Bitcoin Forum
May 07, 2024, 08:21:39 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Poll
Question: Jika informasi ini bermanfaat bagi anda silahkan vote, tunjukan ekspresimu.
Bermanfaat [Terimakasih] - 47 (72.3%)
Suka - 14 (21.5%)
Biasa Saja - 3 (4.6%)
Tidak Menarik - 1 (1.5%)
Total Voters: 65

Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 [9] 10 11 »  All
  Print  
Author Topic: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin  (Read 11455 times)
This is a self-moderated topic. If you do not want to be moderated by the person who started this topic, create a new topic.
masphie
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 896
Merit: 102

-= OI =-


View Profile
April 04, 2018, 01:24:39 PM
 #161

"Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif."


-----------------------

apa si Andi tidak menanyakan ke pihak kepolisian "dari mana mereka tahu bahwa saya (andi) memiliki sejumlah bitcoin" ?

Tapi semua tergantung masayarakat sekitar sih, kalau ada yang iri mungkin saja bisa terjadi hal tersebut diatas.
Kalau lingkungan ane masih dalam tahap aman terkendali.

-= OI =-
1715113299
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715113299

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715113299
Reply with quote  #2

1715113299
Report to moderator
In order to achieve higher forum ranks, you need both activity points and merit points.
Advertised sites are not endorsed by the Bitcoin Forum. They may be unsafe, untrustworthy, or illegal in your jurisdiction.
1715113299
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715113299

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715113299
Reply with quote  #2

1715113299
Report to moderator
1715113299
Hero Member
*
Offline Offline

Posts: 1715113299

View Profile Personal Message (Offline)

Ignore
1715113299
Reply with quote  #2

1715113299
Report to moderator
kaisa (OP)
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 145


View Profile
April 04, 2018, 02:03:09 PM
 #162

Jawaban : Fozone
~snip~ bagaimana polisi tersebut bisa menuduh andi memiliki Bitcoin? Teman saya saat ini ada yang menukar Bitcoin dengan pulsa aman-aman saja.
Saya tidak tahu itu, sudah saya tanyakan pada andi untuk mana surat berita acanya? Tidak dikasih. Intinya andipun tidak tahu kenapa polisi tahu kalau andi pengguna bitcoin (kasus seperti ini biasanya ada laporan).

Jawaban : cliber
~snip~ apakah benar info ini dan jika pun benar adanya, kenapa demikian?
Benar, jika anda penasaran silahkan hubungi saya melalui telegram @SaNyGk.
Saya tidak dapat cerita disini, karena ini kasus yang menyangkut martabat orang lain.
yang saya ingin katakan disini bahwa teman-teman lebih waspada hukum, agar nantinya jika didatangi polisi tidak gugup. Pertanyaan selanjutnya apakah polisi salah jika memanggil seseorang untuk dimintai keterangan? Ya, memang itu tugas polisi untuk menyelidiki.

Jawaban : Koloulinger
itu akhir kasus yang agan share itu gimana? apakah benar ke proses hukum hanya di karenakan dan disebabkan hanya memiliki bitcoin saja
Kasusnya ngambang, tapi saya yakin suatu saat pasti ada yang mendatangi dengan wajah yang berbeda. Ya tak tanya karena kepemilikan bitcoin, mungkin polisi butuh data. Karena waktu itu lagi rame-ramenya bitcoin ilegal.

Jawaban : zhul1992
mau  kepo dikit boleh gak?  Grin
ini kejadian temen sampeyan ketahuan memiliki bitcoin karena laporan siapa? kan tidak mungkin polisinya tiba-tiba main jemput ajah
Anda tidak membaca seluruh post ya? di atas sudah ada jawaban saya.

