Bitcoin Forum
May 02, 2024, 03:22:26 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 »  All
  Print  
Author Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga  (Read 2211 times)
Nawaci17 (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 13


View Profile
January 12, 2018, 05:15:09 PM
 #1

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.
1714620146
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714620146

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714620146
Reply with quote  #2

1714620146
Report to moderator
The network tries to produce one block per 10 minutes. It does this by automatically adjusting how difficult it is to produce blocks.
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714620146
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714620146

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714620146
Reply with quote  #2

1714620146
Report to moderator
1714620146
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714620146

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714620146
Reply with quote  #2

1714620146
Report to moderator
1714620146
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714620146

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714620146
Reply with quote  #2

1714620146
Report to moderator
syarifudin
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 397
Merit: 252



View Profile
January 12, 2018, 05:21:30 PM
 #2

Menurut pendapat saya,bitcoin memang belom di kenakan pajak,
berarti bitcoin itu tidak berharga dong?? Siapa bilang gak berharga,yang dibilang tidak berharga itu harganya murah dan barangnya banyak,bitcoin harganya melambung tinggi dan langka barangnya
JasmineRose
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 630
Merit: 118



View Profile
January 12, 2018, 05:27:40 PM
 #3

Bitcoin itu sesuatu yang berharga gan, karena tidak semua orang memilikinya... hanya orang2 tertentu saja. Dan agan juga tau sendiri jika harga bitcoin itu sudah lebih dari 200 juta. Jadi  kata2 tidak berharga itu tidak sesuai untuk bitcoin. Bahkan jika orang2 bertnya tentang crypto, yang mereka ucap adalah bitcoin. Padahal terdapat ribuan uang crypto.

Nawaci17 (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 13


View Profile
January 12, 2018, 05:31:29 PM
 #4

Menurut pendapat saya,bitcoin memang belom di kenakan pajak,
berarti bitcoin itu tidak berharga dong?? Siapa bilang gak berharga,yang dibilang tidak berharga itu harganya murah dan barangnya banyak,bitcoin harganya melambung tinggi dan langka barangnya

Terimakasih atas tanggapan senior, memang benar bitcoin ini belum dikenakan pajak serta belum ada peraturan yang menyatakan bahwa bitcoin wajib dikenakan pajak. Untuk sekarang bitcoin sudah dikatakan sebagai barang berharga karena harganya cukup tinggi per coinnya yaitu 200 juta lebih. Nah apakah itu salah satu yang bisa dikatakan sebagai barang berharga yang dikenakan pajak di Indonesia?
Bang El
Member
**
Offline Offline

Activity: 254
Merit: 11

send and receive money instantly, with no hidden c


View Profile
January 12, 2018, 05:39:18 PM
 #5

Menurut saya pribadi nih bitcoin itu bisa dikatakan masuk ke kategori pajak penghasilan ,dikarenakan kita sudah banyak menghasilkan di bitcoin dan dapat juga di kategorikan pajak barang mewah karena harganya yang sangat tinggi.

rincoeng1986
Member
**
Offline Offline

Activity: 574
Merit: 25


View Profile WWW
January 12, 2018, 05:40:39 PM
 #6

Kalau saya sependapat dengan yang mengatakan kalau bitcoin memang lebih pantas dikenakan pajak dalam kategori barang mewah dan berharga, alasannya kita sekarang bisa melihat seberapa besar harga bitcoin sekarang ini dan bukankah itu menjadi sebuah harga yang wah untuk sebuah aset yang kita miliki?

|   Facebook   |     Twitter     |                    R A N G E R S                    |    Discord    |    Medium    |
|    Telegram    |                    ─────     PROTOCOL     ─────                    |    Gitbook    |
████  ███  ██  █          VIRTUAL WORLDS BLOCKCHAIN INFRASTRUCTURE          █  ██  ███  ████
Almasani
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 854
Merit: 102


