Judulnya alay baget ya? Tapi ndak papa ding.. namanya juga strategi
Oke, kali ini saya ingin membagi sedikit pengetahuan tentang karya cipta (lebih spesifik ke hasil karya seni berupa gambar), ketika kita
nyomot gambar di internet, kemudian kita reproduksi ulang (dalam arti didesain ulang) terus hasil karya tersebut kita ikutkan ke dalam suatu kompetisi. Ada 3 kemungkinan yang bisa kita raih, ketika kita mengikutsertakan karya reproduksi tersebut ke dalam kompetisi :
- Dapet applause (tepuk tangan) + merit.
- Dapat applause (tepuk tangan) + merit + btc (jika anda beruntung)
- Dapet red trust + banned (..kesihan).
I. Hak Cipta (Copyright) & Lisensi (License)Apakah sama? Oohh tentu tidak ferguso.. Kedua kalimat tersebut memiliki makna dan fungsi yang berbeda.
So? Nahh, sebelum melangkah lebih jauh dengan menuduh orang melakukan plagiarisme, maka kita harus mengerti arti dari Hak Cipta dan Lisensi.
HAK CIPTA adalah : Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Sumber : UU No 8 Tahun 2014, Pasal 1, Ayat 1 & 2 (Website Hukum Online) Apa hak dari pencipta?Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Sumber : UU No 8 Tahun 2014, Pasal 8 (Website Hukum Online) Pasal 9. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
Lebih lengkapnya dapat agan baca dalam website tersebut. Saya mencuplik sebagian saja.
Bagaimana dengan lisensi?LISENSI adalah :Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu
Sumber : UU No 8 Tahun 2014, Pasal 1, Ayat 20 (Website Hukum Online) Lebih jelas lagi tentang lisensi :
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Sumber : UU No 19 Tahun 2002, Pasal 1, Ayat 14 Dari pernyataan UU yang tersebut diatas, kita biasa menarik kesimpulan :
- Pencipta memiliki hak moral dan ekonomi dalam hal ciptaannya.
- Pencipta berhak mendisitribusikan hasil karya ciptaannya. Distribusi karya dapat dilakukan sendiri dan/atau melalui orang lain dengan perjanjian tertulis.
- Pencipta memiliki lisensi atas hak ciptanya, dan dapat mendistribusikan lisensi tersebut kepada orang lain melalui ijin tertulis.
II. Pengaplikasian Hak Cipta dan Lisensi.Sebelum kebablasan, saya mengingatkan sekali lagi. Bahwa thread ini lebih difokuskan pada aktifitas nyomot gambar di internet. Jadi, kalo agan nanya tentang hak cipta dan lisensi yang berhubungan dengan music, teknologi dan lain-lainnya.. mohon maaf, pengetahuan saya belum sampai ke sana.Kembali ke laptop.
Sekarang bagaimana pengaplikasiannya?
Nahh, coba deh, agan buka beberapa website berikut :
Ketika agan scroll ke bawah (sampe mentok), biasanya ada logo c yang menyatakan copyright (seperti pada gambar).
Logo
© menunjukkan bahwa website tersebut merupakan hak cipta dari detik.com dan PT Kompas Media Nusantara.
Bagaimana dengan lisensinya, seumpama kita mau nyomot gambar di salah satu situs tersebut.Nahh, coba sekarang kita klik :
Yuk kita bahas satu persatu :
1. Pada detik.com, di bagian copyright dinyatakan :Pemanfaatan materi untuk keperluan pendidikan, penelitian, kajian non-komersial dan konsumsi individual seperti mailing-list, blog dan forum komunitas, tidak harus mendapatkan izin dari detikcom, namun tetap disarankan untuk menyampaikan pemberitahuan guna menghindari penyalahgunaan materi terkait.
Anda diperbolehkan nyomot gambar dari situs tersebut hanya untuk tujuan non komersil non-komersial dan konsumsi individual seperti mailing-list, blog dan forum komunitas. Dan anda tidak harus melakukan pemberitahuan.
