Bitcoin Forum
June 24, 2024, 07:11:57 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
  Home Help Search Login Register More  
  Show Posts
Pages: « 1 ... 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 [110] 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 ... 299 »
2181  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas on: April 13, 2022, 10:30:55 AM
Tenggatnya bukan dalam tanggal Kang, melainkan sampai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka resmi mendapatkan perijinan dari Bappebti (lihat Pasal 40 Ayat 6 di Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021). Sedangkan jika Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sudah resmi mendapatkan persetujuan, maka buat exchange baru hanya bisa mendaftar sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (bukan calon lagi dan tentunya harus memenuhi syarat dari Pedagang Fisik Aset Kripto).
Maksud saya itu tenggat waktu seperti pada contoh regulasi yang harus dipenuhi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dulu pernah dicantumkan batasannya seperti ini:

Salah satu perubahan yang berkaitan dengan deadline calon pedagang fisik aset kripto yang harus memenuhi regulasi perdagangan crypto di Indonesia ada di Pasal 24 Ayat 6

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.5 Tahun 2019
(6) Masa berlaku tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Badan ini.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf

menjadi ...

Quote from: Pasal 24 Peraturan Bappebti No.2 Tahun 2020
(6) Tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diperoleh paling lambat pada tanggal 31 Maret 2020.
Source http://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_02_01_1qtddfh0_id.pdf

Ini dalih (yang terdapat pada link di atas) yang menurut opini saya rada rancu. Gara-gara penambahan exchanger baru, bursa kripto diundur lagi. Jadi terkesan malah Bursa Kripto yang 'mengekor' exchange. Logika saya kalau salah satu bursa, contoh Digital Futures Exchange (DFX) sudah siap lalu pemerintah siap juga maka exchange yang baru berikutnya yang mestinya segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.
2182  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: [Belajar] Strategi Pemula Biar Tetap Eksis di Sini on: April 12, 2022, 11:59:27 PM

Jadi kalaupun ada pemula yang tujuan utamanya adalah untuk mencari penghasilan dari forum ini kemungkinan tidak akan bertahan lama di forum terlebih jika harapannya tidak sesuai dengan yang di dapat.

Jadi kalaupun ada pemula yang tujuan utamanya adalah untuk mencari penghasilan dari forum ini kemungkinan tidak akan bertahan lama di forum terlebih jika harapannya tidak sesuai dengan yang di dapat.
-snip-
Sedikit saran, cukup gunakan kalimat pada postingan saya yang agan quote saja jika memang maksudnya untuk memberikan komentar pada kalimat tersbut. Jadi tidak diulang lagi tulisannya pada kalimat postingan agan seperti di atas, karena kesannya jadi dobel dan bisa saja dianggap plagiarism.

Bagi para senior local board Indonesia mungkin sudah mengerti bagaimana cara me-report dan post jenis apa yang layak di-report ke moderator. Namun bagaimana dengan user yang belum berpengalaman me-report, mereka juga kesulitan menentukan post seperti apa yang layak di-report dan bagaimana cara me-report.
Di Sub Indonesia sudah ada thread yang mengenai ini:
[GUIDE] Melakukan Report Secara Efektif
2183  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? on: April 12, 2022, 11:29:10 PM
Jadi kalau memang kebijakannya langsung dari potong di exchange tentu terlihat lebih mudah, hanya kalkulasinya kita harus lebih teliti mengenai fee dan pajak, jangan sampai TP tapi tidak bisa menuutup kedua kewajiban.  ;D.
Harusnya iya. Yang dikenai pajak harusnya memang cuman exchange saja. Pihak exchange nantinya memberikan fee transaksi, atau fee wd, atau fee depo. Fee tersebut sudah include pajak dari pemerintah. Wajar kalau exchange kena pajak, mereka kan badan usaha yang jelas management keuangannya dan mereka perlu ijin pemerintah untuk beroperasi. Tapi kalau investor atau trader kayak kita, apa andil pemerintah terhadap kita sampe2 kita kena pajak njilemet begitu? -snip-
Bukankah sama aja om kalau begitu, trader yang ada sebenarnya membayar pajak juga melalui fee yang include pajak tersebut, dengan kata lain mekanisme pajaknya dititip via exchange?

