Bitcoin Forum
May 05, 2024, 03:58:56 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Poll
Question: Jika informasi ini bermanfaat bagi anda silahkan vote, tunjukan ekspresimu.
Bermanfaat [Terimakasih] - 47 (72.3%)
Suka - 14 (21.5%)
Biasa Saja - 3 (4.6%)
Tidak Menarik - 1 (1.5%)
Total Voters: 65

Pages: « 1 2 [3] 4 5 6 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
Author Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin  (Read 11453 times)
This is a self-moderated topic. If you do not want to be moderated by the person who started this topic, create a new topic.
wawanlindu
Member
**
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 28


View Profile
March 31, 2018, 07:21:48 AM
 #41

ceritanya seperti ini :
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.

Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.
Waduh, teman agan sampai dibawa ke kantor polisi sampai-sampai diintrogasi. Mengapa hal tersebut sampai terjadi? apakah ada oknum yang memanfaatkan situasi seperti ini (Bitcoin Ilegal) untuk kepentingannya sendiri? yang pasti kejadian tersebut sangat meresahkan bagi para trader dan investor Bitcoin. Terimakasih gan sudah membagikan informasi dan memberikan saran apa yang harus dilakukan apabila menghadapi kejadian seperti diatas.
If you want to be a moderator, report many posts with accuracy. You will be noticed.
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714881536
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714881536

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714881536
Reply with quote  #2

1714881536
Report to moderator
Abirumaisha
Member
**
Offline Offline

Activity: 280
Merit: 12


View Profile
March 31, 2018, 09:05:34 AM
 #42

Saya rasa ini yang menarik ada ada saja polisi di indonesia
Jelas ini jadi pelajaran buat kita semua jika kedepan ada hal seperti ini diharapkan jangan panik

Adan Jumphoih
Member
**
Offline Offline

Activity: 364
Merit: 17


View Profile
March 31, 2018, 09:09:38 AM
 #43

Tersenyum sambil membaca cerita ini,iya memang status bitcoin di indonesia masih ilega
Tapi polisi setidaknya tidak bersikap demikian juga
Saya rasa bitcoin tidak menipu walaupun sttus masih ilegal
Ya ambil sisi positif nya aja buat kita,,jangan terlalu mengumbar ngumbar dengan hasil bitcoin yang kita miliki
visixom
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 101



View Profile
March 31, 2018, 09:20:20 AM
 #44

ngeri juga yah sampai ada yang sirik gitu dilaporin kepolisi, tapi ya warning buat yang lain juga selalu hati hati karena kita gak pernah tahu mana kawan dan mana lawan. karena bitcoin dan berikut atributnya masih abu abu di indonesia.
Shakreen
Member
**
Offline Offline

Activity: 80
Merit: 24


View Profile
March 31, 2018, 09:37:38 AM
 #45

Hello...slamat sore semua menurut pribadi saya memang Btc tidak diperkenan kan untuk alat pembayaran dikarenakan di indonesia memang hanya mengunakan rupiah sbagai pembayaran yg SAH...berbeda dengan klu seadanya kita memiliki BTc hanya Sebagai Asset  dalam hal ini hanya menyimpan tanpa membeli sesuatu yg kita ingini mengunakan Btc (contoh beli mobil dengan mengunakan btc itu yg tdk diperkenankan).Kadang kita sbagai org awam ketika melihat sesorang atau tetangga yg lebih dr kita bisa membuat sirik jg apa lagi tau sumber dana Dari BTc, ya kurang nya informasi penting dan positive dari media membuat orang awam berpikiran mempunyai suatu asset digital dalam hal ini BTC itu Ilegal....itu menurut saya pribadi mohon maaf jika ada yg tdk berkenan dari setiap kata2 saya ..terimakasih
EgyKing
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 450
Merit: 100


