Arsyad
Member
Offline
Activity: 98
Merit: 10
|
|
December 22, 2017, 09:28:16 AM |
|
Kalau yang setahu saya sih, sepertinya yang melarangkanya oleh pemerintah indonesia yang dilarang terhadap bank untuk melakukannya transaksi dengan bitcoin sebab itu wajar lah pemerintah tidak menginginkannya kerugian di negara ini, dan selain ada ancaman pelaranganya yang beberapa hari yang lalu,sepertinya pemerintah indonesia akan tutup bitcoin itu,sepertinya yang menurut saya sih tidak dapat dilakukannya yang namun persoalannya transaksi di negara ini sebuah hal yang wajarnya, dikarenakan dinegara kita ini memang memilikinya mata uang khusus yang untuk melakukannya transaksinya hingga dilarangkan bitcoin untuk alat transaksinya di negara ini yang baru itu wajar lah.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
The forum was founded in 2009 by Satoshi and Sirius. It replaced a
SourceForge forum.
|
|
|
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
|
|
|
|
saya123
|
|
December 22, 2017, 09:45:31 AM |
|
itu tanggal udah lewat dari sekarang , dan ga ada kabar yg mengejutkan selain melarang buat transaksi saja . coba lihat pada kalimat ini
" Hanya saja, untuk saat ini, BI belum bisa mengenakan sanksi untuk transaksi bitcoin yang terjadi antar individu. Sebab, peraturan yang dibuat BI hanya bisa menjangkau sampai sistem pembayarannya saja.
Oleh karenanya, BI tidak membebankan sanksi transaksi bitcoin antar individu di peraturan fintech tersebut."
jelas itu aturan buat melarang sebuah transaksi pembayaran , sedangkan hampir 100% orang indonesia menggunakan btc untuk transaksi sesama coin ,bukan sebagai alat pembayaran barang / pembayaran lain .
|
|
|
|
irfanrete
Member
Offline
Activity: 168
Merit: 14
|
|
December 22, 2017, 09:58:19 AM |
|
jika pemerintah mau melihat masyarakat makmur pemerintah harus mendukung lewat finasial technologi agar memudahkan para masyarakat bertransaksi dan juga pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini. kajian BI dan pemerintah menurut ane tidak masuk akal,yang mengatakan kehadiran bitcoin di indonesia akan merugikan masyarakat,tapi sebaliknya kehadiran bitcoin sangat membantu perekonomian masyarakat.
|
|
|
|
Azhari876
Member
Offline
Activity: 266
Merit: 42
|
|
December 22, 2017, 01:19:09 PM |
|
Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial technologi. Di indonesia senditi yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.
Ane berasumsi sama dengan agan, di era perkembangan modernisasi sekarang ini hampir semua negara menerapkan finansial tehnologi lo gan, ini adalah dampak dari kemajuan cryptocurrency lo gan, ane rasa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkannya, semoga hal ini terjadi dalam waktu dekat sehingga dapat memberi akses yang lebih baik kepada masyarakat.
|
|
|
|
inyourdream21
Full Member
Offline
Activity: 294
Merit: 100
Colletrix - Bridging the Physical and Virtual Worl
|
|
December 22, 2017, 01:42:30 PM |
|
Kalau menurut saya gan pemerintah seharusnya sadar bahwa tidak bisa menghentikan perkembangan teknologi dan salah satunya dunia cryptocurency dan finansial teknologi, jadi seharusnya yang memperbaiki undang-undang dan mengikuti zaman bukannya mencegah atau menghambat perkembangan teknologi
|
|
|
|
Roy_hidayat
Newbie
Offline
Activity: 58
Merit: 0
|
|
December 22, 2017, 01:49:55 PM |
|
Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial technologi. Di indonesia senditi yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.
