kenapa masih ada beberapa situs/ proyek yang menerima pembayaran menggunakan bitcoin/ altcoin?
Ini tergolong ilegal, kalau memang terbukti dan pemerintah mengetahuinya maka bakal di copot izin usahanya (jika memiliki izin)
Apakah nantinya proses jual beli tersebut terkena pidana? Semisal pada aplikasi vodix yang menerima pembelian pulsa menggunakan altcoin, dll
Segala sesuatu yang melanggar hukum pasti akan ada sanksinya, pidana ataupun perdata
sudah jelas di atur dalam perundang udangan, bahwa mata uang (Rupiah) adalah alat pembayaran yang sah di negara Indonesia
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Rupiah.
2. Uang adalah alat pembayaran yang sah
Nah bagaimana dengan penyedia layanan pembayaran seperti OVO dan Gopay? tentu berbeda, itu di katagorikan sebagai
"uang elektronik" dan di atur oleh Bank Indonesia, sedangkan bitcoin adalah mata uang virtual atau virtual currency
Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 - Uang Elektronik (Electronic Money)2. Yang dimaksud dengan Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur (1) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; (2) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; (3) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan (4) nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
~snip~
7. Uang Elektronik yang diterbitkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
8. Nilai Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Penerbit harus sama dengan nilai uang yang disetorkan oleh Pemegang.
Pernyataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency LainnyaMemperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2009, Bank Indonesia menyatakan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran juga memiliki resiko tinggi karena fluktuasi harga yang cukup tinggi, misalakan sampean seorang Developer perumahan dan menjual rumah dengan kesepakatan harga 1
BTC atau setara 100jt, ternyata terjadi delay dalam pengiriman
BTC dan selang lima menit kemudian harga bitcoin turun drastis dari 100jt menjadi 90jt, sampai disini sampean sudah rugi 10jt (jika langsung menjual
BTC), mau di hold sampai harga naik kembali? iya kalau naik, kalau malah turun gimana? sedangkan dalam menjalankan bisnis uang harus terus berputar, bagaimana bisnis bisa berjalan jika dananya mandek.
kira kira berapa lama kurungan penjara/ berapa banyak denda yang harus dibayarkan untuk pihak pengguna maupun pihak penyelenggara?
Pasal 33 ayat (1) UU Mata UangSetiap orang yang tidak menggunakan Uang Rupiah dalam setiap
transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang
harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dipidana dengan
pidana kurungan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu)
tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000,000,- (lima juta rupiah) dan
paling banyak Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah).
Ndak perlu di jadikan Dilema, peran bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia menurut saya juga belum terlalu di butuhkan, saya belum menemukan benefit dari bitcoin yang lebih baik jika di bandingkan dengan Rupiah
dari segi alat pembayaran di Indonesia. Nikmati aja bitcoin sebagai aset komoditas ini lebih baik ketimbang harus merubah perudang-undangan negara
![Cheesy](https://bitcointalk.org/Smileys/default/cheesy.gif)