Bitcoin Forum
May 26, 2024, 07:13:10 PM *
News: Latest Bitcoin Core release: 27.0 [Torrent]
 
   Home   Help Search Login Register More  
Pages: « 1 2 3 [4] 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 »  All
  Print  
Author Topic: Bank Indonesia larang Finansia technologi (Fintech)  (Read 2821 times)
andriarto
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1344
Merit: 253



View Profile
December 10, 2017, 07:54:21 AM
 #61

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

kalau ane pribadi selama btc bisa menghasilkan uang dan hanya untuk transaksi saja yang dilang menurut saya tidak ada masalah gan. setelah kita mendapat btc kita tukarkan ke rupiah dulu baru buat kita transaksi membeli sesuatu. dan saya kira vip juga tidak menjadi soal, karena akan banyak yang menukarkan rupiah, sehingga geliat ekonomi indonesia akan naik

██▄     ▄▄░
▀██▄ ▄██▀
▄▄███████████████████▄▄
▄█████▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀▀█████▄
████▀                   ▀████
████       ▄▄█████▄▄  ▀▄   ████
████      ▄██████████▄▀    ████
████      ████████▀▀       ████
████  ▄▀ ▄██▀▀▀   ▄██      ████
████   ▀▀     ▄▄███▀       ████
████▄                   ▄████
▀█████▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄█████▀
▀▀███████████████████▀▀
.
SECONDLIVE
.
CHOOSE LIFE      CHOOSE SPACE      CHOOSE FRIENDS
.
|    Twitter    |  Telegram  |   Medium   |  YouTube  |   Discord   |    TikTok    |    GitHub    |
▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄
   S T A K E   L I T T L E   W I N   B I G   
▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄▄
        ▄▄███████▄▄▄
    ▄▄████████████████▄▄
   ████████████████████▄
  ███████▀▀▀█████████████
 ██████▌     ▀████████████
███████▀ ▀▀▄▄██▀▀▀█████████
██████             ▀███████
██████▄             ███████
 ███████▄▄        ▄███████
  ███████████▄▄▄▄█████████
   ▀███████████████████▀
     ▀████████████████▀▀
   ██████████████████████
aryana42
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1190
Merit: 251


View Profile
December 10, 2017, 10:25:55 AM
 #62

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Ya. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kita selaku pengguna bitcoin saat ini. Kita melakukan pertukaran ke rupiah melalui bank konvensional seperti BRI, BNI, dan bank lain pada umumnya. Jika semua bank tidak lagi menerima bitcoin bagaimana kita bisa melakukan pertukaran. Tentunya pihak bitcoin harus membuat bank khusus untuk bisa melakukan pertukaran.
Jika di tanya masalah diskriminasi terhadap bitcoin di Indonesia maka iya ini suatu bentuk diskriminasi terhadap bitcoin.


Kemarin ane sempat membaca disebuah situ bahwa ada 5 bank besar yang akan menggunakan sistem blockchain gan, jadi jangan khawatir tentang diskriminasi ini karena potensi bitcoin di Indonesia mulai ada titik terang untuk semua member yang ada di Indonesia.
fauzan Ichsan
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 1218
Merit: 102


Enterapp Pre-Sale Live - bit.ly/3UrMCWI


View Profile
December 10, 2017, 02:17:50 PM
 #63

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Ya. Ini sangat mengkhawatirkan bagi kita selaku pengguna bitcoin saat ini. Kita melakukan pertukaran ke rupiah melalui bank konvensional seperti BRI, BNI, dan bank lain pada umumnya. Jika semua bank tidak lagi menerima bitcoin bagaimana kita bisa melakukan pertukaran. Tentunya pihak bitcoin harus membuat bank khusus untuk bisa melakukan pertukaran.
Jika di tanya masalah diskriminasi terhadap bitcoin di Indonesia maka iya ini suatu bentuk diskriminasi terhadap bitcoin.


