Tetapi dalam transaksi spot market diatas melibatkan suatu kontrak, margin+Lot dan proses settlement, dan saya rasa hal ini tidak ada di sistem perdagangan Indodax sekarang.
Lotkalau merujuk pada penjelasan
Mekanisme Perdagangan yang di terbitkan oleh Indonesian Stock Exchange (IDX)
SATUAN PERDAGANGAN
Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot). Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016
dijelaskan bahwa harus dilakukan dalam bentuk lot dan dari 1(satu) lot itu terdiri dari 100 lembar saham, Sebagai
contoh, jika kita menemukan harga sebuah saham perusahaan PT. Blablabla dengan Rp 1.000,- per lembar sahamnya, dengan modal dana Rp 100.000,- anda sudah dapat memiliki 100 lembar (1lot) saham sebuah perusahaan. Dan menurut saya sistem ini kurang tepat untuk diterapkan di pasar Crypto! Kenapa? Karena harga Bitcoin terlalu tinggi untuk di konversi menjadi satuan lot,
contoh harga Bitcoin saat ini Rp 138.346.816,20,- jadi harga per satu lotnya adalah Rp 13.834.681 620,-
Sedangkan minimal transaksi perdagangan nya yaitu 0,1 lot (1 bitcoin), maka dari situlah satu memiliki pendapat kalo Cryptocurrency tidak bisa dikonversi dalam satuan lot pada perdagangan biasa, yang rata-rata transaksi di Indodax yang hanya 1-10 juta.
MarginMerujuk dari artikel yang ditulis CNBC Indonesia yang berjudul
"Ini Dia Saham Transaksi Margin & Short Sell per Januari 2020"Perlu diketahui, saham margin adalah efek yang dapat ditransaksikan oleh nasabah sekuritas yang membuka rekening margin, selain sudah memiliki rekening reguler.
Dengan dibukakannya rekening margin, maka nasabah perusahaan efek tersebut dapat menerima pinjaman dari sekuritas tempatnya bertransaksi untuk memperjual-belikan saham yang masuk ke dalam daftar margin tadi. Nilai pembiayaan terbesar yang dibolehkan adalah 65% dari nilai jaminan yang disetorkan oleh nasabah, dan nasabah wajib memiliki jaminan berupa dana maupun efek senilai minimal Rp 200 juta.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan perdagangan dengan sistem Margin ini membutuhkan akun khusus yang berbeda dengan akun perdagangan saham biasa.
Kalau sistem Margin ingin diterapkan dalam perdagangan di Indodax maka, Jenis akun untuk transaksi ini akan di bedakan dengan transaksi pasar biasa (seperti sekarang), seperti penjelasannya diatas.
Proses Penyelesaian Transaksi (Settlement)kalau merujuk pada penjelasan
Mekanisme Perdagangan yang di terbitkan oleh Indonesian Stock Exchange (IDX)
Segmen Pasar | Waktu Penyelesaian Transaksi
Pasar Reguler | Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2)
Pasar Tunai | Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
Pasar Negosiasi | Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli
Bedasarkan data diatas dapat di simpulkan bahwa Pasar tunai sama dengan transaksi yang digunakan/dilakukan/diterapkan di Market Indodax, dan apa bila pihak Indodax ingin menerapkan ketiga proses tersebut, tidak akan ada perubahan transaksi seperti transaksi yang saat ini di terapkan di Indodax Tetapi hanya akan ada penambahan transaksi saja(jika pihak Indodax ingin melakukan penambahan).