Saya setuju mas, tidak mungkin bank indonesia melarang financial technologi mas, di indonesia sudah agak banyak bank yang sudah full financial justru seharusnya bank indonesia harus mendukung finansial untuk memudahkan rakyat dalam bertransaksi
|
|
|
|
FantechG5
Member
Offline
Activity: 84
Merit: 10
|
|
December 22, 2017, 02:52:28 PM |
|
Jika memang pemerintah ingin mengeluarkan peraturan tersebut silahkan saja. Kita hanya perlu mencari exchange luar dan menukarkannya dengan dolar. Dengan begitu kita kita telah melakukan hal yang baik dimana kita mencegah pajak negara yang suci ini tidak tercampur dengan pajak dari criptocurrency yang tidak bisa mereka terima. Indonesia baru berencana melarang, sedangkan cina yang sudah melarang saja sudah mengakui bahwa mereka tidak mampu menerapkan pelarangan tersebut secara keseluruhan. Kita tunggu saja tanda tangan semalam tersebut. Semoga besok malam sudah tayang di tv.
|
|
|
|
Husein01
|
|
December 22, 2017, 03:45:52 PM |
|
dunia cryptocurency seperti bitcoin adalah sebuah kemajuan teknologi finansial yang tidak mungkin dibendung karna perkembangan kemajuan teknologi digital yang semakin maju,menurut ane, seharusnya pemerintah terutama BI sebagai pemegang kewenangan, mulai study agar kemajuan ini bisa segera diserap,
|
|
|
|
Italy
Member
Offline
Activity: 224
Merit: 10
|
|
December 22, 2017, 08:16:53 PM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Sedih sekali .. seburuk itukah mindset pemerintah terhadap bitcoin . Namun terserahlah bila ingin dilaksanakan . bagisaya dunia digital masih luas lahanny . masih banyak sawah yang bisa digarap . Iya gan betul kek pendapat agan begitu naif pemerintah terhadap Bitcoin padahal kalau pemerintah bekerja sama dengan otoritas Bitcoin itu jadi awal yang baik bagi kita pengguna Bitcoin.
|
|
|
|
xusxuquade
|
|
December 22, 2017, 11:17:49 PM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" ane jawab no 2 , pelarangan emang sudah terjadi dan sudah ada aturan dari BI, tapi hanya sebatas sebagai alat pembayaran 3 vip bukan berfungsi sebagai alat pembayaran tapi hanya sebatas tempat jual beli komoditas bitcoin, karena pelarangan hanya sebatas sebagai alat pembayaran jadi vip ga di tutup 5 bukan kriminaliasi hehehe
|
█▀▀▀ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █▄▄▄ | | | CHAIN JOES | | ▀▀▀█ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █ ▄▄▄█ | █▀▀▀ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █▄▄▄ | ✨ | | | | | | | ✨ | ▀▀▀█ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █ ▄▄▄█ | 📝 | |
|
|
|
iwakpeyek
Newbie
Offline
Activity: 224
Merit: 0
|
|
December 22, 2017, 11:49:07 PM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" ane jawab no 2 , pelarangan emang sudah terjadi dan sudah ada aturan dari BI, tapi hanya sebatas sebagai alat pembayaran 3 vip bukan berfungsi sebagai alat pembayaran tapi hanya sebatas tempat jual beli komoditas bitcoin, karena pelarangan hanya sebatas sebagai alat pembayaran jadi vip ga di tutup 5 bukan kriminaliasi hehehe tanggapannya sudah jelas yang diilegalkan adalah sebagai payment tools, pelarangan fintech tidak menyeluruh melainkan akan membagi pokok2 skema yang merugikan. Kemudian vip tidak akan ditutup, alih2 dengar rumor seperti ini vip malah semakin mantap buka cabang di semarang, polisi sama seperti satpam bank, bukan bidangnya dan pengetahuannya lemah, its oke kalau hanya memantau, aku pikir pejabat disini adalah yang berhubungan dengan keuangan dan mereka harus duduk dengan berbagai pakar karena logika mereka masih sangat lokal dan lemah.
|
|
|
|
Always AL
|
|
December 22, 2017, 11:53:36 PM |
|
Sepertinya bitcoin bukan tindakan kriminal jadi tidak perlu sampai polisi ikut memantau. Bitcoin juga tidak perlu bank untuk bertransaksi, sedangkan VIP wallet mungkin hanya akan di awasi tidak sampai di hapuskan.
