Bitcoin Forum
November 03, 2024, 04:22:23 AM *
News: Latest Bitcoin Core release: 28.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 »  All
  Print  
Author Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech)  (Read 2884 times)
joe marla (OP)
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 224
Merit: 102



View Profile
December 08, 2017, 09:11:03 AM
 #1

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"
ahoenk
Hero Member
*****
Offline Offline

Activity: 1246
Merit: 502


View Profile
December 08, 2017, 09:27:01 AM
 #2

Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial technologi. Di indonesia senditi yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.
Midy
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 560
Merit: 105


View Profile
December 08, 2017, 09:31:16 AM
 #3

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,

JAX JARINGAN[/warna] █ █
SCALABLE & DE[color=#4C79CB ]SEN
RALIZED STABLE COIN UNTUK DEFI [/url]
▬▬▬▬▬▬[url=https://twitter. com/CommunityJax] Twitter[/url] [url=https://t.me/jax_network]✔ Telegram[/url] [url=https://medium.com/ jax-network]✔ Medium[/url] [url=https://bit.ly/3B0Kcnh]✔ Youtube [/url][ /font]▬▬▬▬▬▬[/b]
TedMosby
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1120
Merit: 438

https://bitcointalk.org/index.php?topic=5274318.0


View Profile WWW
December 08, 2017, 09:37:32 AM
 #4

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


1. mau dilarang juga gak bakal bisa ngebendung transaksi bitcoin. dilarang di indo, lari ke market lain. atau malah underground. china udah membuktikannya beberapa waktu lalu.
2. bukan indikasi lagi, tapi memang sudah dilarang sebagai alat pembayaran. bitbayar sama toko bitcoin aja jadi tutup.
3. status belum jelas, karena bitcoin masih ngambang apa boleh jadi komoditi atau ngga. lagian kalau ditutup, tinggal pindahin asset digital kita aja ke market lain.
4. memantaunya gimana? anonim dan terdesentralisasi gini. Grin Grin Grin
5. orang2 diatas lagi nyari2 lahan basah aja kayaknya, soalnya mereka mulai ngerti ada perputaran duit yg besar di sektor ini.
youngcoolzeero
Member
**
Offline Offline

Activity: 238
Merit: 10

A man who knows all of yours


View Profile
December 08, 2017, 09:39:03 AM
 #5

kalau melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2017 apabila bitcoin di legalkan di indonesia. tapi sekarang kan bitcoin belum dilegalkan di indonesia. dalam hal ini pemerintah mesti memerhatikan juga tingkat pengangguran di indonesia. dengan adanya bitcoin pengangguran di indonesia semakin berkurang. mengingat sempitnya lapangan kerja yang disediakan oleh pemerintah. adapun dalam hal vip bitcoin akan ditutup itu tidak mungkin, kan masih banyak juga orang-orang selain indonesia yang menggunakan vip bitcoin, terutama orang-orang selain indonesia di asia. adapun dalam hal mengenai pemantauan bitcoin oleh polisi itu lebih baik di arahkan kepada orang-orang yang melakukan pencucian uang. bukan kepada orang-orang yang mencari nafkah untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. semoga bermanfaat.
dondonk
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 588
Merit: 255


View Profile
December 08, 2017, 09:42:45 AM
 #6

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

Sedih sekali .. seburuk itukah mindset pemerintah terhadap bitcoin .  Namun terserahlah bila ingin dilaksanakan . bagisaya dunia digital masih luas lahanny . masih banyak  sawah yang bisa digarap .
Refozzblaze
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 462
Merit: 100


View Profile
December 08, 2017, 09:55:39 AM
 #7

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,

Menurut saya BI memliki alasan sendiri. Seperti kata agan masyarat pasti untung yang bermain Bitcoin lalu kenapa BI melarang keras masyarakat untuk tidak menggunakan Bitcoin ? Bukan kah ini sebuah pertanyaan besar ?
sirminesalot
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1148
Merit: 252


View Profile
December 08, 2017, 10:00:31 AM
 #8

Sama seperti GOJEK Dan GRAB kemungkinan besar ya gitu ga bakal bisa di tutup atau dilarang karena ini teknologi dan banyak orang yang mengakses pemerintah kita tidak harus melarang seluruhnya tetapi harus cerdas mana yang di larang mana yang di bolehkan. contohnya itu transaksi ya kita tau btc emang ilegal tetapi kalau btc sudah di anggap ilegal ini merugikan
MelojoeBryan
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 270
Merit: 1


View Profile
December 08, 2017, 10:02:42 AM
 #9

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


dah baca tanggal 1 kemarin, desas desus yang beredar mereka akan tentukan sikap tanggal 4
tapi apa yang terjadi di tanggal 4? mereka meresmikan aturan tentang e-commerce dan sama sekali tidak membahas fintech dan kripto general
sekarang dah tanggal 8 belum terjadi apa2, yang ada vip tambah pusing karena kebanjiran transaksi baru.
BI berlawanan arah dengan ojk dan kementrian yang sudah mikir fintech di negara tetangga. BI masih berkutat di pusing mikirin dalam negeri.

