Bitcoin Forum
May 07, 2024, 01:26:30 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Poll
Question: Jika informasi ini bermanfaat bagi anda silahkan vote, tunjukan ekspresimu.
Bermanfaat [Terimakasih] - 47 (72.3%)
Suka - 14 (21.5%)
Biasa Saja - 3 (4.6%)
Tidak Menarik - 1 (1.5%)
Total Voters: 65

Pages: « 1 2 3 4 5 [6] 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
Author Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin  (Read 11455 times)
This is a self-moderated topic. If you do not want to be moderated by the person who started this topic, create a new topic.
Pade87
Member
**
Offline Offline

Activity: 434
Merit: 10


View Profile
April 02, 2018, 05:58:13 AM
 #101

Informasi yang cukup bagus gan memang bitcoin di negara negara yang masih dalam tahap berkembang cuman pemerintah masih melarang bitcoin,seharusnya pemerintah tidak melarang bitcoin karena bitcoin dapat membantu masyarakat,seharusnya kalau memang bitcoin akan di larang badan hukum harus ada undang undang yang bahwa bitcoin tidak boleh di gunakan untuk transaksi apa pun gan.

██████████████  CARTESI 📱 LINUX INFRASTRUCTURE FOR SCALABLE DAPPS  ██████████████
█▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇█
Transactions must be included in a block to be properly completed. When you send a transaction, it is broadcast to miners. Miners can then optionally include it in their next blocks. Miners will be more inclined to include your transaction if it has a higher transaction fee.
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
JasmineRose
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 630
Merit: 118



View Profile
April 02, 2018, 07:10:46 AM
 #102

Dari awal juga sudah jelas gan, memang orang-orang kitanya saja yang nakal dan suka menentang peraturan. Sudah jelas-jelas bitcoin bukan pembayaran yang sah, masih saja membeli alat online dll menggunakan bitcoin
Lebih baik jika punya bitcoin dicairkan ke rupiah dulu baru di beli untuk keperluan. Semoga saja orang yang melakukan transaksi itu orang yang khilaf alias lupa. Karena saya pun hampir saya melakukan transaksi dengam crypto gan

akar87
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 980
Merit: 250


$CYBERCASH METAVERSE


View Profile
April 02, 2018, 07:43:52 AM
 #103

Bagi pengguna bitcoin yang akan menjadi pidana hukum yang akan di panggil oleh polisi gan,karna pemerintah memang tidak melarang bitcoin  dan pemerintah hanya melarang bertransaksi dengan mengunakan bitcoin itu yang membuat polisi memanggil kita.


````▄▄██████▄▄▄```▄▄██████▄▄
``▄███████████▀`▄████████████▄
`█████``````▀``█████``````█████
████``````````████````█▄````████
███``````````▄███`````███````███
████````▄█▄``███▀`````█▀````████
`█████``███`████`▄██``````█████
``▀████████`██▀`▄████████████▀
````▀▀█████`▀```▀▀▀▀██████▀▀
````````▀█▀












````````▄███████████████████████▄
```````██▀```▄███▀`▄█▀`````````▀██
▐███▄`██````▄███▀`▄█▀````````````██`▄███▌
`▀███▄█▄```▄███▀`▄█▀`````````````▄█▄███▀
``▄▄█████████████████████████████████▄▄
`████▄```▀█████████████████████▀```▄████
`█████▄````▀██████▄```▄██████▀````▄█████
`███████████████████████████████████████
`▐█████████████████████████████████████▌
``▀███████████████████████████████████▀
````██████`````````````````````██████
`▄▄`▀████▀`▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄`▀████▀`▄▄










MMO RPG METAVERSE
BUILD ON BINANCE SMART CHAIN




















FIGHT, RACE, OWN STREETS
PLAY 2 EARN CYBERCASH
LEVEL-UP AND BUILD NFT











....[ PRE-REGISTER ]....
Ariztocles_8
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 5
Merit: 0


View Profile
April 02, 2018, 07:51:31 AM
 #104

Oo jdi gitu gan lndasan hukumnya, lrangan yg dprmsalahkan dan mlanggar hukum yakni pnggunaan bitcoin dngan mngganti rpiah sbgai alat tukar sah. Bagi pmula sprti sya mesti ngerti nih aturannya spya tdak mlanggar agar tak mmbuat stigma negatif bgi bitcoin. Trimakasih pncerahannya gan
kiansantan
Member
**
Offline Offline