Jawaban : Defimwh
mau nanya nih, ane kan habis kena tipu kemarin mau jual voucher di indodax, nah itu kan vouchernya berupa rupiah, apakah bisa dipidanakan kasus seperti itu, karena saya jual voucher tidak di transfer ke rekening saya, namun voucher sudah di pakai oleh pelaku
Yang anda perlukan adalah bikin laporan kekantor indodax, jika anda ditipu. Kemudian minta surat keterangan bahwa anda telah ditipu oleh seseorang yang berinisial xxx dengan nama konfirmasi melalui ktp dan foto pada changer indodax.
selanjutnya print scenn seluruh transaksi anda, kemudian pesan sms/wa selanjutnya di pint out dan laporkan pada polisi. Jika anda masih kesulitan memahami tulisan ini silahkan hubungi saya melalui telegram @SaNyGk

Jawaban : mikomiki
Nah yang menjadi poin utama pertanyaan kita adalah salahkah kita melakukan transaksi di market bitcoin Huh Mengingat peraturan Bank lndonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran tahun 2016 yaitu Pasal 34 beleid  menyebutkan bahwa "Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency ." Dan kita semua tahu bahwa bitcoin merupakan salah satu dari berbagi bentuk virtual currency.
Mengenai teman agan yg namanya Andi tsb dimintai uang 100 juta itu apa memang sudah ada undang undang yg mengatur denda atau sanksi jika ia memiliki atau bertransaksi menggunakan bitcoin??
1. Market bitcoin / exchanger itu adalah jual beli aset digital, yang anda masksud dengan pasal tersebut masih ada nota keterangan pasal,coba anda baca peraturan itu sampai akhir. Mulai dari transaksi pembayaran itu apa, penyelenggara jasa pembayaran itu siapa, dst. Saya yakin jika anda baca seluruhnya akan faham untuk membedakan digital aset dengan digital currency (emoney).
2. Tidak ada yang mengatur, karna itu pemerasan. Masalah andi close, saya hanya ingin menyampaikan kewaspadaan saja, jika anda atau teman anda didatangi polisi.



jumail
Member
**
Offline Offline

Activity: 353
Merit: 28

Productive housewife


View Profile
April 04, 2018, 05:52:29 PM
 #163

~

~
~
Dan memang opini publik diarahkan kepada judul berita.
Mungkin berita tersebut benar, tapi antara JUDUL dengan ISI BERITA gak nyambung, bahkan kadang cuman dipaksakan untuk berkaitan.

contoh:
Google diberitakan telah melarang kegiatan kripto : (seharusnya adalah akan melarang) http://jogja.tribunnews.com/2018/03/15/nilai-bitcoin-kembali-jatuh-setelah-google-larang-iklan-mata-uang-virtual

Kita liat aja judulnya yg dibesarkan.... padahal isinya adalah:
Quote
Google sendiri melakukan pelarangan tersebut terkait dengan data iklan jahat atau "bad ads", yakni rentetan iklan palsu, kontroversial dan mengandung kejahatan siber, yang terdapat di mesin pencari Google, hingga jejaring videonya.

Menurut induk Google, Alphabet Inc, pelarangan iklan mata uang virtual dan ICo akan efektif berlaku Juni 2018.

Petanyaannya adalah: Apakah google sudah melarang kripto?
Amat lain dengan judulnya yang menyebutkan Nilai Bitcoin Kembali Jatuh Setelah Google Larang Iklan Mata Uang Virtual


Be smart guys...
Jadi, entah hanya karena ingin menarik pembaca dengan membuat judul yang "fantastis" atau karena memang ada kepentingan tertentu yang hendak dicapai, yang jelas itu menggiring pemahaman ambigu dan benar-benar menggiring opini masyarakat ke arah yang abu-abu.
idekai
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 252
Merit: 1

Change Your Worlds Build a New Era!


