kaka manteng
|
|
December 17, 2017, 08:00:34 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Yang dilarang pemerintah kita saat ini terkadang ada benarnya juga gan, tapi kebanyakan yang salah mereka lakukan. Menurut saya tentang pelarangan transaksi bitcoin saat ini saya rasa bukanlah hal yang baru diungkapkan pemerinth kita, tetapi itu dalah suara yang lama telah mereka suarakan. Mengenai pelarangan tersebut memang sudah jadi kenyatan sat ini, tapi baru pelrangan melakukan trransaksi. Kalau menyngkut dengn keberdaan VIP saya rs mereka akan tetap berdiri dengan semestinya sesui yang pihak VIP inginkan, sepertinya mereka juga membayar pajak untuk indonesia.
|
|
|
|
setialovers
Member
Offline
Activity: 812
Merit: 11
|
|
December 17, 2017, 08:22:24 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Menurut saya pribadi kok rasanya susah untuk dilarang orang untuk beli bitcoin. Kalau untuk alat pembayaran yang sah, memang rupiah adalah alat pembayaran yang sah tapi untuk melarang transaksi bitcoin, saya rasa terlalu berlebihan. Mendingan buat regulasi yang mengatur transaksi bitcoin dan Pemerintah dapat mengambil keuntungan dari transaksi tersebut berupa pajak.
|
|
|
|
black45
Member
Offline
Activity: 350
Merit: 15
|
|
December 17, 2017, 08:34:16 AM |
|
yang ane tau informasi terbaru tentang bitcoin dari pemerintah ialah pengguna tetap bisa bertransaksi(trading dll) tapi pemerintah tidak ikut campur jika ada hal negatif seperti pembobolan akun dll karena pemerintah dalam hal ini belum me legalkan bitcoin
|
|
|
|
didio
|
|
December 17, 2017, 08:38:22 AM |
|
saya rasa tindakan otoritas bank indonesia masih memerlukan tinjauan yang mendalam lagi tentang fintech menerima pembayaran selain rupiah. karena apabila dilarang total maka terlihat kemunduran SDM dan teknologi yang artinya ketidak siapan otoritas keuangan menerima teknologi baru. apalagi seperti kita ketahui bila mata uang suatu negara dominan dalam pertukaran atau transaksi di dunia maka akan mempengaruhi mata uang yang lain bila kita tinjau bitcoin tidak memiliki negara dan pemerintah ataupun sentralisasi mata uang. jadi bitcoin tidak akan mempengaruhi mata uang apapun malah akan menjadi aset digital yang berharga untuk dimiliki
b
|
|
|
|
ARRCCO
Member
Offline
Activity: 406
Merit: 10
|
|
December 17, 2017, 09:01:32 AM |
|
bank indonesia tidak mungkin melarang financial technologi. Sekarang memang sudah masuk ke zaman finansial technologi. Di indonesia sendiri yang sudah full financial technologi ada beberapa bank. Btpn dengan jenius nya dan dbs juga dengan digi bank nya. Bank indonesia justru harus ngedukung finansial technology untuk mempermudah rakyat indonesia dalam bertransaksi.
Memang betul sekali gan itu sebenarnya Bank Indonesia harus benar-benar mendukung finansial technologi agar untuk memudahkan untuk rakyat Indonesia bertransaksi,ini sudah masuk ke zaman teknologi maka ke pada bank Indonesia tidak mungkin melarang finansial technologi.
|
|
|
|
Commitments
Member
Offline
Activity: 532
Merit: 10
|
|
December 21, 2017, 05:02:28 AM |
|
Pihak bank indonesia dalam mengambil satu keputusan tentang bitcoin tidak menanyakan langsung kepda ahli tentang bitcoin , mereka hanya mengandalkan orang – orang politi yang sama sekali tidak mengatahui tentang bitcoin misalnya si Denni siregar yang memiliki pemahaman politik tetapi buta tentang pengatahuan bitcoin, jadi keputusan nya bisa jadi kacau apalagi sampai bank indonesia menganggap bitcoin itu semacam investasi bodong jadi keputusan nya dilarang, padahal sebenarnya bitcoin itu bukan investasi bodong seperti hal nya MLM atau sejenisnya, jadi pemerintah harus mengkaji lagi tentang peraturan bitcoin.
