Bitcoin Forum
April 30, 2024, 11:33:21 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Poll
Question: Jika informasi ini bermanfaat bagi anda silahkan vote, tunjukan ekspresimu.
Bermanfaat [Terimakasih] - 47 (72.3%)
Suka - 14 (21.5%)
Biasa Saja - 3 (4.6%)
Tidak Menarik - 1 (1.5%)
Total Voters: 65

Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 [8] 9 10 11 »  All
  Print  
Author Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin  (Read 11451 times)
This is a self-moderated topic. If you do not want to be moderated by the person who started this topic, create a new topic.
Zanuar003
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 112
Merit: 0


View Profile
April 04, 2018, 12:12:29 AM
 #141

Sepertinya sabutase itu gan,, karena ada penelpon yang meminta tembusan 100 jt  dan lalu tiba tba tidak aktif lagi dan polisi tidakada kabar lagi..
Menurut ane gan ini bukan sabotase  tapi kecemburuan sosial melihat keberhasilan para bitconer, setatus hukum pengguna bitcoin nggak ada karena bitconer itu bukan penipu,atau maling atau koruptor selama para bitcoiner berinves dengan baik dan nggak  menyalahgunakan  crypto sebagai sarana pembayaran pengganti rupiah....
Kesalahpahaman ini seringkali terjadi karena pemahaman yang kurang. Pemahaman yang kurang diakibatkan oleh kemauan membaca dan memahami konteks yang masih kurang. Banyak judul berita yang kurang lebih seperti ini: Bitcoin Illegal di Indonesia. Sehingga opini masyarakat yang terbentuk adalah semua aktifitas terkait bitcoin itu illegal, padahal kalau mau dibaca isinya dan dipahami lebih dalam, yang illegal hanyalah aktivitas pembayaran menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikannya sebagai aset tidak dilarang, seperti penjelasan op.
saya setuju dengan pendapat anda, tanpa bermagsud menyudutkan pihak yang berwajib kadang mereka juga tidak mengerti apa itu bitcoin atau mungkin sengaja tidak mengerti sehingga mereka bisa mengintrogasi atau mungkin kita bisa di tangkap karena memiliki bitcoin. jadi sebaiknya ketika kita memiliki bitcoin lebih baik jangan di ekspos ke ranah luar diluar forum jadi kerahasiaan kita terjaga.
I HATE TABLES I HATE TABLES I HA(╯°□°)╯︵ ┻━┻ TABLES I HATE TABLES I HATE TABLES
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1714476801
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1714476801

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1714476801
Reply with quote  #2

1714476801
Report to moderator
pandukelana2712
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 728
Merit: 1005

BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager


View Profile
April 04, 2018, 12:45:41 AM
 #142

~

~
Kesalahpahaman ini seringkali terjadi karena pemahaman yang kurang. Pemahaman yang kurang diakibatkan oleh kemauan membaca dan memahami konteks yang masih kurang. Banyak judul berita yang kurang lebih seperti ini: Bitcoin Illegal di Indonesia. Sehingga opini masyarakat yang terbentuk adalah semua aktifitas terkait bitcoin itu illegal, padahal kalau mau dibaca isinya dan dipahami lebih dalam, yang illegal hanyalah aktivitas pembayaran menggunakan bitcoin, sedangkan untuk kepemilikannya sebagai aset tidak dilarang, seperti penjelasan op.
Dan memang opini publik diarahkan kepada judul berita.
Mungkin berita tersebut benar, tapi antara JUDUL dengan ISI BERITA gak nyambung, bahkan kadang cuman dipaksakan untuk berkaitan.

contoh:
Google diberitakan telah melarang kegiatan kripto : (seharusnya adalah akan melarang) http://jogja.tribunnews.com/2018/03/15/nilai-bitcoin-kembali-jatuh-setelah-google-larang-iklan-mata-uang-virtual

Kita liat aja judulnya yg dibesarkan.... padahal isinya adalah:
Quote
Google sendiri melakukan pelarangan tersebut terkait dengan data iklan jahat atau "bad ads", yakni rentetan iklan palsu, kontroversial dan mengandung kejahatan siber, yang terdapat di mesin pencari Google, hingga jejaring videonya.

Menurut induk Google, Alphabet Inc, pelarangan iklan mata uang virtual dan ICo akan efektif berlaku Juni 2018.