View Profile
April 04, 2018, 10:01:24 PM
 #164

Mungkin sumber dibawah bisa menjadi referensi tambahan tentang pernyataan mas yang mengatakan,
Bitcoin sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. Dan yang sebenernya dilarang dari penggunaan bitcoin
yaitu penggunaan sebagai alat pembayaran. Karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu Rupiah ( Rp ).
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1051135/ceo-bitcoin-indonesia-itu-aset-digital-bukan-untuk-pembayaran

Dan sebenernya investasi pada bitcoin/altcoins itu gak masalah. Tapi karena harga yang fluktuatif dan sangat beresiko,
makanya Sri Mulyani ( Ibu Mentri Keuangan Kita saat ini ) mengatakan :
Quote
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya),"
 kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi

Orionix      |│      The Future of Gaming Comission Free Games And Items Exchange
WHITEPAPER     TWITTER     TELEGRAM     ANN THREAD
CasinoBetGame
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 644
Merit: 500


View Profile
April 04, 2018, 10:15:52 PM
 #165

Mungkin sumber dibawah bisa menjadi referensi tambahan tentang pernyataan mas yang mengatakan,
Bitcoin sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. Dan yang sebenernya dilarang dari penggunaan bitcoin
yaitu penggunaan sebagai alat pembayaran. Karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu Rupiah ( Rp ).
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1051135/ceo-bitcoin-indonesia-itu-aset-digital-bukan-untuk-pembayaran

Dan sebenernya investasi pada bitcoin/altcoins itu gak masalah. Tapi karena harga yang fluktuatif dan sangat beresiko,
makanya Sri Mulyani ( Ibu Mentri Keuangan Kita saat ini ) mengatakan :
Quote
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya),"
 kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi

kalau masalah itu sebenarnya semua bitcoiner juga sudah tahu
tapi aneh nya dari share2 informasi yang di share di thread ini kok ada yang di tangkap polisi dan bermasalah dengan hukum gara2 memiliki bitcoin
maometano
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 268
Merit: 1


View Profile
April 04, 2018, 11:08:03 PM
 #166

Mungkin sumber dibawah bisa menjadi referensi tambahan tentang pernyataan mas yang mengatakan,
Bitcoin sebagai digital asset bukan sebagai alat pembayaran. Dan yang sebenernya dilarang dari penggunaan bitcoin
yaitu penggunaan sebagai alat pembayaran. Karena satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu Rupiah ( Rp ).
Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1051135/ceo-bitcoin-indonesia-itu-aset-digital-bukan-untuk-pembayaran

Dan sebenernya investasi pada bitcoin/altcoins itu gak masalah. Tapi karena harga yang fluktuatif dan sangat beresiko,
makanya Sri Mulyani ( Ibu Mentri Keuangan Kita saat ini ) mengatakan :
Quote
"Sebagai pemerintah kami akan terus menyampaikan pandangan. Kalau sebagai alat investasi, itu keputusan pada masyarakat, tapi sudah diingatkan (risikonya),"
 kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2018).
Sumber : https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/23/131400926/sri-mulyani--bitcoin-sebagai-alat-investasi-keputusan-pada-masyarakat-tetapi

kalau masalah itu sebenarnya semua bitcoiner juga sudah tahu
tapi aneh nya dari share2 informasi yang di share di thread ini kok ada yang di tangkap polisi dan bermasalah dengan hukum gara2 memiliki bitcoin
  menurut saya sih dari kesimpulan informasi cerita tersebut hanya ada orang di sekitar yang tahu dan iri terhadap orang tersebut yang memiliki bitcoin. lalu ingin memerasnya atau melakukan penipuan dengan kerja sama bersama oknum polisi dan mengatasnamakan hukum gan. karena beberapa hari kemudian di suruh nyiapin duit sebanyak gitu.
belajar dari pengalaman tersebut kita para pengguna bitcoin sebagai aset untuk lebih berhati-hati agar tidak terjadi peristiwa seperti itu kembali.
hamba laeh
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 752
Merit: 100


EPsiloan


View Profile
April 04, 2018, 11:10:22 PM
 #167

Kalau sudah demikian, hal ini adalah unsur pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut patut untuk diwaspadai, dimana hal tersebut menjadi bahan pembelajaran agar lebih waspada serta paham akan hal kepemilikan aset digital berbentuk bitcoin tidak dilarang sampai saat ini dan menjadi salah satu hal privasi.