Activity: 504
Merit: 10


View Profile
April 02, 2018, 08:02:43 AM
 #105

Sepertinya kasus teman agan andi tersebut hanyalah kasus penipuan dari oknum polisi tersebut, karna si oknum sudah mengintrogasi  dan tau jika andi itu mempunyai aset di dalam bitcoin, mangkanya ada oknum misterius yang menelfon  dan meminta uang 100 juta untuk biaya pencabutan laporan.
Fozone
Member
**
Offline Offline

Activity: 938
Merit: 10


View Profile
April 02, 2018, 09:36:21 AM
 #106

terima kasih sebelumnya atas informasi anda, tetapi yang jadi pertanyaan bagaimana polisi tersebut bisa menuduh andi memiliki Bitcoin? Teman saya saat ini ada yang menukar Bitcoin dengan pulsa aman-aman saja.

  ●   KEEP CALM & HODL   ●
 ❰❰❰❰❰❰  KCH  ❱❱❱❱❱❱ 
● ▬▬▬▬▬ ● ▬▬▬▬▬ ●●●    ●  token  ●    ●●● ▬▬▬▬▬ ● ▬▬▬▬▬ ●
cliber
Member
**
Offline Offline

Activity: 672
Merit: 10

umachit.fund


View Profile
April 02, 2018, 01:19:06 PM
 #107

yang pertama saya ingin mengucapkan terimakasih banyak atas informasi ini. kemudian saya sedikit heran dengan segala macam bentuk yang terjadi kepada kita selama penggiat bitcoin. belakangan ini sangat banyak tersebar isu bahkan benar secara nyata bahwa bitcoin itu dilarang oleh pemerintah dengan status haram dan berdasarkan informasi ini para penggiat bitcoin lagi-lagi membahas masalah status hukum dan kasus pemanggilan polisi terhadap pengguna bitcoin. secara pribadi saya sangat menyangkan jika banyak pihak beranggapan negatif kepada kita selaku pengguna bitcoin termasuk pihak kepolisian. yang jadi pertanyaan saya, apakah benar info ini dan jika pun benar adanya, kenapa demikian?

Firecold4
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 286
Merit: 101



View Profile
April 02, 2018, 01:22:01 PM
 #108

Jika bitcoin digunakan untuk investasi saya rasa gak ada masalah karena tidak merugikan orang lain kecuali di pakai buat transaksi karena harganya sangat fluktuatif

Backupnime
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 494
Merit: 104


homt.net


View Profile
April 02, 2018, 01:25:46 PM
 #109

Saat ini status bitcoin di indoneaia memang masih belum di legalkan sebagai alat transaksi jual beli gan. dan sudah pernah ada peringatan dari pihak pemerintah, dan menurut sya pihak kepolisian tidak bisa memanggil seseorang tanpa ada surat perintah, jangan hal ini untuk para bitcoiner jadi was-was, asalkan kita tidak menyalahgunakan bitcoin.

ya memang wajar jika pmerintah khususnya BI selaku pemegang regulasi keuangan, melarang bitcoin sebagai alat transaksi di indonesia, karena sama seperti dollar dimana diindonesia melarangnya sebagai alat transaksi, nah untuk masalah pemanggilan ini ane rasa ini cuma permainan oknum doang sih

CDEX-CROSS-CHAIN DECENTRALIZED EXCHANGE PLATFORM
TOKENS FOR BITCOINTALK USERS FOR SIGNATURES! ANN TREAD ! WHITEPAPER ! LITEPAPER !
dragonball12
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 122
Merit: 0


View Profile
April 02, 2018, 01:43:35 PM
 #110

memang benar kalau bitcoin di indonesia masih ilegal sebagai alat transaksi jual beli barang. 
kita bisa mengkondisikan hal tersebut dengan cara menukar bitcoin dengan rupiah dulu,  itu akan lebih aman. 
banyak juga oknum oknum yang memanfaatkan celah ini untuk mendapatkan uang
juanda
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 756
Merit: 111


cro.baby


View Profile
April 02, 2018, 01:48:13 PM
 #111

Waduh sampai ada pemanggilan ya gan. Apa mungkin si andi itu mrnggunakan untuk transaksi??? Kalau memiliki bitcoin sebagai aset kan gapapa, yang dilarang adalah jika menjadikan alat transaksi. Tapi yang lebih memperihatinkan lagi adalah adanya penipuan dengan meminta uang 100juta. Sangat miris jika banyak hal yang dijadikan alat penipuan