▰▰▰   MODULE   ▰▰▰
▐▃ CRYPTOECONOMIC ECOSYSTEM ON A CLOUD STORAGE NETWORK ▃▌
https://modltoken.io/
bonji77
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 406
Merit: 100



View Profile WWW
December 08, 2017, 10:18:34 AM
 #10

kajian dari BI dan pemerintah sangat tidak masuk akal mereka mengatakan bitcoin dapat merugikan masyarakat tapi kenyataan nya kan sebaliknya masyarakat malah dapat keuntungan, seharusnya zaman digital sepeti ini Pemerintah harusnya mendukung agar masyarakat banyak yang mendapatkan keuntungan dari bitcoin.. aneh kalo menurut saya kajian dari BI dan Pemerintah, apa jangan2 mereka takut akan meloncat dan berkembang nya bitcoin sehingga kegunaan BI terancam? padahal kan Bitcoiner juga pasti transaksi menggunakan Rupiah...

KAMAGAMES
TelegramTwitterFacebook ●●●●●●BUY KAMAGAMES TOKENS●●●●●● Linked-InRedditMedium
▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀Join the growing community of players from around the world ▀▄▀▄▀▄▀▄▀▄▀
mattujusuruga
Member
**
Offline Offline

Activity: 728
Merit: 48


View Profile
December 08, 2017, 10:44:26 AM
 #11

itu mah akal akalan mereka, dengan alasan mengatakan nanti merugikan masyarakat, seakan akan mereka peduli, "that's bullshit". Bank ngak peduli dengan masyarakt sama sekali, yang mereka cari hanyalah keuntungan, dengan menerapkan sistem yang merugikan masyarakat

Justru Sistem bitcoin jika diterapkan malah akan merubah negara kita menjadi lebih maju, harusnya pemerintah kita beradaptasi dengan perkembangan zaman.

statement yang lucu menurut saya "Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentra"... kenapa mesti bank sentral??? karna negara maupun bank sebenarnya ngak terlalu peduli dengan kita dan mereka ingin kita tetap jadi budaknya bank sentral.
MUSFIKAR
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 100



View Profile
December 08, 2017, 12:40:24 PM
 #12

Tidak masuk akal Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech) Setidak BI dukung Bitcoin.agar masyarakat jadi makmur kedepan dengan  ada nya Bitcoin kita mudah untuk menafkah keluarga yang sakinah dan mawadah tentunya
wawan99
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 240
Merit: 250



View Profile
December 08, 2017, 01:12:46 PM
 #13

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"



Saya heran dengan pemerintah dan pihak BI, yang mereka kawatirkana itu kerugian bagi masyarkat, sedangkan masyarakat malah mendapatkan keuntungan dari hasil bermain bitcoin,

Disaat negara2 lain berani mengambil tindankan untuk melakukan transaksi lewat bitcoin, tapi indonesia malah berdiskusi mencari cara untuk melarang bitcoin di indonesia, saya berharap situs exchange tidak ikut di larang juga untuk bertransaksi oleh BI dan pemerintah,


mungkin karena banyak pemerintah yang belum tau tentang bounty
hanya sebagian tau tentang trading dan hal itukah yang membuat mereka cemas jika menggunakan bitcoin itu dapat merugikan
seharus nya pemerintah indonesia itu mencari tahu lebih dalam lagi tentang bitcoin sebelum mereka judge dan menilai seperti apa bitcoin itu
belum tahu banyak dengan pengetahuan minim tentang bitcoin sudah melarang nya saja
teknologi ada untuk diikuti
di indonesia banyak teknologi ada untuk ditolak

██
████
██████
████████
████▀▀████
████▀  ▀████
████▀ ▀████
████▀ ████ ▀████
████▀ ██████ ▀████
████▀ ███████▄ ▀████
████▀ █████████▄ ▀████
████▀ ███████████▄ ▀████
████▀ █████████████▄ ▀████
████▀ ███████████████▄ ▀████
████▀ ▄████████████████▄ ▀████
████▀ ▄██████████████████▄ ▀████
████▀ ▄████████████████████▄ ▀████
████▀ ████████████████████████ ▀████
████▀                            ▀████
████████████████████████████████████████
██████████████████████████████████████████
   
   
   