View Profile
March 31, 2018, 10:19:44 AM
 #46

Tersenyum sambil membaca cerita ini,iya memang status bitcoin di indonesia masih ilega
Tapi polisi setidaknya tidak bersikap demikian juga
Saya rasa bitcoin tidak menipu walaupun sttus masih ilegal
Ya ambil sisi positif nya aja buat kita,,jangan terlalu mengumbar ngumbar dengan hasil bitcoin yang kita miliki
Saya sependapat gan,sebenarnya daripada memusingkan dan mengkasuskan siapa saja yang mempunyai bitcoin diindonesia sekarang ini lebih baik kepolisian lebih berkonsentrasi pada dunia nyata diluar sana yang banyak akan kasus kriminal yang sangat mengerikan.walaupun bitcoin ilegal tapi tidak termasuk dalam suatu hal penyebab kriminal yang perlu dikasuskan.
Kalau04
Member
**
Offline Offline

Activity: 378
Merit: 10


View Profile
March 31, 2018, 10:32:43 AM
 #47

Kalo menurut saya bitcoin ini tidak termasuk salah Satu barang kriminal dan tidak bermasalah dengan negara gan,karma bitcoin ini pun tidak merugikan orang lain atau pun sebagai judi,jika itu terjadi sah saja polisi memanggil nya karena bertentangan dengan hukum negara atau agama.

Renal
Member
**
Offline Offline

Activity: 434
Merit: 10


View Profile
March 31, 2018, 10:36:48 AM
 #48

Saya sebagai pengguna bitcoin tentunya merasa takut apalagi sudah pernah terjadi seorang telah di panggil polisi, akankah bitcoin di hentikan di indonesia. Sedangkan pengguna bitcoin terus meningkat ada sebagian pengguna bitcoin mengantungkan penghasilan lewat bitcoin.
Cuman86
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 84
Merit: 0


View Profile WWW
March 31, 2018, 10:52:39 AM
 #49

karena bitcoin di indonesia ini status hukumnya masih belum legal jadi masih bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hanya untuk mengambil keuntungan dari keadaan ini.info yang sangat penting ini gan,jangan sampai kita mudah tertipu oleh oknum yang memanfaatkan kondisi ini.semoga saja bit coin segera di legalkan di indonesia agar kita tenang dalam menjalani treading bitcoin.
yehezkielrevandi
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 340
Merit: 100



View Profile
March 31, 2018, 12:44:47 PM
 #50


[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.
nah saya sangat setuju dengan point yang satu ini . tetapi kita juga harus pintar dalam menganalisa suatu hal. memang kita tidak diperkenankan membeli pulsa, token dll MENGGUNAKAN bitcoin tetapi kita dapat menukar bitcoin menjadi rupiah lewat pihak ke 3 yaitu Exchanger yang biasa kita lakukan. perlu diingat bukan bayar pakai bitcoin tetapi membayar dari hasil convert exchanger.
martyns
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 840
Merit: 137



View Profile WWW
March 31, 2018, 12:59:26 PM
 #51

SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote



--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.
saya rasa kalau masih dalam status memiliki bitcoin, kepolisian tidak ada hak untuk mengusik..
karna itu belum kewajiban mereka menurut saya.
nah jika sudah ada bukti tersirat atau tidak tersirat yang sampai ke polisi baru lah pihak berwenang punya hak.
hal yang terjaditerhadap teman agan, menurut saya bisa saja menjadi nilai pandang negatif warga setempat.. dan bisa saja meluas. dan bisa aja membuat bitcoin menjadi tabu dikalangan masyarakat
kurang setuju sih, terhadap perlakuan kepolisiannya
oppasong
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 476
Merit: 100



View Profile
March 31, 2018, 01:22:39 PM
 #52

Status bitcoin memang di indonesia masih belum legal namun pada kenyatan banyak masyarakat indonesia yang berinvestasi di bitcoin dan jika akan di benarkan bahwa pengguna bitcoin akan di panggil oleh pihak yang berwajib maka secara otomatis ini akan membuat masyarakat akan kehilangan aset mereka di bitcoin serta mereka juga akan mengalami kesusahan.
darmawanduck
Member
**
Offline Offline