Asumsi saya sih untuk pajak ini hitungannya akan terpisah diluar dari fee withdrawal atau fee lain (kalau fee depo sepertinya sudah pada banyak yang gratis deh). Jadi ada semacam kolom tersendiri untuk biaya pajak ini agar user bisa langsung mengetahui besaran pajak yang mereka bayarkan itu berapa.
2184  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas on: April 12, 2022, 10:38:45 PM
-snip- Yang jelas sudah meleset dari jadwal, karena sekarang sudah memasuki kuartal II tahun 2022, denger-denger sih gara-gara ada beberapa exchange baru yang mungkin butuh sedikit penyesuaian pada perijinan DFX *

Kabar terakhir bertambah 1 lagi exchange yang terdaftar di Bappebti, yakni PT Tumbuh Bersama Nano (https://www.nanovest.io/) https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto


* https://investor.id/market-and-corporate/288031/sssstthellip-bursa-kripto-mundur-lagi-garagara-penambahan-exchanger-baru
Itu apa tidak ada batasan tenggat waktu semisal kalaupun masih ada yang mau mendaftar lagi paling lambat sampai tanggal sekian?
Kalau misalkan Digital Futures Exchange (DFX) diundur peresmiannya gara-gara ada exchanger baru sebagaimana diatas dan tidak adanya batas waktu bila ada exchange ingin mendaftar tentunya kemungkinan bursa kripto DFX akan mundur terus peresmian operasinya jika berikutnya bermunculan lagi exchange baru.
2185  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? on: April 12, 2022, 07:57:22 AM
Saya kira akan berdampak dan berubah jumlah fee transaksi di market lokal jika nanti sistem pajak efektif diterapkan, tapi masih menunggu keputusan terakhri sih bagaimana sistem penerapan pajak apakah langsung saat melakukan penarikan di market lokal atau masih sistem manual melalui laporan SPT tahunan, namun jika pilihan yang kedua diambli melalui laporan SPT tahunan fee penarikan di market lokal tidak akan berubah, namun jika sistem yang pertama diterapkan maka otomatis market lokal akan menyesuaikan fee dengan jumlah atau persentase yang akan kena pejak.
Jika dilihat pada contoh mekanisme penarikan pajaknya, PPh yang dikenakan kepada penjual Aset kripto maupun PPN yang dikenakan pada pembeli aset kripto tersebut akan langsung dikenakan di exchanger saat terjadi transaksi, karena besarannya pun tidak lepas dari harga kripto yang diperjualbelikan saat itu. Dan nantinya exchanger yang meneruskan penyetoran PPh transaksi tersebut ke pemerintah.


Pada contoh di atas, antara No. 1 dan No. 2 berarti ada dua pajak yang sekaligus mesti dibayar (PPh dan PPN) sekaligus?
Contoh Tuan B akan dikenakan PPh atas penyerahan koin F dan juga dikenakan PPN ketika menerima Koin G dari Nyonya C, begitukah?

2186  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: [CHART] Tampilan Bulanan Aktivitas Lokal Board Bahasa Indonesia on: April 11, 2022, 11:59:32 PM
-snip- Ia, kenyataannya begitu. Berbicara masalah magnet pasti ada, salah satu daya tariknya yang me-review (ada kemungkinan) dapat tambahan +1. Bisa jadi si empunya link lebih ke berterima kasih dengan memberi bonus karena sudah bersedia me-review dan memberi saran yang dapat dijadikan ilmu tambahan untuk kedepannya.
Selama tidak abuse tidak masalah om karena pemberian merit di board manapun tidak dimoderasi juga, kemudian aktifitas di lokal board juga kan jadi bertambah nantinya. Yang penting ada manfaat yang bisa diambil di sana, baik bagi yang bersangkutan maupun member lain.

