Bitcoin Forum
May 06, 2024, 12:05:38 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 4 5 6 [7] 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 »  All
  Print  
Author Topic: Apakah bitcoin dapat dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga  (Read 2213 times)
TheWalkingCoin
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 532
Merit: 100



View Profile
January 13, 2018, 08:33:18 AM
 #121

Bitcoin bisa dikatogorikan lebih dari barang berharga dan juga barang mewah karena harga dari bitcoin jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga barang mewah dan juga barang yang berharga, tapi kenapa dengan begitu tinggi nya nilai bitcoin dibandingkan dengan nilai dan harga barang mewah tetapi tidak bisa kenakan pajak ? hal ini mencakup pada sistem dan ketetapan dari pemerintah yang tidak mau melegalkan bitcoin jadi bitcoin tidak bisa dikenakan pajak sama sekali.
1714997138
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714997138

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714997138
Reply with quote  #2

1714997138
Report to moderator
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714997138
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714997138

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714997138
Reply with quote  #2

1714997138
Report to moderator
1714997138
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714997138

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714997138
Reply with quote  #2

1714997138
Report to moderator
1714997138
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714997138

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714997138
Reply with quote  #2

1714997138
Report to moderator
nurainisatriana
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 95
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 08:36:01 AM
 #122

saya rasa bitcoin tidak masuk ke kategori barang mewah, melainkan sebuah aset untuk investasi, sebab jika dikategorikan barang maka akan berwujud fisik, seperti mobil itu termasuk barang mewah, dia hanya disimpan diwallet saja
mujahidin123
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 70
Merit: 1


View Profile
January 13, 2018, 08:45:58 AM
 #123

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Menurut ane, cripto currency khususnya bitcoin sudah jelas  termasuk dalam kategori barang virtual berharga, mengingat nilai Bitcoin sama dengan alat investasi seperti saham yang ditentukan oleh perbandingan antara jumlah permintaan dan penawaran. Atau bisa dikatakan sebagai alat pembayaran virtual yang sempurna karena tidak ada campur tangan pemerintah.
Bahkan Bitcoin mungkin sedang berada di jalur yang tepat untuk menjadi aset lebih berharga daripada emas .
Jadi  BTC dikenai pajak itu, itu sudah kebijakan yang normal
daenarys_stormborn
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 756
Merit: 100



View Profile
January 13, 2018, 09:12:12 AM
 #124

Menurut saya, tidak semua orang menggangap bitcoin sebagai barang mewah, hanya yang mengerti saya, dan juga bitcoin belum di kenakan pajak bukan berarti tidak termasuk barang mewah, saya yakin setelah bitcoin dikenakan pajak nanti, pajak nya akan besar.

jerseymason
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 378
Merit: 100



View Profile WWW
January 13, 2018, 09:16:57 AM
 #125

Untuk masalah, apakah bitcoin termasuk barang mewah? Jawbannya adalah iya. Seperti yang kita lihat, saat ini bitcoin berada dikisaran 200jutaan/coinnya. Jadi, kita butuh uang rupiah sebesar 200jutaan untuk membelinya per coin. Untuk masalah pelaporan pajak tersebut. Saya rasa selama agan masih menyimpannya dalam bentuk bitcoin, agan tidak perlu melaporkannya, berhubung bitcoin ini, belum ada hukum hang mengaturnya.

Irviyandi
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 532
Merit: 101


View Profile
January 13, 2018, 09:17:30 AM
 #126

Manurut saya pribadi gan bitcoin ini merupakan barang yang sangat mewah gan karena sangat sulit sekali untuk di cari gan,dan harga nya juga mahal gan,tapi ada juga orang yang tidak memandang bahwa bitcoin ini adalah barang mewah gan karena mereka gak tau tentang bitcoin ini gan.