Husna QA
Legendary
*
Offline Offline

Activity: 2268
Merit: 2877


#SWGT CERTIK Audited


View Profile WWW
April 05, 2018, 02:30:19 AM
Last edit: April 05, 2018, 05:27:43 AM by Husna QA
Merited by dbshck (2)
 #168

~snip~
-----------------------------------
Catatan kaki :
1. https://kbbi.web.id/aset
2. http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/fl56276/parent/28134
3. Tom E Rolnicki, pengantar dasar jurnalisme 2008, prenada media grup rawangmangu  jakarta dialihbahasakan oleh Tri Wibowo halaman 410
-------

Ralat sedikit om:
"prenada media grup rawangmangu  jakarta"

Seharusnya :
Prenada Media Group, Rawamangun, Jakarta.

Om harus lebih teliti lagi memberikan rujukan catatan kaki, karena bisa jadi orang lain mengutipnya lagi dari artikel ini.
(Seperti saya mengutipnya lagi untuk contoh)

Apalagi jika rujukan yang diberikan adalah link website. Salah penulisan satu huruf/angka saja bisa jadi fatal akibatnya.
Seperti kasus yang belum lama ini diinfokan om jamal : https://indodax.com/   vs   http://lndodax.com

+ Setiap nama tempat, huruf awalnya huruf kapital (setahu saya Smiley )

http://prenadamedia.com/
http://bfy.tw/HTrQ


Maaf, sebelumnya sepintas saya baca ada kalimat seperti ini pada postingannya (tapi tadi saya baca lagi sudah tidak ada):

~snip~
Peraturan Post dalam tread ini :
~snip
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
~snip
Maksudnya bagaimana ya, itu misalkan kalau di peradilan apakah harus selalu mengutip sumber hukum lagi setiap mau menyatakan pendapat. Nah sumber yang kita ambil juga berarti harus mengambil lagi dari sumber lain, dst.
Itu bagaimana om, saya masih awam masalah hukum   Smiley
(Maaf jika sudah ada yang menanyakan pertanyaan yang sama dengan ini, tadi sudah baca-baca, mungkin terlewat kalau sama pertanyaannya)

Btw, nama akun saya : Husna QA om, karena ada juga akun Husna 'yang lain'  Smiley  


pandukelana2712
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 728
Merit: 1005

BountyPortal Supporter & Hhampuz is my manager


View Profile
April 05, 2018, 03:54:04 AM
Merited by Husna QA (2), dbshck (1), antonio88s (1)
 #169

~
Maksudnya bagaimana ya, itu misalkan kalau di peradilan apakah harus selalu mengutip sumber hukum lagi setiap mau menyatakan pendapat. Nah sumber yang kita ambil juga berarti harus mengambil lagi dari sumber lain, dst.
Itu bagaimana om, saya masih awam masalah hukum   Smiley
(Maaf jika sudah ada yang menanyakan pertanyaan yang sama dengan ini, tadi sudah baca-baca, mungkin terlewat kalau sama pertanyaannya)

Btw, nama akun saya : Husna QA om, karena ada juga akun Husna 'yang lain'  Smiley  


Yang saya gunting, setuju ama pendapat om Anwar.

Menjelajahi pertanyaan om Anwar:

Dalam setiap peradilan bertujuan untuk mencari fakta pendapat. Bukan berdasarkan argumentasi pribadi / pendapat umum. (tiap negara berbeda dalam penerapannya)

Tiap argumentasi yang tertulis oleh panitera pengadilan harus bisa dibuktikan, diuji kebenarannya, dan dikaji oleh saksi ahli yg didatangkan ke pengadilan.

Dan jika kutipan tersebut berasal dari sumber lain, maka sumber lain tersebut juga akan diteliti lebih lanjut. Sampai akhirnya ditemukan fakta atas dasar permufakatan antara pihak saksi, penuntut, pembela dan hakim.