View Profile WWW
January 12, 2018, 05:41:36 PM
 #7

So, apakah hanya barang mewah saja yang kena pajak?
Barang mewah itu tergantung siapa yang menggunakannya dan tergantung siapa yang menilaikan barang tersebut mewah atau tidak. Disini kita harus bisa membedakan antara barang mewah dengan kebutuhan. Ambil contoh MOBIL, Kalau bagi orang yang ekonomi menengah ke bawah mobil itu adalah barang mewah, nah kalau bagi orang kaya mobil itu kebutuhan.
Kembali ke kontex bitcoin, mungkin bagi orang yang baru kenal dengan bitcoin dan mendapatkan satu bitcoin lalu dia simpan namun tidak ada penambahan atau pengurangan terhadap bitcoin tersebut (dia jadikan koleksi) maka itu barang mewah. Kalau bagi orang yang jadikan bitcoin ini sebagai ladang bisnis maka ini bukan barang mewah tapi itu kebutuhan.
Kembali ke kontex pajak. Pajak itu bukan di ambil berdasarkan mewah atau tidak nya, namun berdasarkan aturan yang telah di tetapkan terhadap barang tersebut untuk dikenakan pajak.
Pertanyaan sederhananya, Rokok apakah tergolong barang mewah? namun rokok kena pajak, bahkan lebih besar pajak nya di bandingkan barang mewah lainnya.
Qitwol
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 12
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 05:43:03 PM
 #8

Terimakasih atas tanggapan senior, memang benar bitcoin ini belum dikenakan pajak serta belum ada peraturan yang menyatakan bahwa bitcoin wajib dikenakan pajak. Untuk sekarang bitcoin sudah dikatakan sebagai barang berharga karena harganya cukup tinggi per coinnya yaitu 200 juta lebih. Nah apakah itu salah satu yang bisa dikatakan sebagai barang berharga yang dikenakan pajak di Indonesia?

kalo untuk dikatakan barang berharga memang iya tetapi belum berhap untuk dikenakan pajak, karena regulasi dari pemerintah belum ada, mungkin itu yang perlu dikaji oleh pemerintah kita, sempat santer terdengar bahawa BI larang transaksi BTC di Indonesia, mungkin karena belum adanya pajak yang berlaku buat cryptocurrency pemerintah khawatir masyarakat yang mempunyai uang banyak mengganti uangnya dengan investasi cryptocurrency maka cryptocurrency tersebut tidak dapat dikenakan pajak. itu pun berlaku buat jual beli barang. jadi pemerintah belum bisa menjamahnya maka pemasukan ke kas negara tidak ada, mungkin diberitakan dilarang karena pemerintah bersiap mengatur pajak tentang cryptocurrency
arn1122
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 05:43:24 PM
 #9

Menurut ane Bitcoin termasuk katagori barang mewah dan sangat berharga memang sangat wajar jika Bitcoin dikenakan pajak dan menurut ane jika suatu saat Bitcoin sudah legal di indonesia pasti akan ditarik pajaknya dari para Bitcoiner
Alkhalifi69
Member
**
Offline Offline

Activity: 307
Merit: 10


View Profile
January 12, 2018, 05:53:24 PM
 #10

meskipun bitcoin belum di kenakan pajak tapi tetep aja bitcoin itu suatu aset yang sangat berharga,karna harganya yang begitu tinggi membuat para pengguna bitcoin begitu terbantu. dan adanya bitcoin belum di kenakan pajak itu semua dikarnakan pemerintah belum menerima dan belum melegalkan bitcoin.
Denies Distro
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 756
Merit: 107


View Profile WWW
January 12, 2018, 06:03:46 PM
 #11

Seharusnya sesuatu yang sudah banyak di sukai orang itu bisa tergolong mewah dan berharga.
Untuk saya pribadi cryptocurrency seperti btc dan altcoin yang lain sangatlah berharga,apapun jenisnya selagi masih banyak yang mencintainya.
Tapi itu semua sangat bertolak belakang dengan pandangan pemerintah indonesia.
Karena di pandangan pemerintahan indonesia belum bisa di katakan sesuatu yang berharga.
Karena uang digital seperti btc dan teman-temannya sampai saati ini belum bersetatus legal.
Mungkin di karenakan harganya yang sangat tidak stabil,beda dengan aset rumah atau tanah yang dari dulu sampai sekarang sangat berharga untuk manusia,yang kedepanya akan terus mengalami kenaikan dan nggak bakal bisa turun lagi.
Seperti itulah pencerahan saya terhadap cryptocurrency tentang mewah dan tidaknya/berharga dan tidaknya.
Nawaci17 (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 13


