHP terpenuhi.

Kasus lain, kebetulan saya ikut serta dalam penyidikan tersebut.
Kasusnya adalah penyalahgunaan Informasi Elektronik untuk kepentingan pribadi / golongannya, dengan cara menyebarkan berita palsu / menyesatkan jual beli bitcoin di layanan medsos.
Dimana ternyata pelaku bukanlah penjual resmi aset digital dan tidak pernah memilikinya (berdasarkan BAP tersangka). Unsur pasal 28/1 UU no 11 ITE dan 378 KUHP terpenuhi.

Dan ternyata OP malah menemukan kasus baru, yakni pemerasan karena memiliki digital aset.

Dan memang benar yang dikatakan oleh OP, bahwa:
Quote
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.
Dan perlu saya tambahkan, untuk selalu didampingi oleh pengacara dalam setiap pemanggilan/pemeriksaan. Jika tidak mampu, negara yang akan menyediakan.

Dari beberapa hal diatas, dapat kita simpulkan bahwa:
1. Bitcoin / altcoin / digital aset, hanyalah sebuah obyek. Dalam artian dia tidak akan bisa bergerak kemanapun tanpa adanya subyek (manusia) sebagai penggeraknya.
Jadi yang menyebabkan digital asset menyebabkan kerugian / keuntungan adalah karena adanya orang sebagai subyek penggeraknya.
2. Persoalan hukum tentang bitcoin dan digital aset lainnya sebenarnya sudah jelas, tapi karena adanya unsur politis dan beberapa policy lainnya, masalah hukum tersebut masih dibuat tersamar oleh beberapa pihak.


Note: jika memiliki permasalahan dengan oknum penegak hukum terkait digital aset, silahkan hubungi / pm TS atau om pandukelana.

 
boymuhammad
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 280
Merit: 102


View Profile
March 31, 2018, 03:35:04 AM
 #32

kita bisa simpulkan cerita di thread ini sebagai pengalaman agar nantinya saat kita yang mengalami itu kita tidak panik lalu saat di mintai duit oleh pihak polisi kita tidak memberinya begitu saja.
informasi di thread ini sudah menjelaskan bagaimana cara kita menghadapi masalah antara bitcoin dan kepolisian, saya baru tau kalau ada kasus seperti itu,
setau saya bitcoin memang masih ilegal namun yang di larang di indonesia bukan masalah bitcoin nya namun yang di larang adalah transaksi yang menggunakan bitcoin, cerita di atas jelas itu adalah pemerasan jika sampai meminta uang, karena pada dasar nya kita di sini hanya mencari hasil buka yang lain nya.
Jaran goyang2712
Member
**
Offline Offline

Activity: 171
Merit: 49


View Profile
March 31, 2018, 03:45:01 AM
Last edit: March 31, 2018, 11:52:16 AM by Jaran goyang2712
 #33

kita bisa simpulkan cerita di thread ini sebagai pengalaman agar nantinya saat kita yang mengalami itu kita tidak panik lalu saat di mintai duit oleh pihak polisi kita tidak memberinya begitu saja.
informasi di thread ini sudah menjelaskan bagaimana cara kita menghadapi masalah antara bitcoin dan kepolisian, saya baru tau kalau ada kasus seperti itu,
setau saya bitcoin memang masih ilegal namun yang di larang di indonesia bukan masalah bitcoin nya namun yang di larang adalah transaksi yang menggunakan bitcoin, cerita di atas jelas itu adalah pemerasan jika sampai meminta uang, karena pada dasar nya kita di sini hanya mencari hasil buka yang lain nya.
Du, gan... masih suka nyepam juga  Undecided

Silahkan baca OP baik2, kita disini utk diskusi, bukan ngirim shitPOST macam ini.
Kesimpulan agan juga apa? Target posting sign terpenuhi?
ahmadinejad93
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 411
Merit: 100



View Profile
March 31, 2018, 04:18:51 AM
 #34

memang hukum tetap berjalan sebagaimana yang telah diterapkan oleh pemerintah termasuk hukum bagi pengguna bitcoin ini karena sudah jelas dinegara kita uang virtual ini belum sah digunakan dan ini sangat wajar pemanggilan pengguna bitcoin oleh polisi tapi apa boleh buat kita hanya mencari penghasilan lewat dunia crypto, lebih baik waspada agar tidak terjebak seperti kejadian si Andi ini gan.
BlueBitc
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 25
Merit: 0


View Profile
March 31, 2018, 04:31:01 AM
 #35

Ini mungkin cuman peringatan buat pengguna bitcoin agar lebih berhati hati jika berinvestasi di bitcoin karena memiliki resiko yang tinggi dan kedepan ini tidak akan terjadi walapun bitcoin belum di terima di indonesia.
market-beta
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 3


View Profile
March 31, 2018, 04:48:56 AM
 #36

SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus hukum tentang bitcoin di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.
Saya juga heran kenapa polisi mengintrogasi pengguna bitcoin. Padahal mereka berkerja keras siang malam . Bahkan mereka mengeluarkan modal yang tidak sedikit , kadang  juga masih panik wallet yang kita miliki aman atau tidak dari pencurian .  Belum juga reseko kalau harganya pada turun jadi kita bisa rugi . Kita juga tidak mencuri atau merugikan negara gan.
evilsign
Member
**
Offline Offline