Kemarin ane sempat membaca disebuah situ bahwa ada 5 bank besar yang akan menggunakan sistem blockchain gan, jadi jangan khawatir tentang diskriminasi ini karena potensi bitcoin di Indonesia mulai ada titik terang untuk semua member yang ada di Indonesia.
padahal sistem blockchain diperkenalkan untuk bitcoin, betul kata agan berarti ada pengkajian dan perhatian yang mendalam dari bank nasional guna menhadapi era digital, disamping itu ibu srimulyani juga tidak melarang meski menggambarkannya dengan bubble, yang mana apabila terjadi resiko maka ditanggung pribadi.
dari paparan tersebut menurut saya jelas pemerintah hanya melarangnya dalam hal transaksi, tidak yang lainnya

tiang_tower
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 826
Merit: 100



View Profile
December 10, 2017, 02:55:43 PM
 #64

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Melihat respon Bank Indonesia terhadap bitcoin dari sumber berita tersebut sangat tegas berupaya agar bitcoin di Indonesia segera dinonaktifkan, menurut pandangan BI transaksi menggunakan bitcoin menyalahi undang-undang. Begitu juga dengan pihak bank yang mendukung sistem pertukaran bitcoin juga akan dikenakan sangsi, maka jelas sudah umur bitcoin di Indonesia tidak akan lama lagi. Saya kira pemerintah takut jika bitcoin berkembang di masyarakat, pastinya akan banyak peredaran rupiah dalam masyarakat secara totalitas dan terjadinya penggelembuang uang (buble money). Kondisi seperti ini akan merubah nasib wong cilik menjadi jutawan, dapat dipercaya jika bitcoin berkembang di suatu negara maka tidak akan ada lagi rakyat yang susah.
bangkecol
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 784
Merit: 314


View Profile
December 10, 2017, 04:13:57 PM
 #65

menurut ane tinggal menunggu waktu aja untuk BI bisa terbuka mengenai bitcoin ini, karena negara tidak bisa melawan perkembangan zaman, semakin melawan semakin terpuruklah negara tersebut. Hal ini pasti mereka sudah mengerti sih.

Untuk masalah legal tidak bitcoin, sementara ini yang bisa saya tangkap adalah bahwasannya tidak diperkenankan (belum dikatakan benar benar tidak diperbolehkan) untuk melakukan transaksi bitcoin di gerai toko atau semacamnya. ane belum nangkep bahwa trading tidak diperbolehkan. Smiley jadi selama trading masih diperbolehkan dan apalagi tahun 2018 nanti bitcoin sudah benar benar masuk di bursa berjangka dunia, hal ini tidak bisa di lawan oleh negara karena product bitcoin sudah diakui oleh dunia Smiley
Petes ireng
Newbie
*
Offline Offline

Activity: 350
Merit: 0


View Profile
December 10, 2017, 04:37:38 PM
 #66

jika pemerintah ini mau melihat masyarakat makmur pemerintah harus mendukung lewat finasia technologi agar memudahkan para masyarakat bertransaksi dan juga pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini
Coin-Behind-You
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 602
Merit: 107


View Profile
December 10, 2017, 05:03:44 PM
 #67

Semoga saja pemerintahan INDONESIA semakin kesini makin mengikuti perkembangan negara-negara tetangga yang bisa maju dengan semua teknologi yang makin canggih.
ridhonofri23
Member
**
Offline Offline

Activity: 61
Merit: 10


View Profile
December 10, 2017, 05:10:04 PM
 #68

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

jika bitcoin sudah dilarang di indonesia, lantas gimana nasib VIP Bitcoin.
ini juga harus di pertanyakan, jika VUP Bitcoin harus tutup maka kita harus memindahkan saldo bitcoin yang ada di dalam kan.
Jadi menurut saya sih, kalo trading masih nggak apa-apa, yang nggak boleh ya bertransaksi antar individu Smiley
Mahmudmach
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 363
Merit: 100


ARCS - A New World Token


View Profile
December 10, 2017, 05:29:46 PM
 #69

Saya rasa karena perkembangan bitcoin indonesia yang semakin meningkat, BI khawatir kalo masyarakat indonesia menjadikan bitcoin sebagai alat transaksi. Sehingga akan menurunkan nilai mata uang rupiah. Oleh karena itu BI melarang penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi. Saya rasa kekhawatiran BI cukup punya alasan.
Menurut ane, BI tidak akan melarang kita mencari atau bermain bitcoin selsma tidak ada pelanggaran yang BI khawatirkan. Saran ane, yu kita jaga agar bitcoin tidak sampe benar benar dilarang di indonesia.