View Profile
January 12, 2018, 06:04:06 PM
 #12

So, apakah hanya barang mewah saja yang kena pajak?
Barang mewah itu tergantung siapa yang menggunakannya dan tergantung siapa yang menilaikan barang tersebut mewah atau tidak. Disini kita harus bisa membedakan antara barang mewah dengan kebutuhan. Ambil contoh MOBIL, Kalau bagi orang yang ekonomi menengah ke bawah mobil itu adalah barang mewah, nah kalau bagi orang kaya mobil itu kebutuhan.
Kembali ke kontex bitcoin, mungkin bagi orang yang baru kenal dengan bitcoin dan mendapatkan satu bitcoin lalu dia simpan namun tidak ada penambahan atau pengurangan terhadap bitcoin tersebut (dia jadikan koleksi) maka itu barang mewah. Kalau bagi orang yang jadikan bitcoin ini sebagai ladang bisnis maka ini bukan barang mewah tapi itu kebutuhan.
Kembali ke kontex pajak. Pajak itu bukan di ambil berdasarkan mewah atau tidak nya, namun berdasarkan aturan yang telah di tetapkan terhadap barang tersebut untuk dikenakan pajak.
Pertanyaan sederhananya, Rokok apakah tergolong barang mewah? namun rokok kena pajak, bahkan lebih besar pajak nya di bandingkan barang mewah lainnya.

Sebuah pendapat yang sangat bagus serta lengkap dengan beberapa contohnya. Seperti yang tertulis diatas, ada 6 kategori yang diwajibkan pajak bagi warga Indonesia dan salah satunya adalah barang mewah. Dalam kontex bitcoin saya rasa bukanlah sebuah hal yang dibutuhkan sebagai salah satu yang bisa kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Melainkan adalah sebagai salah satu aspek ataupun sarana yang kita geluti untuk mendapatkan penghasilan. Bagi orang kaya mungkin bisalah dikatakan mobil mewah itu sebagai salah satu kebutuhan yang harus dimilikinya. Namun pajak tetaplah harus dibayarkan karena yang dipakainya itu adalah kategori wajib pajak. Pun demikian dengan halnya rokok, rokok itu memang bisa dikatakan sebagai kebutuhan masyarakat umumnya. Pajak rokok diambil dari hasil produksi industrinya, bukan dari penggunaannya. Intinya pajak itu bukanlah masalah kebutuhan atau tidaknya suatu barang, melainkan sebuah peraturan dan kewajiban yang harus dibayarkan.
leemichael9
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 100


🤖UBEX.COM 🤖


View Profile
January 12, 2018, 06:15:30 PM
 #13

kalau dilegalkan di Indonesia sih menurut saya bisa gan, karena harganya yang mencapai kurang lebih 250 juta rupiah dan orang itu rata-rata tidak mendapatkannya langsung dalam jumlah satu bitcoin, melainkan pecahan
jadi menurut saya dapat dikategorikan

Unna_f
Member
**
Offline Offline

Activity: 157
Merit: 11


View Profile
January 12, 2018, 06:20:14 PM
 #14

Kalau bitcoin sudah dilegalkan di Indonesia pasti akan dikenakan pajak,sekarang masalahnya adalah bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, makanya kita belum tau bitcoin akan masuk ke kategori pajak yang seperti apa,di hukum Islam namanya zakat, kalau Indonesia tidak melegalkan bitcoin dan kita masih bergelut dalam dunia cryptocurrency, kita mendapatkan hasil yaitu bitcoin,kita wajib membayar zakat nya juga,karena itu kekayaan kita

sakemias
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 208
Merit: 1


View Profile
January 12, 2018, 06:29:02 PM
 #15

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

kalau pajak itu barang/usaha yang jelas atau terlihat fisik
bitcoin mata uang digital dan kerjanya atau cara mendapatkan nya tidak memerlukan/melibatkan pemerintah
jadi ane rasa tidak perlu mending buat bayar wifi