Jika substansinya ada di pokok thread, seharusnya menuju thread langsung bersangkutan bukan di thread help merit tersebut. Jadi kalau mereview di sana, akan jadi panjang dan melebar, kalau kelamaan jadi off topic.
Terlalu panjang lebar dan mengarah ke diskusi lanjutan tentu lama-lama jadi keluar topik thread. Sementara itu kalau post yang diajukannya di thread yang sudah di-lock tentu tidak bisa mengulas di sana.
2187  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? on: April 11, 2022, 10:47:25 PM
btw kalo ane trading future hasilnya ane kirim dalam bentuk stables ke idx...yang bakal kena pajak yang mana? hasil trading ane di future apa pas transaksi stable ke rupiah di idx?
Trading future-nya di exchange mana dulu, kalau di exchange luar tentu tidak kena pajak, sementara kalau di exchange lokal (yang terdaftar di Bappebti) tentu kena pajak. Kemudian kalau cuma mengirim dalam artian deposit ke IDX sepemahaman saya ya tidak kena pajak. Nah untuk transaksi Stable coin ke Rupiah itulah yang kena pajak.

Contoh hitung-hitungan pajak pada transaksi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf  halaman 31

Contoh hitung-hitungan pajak pada transaksi jual belu aset kripto dengan aset kripto lainnya:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf  halaman 32

-Edit- ternyata agan Chikito sudah mencantumkan screenshot dari link contoh hitungan pajak di atas saat saya menuis post ini.
2188  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? on: April 11, 2022, 01:19:56 PM
Saya biasa menggunakan Binance P2P om, jadi itu bisa kemungkinan kena pajak ya om? Bukannya Binance masih dikategorikan ilegal ya jika di Indonesia? Mohon pencerahannya.
Sebelumnya saya menambahkan sedikit kalimat di dalam kurung berikut ini:

-snip- siap-siap kena pajak juga (baik langsung atau tidak) jika sudah diberlakukan aturan untuk itu nantinya.
Transaksi di Binance tentu saja tidak akan dikenai pajak yang akan diberlakukan oleh pemerintah Indonesia karena memang exchange tersebut tidak memiliki izin beroperasi di Indonesia (sudah diluar wilayah hukum Indonesia). Nah 'pajak tidak langsung' yang saya maksud di atas adalah ketika agan transaksi melalui P2P merchant yang ada disana untuk 'merupiahkan' aset kripto agan, pertanyaan selanjutnya merchant tersebut menjual cryptonya lagi kemana?

Nanti coba saja diperhatikan ada tidaknya kenaikan tarif atau harga lain-lainnya yang diterapkan merchant ketika agan menggunakan P2P Binance setelah pajak untuk aset crypto di Indonesia diberlakukan. :)

btw, agan Chikito sebelumnya pernah menyinggung hal ini: https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg59770942#msg59770942
2189  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas on: April 10, 2022, 11:39:38 PM
Mungkin dalam waktu dekat kita juga akan mendapat kabar mengenai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang mana memang dijadwalkan akan diluncurkan pada kuartal pertama tahun 2022.
Dari yang saya baca, salah satu calon bursa berjangka khusus crypto, yakni Digital Futures Exchange (DFX) sebenarnya mereka sudah siap beroperasi bahkan sejak dari beberapa tahun sebelumnya, hanya saja dari history-nya sudah beberapa kali bursa berjangka tersebut gagal diluncurkan. Entah apakah rencana peluncuran di kuartal ke-1 tahun ini mundur lagi atau tidak.

-snip- sejauh ini yang menjadi kendala molornya peluncuran bursa berjangka lebih dikarenakan industri kripto yang masih sangat baru. Alhasil, banyak pertimbangan dalam perumusan aturan yang membuat pemerintah lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru. Menurutnya, pemerintah sejauh ini sudah cukup akomodatif dalam persiapan pembentukan bursa ini.

