Ouh iyaa maaf, ane salah, maksudnya tuh aset keuangan bukan mata uang, hehe.
Terimakasih perbaikannya.

Sama-sama, Om. Tidak masalah, saya hanya mencoba meluruskan.

Dan ya fakta sebenarnya adalah apapun itu tidak boleh ada mata uang lain yang di pergunakan sebagai alat tukar meskipun sudah halal atau di perbolehkan beredar di indonesia karena merujuk pada udang-undang yang sudah paten.
Selama UU No 7 Tahun 2011 masih berlaku, maka hanya Rupiah yang sah untuk alat transaksi.
BTW UU ini tidak paten, bisa dimungkinkan untuk diamandemen kalau ada urgensinya. Hanya saja saya belum melihat ada urgensi untuk itu, termasuk kaitannya dengan mengadopsi Bitcoin atau koin crypto lainnya.
Kecuali mungkin ada revisi undang-undang atau di amandemen di masa depan jika pemerintah mau, tapi itu tidak mungkin sepertinya.
Bukan tidak mungkin, tapi untuk saat ini kecil kemungkinannya.
Nampaknya walau kedua organisasi besar agama indonesia telah sepakat dengan fatwa halal, pemerintah juga masih enggan untuk memakai crypto sebagai alat transaksi.
Harus diingat fatwa halal tersebut kaitannya dengan Bitcoin sebagai alat investasi. Tapi kalau kaitannya menjadi alat transaksi, itu beda lagi pertimbangannya. Jadi dua hal ini sebenarnya terpisah karena punya tolak ukur masing-masing.
Lihat saja untuk saat ini nampaknya hanya EL Salvador yang berani membuat sebgai alat transaksi dan itu sudah cukup lama dan sampai saat ini belum ada negara yang mencoba mengikutinya.
Untuk yang menyatakan BTC menjadi "legal tender", setau saya sejauh ini ada 2 negara: El Salvador dan Republik Afrika Tengah (Central African Republic). Selain itu, ada beberapa negara lain yang memperbolehkan Bitcoin sebagai alat transaksi: Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Swiss, Jerman, Hongkong, dll. Sebenarnya sudah cukup banyak, Om.
-
https://coinmarketcap.com/legal-tender-countries/-
https://www.cermati.com/artikel/negara-yang-menerima-pembayaran-crypto