Activity: 142
Merit: 10


View Profile
March 31, 2018, 02:02:38 PM
 #53

Sebenarnya polisi tidak wajar memeriksa terhadap pengguna bitcoin walaupun negara ini belum mengesahkan bitcoin, dalam benak saya bertanya apakah polisi tidak terjerumus dalam dunia cryptocurrency ini? makanya saya katakan polisi tidak wajar untuk memeriksa terhadap pengguna bitcoin.
Dek Aireen
Member
**
Offline Offline

Activity: 126
Merit: 23


View Profile
March 31, 2018, 02:18:07 PM
Last edit: March 31, 2018, 02:47:01 PM by Dek Aireen
Merited by dbshck (1), cukimot (1)
 #54

Saya mau tanyakan sedikit :

Selain disebut sebagai aset digital yang agan sebut, ada juga sebagian orang yang menyebutkan bahwa bitcoin adalah komoditas, sebagian media juga menyebutkan bitcoin sebagai komoditas.
Baca ---> https://www.google.co.id/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1058892/bitcoin-indonesia-ingin-jadi-komoditas-bukan-alat-pembayaran

Orang yang berpendapat bahwa bitcoin adalah komoditas memiliki alasan :
1. Bitcoin merupakan komoditas karena dapat ditumpuk atau ditimbun untuk sewaktu-waktu dijual kembali.
2. Bitcoin ibarat emas_yang dapat menjadi langka_ketika mencapai jumlah 21 juta keping.

Tapi dalam aturan pemerintah disebutkan bahwa komoditas adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.[/i]

Berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka telah dibatasi, yang mana Bitcoin tidak termasuk sebagai komoditi yang dapat dijadikan subjek yang diperdagangkan di Bursa Berjangka

Baca ---> Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (“UU 10/2011”).

Sumber : http://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a4f55496db2c/legalitas-ibitcoin-i-sebagai-komoditas-dan-iblockchain-i-sebagai-teknologi-finansial-di-indonesia

Gimana menurut agan, apakah bitcoin merupakan komoditas atau bukan?

kepzio
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 630
Merit: 254


View Profile
March 31, 2018, 02:39:29 PM
 #55

parah emang kalau oknum lagi nyari nyari duit, miris ya lihat aparat negeri sendiri. hati hati aja kalau menemui masalah kayak gitu usahakan ada kenalan aparat, apalagi mengenai hal hal yang belum legal (bitcoin) pasti dianggap ladang duit bagi mereka.
arifdadang34
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 518
Merit: 253



View Profile
March 31, 2018, 02:47:51 PM
 #56

Delik aduan ya? berarti potensi saya dilaporkan bisa terjadi karena saya selalu membahas teknologi blokchain dengan teman-teman satu tongkrongan dan tetangga, gawat juga ya.
vendy86
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 106



View Profile WWW
March 31, 2018, 03:55:35 PM
 #57

Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.

arufox
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1080
Merit: 193


View Profile
March 31, 2018, 04:31:49 PM
 #58

Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya
wartajoni
Member
**
Offline Offline

Activity: 329
Merit: 11

@japanesehighschoolgirl


View Profile
March 31, 2018, 05:02:56 PM
 #59

Sepanjang yang saya tahu, di Indonesia sini yang sah sebagai alat pembayaran ya cuman rupiah. Itu udah fix. Entah mau pake bitcoin, dollar, euro, ringgit, atau apalah tetep bakal dilarang karena itu ilegal. Mata uang yang bisa dipake disini ya cuman rupiah saja, bukan yang lain-lain. Bener begitu kan gan? Jadi selama kita bayarnya pake rupiah, ya fine-fine aja.

Lazada
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 686
Merit: 250



View Profile
March 31, 2018, 05:13:45 PM
 #60

Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya
Ya di Indonesia kita masih bisa bebas memiliki bitcoin , namun yang menjadi permasalahannya yaitu belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan mata uang digital. Jika sudah ada regulasi yang jelas maka saya yakin semuanya akan menjadi lebih jelas . Jika dilihat saat ini maka saya akan mengatakan ini sebagai sebuah hal yang abu abu.  Jika sudah diketok palu maka kita akan tahu apakah ilegal atau legal digunakan di negara ini.
Pages: « 1 2 [3] 4 5 6 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!