Sebagai informasi, semula bursa kripto dicanangkan untuk bisa meluncur pada akhir semester I-2021. Namun, ternyata rencana tersebut gagal dan dimundurkan menjadi akhir tahun 2021. Hal yang sama terulang, dan akhirnya pemerintah menargetkan bursa kripto bisa meluncur pada akhir kuartal I-2022.
2190  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? on: April 10, 2022, 11:07:02 PM
Kalau begitu bisa saya kategorikan aman jika kita menggunakan binance atau exchange seperti Houbi dan kawan kawan. Mengapa, karena secara otomatis orang pajak juga tidak tau mengenai kita bermain crypto, kecuali kita main di exchange lokal yang berafiliasi sama bappebti.
Aman dari pertanyaan seputar penghasilan dalam bentuk crypto sekaligus juga aman dari 'pajak' yang rencananya bakal diterapkan pada transaksi aset crypto di exchange lokal?

Jika trade-nya dari jenis cryptocurrency ke cryptocurrency lainnya ya bisa saja menggunakan exchange luar, terlebih yang tanpa KYC ataupun yang masih memperbolehkan user dari Indonesia untuk mendaftar di exchange luar tersebut, namun jika untuk me-Rupiahkan tentunya balik ke exchange lokal ataupun melalui P2P yang siap-siap kena pajak juga (baik langsung atau tidak) jika sudah diberlakukan aturan untuk itu nantinya.
2191  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: BITCOIN CORE on: April 10, 2022, 05:12:06 PM
Entah cara me-rename tersebut memang bisa dijadikan solusi alternatif atau tidak, kalau lihat berdasar hasil terbaru di atas tidak berhasil Om. Walaupun besar kemungkinan letak permasalahannya ada di HDD saya.
Mungkin sebelum melakukan -reindex ataupun -reindex-chainstate di Bitcoin Core, terlebih dulu periksa apakah ada bad sector pada harddrive-nya atau tidak, kalau misalkan masih aman mungkin bisa dilanjut untuk men-defragment HDD-nya (Saya kurang tahu apakah di Raspberry Pi ada software untuk ini atau tidak).

Saya sendiri masih belum yakin apakah dengan cara me-rename file MANIFEST tersebut di atas bisa benar-benar berhasil atau tidak kalaupun HDD agan vv181 tidak bermasalah, meskipun tidak menutup kemungkinan juga akan hal itu.

Analogi sederhana saya, seperti proses men-download file dengan cara biasa dan dengan menggunakan torrent, ketika perangkat yang digunakan mendadak mati (ketika proses tersebut belum selesai), untuk cara yang pertama kalaupun ada file yang tersimpan kemungkinan file akan corrupt, sementara untuk cara kedua besar kemungkinan masih bisa dilanjut proses download-nya. Nah saya tidak tahu persis untuk file MANIFEST pada folder chainstate tersebut mirip dengan cara yang mana. -cmiiw-
2192  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? on: April 10, 2022, 04:47:28 PM
Jelas tidak akan ada yang mau jujur jika harus melaporkan kekayaan asset cryptocurrency, karena memang sangat riskan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Akan banyak pertanyaan yang muncul jika ternyata asset yang dilaporkan cukup Banyak serta volume perdagangan yang besar.
Termasuk diantaranya kemungkinan adanya kecurigaan akan praktek money laundering yang merupakan masalah klasik yang seringkali ditujukan pada keberadaan penggunaan Bitcoin/cryptocurrency.