▄▄▄██████▄▄▄
▄▄████████████████▄▄
▄█████▀▀        ▀▀█████▄
████▀                ▀████
███▀    ▄▄▄▄▄▄▄▄▄       ▀███
███      █   ▄▄ █▀▄        ███
██▀      █  ███ █  ▀▄      ▀██
███       █   ▀▀ ▀▀▀▀█       ███
███       █  ▄▄▄▄▄▄  █       ███
███       █  ▄▄▄▄▄▄  █       ███
██▄      █  ▄▄▄▄▄▄  █      ▄██
███      █          █      ███
███▄    ▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀    ▄███
████▄                ▄████
▀█████▄▄        ▄▄█████▀
▀▀████████████████▀▀
▀▀▀██████▀▀▀
    ENTER BUTTON
────────────────────────────────────────

main project is buying and selling luxury goods
   
▄▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀█ 
█▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄█▄▄
██                   ██
██           ▄▄▄▄▄▄▄▄▄█
██          █  ▄▄▄▄   █
██          █  ▀▀▀▀   █
██           ▀▀▀▀▀▀▀▀▀█
██                   ██
██                   ██
██                   ██
▀▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▀
    PAYBUTTON
From increasing assets through
Defi to Payment, You can do it
with one PAYBUTTON App
   
NFT DEFI

Simple & Safe Defi is Possible
through the Website & App
   




B U Y




Weng_saboh
Member
**
Offline Offline

Activity: 728
Merit: 12


View Profile
December 08, 2017, 02:56:32 PM
 #14

kajian BI dan pemerintah tidak masuk akal,yang mengatakan kehadiran bitcoin di indonesia akan merugikan masyarakat,tapi sebaliknya kehadiran bitcoin sangat membantu perekonomian masyarakat.jika pemerintah mau melihat masyarakat makmur pemerintah harus mendukung lewat finasia technologi agar memudahkan para masyarakat bertransaksi dan juga pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini.
lambarona
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 42
Merit: 0


View Profile
December 08, 2017, 03:07:44 PM
 #15

bank indonesia tidak mungkin melarang financial technologi. Sekarang memang sudah masuk ke zaman finansial technologi. Di indonesia sendiri yang sudah full financial technologi ada beberapa bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.
Portal Artikel
Member
**
Offline Offline

Activity: 113
Merit: 10


View Profile WWW
December 08, 2017, 03:16:08 PM
 #16

Sangat bertoalk belakang sama berita yg dipublsih di viva
http://m.viva.co.id/amp/digital/985714-keren-5-bank-besar-di-indonesia-bakal-terapkan-blockchain
Huruharacorp
Member
**
Offline Offline

Activity: 392
Merit: 12


View Profile
December 08, 2017, 03:19:15 PM
 #17

kajian BI dan pemerintah tidak masuk akal,yang mengatakan kehadiran bitcoin di indonesia akan merugikan masyarakat,tapi sebaliknya kehadiran bitcoin sangat membantu perekonomian masyarakat.jika pemerintah mau melihat masyarakat makmur pemerintah harus mendukung lewat finasia technologi agar memudahkan para masyarakat bertransaksi dan juga pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini.
BI dan pemetintah mengatakan bitcoin di indonesian merugikan bagi masyarakat, itu semua hanyalah pengalihan isu, karena sebenarnya yang dirugikan itu pihak BI sendiri. kenapa ? itu karena pihak BI menjadi kekurangan dana segar karena nasabah bank secara tidak langsung menjadi berkurang karena mereka mempercayakan asetnya kedalam bentuk bitcoin bukan lagi dalam produk bank seperti giro, deposito dll
mohon dikoreksi lagi Smiley
towi078
Jr. Member
*
Offline Offline

Activity: 470
Merit: 1


View Profile
December 08, 2017, 03:26:34 PM
 #18

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

tapi di berita tersebut tidak disebutkan larangan untuk memperjual belikan bitcoin gan, berarti masih diperbolehkan memperjual belikan bitcoin. Toh dalam transaksi jual atau beli itu kita tetap menggunakan rupiah sebagai alat pembayarannya  Huh
ribowo76
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 784
Merit: 101

The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project


View Profile WWW
December 08, 2017, 03:35:36 PM
 #19

ini maksudnya ke 5 bank nasional itu berencana akan mempergunakan teknologi blockchain dalam sistem transaksinya gan, jadi bukan menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Hanya sebatas mempergunakan teknologinya saja, kurang lebihnya seperti itu  Smiley
berkatjunior
Member
**
Offline Offline

Activity: 86
Merit: 11


View Profile
December 08, 2017, 03:42:16 PM
 #20

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

menurut saya kenapa bank indonesia tidak setuju dengan bitcoin karena bank tidak mau rugi dan kalah dengan kecanggihan teknologi blockchain karena itu bitcoin dibilang tempat pencucian uang atau transaksi barang berbahaya, tapi sebenarnya bank takut dengan kecanggihan teknologi blockchain, kalau vip menurut bisa ditutup atau tidak kena tutup juga, karena saat ini saya lihat belum ada undang - undang yang mengaturnya

Pages: [1] 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!