Misalnya:
Dalam kasus pulsa ini
Kasus tsb bisa menjadi panjang atau pendek, tergantung kepada tuntutan pihak penuntut.
Jika pihak penuntut ingin mendatangkan saksi ahli, narasumber, dan lain2 hal tersebut diperbolehkan.

Ini berlaku kepada peradilan pidana maupun perdata.


kaisa (OP)
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 145


View Profile
April 05, 2018, 04:22:11 AM
 #170

Terimakasih kasih atas informasinya.

(Maaf? jika, sudah ada yang menanyakan pertanyaan yang sama dengan ini. mungkin saja! terlewatkan. tapi kalau dipertimbangkan lagi, memang tidak MENTION 😎and menutup kemungkinan kita?!pp. untuk mengalami hal Seperti itu !!!)
Karena kita juga oke dalam perdagangan Dan ivestasi bitcoin.

Terimakasih.
Semoga, Bisa menjadi salahsatu wawasan kita.
1.Mengenai bitcoin Di masa yang akan datang.
🎉🎉🎉👍🐚

Pertanyaannya mana om? saya kurang faham maksud anda.
panukurap
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 486
Merit: 100


DAEFROM.com


View Profile
April 05, 2018, 04:42:16 AM
 #171

"Teman saya sebut saja andi (nama samaran), suatu ketika andi didatangi oleh polisi karena dituduh memiliki bitcoin (dalam pandangan polisi bitcoin ilegal). kemudian dibawa kekantor polisi dan di introgasi yang intinya bitcoin ilegal di indonesia. setelah selesai di introgasi diperbolehkan pulang.

selang beberapa hari, ayah andi dapat telpon misterius yang menyatakan untuk menyiapakan uang sejumlah 100jt dan akan mencabut Berita Acara yang ada dikepolisian. namun hingga saat ini tidak ada kabar lagi dari kepolisian, nomor yang menghubungi juga sudah tidak aktif."


-----------------------

apa si Andi tidak menanyakan ke pihak kepolisian "dari mana mereka tahu bahwa saya (andi) memiliki sejumlah bitcoin" ?

Tapi semua tergantung masayarakat sekitar sih, kalau ada yang iri mungkin saja bisa terjadi hal tersebut diatas.
Kalau lingkungan ane masih dalam tahap aman terkendali.
Sependapat gan, yang jadi pertanyaan dari mana polisi tersebut mengetahui si andi tersebut memiliki bitcoin dan mengunakan nya sabagai alat jual beli, dan dengan dasar apa juga polisi meminta 100juta untuk mencabut berita acara, saya mencurigai kalau itu hanya oknum yang akan melakukan pemerasan saja.

kaisa (OP)
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 145


View Profile
April 05, 2018, 05:12:10 AM
 #172

~snip~
Ralat sedikit om:
"prenada media grup rawangmangu  jakarta"

Seharusnya :
Prenada Media Group, Rawamangun, Jakarta.

Om harus lebih teliti lagi memberikan rujukan catatan kaki, karena bisa jadi orang lain mengutipnya lagi dari artikel ini.
(Seperti saya mengutipnya lagi untuk contoh)
~snip~

Ralat diterima, Terimakasih om Anwar sudah jeli dalam membaca tulisan saya. Cheesy

Maaf, sebelumnya sepintas saya baca ada kalimat seperti ini pada postingannya (tapi tadi saya baca lagi sudah tidak ada):

~snip~
Peraturan Post dalam tread ini :
~snip
3. Boleh berpendapat disertakan sumber, pendapat pribadi tidak diperkenankan dalam hukum.
~snip

Maksudnya bagaimana ya, itu misalkan kalau di peradilan apakah harus selalu mengutip sumber hukum lagi setiap mau menyatakan pendapat. Nah sumber yang kita ambil juga berarti harus mengambil lagi dari sumber lain, dst.
Itu bagaimana om, saya masih awam masalah hukum   Smiley


1. Maksud tulisan saya tersebut untuk menghindari adanya spaming, karena kebanyakan post "Menurut saya bitcoin itu legal, bla...bla...bla... (mana ada bitcoin di indonesia legal, atas dasar apa mereka berargumen atas legalitas bitcoin)."