-snip- Jangankan lembaga pajak, sekelas bank saja data kita bisa tersebar ke berbagai asuransi, hal ini terbukti saat kita menyimpan uang dalam jumlah agak sedikit besar di rekening hampir setiap hari datang berbagai macam penawaran asuransi, hal ini tidak lepas karena data yang rekening kita sudah tidak ada privasi lagi.
Mengenai hal ini, dari yang pernah alami ketika mengganti tabungan baru disalah satu bank, waktu itu CS nya lebih kurang mengkonfirmasi apakah bersedia data (semisal no HP) di share ke pihak ke-tiga, saya tegas menolak untuk itu. Mestinya bank lainnya juga ada prosedur untuk konfirmasi dulu ke user-nya jika hendak menshare data seperti itu.
2193  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas on: April 09, 2022, 11:58:14 PM
Saya kurang mengerti dengan kata-kata yang ada pada surat edaran, yang dimaksud dengan calon pedagang fisik aset kripto ini exchange ya om? Huh
Lebih kurang demikian. Dari yang saya pahami pada penjelasan kedua pasal di bawah ini, maka yang harus ada terlebih dulu adalah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka. Selama keduanya belum ada maka status exchange-exchange yang terdaftar sekarang masih sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pasal 40
(1) Sebelum Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti, pelaku usaha yang melakukan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) wajib mengajukan permohonan pendaftaran kepada Bappebti untuk mendapatkan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Pasal 42
(1) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti paling lambat 1 (satu) bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.

(2) Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal permohonan persetujuan diterima oleh Bappebti.

(3) Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (2) maka tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto dibatalkan dan tidak berlaku

BTW, yang menjadi perhatian saya dari surat edaran diatas adalah tentang keterbukaan, BAPPEBTI secara langsung ingin mengetahui data internal, bisa kita lihat dari poin pertama dari "Isi Edaran".
Hal yang semisal itu sebenarnya diberlakukan juga sebelumnya, dan mau tidak mau ya harus mematuhi semua regulasi yang ada termasuk data yang mesti di-share tersebut ke Bappebti, contoh di peraturan Bappebti No. 3 tahun 2020:
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2020_04_01_5mvpf8en_id.pdf



2194  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: BITCOIN CORE on: April 09, 2022, 11:30:28 PM
Code:
#log di bawah ini setelah merename file MANIFEST
2022-04-09T14:30:01Z Opening LevelDB in /home/bitcoin/.bitcoin/testnet3/blocks/index
2022-04-09T14:30:01Z Fatal LevelDB error: Corruption: no meta-nextfile entry in descriptor
2022-04-09T14:30:01Z You can use -debug=leveldb to get more complete diagnostic messages
2022-04-09T14:30:01Z Fatal LevelDB error: Corruption: no meta-nextfile entry in descriptor
2022-04-09T14:30:01Z : Error opening block database.
Please restart with -reindex or -reindex-chainstate to recover.
: Error opening block database.

Code:
2022-04-09T14:31:19Z Using obfuscation key for /home/bitcoin/.bitcoin/testnet3/chainstate: 95f1c90194f7ef86
2022-04-09T14:31:19Z : Error initializing block database.
Please restart with -reindex or -reindex-chainstate to recover.
Untuk yang ini, file MANIFEST yang di rename nya apakah mengikut kode yang ada di file CURRENT pada folder testnet3?

Sementara itu mengenai Fatal LevelDB error: Corruption: no meta-nextfile entry in descriptor semalam saya sempat baca-baca komentar @laanwj pada salah satu diskusi di github (https://github.com/bitcoin/bitcoin/issues/6606#issuecomment-136385890), levelDB corruption biasanya terjadi dikarenakan ada data corrupt pada disk atau memory ketika proses penulisan data, yang mana pada kasus agan vv181 di atas jelas terjadi setelah perangkatnya mengalami power failure.