Si ferguso tiba-tiba bertanya. “Pak, kalo gambar tersebut saya ikutkan kompetisi bagaimana?”Maka kita mengacu pada pernyataan di nomor 2
Pemanfaatan materi selain hal di atas harus mendapatkan izin dari detikcom
Dari pernyataan tersebut, anda harus meminta izin terlebih dahulu dari pihak detik,com. Jika anda tetap memaksa mengikutk sertakan gambar yang anda comot dari situs detik.com, maka anda sudah melanggar hak cipta dan lisensi detik.com. Resiko hukumnya berat. Dan saya berkecendurangan berpendapat bahwa anda melakukan pelanggaran hak cipta walaupun sumber gambar anda sertakan.
2. Pada kompas.id pada bagian No 4. Larangan, terutama no 4.3 menyatakan :4.3. Mengubah, memperbanyak, mengalihwujudkan, memindahtangankan, memperjualbelikan produk Gerai Kompas.id tanpa persetujuan dari KOMPAS.
Larangan tersebut tegas menyatakan bahwa anda tidak boleh nyomot gambar apapun dari situs tersebut.Dari 2 contoh website tersebut diatas, setidaknya kita sudah memahami tentang pengaplikasi hak cipta dan lisensi pada ruang publik.
Tapi oom, saya masih kepingin ikut kompetisi, gimana dong? Apa nggak ada website yang mengijinkan (me-lisesnsi-kan) gambarnya untuk direproduksi ulang?Nahh, untungnya masih ada pihak-pihak yang mengadopsi keinginan anda.
Lisensi tersebut dapat diperoleh cengan cara :
- Membayar kepada pemegang hak cipta (pencipta)
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang hak cipta (pencipta)
- Mengambil gambar yang memiliki lisensi creative common 0 atau yang memiliki lisensi public domain.
III. Creative Common dan Public Domain.Creative common (CC) adalah : Lisensi Creative Commons (CC) adalah salah satu dari beberapa lisensi hak cipta publik yang memungkinkan dilakukannya distribusi secara bebas dari "karya" yang dilindungi hak cipta. Lisensi CC digunakan ketika seorang pemegang hak cipta ingin memberi orang lain hak untuk berbagi, menggunakan, dan mereproduksi sebuah karya yang telah mereka ciptakan.
Disadur dari
Wikipedia.Public Domain : Public Domain merupakan karya kreatif dimana hak kekayaan intelektual eksklusif sudah tidak berlaku lagi. Hak tersebut mungkin telah kedaluwarsa, hangus, secara tegas sudah dicabut, dan/atau tidak mungkin dapat diterapkan lagi.
Disadur dari
Wikipedia.Ketika anda melakukan reproduksi ulang pada gambar yang berlisensi CC dan Public Domain,
maka anda diperbolehkan secara hukum untuk mereproduksi gambar tersebut bahkan memperjual belikan hasil karya reproduksi anda terutama jika anda mereproduksi gambar yang berlisensi CC 0 dan/atau Public domain. Jika anda mereproduksi gambar yang memakai lisensi creative common, maka anda harus mengikuti persyaratan yang diterapkan. Untuk lebih mudahnya dapat agan lihat pada gambar berikut :
Image source :
Creative common New Zealand.Keterangan arti simbol dapat agan baca secara lengkap disini :
https://creativecommons.org/share-your-work/licensing-examples/Dimana anda bisa mendapat gambar yang berlisensi Creative Common 0 / Public Domain? Silahkan dibaca website berikut :
Some off CC 0 & Public Domain LocationSatu hal yang harus agan tetap ingat,
anda bukan pemegang hak cipta, sehingga anda tidak boleh mengaku-aku sebagai pencipta karya tersebut..
Sudah paham? Kalo belum paham, di kolom komentar, saya akan memberikan contoh penerapan lisensi tentang gambar. Saya akan mengambil contoh gambar dari kontes 10th BITCOINTALK forum. Karena ini sudah menjelang pagi, jam 02.30 tepatnya, akan saya lanjutkan komentar saya pada hari selanjutnya.
= - =