Manoek81
Member
**
Offline Offline

Activity: 154
Merit: 12

Manoek81


View Profile
January 13, 2018, 09:46:32 AM
 #127

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Menurut saya sah sah saja gan BTC di kategorikan barang mewah karena harga nya yang fantastis dan di kenain pajak saya setuju, alasan saya dengan ketetapan pemerintah terhadap BTC, artinya pemerintah kita sudah menerima dan melegalkan bitcoin di Indonesia, jadi sebuah keuntungan buat masyarakat banyak.

dreamsnight
Member
**
Offline Offline

Activity: 410
Merit: 10


View Profile WWW
January 13, 2018, 09:50:18 AM
 #128

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

Barang mewah, identik dengan harga kalau sepengetahuan saya.
Barang mewah sudah pasti dihargai dengan nilai yang tinggi..
Nah kembali ke bitcoinnya, jika kita lihat dari segi harga sudah tergolong mewah, karna harga nya sudah mencapai 200 juta/coin.
Dan sampai sekarang belum dikenakan pajak di indonesia, hal ini mungkin berpengaruh dengan pengakuan negara.
Saya lihat bitcoin sampai sampai sekarang belum menerima pengakuan dari indonesia.
Itu sih kalau menurut saya..

wangdhuclair
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 13
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 10:05:36 AM
 #129

sekarang ini bitcoin bisa dikatakan barang mewah di karenakan nilainya dipasaran yang sangat tinggi  walaupun di indonesia sendiri belumada aturan yang melegalkan bitcoin dan peraturan bitcoin dikenakan pajak
anawati
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 172
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 10:07:26 AM
 #130

bitcoin bisa dibilang barang mewah menurut saya,,karena cara mendapatkan nya yang susah,dan mulai digemari masyarakat karena harganya yang begitu fantastik Shocked,kalau sudah dilegalisai tidak dipungkiri akan terkena pajak,dan bisa masuk dipajak penghasilan.
Prime Gold
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 742
Merit: 251


View Profile
January 13, 2018, 10:13:26 AM
 #131

Bitcoin bukan termasuk barang mewah, setahu ane barang itu ada wujudnya sedangkan bitcoin bentuknya cryptocurrency yang ada di dunia Digital, Kalopun yg dikatakan mewah ini mungkin barang2 yg di beli dari hasil bitcoin seperti mobil, rumah dan lainnya
Satuhiji3
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 56
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 10:17:30 AM
 #132

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

  ya menurut saya sih bisa saja gan disebut mewah atau berharga karena nilai bitcoin saat ini cukup tinggi hanya saja dalam uang digital, dan bisa bersaing juga dengan yang lainnya. Tetapi dimata saya lebih mewah bitcoin gan karena jika dipakai pembayaran pajak cukup mudah tetapi sayangnya belum dilegalkan oleh pemerintah
market-beta
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 3


View Profile
January 13, 2018, 10:17:48 AM
 #133

Kalo menurut saya bitcoin itu lebih berharga  dari pada emas atau  yang lainya.  Kenapa saya katakan bitcoin berharga karena investasi di dunia digital sangat sangat menguntungkan. Dan ngasih kerjaan saya yang belum punya pekerjaan tetap. Mungkin saya kira agan juga seperti yang saya rasakan sekarang.
Masy scurity
Member
**
Offline Offline

Activity: 210
Merit: 10


View Profile
January 13, 2018, 10:21:15 AM
 #134

Kalo menurut saya bitcoin itu lebih berharga  dari pada emas atau  yang lainya.  Kenapa saya katakan bitcoin berharga karena investasi di dunia digital sangat sangat menguntungkan. Dan ngasih kerjaan saya yang belum punya pekerjaan tetap. Mungkin saya kira agan juga seperti yang saya rasakan sekarang.
benar agan,saya pun juga mengalami semacam agan posisi saya dulu,jadi kita sebagai pengangguran dulu jadi sekarang dengan adanya bitcoin kita sudah mengenal dunia blockchain dan bisa mendapatkan keuntungan dari bitcoin ini,berarti bitcoin sangat berharga dan mewah.