▀███▄ ▀███▄ ▀███▄  ▀▄   A R C S   ▀▄   A   N E W   W O R L D   T O K E N   ▀▄  ▀███▄ ▀███▄ ▀███▄
|     WEBSITE     |     TWITTER     |   TELEGRAM   |     MEDIUM     |  WHITEPAPER  |
▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬  ▬▬  Powered by BOUNTY DETECTIVE  ▬▬  ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬
XwWnu
Member
**
Offline Offline

Activity: 406
Merit: 14


View Profile
December 10, 2017, 05:33:53 PM
 #70

Kemarin saya sempat membaca artikel yang menuliskan tentang 4 atau 5 bank besar diindonesia yang akan menggunakan sistem blockchain, itu berarti menandakan bahwa dunia crypto sudah mulai diterima dinegara kita gan kalau soal BI saya rasa masih terpaku kepada pelarangan bertransaksi menggunakan bitcoin.
abikobong
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 432
Merit: 100


View Profile
December 10, 2017, 05:45:37 PM
 #71

Kalo pendapat dari saya, saya setuju sih dengan langkah yang dilakukan bank indonesia larang fintech.
Kenapa begitu? Karena banyaknya masyarakat indonesia yang belum begitu paham tentang teknologi ini, takutnya yang belum begitu paham ntar masyarakat menyalahkan pemerintah.
abikobong
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 432
Merit: 100


View Profile
December 10, 2017, 08:01:18 PM
 #72

Tetapi setidaknya bitcoiners indonesia masih bisa bebas berkegiatan di bitcoin dengan tanpa ada kendala,
Dan juga dengan adanya berita ini jangan sampai mempengaruhi rate harga bitcoin jadi tidak setabil dan jadi sangat sulit di baca rate kedepannya.
joe marla (OP)
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 224
Merit: 102



View Profile
December 11, 2017, 01:44:34 PM
 #73

kalau melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2017 apabila bitcoin di legalkan di indonesia. tapi sekarang kan bitcoin belum dilegalkan di indonesia. dalam hal ini pemerintah mesti memerhatikan juga tingkat pengangguran di indonesia. dengan adanya bitcoin pengangguran di indonesia semakin berkurang. mengingat sempitnya lapangan kerja yang disediakan oleh pemerintah. adapun dalam hal vip bitcoin akan ditutup itu tidak mungkin, kan masih banyak juga orang-orang selain indonesia yang menggunakan vip bitcoin, terutama orang-orang selain indonesia di asia. adapun dalam hal mengenai pemantauan bitcoin oleh polisi itu lebih baik di arahkan kepada orang-orang yang melakukan pencucian uang. bukan kepada orang-orang yang mencari nafkah untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. semoga bermanfaat.

Ane rasa larangan tersebut lebih berifat ke transaksi lo gan,  artinya dilarang melakukan transaksi jual beli dan sejenisnya dengan menggunakan bitcoin,  bukan laragan memiliki dan berinvestasi dibitcoin,  sederhana jasa,  idealnya pemerintah mengatur rule legitimasi undang undang positif tentang cryptocurrency yang saling menguntungkan semua pihah lo gan.

tapi di undang undang itu menurut saya juga menyatakan tentang pelarangan terhadap transaksi bitcoin dengan Bank, artinya jika hal itu terjadi maka transaksi dan investasi tidak ada tempat pertukarannya (exchange) lagi di indonesia, sebagaimana penjelasan di berita tersebut bahwa transaksi individual yang di larang tetapi bersifat perusahaan belum, artinya jika lahir undang undang itu maka transaksi dengan pertukar juga kemungkinan dilarang, kita tunggu saja kepastiannya.
Alisha FR
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 868
Merit: 106