Petanyaannya adalah: Apakah google sudah melarang kripto?
Amat lain dengan judulnya yang menyebutkan Nilai Bitcoin Kembali Jatuh Setelah Google Larang Iklan Mata Uang Virtual


Be smart guys...
iwakpeyek
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 224
Merit: 0


View Profile
April 04, 2018, 01:44:06 AM
 #143

ane juga udah banyak mendengar hal semaca ini, dan setahu ane oknum polisi hanya akan mengintrogasi kita, karena memang kita tidak bersalah bila kita mempunyai bitcoin selagi kita tidak mengunakanya untuk bertransaksi. tapi toh memang diindonesia sepertinya memang belum ada yang menerima pembayaran mengunakan bitcoin, jadi ane rasa kita tidak akan dipenjara bila memilikinya. jadi kita tidak usah terlalu panik saat menghadapinya. cukup jawab seadanya saja. dan bilaada yang memeras kita sebaiknya kita jangan sampai terpengaruh.
Sinyocall
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 170
Merit: 0


View Profile
April 04, 2018, 02:02:47 AM
 #144

Ini informasi sekaligus menambah ilmu dan wawasan buwat ane. Karna zaman skrng apa aja bisa di beli tetapi apakah mungkin dengan cara kita menjual bitcoin dan menjadi mata uang rupiah kita di tangkap juga,
Bitcoin memang legal di Indonesia tapi pemain bitcoin tidak ngambil aset Indonesia jadi pemain bitcoin bukan maling atau penjahat knpa harus di tangkap
Salmari116
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 182
Merit: 1


View Profile
April 04, 2018, 02:03:01 AM
 #145

Kalo sampai ada pemanggilan terhadap pemain crypto menurut ane itu hanya ingin meminta kejelasan. Selagi tidak menyalahi aturan undang-undang seperti tidak transaksi jual beli menggunakan crypto, ane pikir tidak perlu kuatir ttg masalah ini

Ya gan saya setuju gan untuk apa kita harus risau sesangkan kita tidak melakukan hal hal dianggap melenceng atau bertabrakan dengan hukum, yang kita lakukan adalah hanya bermain di crypto dan tanpa melakukan transaksi pembayaran apapun dengan uang digital yang kita lakukan adalah kita jadikan kerupiah kemudian baru kita melakukan transaksi dengan rupiyah apa yang harus disalahkan ?
uneps
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 448
Merit: 100



View Profile
April 04, 2018, 03:04:05 AM
 #146

Kita semua disini lebih memilih bitcoin bergerak sebagai digital asset dari pada bergerak dibidang alat pembayaran. Kalau kita menggunakan bitcoin sebagai salah satu alat pembayaran untuk membeli suatu barang jelas salah. Karena alat pembayaran yang resmi dan sah adalah rupiah bukan bitcoin. Jadi perlu hati hati buat kita semua jangan sampai penggunaan bitcoin di larang. Karena kita salah menggunakannya.
selama bitcoiner menyadari hal tersebut saya pikir kita tetap aman menggunakan bitcoin. Karena menjadikan bitcoin sebagai alat pembayaran juga kurang efektif.
Defimwh
Member
**
Offline Offline

Activity: 321
Merit: 10


View Profile
April 04, 2018, 04:24:46 AM
 #147

mau nanya nih, ane kan habis kena tipu kemarin mau jual voucher di indodax, nah itu kan vouchernya berupa rupiah, apakah bisa dipidanakan kasus seperti itu, karena saya jual voucher tidak di transfer ke rekening saya, namun voucher sudah di pakai oleh pelaku
karankamaze
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 546
Merit: 100


View Profile
April 04, 2018, 04:40:30 AM
 #148

mau nanya nih, ane kan habis kena tipu kemarin mau jual voucher di indodax, nah itu kan vouchernya berupa rupiah, apakah bisa dipidanakan kasus seperti itu, karena saya jual voucher tidak di transfer ke rekening saya, namun voucher sudah di pakai oleh pelaku
bisa gan di indodax kan identitas membernya jelas, jadi agan bisa mengkasuskan nya, bahkan sangat dianjurkan untuk segera mengkasuskan nya supaya oknum oknum serupa jera, dan bisa dijadikan pelajaran supaya tidak menimpa ke member indodax yang lain,
mikomiki
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 49
Merit: 0