Author
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 38
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 10:23:09 AM
 #135

Ya benar gan, diindonesia memang ada dikenakan pajak daripada masyarakat,
Kalau menurut ane jika nanti bitcoin dilegalkan diindonesia, maka jika dibuat undang2
Mengenai pajak, menurut ane tergolong dibajak penghasilan.  Karna bitcoin memang cocok untuk kita berinvestasi.
kiansantan
Member
**
Offline Offline

Activity: 504
Merit: 10


View Profile
January 13, 2018, 10:43:11 AM
 #136

Menurut saya memang sekarang bitcoin belum dikenakan pajak karena belum di legalkan gan, mungkin setelah bitcoin di Indonesia di legalkan baru akan dikenakan wajib pajak, kalau soal bitcoin itu barang berharga atau tidak ya jelas bitcoin itu barang berharga kalau menurut saya, soalnya harga per 1 coin saja sudah lebih dari 200jt,karna harta saya belum mencapai 1coin ya saya menganggap bitcoin barang yang sangat berharga buat saya pribadi.
eko.setiawan
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 110
Merit: 0


View Profile
January 13, 2018, 10:45:52 AM
 #137

salam kenal gan Grin, sudah jelas bitcoin termasuk barang mewah karena nilai dari bitcoin itu sendiri sangat tinggi gan jauh melebihi emas tepat seperti yang dikatakan agan-agan senior, tidak semua orang di Indonesia memilikinya dan bisa dijadikan sebuah aset berharga untuk investasi, menurut saya bisa saja di tarik pajak akan tetapi pemerintah juga harus melegalkan bitcoin dan memfasilitasinya, jangan hanya menarik pajaknya saja, apabila semua itu terwujud saya yakin pemerataan pembangunan bisa terwujud di berbagai sektor dan negara kita Indonesia bisa lebih maju
Ethereums
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 518
Merit: 104



View Profile
January 13, 2018, 10:52:37 AM
 #138

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Bitcoin tidak dapat di kategorikan sebagai pajak barang mewah dan berharga, Tapi bitcoin hanya dapat di kenakan pajak dari pajak penghasilan yang kita dapat sebagai bitcoiner (Jika sudah di legalkan ya)
Husein01
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 100



View Profile
January 13, 2018, 11:00:25 AM
 #139

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.


Selama saya terjun didunia Bitcoin, belum pernah saya membayarkan pajak untuk kepemilikan bitcoin saya, walaupun saya menganggap bahwa Bitcoin yang saya punyai termasuk barang mewah, Itu karna belum ada regulasi yang jelas dari pemerintah mengenai kepemilikan bitcoin, Seandainya nanti pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa kepemilikan bitcoin masuk pada point 4 (pajak atas barang mewah/PPnBM) dan harus dikenakan pajak, sebagai warga negara yg baik ya saya akan membayarkanya.
gemalesmana
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 378
Merit: 100



View Profile
January 13, 2018, 11:06:19 AM
 #140

Di Indonesia ada beberapa macam dan jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh penduduknya, yaitu :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Pertanyaan saya adalah, apakah bitcoin dan altcoin bisa dikategorikan sebagai barang mewah dan berharga yang wajib kita bayarkan pajak ?

Berikanlah tanggapan anda sebaik mungkin supaya  terjaga dari spam yang bisa mengakibatkan nama baik sub-forum ini tercoreng.
Terimakasih.

kalau di lihat saat ini bitcoin memang bisa di bilang suatu aset yang sangat berharga di bandingkan rumah atau tanah karena harga bitcoin dalam hitungan jampun bisa berubah kalau masalah pajak tidak bisa di kenakan karena tidak ada undang undang yang mengatur
Pages: « 1 2 3 4 5 6 [7] 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!