View Profile
December 11, 2017, 01:58:18 PM
 #74

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


ini tindakan yang tidak rasional yang dilakukan oleh pemerintah kita, artinya pemerintah kita tidak melakukan survey yang menyeluruh dalam menanggapi bitcoin, di lain pihak kominfo menyatakan bahwa ada 5 bank yang akan menggunakan blochain dalam memeunuhi kebutuhan masyarakat saat ini. untuk pertanyaan tentang meminta pihak keamanan (polisi0 untuk memantau transaksi bitcoin, saya pikir pemerintah kita salah dalam kebijakan ini, pertama pemerintah kita tidak dapat mencantumkan bitcoin sebagai tindakan krimanal jika tidak ada aturan yang mengaturnya, kalau pun di pantau maka ini adalah pelanggaran human right (ham) karena memantau tanpa aturan jelas terhadap rakyatnya.

ribowo76
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 784
Merit: 101

The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project


View Profile WWW
December 11, 2017, 02:24:25 PM
 #75

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


ini tindakan yang tidak rasional yang dilakukan oleh pemerintah kita, artinya pemerintah kita tidak melakukan survey yang menyeluruh dalam menanggapi bitcoin, di lain pihak kominfo menyatakan bahwa ada 5 bank yang akan menggunakan blochain dalam memeunuhi kebutuhan masyarakat saat ini. untuk pertanyaan tentang meminta pihak keamanan (polisi0 untuk memantau transaksi bitcoin, saya pikir pemerintah kita salah dalam kebijakan ini, pertama pemerintah kita tidak dapat mencantumkan bitcoin sebagai tindakan krimanal jika tidak ada aturan yang mengaturnya, kalau pun di pantau maka ini adalah pelanggaran human right (ham) karena memantau tanpa aturan jelas terhadap rakyatnya.
rasanya pemerintah sekarang semakin gak jelas ya gan dalam menerapkan kebijakan, sering kali kebijakan itu dibuat tanpa dilandasi aturan yang jelas. Termasuk masalah bitcoin ini, seharusnya dipahami dululah seperti apa bitcoin itu. Kalau ternyata dianggap masih ada celah kelemahan pada bitcoin, dibuatlah aturan yang sekiranya bisa menutup celah itu  Cry
Nasuhalugu
Member
**
Offline Offline

Activity: 414
Merit: 23


View Profile
December 11, 2017, 03:00:56 PM
 #76

Saya rasa dengan berita tersebut wajar kita khawatir, namun menurut saya BI melarang transaksi tekno finansial tidak semudah yang dibayangkan, perkembangan dunia digital semakin pesan seharusnya pemerintah melalui BI membuka diri melihat perkembangan dunia traksaksi moderen di era digital ini.
vennz17
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 714
Merit: 252



View Profile
December 11, 2017, 03:02:40 PM
 #77

1. Peredaran bitcoin ilegal ? Tapi kenapa beberapa negara maju mau melegalkan Bitcoin ? Memang Bitcoin itu seperti sarangnya kejahatan untuk melakukan tindakan pencucian uang, Akan tetapi ada beberapa sisi positif yang di berikan Bitcoin. Dan di banding dengan sisi negatifnya, Ane rasa sisi positif Bitcoin itu lebih banyak. Dan 1 lagi, Jika tidak legal di Indonesia ya tidak masalah kan kita memiliki exchanger untuk menukarkan hasil Bitcoin yang kita punya jadi kita tidak perlu bertransaksi menggunakan Bitcoin cukup menggunakan Rupiah untuk sementara ini sampai berita benar2 valid dan terealisasikan.
2. Kalau melihat dari segala berita yang pernah ane baca tentang bitcoin di Indonesia, Kemungkinan pelarangan ini akan menjadi nyata.
3. Untuk jawaban nomor 3, Saya rasa cuma waktu yang akan menjawab
4. Tidak, Polisi manapun tidak dapat memantau transaksi Bitcoin karena Bitcoin sendiri memiliki sifat yang anonim dan tidak bisa di pantau oleh siapapun kecuali orang tersebut memang benar2 mengenali address tersebut
5. Ga ada urusan nya sama pejabat, Urusan bitcoin itu urusan perbankan. Jadi yang mempunyai hak untuk mengurusi Bitcoin adalah Bank Indonesia dan Pemerintah