"Error reading from database: Database corrupted" levelDB corruption is usually caused by disk or memory corruption (while writing to disk).
You could try using -par=1 to restrict syncing to one thread and then -reindex. Sometimes this helps when, for example, the CPU is overheating.
2195  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: [CHART] Tampilan Bulanan Aktivitas Lokal Board Bahasa Indonesia on: April 09, 2022, 01:08:56 AM
-snip- kalo mulai dari bawah lagi bakal butuh waktu yang lama dan juga peluang nya kecil.
Dan kalaupun meneruskan dengan akun barunya tersebut, menurut rule tentu postingannya juga dibatasi di Meta saja, jika diluar itu artinya sudah kena ban evasion. Tapi dari yang saya perhatikan aturan mengenai ban evasion ini bisa saja 'dilewati' dengan membuat akun baru dan aktif memulai lagi dari awal tanpa mengekspos akun lamanya yang bermasalah.

Tidak juga, kalau sudah paham teknik dan cara-nya, naik rank di sini itu gampang. apa lagi sudah mengerti cara dapat merit dan watak/prilaku pemberi smerit. -snip-
Contoh diantaranya dengan aktif memberikan link untuk di-review ataupun me-review link postingan member lain bisa juga berpeluang mendapatkannya, dan itu sah-sah saja selama tidak disalahgunakan (terkadang saya lihat 1 postingan user bisa sampai direview banyak user -seolah ada 'magnet' di sana :).
2196  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: [TIPS] Motivasi untuk bisa naik Rank & mendapatkan bonus Merit on: April 08, 2022, 11:57:13 PM
-snip- awalnya pingin cepet naik rank setelah baca thread ini saya sadar tidak perlu terburu-buru karena semua butuh proses untuk memahami.
Naik rank dibatasi dengan Merit dan Activity. Kalaupun salah satu diantara keduanya belum ada yang terpenuhi tetap saja tidak bisa naik rank.
Contoh:
- Merit Sudah cukup untuk ke Legendary tapi Activity belum cukup: https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=3373858
- Activity sudah cukup untuk ke Legendary tapi Merit tidak cukup (bahkan 0): https://bitcointalk.org/index.php?action=profile;u=1831589
2197  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? on: April 08, 2022, 11:20:22 PM
Saya belum nemu bagian yang menyatakan kena pajak 2 kali lipat, Om? Apa ada yang saya kelewatan bacanya ya?
Pada posting dan juga screenshot yang dicantumkan agan Luzin di post ini mas (lihat bagian yang saya tandai):
https://bitcointalk.org/index.php?topic=5339752.msg59795755#msg59795755



-snip- Kalau berdasarkan artikelnya, Bappebti hanya menyatakan akan memberikan sanksi sesuau aturan yang berlaku di Indonesia. Tapi ini juga masih belum jelas sanksi apa yang akan diberikan secara detailnya, baik seperti apa prosedurnya atau mekanismenya.
Kalau pada artikel yang saya share sebelumnya di atas itu memang lebih ke sanksi ke pedagang aset kripto yang tidak memiliki izin/illegal dan tidak disinggung perihal pajak sampai 2 kali lipat tersebut.

Dan link (*) tersebut merupakan catatan kaki dari sini:

Dalam hal tersebut di atas, dari yang saya baca Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspada Investasi OJK*. -snip-


2198  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? on: April 08, 2022, 12:02:20 PM
Mungkin yang dimaksud adalah aset Crypto yang tidak termasuk dalam Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto. Seperti halnya Indodax yang memperdagangkan token ASIX, meski sampai saat ini token tersebut masih dalam tahap mendapatkan izin dari Bappebti.
Terima kasih sudah bantu menjelaskan, jika demikian yang dimaksud berarti saya yang keliru memahami kalimatnya karena terlalu fokus pada bagian yang digaris bawahi berikut ini:

Nemu beberapa market yang telah teregistrasi di Bappebti dan mungkin ini yang akan  menjadi sasaran exchange yang bekerjasama dengan ditjen pajak. Selain itu ada mekanisme bahwa crypto diluar ijin Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat. Penasaran dengan proses pelacakan yang diluar kewenangan Bappebti bagaimana bisa terjadi kalau mereka bahkan tidak bekerjasama.