Hal hal buruk seperti inilah yang sering dilakukan oleh setiap oknum penegak hukum di Indonesia, yang dimana ketika seseorang yang tidak paham hukum menjadi korban dari intimidasi serta pemerasan atas dasar kepemilikan bitcoin yang jelas jelas pemerintah dalam aturan hukumnya hanya melarang melakukan transaksi jual beli yang memang bisa ditindak oleh pihak penegak hukum, dan bukan atas dasar kepemilikan.

tresna
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 37
Merit: 0


View Profile
April 02, 2018, 01:52:43 PM
 #112

mungkin karena ada tetangganya yang iri. soalnya si anak tersebut punya banyak bitcoin terus barang apa yang dia inginkan dapat dibeli.
sehingga tetangganya pun iri dan melaporkannya ke polisi, di kepolisian di intrograsi. menurut saya mending sembunyi sembunyi saja dari tetangga kalau ingin membeli sesuatu
Dessy88
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1050
Merit: 100


Vave.com


View Profile
April 02, 2018, 02:07:51 PM
 #113

Saya juga pernah denger gan pemberitaan seperti itu yg didatengin polisi kerumah dan meminta uang dan anehnya kedua kalinya minta ketemuan tapi dijalan kan rasanya mencurigakan ya . Semoga aja tidak akan ada lagi yg kejebak seperti itu apalagi polisinya minta uang dengan jumlah yg tidak sedikit . Rugi di kita untung di dia haduh

rika0223
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 634
Merit: 128


View Profile
April 02, 2018, 02:26:11 PM
 #114

Kalo modus seperti ini memang sudah sering terjadi sejak dulu.
itu kenapa sebagai pemegang cryptocurrency sebaiknya kita harus paham tentang hukum yg berkaitan dengan hal tersebut.dan yang jelas Cryptocurrency tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran,karena hukumnya sudah jelas.sedangkan untuk kepemilikan dan transaksi trading sampai sekarang belum ada hukumnya.jadi jangan mau ditipu atau dibodohi oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab.
iyap ane setuju dengan ente gan, pemikiran yang cerdas, sebab saat ini larangan bitcoin di indonesia hanya di tujukan pada transaksi jual beli menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikan bitcoin belum ada larangannya di indonesia, jadi kita masih bebas berinvestasi di bitcoin ya
Ya di Indonesia kita masih bisa bebas memiliki bitcoin , namun yang menjadi permasalahannya yaitu belum adanya regulasi yang jelas yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan mata uang digital. Jika sudah ada regulasi yang jelas maka saya yakin semuanya akan menjadi lebih jelas . Jika dilihat saat ini maka saya akan mengatakan ini sebagai sebuah hal yang abu abu.  Jika sudah diketok palu maka kita akan tahu apakah ilegal atau legal digunakan di negara ini.
Bener gan , sebuah pendapat yang istimewa
Saat ini masih bebas kan di indonesia untuk jual belinya namun untuk transaksi masih belum bisa harus ditukar kerupiah dulu
Lucy_bay
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 195
Merit: 100


View Profile WWW
April 02, 2018, 02:57:01 PM
 #115

wadaw kalau seperti itu namanya pemerasan itu gan, di indonesia bitcoin bukannya bebas gan untuk jual belinya cuman bukan alat pembayaran yang sah.
jadi lain kali kalau ada oknum atau orang yang tak di kenal tanya"tentang bitcoin kita cuekin aja gan, mungkin mereka memprovokasi kita agar mereka bisa mengorek informasi dan akhirnya meras kita

kaisa (OP)
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 145


View Profile
April 02, 2018, 03:34:04 PM
 #116

Cukup jelas tapi masih ada pertanyaan, ~snip~

Jika transaksi menggunakan cryptocurrency dilarang, bagimana dengan sub forum Jual Beli yang kebanyakan menggunakan cryptocurrency sebagai pemabayarannya? Apakah bisa kena tindak juga?
Intinya begini, jual beli yang sah di indonesia biasanya disertai dengan kwitansi pembayaran, makanya biasanya disupermarket/indomaret tertulis "membeli tanpa kwitansi gratis".