HELLO!!!
Putroe Phang
Member
**
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 11


View Profile
January 12, 2018, 06:35:14 PM
 #16

Susah menentukan pajak untuk bitcoin, karena bitcoin tidak berbentuk dan kita tidak tahu siapa yg memiliki bitcoin, kecuali pajak bitcoin di pasang di setiap exchange,siapa yang menukar ke bentuk rupiah akan langsung di kenakan pajak,itu akan terjadi jika Indonesia melegalkan bitcoin, bitcoin bisa di kategorikan sebagai barang mewah karena harga yang sangat mahal,emas yang berbentuk saja tidak dikenakan pajak,apa emas bukan barang mewah.

rudyjaya
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 36
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 06:36:38 PM
 #17

Saya suka sekali pertanyaannya,, melihat Klausul pajak yang ada di negeri kita ini maka saya berpendapat kalo bitcoin adalah aset berharga dan sangat menjadikan mewah para penggunanya. Akan tetapi mengenai pajak di indonesia yang belum melegalkan cryptocurrency jadi tidak bisa dikenakan kepada kita sebagai pengguna bitcoin, soalnya mau dimasukan setoran atas pajak apa kita juga bingung ya.
Orangjawa
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 126
Merit: 4


View Profile
January 12, 2018, 06:39:41 PM
 #18

menurut ane klo seandainya bitcoin di ilegalkan di indonesia
pasti akan d kenain pajak yang tinggi karena harga bitcoin kan
lebih mahal dr mata uang yg ada..ini menurut ane
Nawaci17 (OP)
Member
**
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 13


View Profile
January 12, 2018, 06:46:08 PM
 #19

Kalau bitcoin sudah dilegalkan di Indonesia pasti akan dikenakan pajak,sekarang masalahnya adalah bitcoin tidak memiliki bentuk fisik, makanya kita belum tau bitcoin akan masuk ke kategori pajak yang seperti apa,di hukum Islam namanya zakat, kalau Indonesia tidak melegalkan bitcoin dan kita masih bergelut dalam dunia cryptocurrency, kita mendapatkan hasil yaitu bitcoin,kita wajib membayar zakat nya juga,karena itu kekayaan kita

Menurut saya sangat jauh bedanya antara Zakat dalam hukum Islam dengan Pajak dalam Hukum Indonesia. Berikut saya ingin menjelaskan beberapa perbedaannya.
Pertama, Zakat adalah suatu kewajiban agama dan merupakan suatu ibadah yang wajib dikerjakan. Sedangkan pajak adalah iuran yang diambil pada warga negara untuk pendapatan negara. Kedua, zakat diambil dari kaum Muslimin saja, sedangkan pajak dipungut dari seluruh warga negara tanoa memandang status ekonomi, sosial budaya dan tanpa pandang bulu. Ketiga, zakat merupakan tugas wajib kaum muslimin dalam segala keadaan dan tidak bisa dikurangi, sedangkan pajak dapat dikurangi oleh pemerintah. Keempat, berbeda dengan pajak, sumber dan banyaknya zakat sudah ditentukan dalam Al-Quran dan Sunnah, serta tidak dapat diganggu gugat sampai kapanpun baik oleh pemerintah sekalipun. Sedangkan pajak masih bisa berubah seiring dengan perkembangan zaman.
Kobel Kobel
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 26
Merit: 0


View Profile
January 12, 2018, 06:52:02 PM
 #20

buat secara international sih iya . klo di indo . coba deh gade ke pegadaian . mau gade 1 bitcoin .
paling ga ada yang ngerti . yang ada disuruh pulang.
buat indo ga semuanya tau betul bitcoin kayanya.
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!