Jika pemahaman ini terus berlanjut maka semakin banyak orang beranggapan legalitas sepenuhnya, kasihan jika suatu saat mereka ditanyakan pemerintan/pihak kepolisian tentang tegalitasnya. padahalkan belum diatur dan selama itu belum diatur maka kembali ke pasal 1 ayat 1 KUHP asas legalitas.
untuk itu butuh sumber yang jelas dalam berargumen, walapun itu pendapat orang lain, bukan pendapat pribadi.

2. Menyatakan pendapat dalam hukum harus disertakan sumber.
karena sistem hukum kita itu menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental “Civil Law” yang sifatnya tertulis (pengkodifikasian hukum), Hakim hanya sebagai corong undang-undang, dll. maka, pendapat hukum harus disertai sumber hukum.

Sedangkan apa itu sumber hukum? Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. dikutip dari mrtekno


Terimakasih kepada pandukelana2712 dan jumail telah ikut berpartisipasi pada tread ini. Cheesy
StayVIP
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 70
Merit: 0


View Profile
April 05, 2018, 06:39:13 AM
 #173

kalo saya sih jangan pernah menyudutkan pihak manapun baik pihak dari kepolisian atau pun pemerintah karena didalam payung hukumnya sih untuk bitcoin masih belum ada, jikalau ada pihak yang melakukan pemerasan biasanya ada bukti kuat dari pihak pelapor.
Harusnya kita juga menjaga dan tahu undang undangnya kalo kita sendiri sebagai pihak pelapor dan polisi pun bingung untuk menangkap kita kecuali adanya pasal penipuan. Masalah pembayaran dengan bitcoin itu mah tergantung keuda pihak masing masing saja. dan merasa sudah sesuai atas transaksi barang dan jasanya.
p4n71
Member
**
Offline Offline

Activity: 448
Merit: 12


View Profile
April 05, 2018, 07:09:19 AM
 #174

Tanggapan saudara "p4n71" : https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33631917#msg33631917
Quote
Benar sekali yang anda katakan, namun saya ingin meluruskan tulisan tersebut.
dalam tulisan tersebut sebelumnya ada yang menyatakan bahwa bitcoin nantinya dapat dijadikan sebagai alat pembayaran di indonesia (baca : dimanapun).

nah, ini suatu pertentangan bagi saya.
jadi dalam tulisan tersebut, bahwa sebaiknya bitcoin dijadikan bursa saham saja, tidak dijadikan sebagai alat pembayaran. karena ~ ~


Terima kasih atas tanggapannya mas kaisa, maaf mungkin terjadi kesalahan penafsiran dari tulisan mas yang sebelumnya, dengan tanggapan mas yang ini saya rasa clear "unek-unek" saya. sekali lagi terima kasih ditunggu tulisan berikutnya, sekalian belajar keterkaitan hukum dan crypto dari mas kaisa  Grin Grin Grin
kakehgilleh
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 76
Merit: 0


View Profile
April 05, 2018, 08:25:58 AM
 #175

Saya pernah membaca soal pajak. Pajak dikenakan pada harta seseorang apabila harta tersebut didapatkan dengan transaksi yang berhubungan pada negera tersebut. Misal restoran pada negara tersebut dikenakan pajak karena berjualan di negara tersebut. Pertanyaan saya mengapa bitcoin yang di dapat di luar negara harus diperbincangkan dengan pajak. Apakah pemerintah berhak menarik pajak dari bitcoin.? Mohon suhu pencerahannya.
Fozone
Member
**
Offline Offline

Activity: 938
Merit: 10


View Profile
April 05, 2018, 09:11:48 AM
 #176

Saya pernah membaca soal pajak. Pajak dikenakan pada harta seseorang apabila harta tersebut didapatkan dengan transaksi yang berhubungan pada negera tersebut. Misal restoran pada negara tersebut dikenakan pajak karena berjualan di negara tersebut. Pertanyaan saya mengapa bitcoin yang di dapat di luar negara harus diperbincangkan dengan pajak. Apakah pemerintah berhak menarik pajak dari bitcoin.? Mohon suhu pencerahannya.