Namun saya tidak menyarankan anda untuk jual beli pulsa dengan metode pembayarannya menggunakan bitcoin, sekelas membeli pulsa dengan kode vocer milik indodax aja sebenarnya itu bersifat ilegal, sebab dalam ketentuan BI "seluruh pembayaran yang menggunakan alat transaksi elektronik harus memiliki badan hukum dan memiliki izin bank indonesia".

Barusan terlintas, ada lagi pertanyaannya, kalo misalkan nih (misalkan saja) kita punya teman atau sodara atau orang lainnya yang punya usaha warung atau yang pokoknya mereka bisa bertemu langsung. Terus anggap saja ingin membeli sebuah makan gitu terus temennya bilang "Barter sama bitcoinmu" lalu saya bayar dengan bitcoin dan tidak menggunakan rupiah, apakah tersebut juga bisa kena tindak?

Kan terkadang ada nih kalo misalkan temen sendiri, biasanya kadang ada yang mau beli makan di barterin barang lain(bukan hanya bitcoin) tanpa menggunakan rupiah, kan itu sama saja seperti membeli makanan tersebut dengan non-idr.
Pertanyaan kedua sebenarnya mirip pada jawaban diatas, sedikit cerita secara hukum peraturan diciptakan untuk mencegah adanya perselisihan jika suatu hari terjadi kekacauan, jadi jika anda menggunakan bitcoin sebagai barter barang monggo (namun resiko ditanggung sendiri).pertanyaan lebih lanjut. Apakah ada akibat hukum???
jawabanya: pasti ada akibat hukum, jika suatu saat terjadi perselisihan.

maaf ndak bisa kasih link sumber hukumnya, balesnya pakai ponsel. hehehe...

merit dong om, wkwkwkwk....
Allye
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 159
Merit: 100



View Profile
April 02, 2018, 03:57:47 PM
 #117

dari cerita agan mungkin bisa saya simpulkan kalo si polisi itu sebenernya hanya iseng-iseng saja,dan juga memanfaatkan kesempatan untuk bisa memeras temen agan kalo minta uang 100 juta.tapi kmungkinan polisi itu juga sudah tau tentang bitcoin dari hasil interogasi,jadi ngilang tanpa jejak.begitu menurut saya gan Grin

NEO Super 📱 decentralized digital currency founded on snapshot of NEO, based on ETH algorithm
█   Website  ANN  Twitter  Telegram  Github  Whitepaper   
Josh.dc
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 140
Merit: 0


View Profile
April 02, 2018, 04:09:36 PM
 #118

menurut saya jika ada pemanggilan dari pihak polisi kita harus santai untuk menangapinya, kan bitcoin juga seperti menanamkan saham ke berbagai proyek nah uang yang di dapat juga dari hasil usaha bukan merampok sama seperti jual beli emas, kapan harga naik yah di jual, kapan harga turun yah dibeli heheheheh  Grin
Satria01
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 125
Merit: 2


View Profile WWW
April 02, 2018, 10:56:18 PM
 #119

SELAMAT DATANG
INFORMASI PENTING UNTUK TEMAN-TEMAN BITCOINTALK INDONESIA

hallo, Topik kali ini saya akan mencoba memberikan informasi terkait status hukum bitcoin diIndonesia dan kasus Pemanggilan Oknum Polisi terhadap Bitcoiner di Indonesia. saya membuat tread ini untuk menepati janji saya untuk membahas status hukum bitcoin di Indonesia yang sebelumnya sudah pernah dibahas dalam tread "Empat Status Hukum Bitcoin di Dunia, Apakah Anda Sudah Tahu?" link sebagai berikut : https://bitcointalk.org/index.php?topic=2847073.msg29211743#msg29211743 (mohon dibaca dengan seksama).

Belum lama ini bitcoin masih ramai diperbincangkan diseluruh negara, mulai dari sifatnya, kegunaannya, hingga permasalahan legalitas dan kepengurusan pajak, saya tidak akan membahas pengertian bitcoin karena sudah banyak bahasan diluar topik ini. hanya saja saya ingin memposisikan bagaimana cara bitcoin mendapat status hukum di Indonesia dan di lindungi undang-undang negara Republik Indonesia.