View Profile
April 04, 2018, 05:03:00 AM
 #149

Kalau menurut saya ya gan, selagi bitcoin belum di legalkan di negara indonesia, so kasus kasus seperti ini akan terus berulang. Sesuai dgn undang undang informasi dan transaksi elektronik yaitu UU ITE no 11 tahun 2008 yang isinya mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Disini kita melihat kata transaksi yang menurut KBBI bisa diartikan Transaksi adalah suatu aktivitas perusahaan yang menimbulkan perubahan terhadap posisi harta keuangan perusahaan, misalnya seperti menjual, membeli, membayar gaji, serta membayar berbagai macam biaya yang lainnya. Aktivitas trading pada market bitcoin bisa dikatakan sbg transaksi karena adanya proses jual dan beli.
Nah yang menjadi poin utama pertanyaan kita adalah salahkah kita melakukan transaksi di market bitcoin Huh Mengingat peraturan Bank lndonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran tahun 2016 yaitu Pasal 34 beleid  menyebutkan bahwa "Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency ." Dan kita semua tahu bahwa bitcoin merupakan salah satu dari berbagi bentuk virtual currency.
Mengenai teman agan yg namanya Andi tsb dimintai uang 100 juta itu apa memang sudah ada undang undang yg mengatur denda atau sanksi jika ia memiliki atau bertransaksi menggunakan bitcoin??
Riodezerbisnis
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 126
Merit: 0


View Profile
April 04, 2018, 05:46:20 AM
 #150

Sebenarnya bisa saja gan mengenai hal ini dengan adanya kasus hukum yang mungkin ada pasalnya, tetapi untuk yang namanya pengguna bitcoin tidak semudah menjerat pengguna bitcoin begitu saja dengan adanya akses pengguna bitcoin, emang masih ilegalnya bitcoin di indonesia, dan masih sulit untuk menjerat hukum pengguna bitcoin
ber ghojik
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 12
Merit: 0


View Profile
April 04, 2018, 08:14:02 AM
 #151

Selama belum ada aturan yang jelas tentang penggunaan cryptocurrency di Indonesia, aparatur penegak hukum juga tidak dapat berbuat banyak, dilihat dari semakin banyak orang yang berani terang2an mengakui sebagai pelaku pada bisnis cryptocurrency. Masalah pemanggilan yang dilakukan kepolisian mungkin sebatas untuk mencari info saja, nyatanya pada kasus tersebut malah tidak ada kelanjutannya, bahkan mungkin dimanfaatkan oknum untuk mencari kesempatan.
Risna99
Member
**
Offline Offline

Activity: 196
Merit: 11


View Profile
April 04, 2018, 09:55:49 AM
 #152

Kemungkinan jika memang program seperti itu terjadi mungkin cuma untuk pengguna yang salah jalan untuk di pergunakan dan di pergunakan untuk yang bisa berdampak negatif terhadap negara.

bengor
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 47
Merit: 0


View Profile WWW
April 04, 2018, 10:35:44 AM
 #153

Apakah kita sebagai bitcoiner bisa d lacak..Huh  Atau mungkin si andi itu di laporkan..Huh Yah kita belum tau..!!!
Jadi menurut saya sih selagi bitcoin tersebut tidak meresah kan sih kagak masalah kan gan..!!! Yang terpenting adalah kita sebagai bitcoiner harus sering2 sharing/bersosialisasi terhadap lingkungan sekitar... 
perdutrang
Member
**
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 10


View Profile
April 04, 2018, 11:19:55 AM
 #154

pengalaman andi di situ hampir sama persis dengan yang di alami oleh kawan-kawan bitcoinner yang ada di kampung ane bulan lalu yang sempat di grebek oleh babinsa dan juga polisi setempat mengenai hasil dari pekerjaan yang ada dalam dunia bitcoin ini, uang nya dari mana? pekerjaan nya seperti apa? dan bla bla bla... dengan tegas nya kawan-kawan bitcoinner menjawab semua pertanyaan yang di buat oleh babinsa dan juga polisi tersebut, sejak kejadian itu tidak ada lagi yang nama nya babinsa dan juga polisi memasuki kawasan kampung ane untuk menanyakan atau mengintrogasi yang berhubungan dengan bitcoin, dan alhamdulillah sejak itupula pengguna bitcoin di kampung ane semakin hari semakin banyak.

▬▬▬▬▬               ( N )   N o v a T o k e n       >       BLOCKCHAIN FOR EVERY GAMER               ▬▬▬▬▬
█████                         Revolutionizing Ownership of In-game Content                         █████
▬▬▬▬▬               [  FACEBOOK  ]   [   TWITTER   ]   [  TELEGRAM  ]   [    MEDIUM    ]               ▬▬▬▬▬
metenjean
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 854
Merit: 140



View Profile
April 04, 2018, 11:42:47 AM
 #155

to OP:
Quote
1. Saya tegaskan bahwa bitcoin tidak sah sebagai alat pembayaran di Indonesia (ilegal dan dapat dijerat secara perdata). jadi, anda tidak diperkenankan untuk membeli pulsa, token, belanja olshop, dll dengan menggunakan pembayaran bitcoin.
mungkin yang tepat, bisa dijerat secara perdata dan atau pidana

sebab dalam ketentuan BI "seluruh pembayaran yang menggunakan alat transaksi elektronik harus memiliki badan hukum dan memiliki izin bank indonesia".
Numpang tanya suhu" smua, masih bingung antara hukum perdata atau pidana nah apabila bitcoin belum diatur UU dalam hal praktek penggunaan nya maka tentunya sifatnya perdata bukan pidana kan? Tapi apabila menurut ketentuan BI diatas, dapatkan pengunaan bitcoin dalam hal ini jual beli asset bitcoin masuk kedalam kategori pidana?
capokmerah
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 325
Merit: 101