Activity: 280
Merit: 60


View Profile
March 31, 2018, 04:54:35 AM
 #37

Sepertinya unik juga kalau sampai ada polisi melakukan pemanggilan seperti itu. Seharusnya mereka sudah mengantongi informasi valid terlebih dahulu, entah dari pelaporan pihak tertentu ataukah dari pihak cyber crime. Bisa jadi itu polisi gadungan yang sampai meminta uang tebusan juga. Penipu jaman sekarang terkadang pintar memanfaatkan situasi, namun jika kita lebih teliti pasti bisa membedakan. Mengenai peraturan bitcoin tersebut saya jadi teringat pernah posting jual beli pulsa menggunakan beberapa coin. Tapi sekarang sudah saya hapus dan beralih menggunakan voucher vip (sekarang indodax). Kira-kira tetap dipermasalahkan atau tidak ya sama polisi.
Salmari116
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 1


View Profile
March 31, 2018, 05:10:38 AM
 #38

Menurut pengertian saya memang bitcoin untuk saat ini masih ilegal di Indonesia tapi dalam arti kata dalam melakukan transaksi seperti yang agan sebutkan tadi contohnya melakukan pembayaran dengan menggunakan bitcoin, tapi disini saya rasa kalau kita menggunakan bitcoin bukan untuk melakukan transaksi jual beli ya sah sah saja dan saya rasa tidak akan ada pemanggilan dan introgasi dari pihak kepolisian
Samsoe
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 83
Merit: 0


View Profile
March 31, 2018, 06:42:41 AM
 #39

Bagus gan infonya...saya sebagai pemula jadi mengerti.kali aj gan nantinya entah kapan pengalaman andi terjadi kepada saya jadi dengan membaca tread ikan saya jadi tau dasar hukumnya kalo berbitcoin di indonesia gitu gan .trima kasih gan.
kaisa (OP)
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 145


View Profile
March 31, 2018, 06:54:20 AM
 #40

Jawaban untuk saudara “isen99ono” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33539666#msg33539666
Quote
1. Bisa saja, potensi sangat besar ketika bukti-bukti penjualan ada.
2. Di jawa tengah, maaf secara detail saya tidak bisa menceritakan diforum ini, tujuan saya menulis diforum ini agar buat perhatian teman-teman seandainya terjadi hal serupa.
Semua orang pasti gugup ketika ada polisi yang mendatangi rumah mereka, apalagi disaksikan warga. Jika anda masih penasaran anda bisa langsung kirim pesan saya atau telegram @SaNyGk

Jawaban untuk Saudari “Jesika Fransiska” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33540107#msg33540107
Quote
Iya benar mbak, secara hukum posisi digital aset belum ada yang mengatur secara spesifik jadi sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 1 ayat 1 “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”
yang artinya jika belum ada yang mengatur kita masih boleh memilikinya.
Namun untuk transaksi jual beli, negara kita sudah mengaturnya dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan ditegaskan dalam Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 seluruh transaksi wajib menggunakan rupiah.

Tanggapan Saudara “boris singer” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33549071#msg33549071
Quote
Terimakasih atas tanggapan saudara, maka dalam hal ini setidaknya kita wajib memberitahukan segala resiko yang dihadapi untuk pengguna bitcoin dan digital aset lainnya. Mulai dari tingkat fluktuatif, legalitas hingga penerapan pajak pendapatan.

Tanggapan Saudara “Sidiq SP” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33549875#msg33549875
Quote
Memang benar, oknum akan berusaha mencari kesalahan dari apa yang kita lakukan. Karena memang logika dan cara berfikir mereka seperti itu. kita tidak bisa menyalahkan satu sama lain, yang kita salahkan dan tidak dibenarkan adalah modus pemerasan, jika modus pemerasan berhasil maka akan ada pemerasan kedua dan ketiga.

Jawaban Sundara “Asudale” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33557740#msg33557740
Quote
Sumbernya teman saya sendiri, jika anda masih penasaran anda dapat mengirim saya pesan. Bukan ngasih solusi, tapi memberikan peringatan agar teman-teman lain tidak gugup jika dipanggil polisi terkait penggunaan bitcoin.

Tanggapan Saudara “Jaran goyang2712” : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441
Quote
Terimakasih telah menambahkan banyak informasi terkait kasus hukum, banyak cara polisi untuk menjerat siapapun agar memenuhi unsur pidana maupun perdata.
Memang kebanyakan kasus yang ada karena transaksi penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran serta  kasus penipuan. Polisi bisa banyak menerapkan pasal apapun agar laporan berita acara terpenuhi, Namun masih perlu 2 alat bukti yang sah.
Menjadi menarik ketika ada kasus pemerasan terhadap oknum yang tidak bertanggungjawab.

--------------------------------------------
Remove post :
Sukmo
bangkit tri
Karbitan
RBLT
Pages: « 1 [2] 3 4 5 6 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!