[ STATUS HUKUM ]

Secara konsep bitcoin diartikan sebagai "cryptocurrency" yang artinya dapat digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin tidak sampai disitu saja. bitcoin dapat juga di posisikan menjadi "Digital Asset" (mungkin ini salah satu alasan bahwa bitcoin.co.id merubah nama menjadi indodax.com)*hanya asumsi

Bisakah bitcoin di artikan sebagai digital aset? "bisa", kita akan membahas itu.
1. Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar/ modal/ kekayaan (lihat kbbi)1. ada yang lebis spesifik mengartikan aset yakni "Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan yang mempunyai nilai ekonomis." pengertian ini saya ambil di dalam rancangan undang-undang tentang perampasan aset.2
2. digital adalah Adalah kata, gambar, dan grafis yang mendeskrepsikan dalam bentuk numeris melalui piranti komputer 3

"Artinya bahwa bitcoin memiliki kriteria sebagai digital aset." sampai disini apakah anda sependapat?

kemudian dalam digital asset terdapat yang namanya dokumen elektronik (lihat pasal 1 ayat 4 UU ite no 11 TAHUN 2008).
nah selanjutnya dokumen elektronik telah secara sah diakui oleh undang-undang, lihat pasal 6 UU ITE "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan."

Quote
Dari uraian diatas, bitcoin memiliki kriteria sebagai dokumen elektronik yang dapat dilacak transaksinya dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum, sehingga jika suatu saat ada yang menemui permasalahan hukum baik itu kasus penipuan mapun penggelapan berbentuk bitcoin/digital aset masih dapat ditempuh dijalur hukum.

[ HATI-HATI TERHADAP PEMANGGILAN POLISI TERKAIT PENGGUNA BITCOIN/DIGITAL ASET ]

1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.

2. Hati-hati jika ada oknum polisi yang mendatangi anda terkait penggunaan bitcoin, sudah ada teman saya yang diintrogasi polisi karena bitcoin.

ceritanya seperti ini :
Quote
Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif.
Simpulkan saja sendiri cerita diatas, saya hanya ingin mengatakan bahwa:

jika suatu saat anda didatangi polisi, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
  • Tanyakan surat tugas pada polisi tersebut (dalam surat tugas tersebut pasti ada yang melaporkan dalam berita acara, karna seperti ini merupakan adalah delik aduan).
  • Catat nama beserta pangkat polisi tersebut
  • Baca dengan seksama dan Minta hasil berita acara kesaksian
  • tegaskan bahwa anda membeli barang dengan menggunakan rupiah, walapun dari hasil jual beli bitcoin.


-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410


-------------------------------------------------
INFORMASI TAMBAHAN KASUS

Quote

Mohon tidak mengquote seluruh tread, silahkan langsung tulis saja pernyataan anda, terimakasih.

--------------------------------------------------------------------
Peraturan Post dalam tread ini :
1. Tidak boleh spaming Post demi mengejar target post (post anda akan dihapus tanpa konfirmasi), jika anda menyukai artikel ini cukup vote diatas.
2. Anda dianjurkan nemanbahi / mengoreksi tread diatas, Saya lebih mengapresiasi pada pertanyaan yang berkualitas untuk didiskusikan.
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
4. Jika tread ini menyalahi aturan forum, saya akan segera menghapus tread ini.

Ternyata ada juga ya gan,  mungkin itu orang sirik aja kali, masih muda sudah sukses  bisa beli mobil dan  arang mewah lainnya.  Yang disayangkan ada oknum polisi yang memeras minta 100 jt. 

Misalkan terjadi lagi kasus seperti ini kepada member yang lain, apa yang harus kita siap kan guna menjawab pertanyaan aparat?

♠ POZESS ♠
Photo Sharing Social Marketplace That Rewards its Users
zainmalik
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 218
Merit: 100



View Profile
April 02, 2018, 11:11:59 PM
 #120

Terima kasih gan atas infonya. Baru tahu saya ternyata bitcoin ada hukumnya seperti itu di indonesia. Memang sih bitcoin itu masih ilegal untuk alat pembayaran, tetapi jika kita membeli barang atau yang lain menggunakan uang dari hasil jual beli bitcoin itu sih sah-sah saja. Dan juga harus berhati-hati kepada oknum polisi, lebih baik tanya dahulu dan minta tunjukan surat tugasnya agar lebih jelas

Pages: « 1 2 3 4 5 [6] 7 8 9 10 11 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!