View Profile
April 04, 2018, 12:08:47 PM
 #156

Sebuah ulasan yang sangat penting menurut saya.
Setidaknya menjadi bekal bagi Bitcoiners semuanya.
Pengalaman yang dialami teman bitcoiner kita menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi yang lain.

babykika2027
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 715
Merit: 101



View Profile
April 04, 2018, 12:11:29 PM
 #157

wah ngeri juga ya gan kalo kita awam masalah hukum, ya mungkin seperti yang agan-agan bilang di sini mungkin ada yang mengira bitcoiner itu melakukan hal yang gak wajar karena bisa mendadak kaya, jadi intinya jangan panik dulu kalau sewaktu-waktu kita didatangi polisi terkait bitcoin, makasih gan infonya, untuk jaga2 kalau sampai terjadi sama kita
Is navada
Member
**
Offline Offline

Activity: 266
Merit: 15


View Profile
April 04, 2018, 12:22:34 PM
 #158

Bagi saya lebih baik kita untuk berinvestasi di bitcoin dengan memakai sistim bersih jangan sampai kita salah satu daripada program seperti itu.lebih baik kita pergunakan bitcoin ini dengan baik.

CONVENTMENT.COM ◆ IoT B2B Logistics for the legal cannabis industry ◆ Private Sale begins 8/30
pandukelana2712
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 728
Merit: 1005

BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager


View Profile
April 04, 2018, 12:24:26 PM
Merited by dbshck (1), roycilik (1), antonio88s (1)
 #159

~
Numpang tanya suhu" smua, masih bingung antara hukum perdata atau pidana nah apabila bitcoin belum diatur UU dalam hal praktek penggunaan nya maka tentunya sifatnya perdata bukan pidana kan? Tapi apabila menurut ketentuan BI diatas, dapatkan pengunaan bitcoin dalam hal ini jual beli asset bitcoin masuk kedalam kategori pidana?
Jual beli asset bitcoin menggunakan rupiah tidak ada larangan dari lembaga manapun
Yang dilarang oleh BI adalah membayar barang / jasa menggunakan bitcoin.

Masalah kepada hukum pidana atau perdata, dilihat dari obyek kasusnya.
Jika menyangkut hubungan perorangan, warisan, kekayaan (hak dan kewajiban)... maka bisa masuk ke ranah hukum perdata.
Tapi kalok udah menyangkut kepada ketertiban, keamanan, dan hal2 yg mengganggu ketentraman umum... maka hal tersebut masuk kepada hukum pidana.
Lebih jauh silahkan dilihat pada perbedaan hukum pidana dan perdata

Contoh:
Agan membeli pulsa dengan bitcoin, pulsa udah masuk bitcoin gak masuk, dan terjadi tx gagal.
Jika penjual pulsa MERASA DIRUGIKAN dengan transaksi tersebut, maka dia bisa mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Dan putusan perdata adalah untuk mengganti BIAYA KERUGIAN tersebut.

Agan membeli pulsa dengan bitcoin, pulsa udah masuk bitcoin gak masuk, dan terjadi tx gagal.
JIKA penjual pulsa MERASA DITIPU dengan adanya transaksi tersebut, maka dia bisa melaporkan tindak pidana penipuan di kantor polisi setempat. Dan putusan pidana adalah MENGHUKUM pelaku tindak penipuan tersebut.


Kedua contoh diatas adalah sama, tapi mempunyai kisah akhir berbeda.  Grin

Bangboy
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 112
Merit: 1

Decentralize $15-Trillion Global Trade Industry


View Profile
April 04, 2018, 01:13:40 PM
 #160

Setelah bitcoin dikekang dan diberitakan dengan asumsi negatif kita ditambah dengan tindakan-tindakan yang sangat merugikan para bitcoiners.
Memang kalau kita berandai jika pemerintah Indonesia melegalkan bitcoin dan membuat aturan yang jelas dan fair mungkin semua akan mendapatkan keuntungan termasuk pemerintah Indonesia.

MORPHEUS.NETWORK  ■  DECENTRALIZE THE 15 TRILLION USD GLOBAL TRADE INDUSTRY (https://morpheus.network/)
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 [8] 9 10 11 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!