Jika ada kesalahan, Mohon maaf  Cheesy
qdenova
Full Member
***
Offline Offline

Activity: 175
Merit: 100



View Profile
December 11, 2017, 03:24:01 PM
 #78

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"

ane bisa saja suatu saat percaya akan hal hal maupun berita seperti ini gan... karena apa Huh bitcoin sekarang berkembang dengan pesat sekali... dan tidak ada hal yang mengatur perkembangan technologi ini. maka wajar saja pemerintah takut akan hal hal yang tidak tahu apa kedepan nya ....
Kalau untuk pelarangan mungkin belum sampai kesana gan,, karena dari tahun ke tahun semua berita selalu menyudutkan bitcoin ,,, ane rasa tidak ada pelarangan untuk beberapa tahun kedepan...
untuk Vip pun gak bakalan di tutup gan,, tetap tenang dan jalanin ajah semestinya gan,,
sampai sekarang tidak ada tuh polisi yang memantau gan,, semua berjalan seperti tahun tahun sebelumnya gan,, lancar dan tidak ada masalah yang signifikan.... semoga ajah berita nyaa hanya ketakutan semata,,, dan tidak benar benar terealisasi....

     X I W Λ T T                  TELEGRAM        MEDIUM        TWITTER        FACEBOOK                   WHITEPAPER     
A Platform that Enables Individuals & Communities to Crowdfund, Co-own & Trade Renewable Energy Assets
▀▀▀▀▀▀▀     [ PRE-SALE ]    C O M I N G   S O O N     ▀▀▀▀▀▀▀
toast
Sr. Member
****
Offline Offline

Activity: 1582
Merit: 253



View Profile
December 11, 2017, 04:06:56 PM
 #79

Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial technologi. Di indonesia senditi yang sudah full finansial technologi ada bbrp bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.
bener gan ngak mungkin bisa pemerintah mau melarang fitec.apa lagi fitec sekarang ini banyak di gunakan oleh negara lain .seharusnya pemerintah indonesia itu bisa mencotoh negara negara lain yang rakyatnya banyak yang sukses dengan ada nya fitec.

.
1xBit.com TICKET RUSH
                                       ▄██▄▄
    ▄▄▄▀▀█████▀▀▄▄▄            ▄▄    ▄███████▄
  ▄▀      ▀█▀      ▀▄        ▄█████████████████▄
 ██▌       █       ▐██      ▄████████████████▀▀██
████▄▄   ▄▄█▄▄   ▄▄████   ▄████████████████▀████
██▀   ▀▀███████▀▀   ▀██▄▄██████████████▀▀███▄▄██
█        █████        ██████████████▀██████▀▀ ▄▀
█       █     █       ███████████▀▀███▀▀▀▀▄▀▀
 █▄▄▄▄▄▀       ▀▄▄▄▄█████████████▀▀
  ▀████▄       ▄███████████████▀▀
    ▀▀▀██▄▄▄▄▄███████████████
               ████████▀▀
               ▀█▄▄▀ ▀
██████████
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██████████
.
BET ON
WORLD CUP &
COLLECT TICKETS!
|.
██████████
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██████████
██████████
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██████████
.
TAKE PART
██████████
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██
██████████
adibi12
Member
**
Offline Offline

Activity: 285
Merit: 10


View Profile
December 11, 2017, 06:15:00 PM
 #80

peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani,  Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral.
“Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11).
serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi.
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut?
2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia?
3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup?
4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin?
5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu.

sumber "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/"


Mohon maaf sebelumnya gan, kalau yang ane tangkap dari pembahasan pemerintah dalam menanggapi bitcoin saat ini terkesan berlebihan dan cenderung kearah negatif, karena kalau memang pemerintah kita saat ini menginginkan masyarakat supaya tidak merasa ada yang dirugikan oleh bitcoin seharusnya pemerintah sudah harus bertindak untuk meregulasikan mengenai bitcoin yang ada di Indonesia bukan malah menakuti para pengguna bitcoin dengan himbauan larangan seperti saat sekarang ini.

Pages: « 1 2 3 [4] 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 »  All
  Print  
 
Jump to:  

Powered by MySQL Powered by PHP Powered by SMF 1.1.19 | SMF © 2006-2009, Simple Machines Valid XHTML 1.0! Valid CSS!