Mungkin masih ada yang ingat, alasan kenapa Binance akhirnya dilarang beroperasi di Indonesia.
Karena tidak ada izin, maka nya Binance dilarang di Indonesia. Aturan di negara kita itu ketat tidak mungkin exchange global datang begitu saja, semua nya butuh proses yang panjang, namun untuk Binance masih terwakilkan dengan kehadiran Tokocrypto yang masih anak cabang Binance.
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210503142935-37-242719/tak-berizin-binance-dilarang-beroperasi-di-indonesiaBenar. Dimana bumi di pijak disitu langit di junjung. Hehehe.
Bumi di pijak, di situ ada pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman baru yang mengatur tata cara permintaan informasi keuangan dari penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Melalui ketentuan ini, DJP dapat memperoleh informasi keuangan tidak hanya dari lembaga keuangan seperti perbankan, tetapi juga dari penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam cakupan pelaporan CARF untuk kepentingan perpajakan.
Jika saya pahami sekarang Dirjen Pajak Dor to dor langsung ke pengguna untuk di mintai data perpajakan, platform sekarang hanya menyerahkan pajak ke pemerintah, sedangkan pemerintah butuh data untuk ke validan maka langsung ke user, di baca di artikel mereka akan di tanya tentang rekening kita beserta isi saldo nya, ini kok kayak sensus nya.
Pendapat kalian tentang ini gimana?