Benar gan, ane rasa polisi tidak perlu memantau transaksi bitcoin, karena itu bukan kejahatan, tidak merugikan negara dan tidak merugikan orang lain. Aneh aja kalau BI membuat peraturan seperti itu. Mungkin kalau mereka tau betul tentang bitcoin, ane yakin mereka juga akan terjun kesana dan membuat peraturan/undang-undang khusus tentang bitcoin
|
|
|
|
jerseymason
|
|
December 23, 2017, 12:13:41 AM |
|
Menurut saya, ini sama saja dengan kriminalitas terhadap bitcoin, karena bitcoin sendiri tidak pernah mengganggu pemerintah kita, bitcoin hanya diciptakan sebagai mata uang biasa, namun karena harganya yang terus melonjak, jadi dibuat menjadi investasi. Jika dibilang bisnis fintech, sejak awal mengenal bitcoin , kita harusnya sudah tahu bahwa bitcoin ini bersifat high risk, yang berarti kita bisa untung atau rugi besar kapan saja. Semua kembali kepada diri sendiri.
|
|
|
|
Riyel
Jr. Member
Offline
Activity: 182
Merit: 3
|
|
December 23, 2017, 12:45:56 AM |
|
Menurut ane pelarangan menggunakan bitcoin di dalam transaksi perbankan dapat merugikan bank indonesia dari maka itu di ilegalkan. Pendapatan semakin meningkat namun permintaan uang di bank indonesia menjadi turun hal tersebut mungkin dapat mengancam keberadaan uang tunai seperti uang rupiah.
|
[GREENISHCOIN] THE WORLD'S FIRST FIXED MONTHLY ALLOWANCE PLAN PLATFORM BONDING WITH CRYPTOCURRENCY ASSETS https://www.greenishcoin.com/
|
|
|
Risna99
Member
Offline
Activity: 196
Merit: 11
|
|
December 23, 2017, 04:23:55 AM |
|
Menurut ane pelarangan menggunakan bitcoin di dalam transaksi perbankan dapat merugikan bank indonesia dari maka itu di ilegalkan. Pendapatan semakin meningkat namun permintaan uang di bank indonesia menjadi turun hal tersebut mungkin dapat mengancam keberadaan uang tunai seperti uang rupiah.
bank indonesia larang fintech dengan kemungkinan adanya ganguan bank yang tidak sepadan ataupun yg bisa membuat bank rugi.dengan karna itu bank indonesia mungkin saat ini lum bisa fintech.
|
|
|
|
kevbuk
Member
Offline
Activity: 142
Merit: 10
because i believe
|
|
December 23, 2017, 04:43:18 AM |
|
tidak perlu di larang, fintech saat ini sudah banyak di gunakan di negara negara maju. lagi pula saat ini belum ada regulasi yang pasti tentang mata uang digital. bank indoneia baru menerbitkan aturan terkait industri fintech di indonesia. aturan itu memang sedikit banyak membuat bitcoiner merasa cemas. padahal bitcoin di buat tidak untuk di gunakan untuk menggantikan mata uang konvesioanal yang sudah berlaku di indonesia. bitcoin hanya berperan sebagai market place yang mempertemukan penjual dan pembeli.
|
|
|
|
|
xrivaix
Member
Offline
Activity: 294
Merit: 10
|
|
December 23, 2017, 05:39:21 AM |
|
Inti dari semua pelarangan Bank Indonesia terhadap bitcoin adalah karena menganggap kita sebagai masyarakat atau pengguna bitcoin akan di rugikan padahal yang saya rasa pribadi adalah mendapat keuntungan. Jadi kurang paham tujuan sebenarnya apa, kalau melarang finansial teknologi berarti menolak kemajuan.
|
|
|
|
HV3S
|
|
December 23, 2017, 06:46:49 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Perlu di garis bawahi dulu penjelas agan, pernyataanya dari Eni Panggabean "itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu" , Jadi selagi Bitcoin di Indonesia tidak menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi individu (pembayaran secara langsung atau nyata dalam bentuk barang atau jasa) maka itu tidak masalah, karena pada dasarnya Bitcoin itu aset seperti kita menyimpan Dollar atau Euro, kita tidak boleh membelanjakannya di Indonesia tapi kita bisa atau berhak untuk menyimpannya sebagai aset untuk masa depan. Menurut saya seperti itu
|
|
|
|
The Runbit
Full Member
Offline
Activity: 672
Merit: 100
HiveNet - Distributed Cloud Computing
|
|
December 23, 2017, 08:02:41 AM |
|
ane rasa pelarangan BI terhadap finansia technologi tidak akan bertahan lama,fintech diera sekarang sudah menjadi kebutuhan,yang bukan hanya diinginkan perindividu,akan tetapi lebih dibutuhkan lagi oleh lembaga pemerintahan apalagi perbankan dinegara kita
|
|
|
|
|