Saya kira tadinya semua Aset Kripto yang diperdagangkan di exchange yang terdaftar di Bappebti semuanya harus sudah berizin meskipun daftarnya dirilis kemudian (yang belum mendapat izin resmi belum boleh diperjualbelikan). Saya kurang update informasinya kalau begitu.
2199  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO??? on: April 08, 2022, 08:13:54 AM
Nemu beberapa market yang telah teregistrasi di Bappebti dan mungkin ini yang akan  menjadi sasaran exchange yang bekerjasama dengan ditjen pajak. Selain itu ada mekanisme bahwa crypto diluar ijin Bappebti akan dikenakan pajak 2 kali lipat. Penasaran dengan proses pelacakan yang diluar kewenangan Bappebti bagaimana bisa terjadi kalau mereka bahkan tidak bekerjasama.
Dalam hal tersebut di atas, dari yang saya baca Bappebti bekerjasama dengan Satuan Waspada Investasi OJK*. Jadi Bappebti tidak 'berjalan sendiri' untuk mengurusi proses pelacakan tersebut.

Saya sebagai orang awam agak aneh saja dengan istilah akan dikenakan 'pajak 2 kali lipat' bagi penyedia jasa kripto illegal. Jadi seolah mereka bisa tetap beroperasi selama membayar pajak 2 kali lipat -cmiiw-. Mungkin tepatnya lebih ke dikenakan sanksi.

* https://www.antaranews.com/berita/1629522/bappebti-penyedia-jasa-kripto-exchange-ilegal-akan-disanksi
2200  Local / Bahasa Indonesia (Indonesian) / Re: BITCOIN CORE on: April 07, 2022, 11:59:35 PM
Itu apa tidak terbaca sebagai transfer data semua ya?, bukan malah jadi suply untuk colokan 1-nya?, soalnya saya lihat ada juga yang jual di olshop local, di gambar tersebut jelas, 2 colokan tersebut 1 warna biru (usb 3.0) satunya default (Usb 2.0), Saya bingung laptosa saya gak ada colokan buat USB 3-nya. takutnya salah colok malah kebalik data and power suply-nya.
Ya mas, keduanya sama-sama berfungsi untuk transfer data dan perantara penghantar supply listrik ke harddrive. Jadi ketika hanya dicolokkan salah satupun tetap bisa digunakan, namun tentunya supply kelistrikan pun hanya berasal dari satu colokkan head tersebut saja.

Input/outpunya tetap jadi satu ke drive yang terhubung meskipun menggunakan 2 head seperti di atas/tidak merubah pembacaan partisi yang ada di harddrive.

Kalaupun di laptopnya hanya ada port USB 2, kedua head di atas (USB 2 ataupun 3) bisa digunakan semuanya namun tentunya fitur kecepatan transfer pada colokan USB 3 nya tidak bisa dimaksimalkan karena sumber data dari laptopnya maksimal untuk USB 2.

USB 2.0 memiiiki kecepatan transfer data sekitar 480 Mbps, sedangkan USB 3.0 menawarkan kecepatan hingga 4,8 Gbps alias 10 kali lebih cepat. Perlu diingat, kecepatan transfer itu juga tergantung pada perangkat yang digunakan dikoneksikan

Saya barusan check wallet bitcoin core di HD eksternal saya itu ada 348 GB, artinya mesti download sekitar 50+ GB blockchain lagi.
Dan saat ini masih akan terus bertambah lagi datanya. Di laptop saya untuk file size pada folder blocks saja sudah mencapai segini:


Pages: « 1 ... 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 74 75 76 77 78 79 80 81 82 83 84 85 86 87 88 89 90 91 92 93 94 95 96 97 98 99 100 101 102 103 104 105 106 107 108 109 [110] 111 112 113 114 115 116 117 118 119 120 121 122 123 124 125 126 127 128 129 130 131 132 133 134 135 136 137 138 139 140 141 142 143 144 145 146 147 148 149 150 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 ... 299 »
Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!