UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG.
BAB V PASAL 21 AYAT (1) DAN AYAT (2)
1. Rupiah wajib digunakan dalam:
- A. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
- B. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
- C. transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
- A. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- B. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
- C. transaksi perdagangan internasional;
- D. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
- E. transaksi pembiayaan internasional.
jika memang boleh digunakan untuk alat tukar atau pembayaran.
Ini tidak mungkin. Dan sudah banyak media-media baik online dan media televisi menjelaskan alasan Bitcoin tidak mungkin di sah kan menjadi alat tukar atau pembayaran yang sah di republik indonesia.
Berikut saya kutip kan satu media online yang memberikan penjelasan
"Alasan Pemerintah Larang Penggunaan Mata Uang Virtual"1. Penuh spekulasi karena tidak ada otoritas resmi
2. Tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble).
3. Rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Mungkinkah atau bolehkan Bitcoin digunakan sebagai pembayaran keberangkatan Haji atau Umroh?
Menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran keberangkatan haji ataupun umroh tidak mungkin bisa, semua sudah tecatat dalam UUD RI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG PASAL 21 AYAT 1;
[RUPIAH WAJIB DIGUNAKAN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DIDALAM NEGRI]
Jika sampai bitcoin di gunakan sebagai alat tukar atau pembayaran didalam negri, maka rupiah akan kehilangan kedaulatannya sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah dan diakui oleh pemerintah republik indonesia.
Semua jawaban diatas saya kutip dari berbagi sumber dan menggabungkan nya menjadi satu, alasannya; Agar kalian semua bisa melihat bahwa apa yang saya tulis diatas bukan sekedar tulisan kosong, namun tulisan tersebut didukung oleh fakta yang ada dan sesuai dengan hukum/UUD Republik indonesia.
Saya ingin tahu pendapat para suhu yang berkompeten di bidang ini.
Walaupun saya bukan seorang suhu, setidaknya respon saya bisa agan cerna dengan baik dan sesuai dengan permintaan agan untuk kami memberikan pendapat, dan ini pendapat saya.
So, jika yang saya tulis sudah sesuai dengan kriteria nya, maka saya mempersilhkan agan untuk menutup diskusi ini.
Jika sudah, namun jika belum memenuhi standar kriteria, monggo dibuka terus diskusinya, namun dengan syarat, pantau thread ini. Sejauh yang saya lihat thread ini sudah tidak terpantau lagi.
Keputusan ada ditangan anda, menutup demi menghindari postingan-postingan spam, atau membiarkan nya dijadikan surganya spamer.