Benar. Dimana bumi di pijak disitu langit di junjung. Hehehe.
Bumi di pijak, di situ ada pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman baru yang mengatur tata cara permintaan informasi keuangan dari penyedia jasa aset kripto pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Melalui ketentuan ini, DJP dapat memperoleh informasi keuangan tidak hanya dari lembaga keuangan seperti perbankan, tetapi juga dari penyedia jasa aset kripto yang masuk dalam cakupan pelaporan CARF untuk kepentingan perpajakan.
Jika saya pahami sekarang Dirjen Pajak Dor to dor langsung ke pengguna untuk di mintai data perpajakan, platform sekarang hanya menyerahkan pajak ke pemerintah, sedangkan pemerintah butuh data untuk ke validan maka langsung ke user, di baca di artikel mereka akan di tanya tentang rekening kita beserta isi saldo nya, ini kok kayak sensus nya.
Pendapat kalian tentang ini gimana?
Mereka yang membutuhkan data tidak serta merta tapi harus secara resmi dengan membuat surat sebagai dasar. Itupun juga harus memuat alasan kenapa mereka meminta data. Kita pun juga perlu melihat dasar hukumnya apakah ada muatan hukum sehingga mereka meminta identitas hingga rekening termasuk sub rekening.
Itu yang saya pahami dari dua paragraf yang dimuat dalam artikel coinvestasi tersebut.
Mengenai apa pendapat saya, mereka punya kuasa untuk menentukan apa saja terhadap kita sebagai wajib pajak.
Kalau sudah seperti ini sistem yang akan dilaksanakan oleh pihak yang punya kuasa, pikiran saya semakin negatif terhadap penyelenggaraan negara. Kalau mereka pengelola mengelola dengan baik pajak saya, saya ikhlas. Tapi jika dikorup, saya tidak akan mengampunkan mereka.