Menurut saya, mungkin karena Bitcoin di anggap barang mewah yang memiliki harga mahal makanya diperbincangkan dengan pajak. Kalau memang sudah dilegalkan Bitcoin ada kemungkinan dikenakan pajak. Tetapi bagaimana bisa pemerintah tau bahwa kita pengguna Bitcoin? Karena sulit untuk melacak tranksaksinya

  ●   KEEP CALM & HODL   ●
 ❰❰❰❰❰❰  KCH  ❱❱❱❱❱❱ 
● ▬▬▬▬▬ ● ▬▬▬▬▬ ●●●    ●  token  ●    ●●● ▬▬▬▬▬ ● ▬▬▬▬▬ ●
Zapto25
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 146
Merit: 0


View Profile
April 05, 2018, 11:21:01 AM
 #177

waduh...gila bener tu polisi,, tetapi kita juga tidak bisa menyalahkan polisi sebagai kuasa hukum yang saya herankan selaku pelapor yang sudah membuat pengaduan terhadap polisi soal bitcoin. pasti dengan motif Iri hati.
di indonesia sendiri Bitcoin memang masih ilegal yang artinya dilarang  . pengertian di larang di sini apa bila kita gunakan sebagi alat jual beli selain mata uang Rupiah , dan saya rasa untuk aset semestinya tidak ada larangan,
untuk undang undang pelarangan bitcoin ini belum di terapkan jadi belum ada hukum pidanya apa bila kita sekedar memiliki bitcoin
yudha409
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 336
Merit: 100



View Profile
April 05, 2018, 11:35:26 AM
 #178

Semoga berita tersebut menjadi pelajaran untuk kita semua dan harus tetap berhati-hati, intinya jangan cepat percaya dengan oknum-oknum pemerasan seperti diatas, jika ada pemerasan lebih baik langsung saja melaporkannya dan jangan pernah ragu untuk melaporkan pemeras tersebut.
Ciri-ciri pemeras tersebut sudah pasti memojokan pelaku dan menuduh tanpa bukti yang jelas.
Balik lagi tentang pembayaran menggunakan Bitcoin, pada tahun 2017 saya pernah menemukan pembayaran menggunakan Bitcoin gan, tetapi sekarang pembayaran tersebut sudah dihapuskan, saya temukan di suatu website yang tidak saya sebutkan namanya.
Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan di thread ini ya gan, semoga kejadian diatas tidak terjadi kepada kita semua, amin.

leemichael9
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 322
Merit: 100


🤖UBEX.COM 🤖


View Profile
April 05, 2018, 11:40:41 AM
 #179

Nah gan saya masih bingung sampai saat ini, kalau saya mencairkan bitcoin yang saya miliki ke rupiah di atm saya itukan juga merupakan suatu transaksi, apakah itu termasuk ga legal juga? Lalu kalau itu galegal kita harus mencairkan dengan cara apa?

thejo
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 490
Merit: 100



View Profile
April 05, 2018, 12:25:46 PM
 #180

memang orang-orang kitanya saja gan dan suka melanggar peraturan.karena Sudah jelas bitcoin bukan pembayaran yang sah,tetapi terkadang masih ada saja yang membeli alat online atau yang lainya menggunakan btc,secara pribadi saya sangat menyangkan jika ada pihak yang beranggapan negatif kepada kita selaku pengguna bitcoin termasuk pihak kepolisian padahal bukan kita yang melakukanya, semoga mereka bisa lebih teliti lagi dalam mengambil tindakan agar tidak ada kesalah pahaman
Pages: « 1 2 3 4 5 6 7 8 [9] 10 11 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!