|
|
|
|
Coin BTC
Member
Offline
Activity: 721
Merit: 19
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
|
|
December 21, 2017, 05:22:00 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Bitcoin ini lahir tahun 2009 dan transaksi nya mungkin sudah berjalan normal tahun 2010, nah pertanyaannya kenapa baru sekarang Bitcoin ini di larang, apa karena harga Bitcoin yang terus meningkat. Mereka terlalu negatif dalam menilai bitcoin ini. Kalau menurut saya kita tidak perlu khawatir, dan bitcoin ini akan berjalan normal di Indonesia walaupun masih ilegal.
|
|
|
|
armanhusni
|
|
December 21, 2017, 11:47:16 PM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Sepertinya larangan yang dilarang oleh pemerintah Indonesia terhadap bank yang melakukan transaksi dengan Bitcoin itu wajar sebab pemerintah juga tidak menginginkan kerugian yang didapatkan oleh negara ini. Selain dari ancaman larangan yang beberapa hari yang lalu di mana pemerintah Indonesia mengancam menutup Bitcoin itu sepertinya menurut saya tidak bisa dilakukan, yang namun persoalan transaksi di negara ini itu sebuah hal yang wajar karena memang negara kita memiliki mata uang khusus untuk melakukan transaksi sehingga dilarangnya Bitcoin untuk menjadi alat transaksi yang baru. Sepertinya itu wajar. Mengenai dengan ditutupnya VIP di Jakarta itu tidak boleh dilakukan oleh siapapun apabila keberadaan sekretariat Vivi tersebut ada di bayar pajak. Dan kemudian persoalan aparat keamanan yang diperintahkan untuk memantau peredaran Bitcoin itu tidak cocok karena setiap instansi itu ada tupoksinya masing-masing tugas polisi adalah mengayomi masyarakat karena mantau perekonomian negara. Tapi apabila nantinya ada indikasi bahwa dengan hadirnya Bitcoin akan dilakukannya transaksi di Indonesia dan mengakibatkan kerugian bagi negara ini itu boleh saja polisi menangkap orang yang melakukan transaksi tersebut.
|
|
|
|
sangjoewara
|
|
December 22, 2017, 01:11:29 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Sepertinya tidak mungkin Bank Indonesia melarang sistem finansial technologi (fintech), jika memang benar dilarang maka Indonesia akan menjadi negar yang tertinggal. Saya kira terlalu naif jika kita berpendapat bahwa pemerintah melarang pembaruan sistem keuangan, dalam hal ini Pemerintah sedang melakukan persiapan mekanisme sistem yang lebih baik ke depannya. Mengenai larangan bitcoin sudah ditegaskan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang sah, kemudian pemerintah juga memperingatkan kepada semua masyarakat agar tidak menggunakan bitcoin untuk investasi karena harganya tidak terkendali. Menurut pemerintah bitcoin dapat merugikan masyarakat dan tidak mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi kerugian atau hal negatif lainnya.
|
|
|
|
RAIKOSLA
Full Member
Offline
Activity: 336
Merit: 100
Powerful promotion strategy https://bit.ly/3cRVjFi
|
|
December 22, 2017, 01:35:22 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Sedih sekali .. seburuk itukah mindset pemerintah terhadap bitcoin . Namun terserahlah bila ingin dilaksanakan . bagisaya dunia digital masih luas lahanny . masih banyak sawah yang bisa digarap . harus bersabar apabila kebijakan ini di laksanakan, menurut saya penutupan tentang vip bitcoin tak mungkin bisa di lakukan, banyak sekali masyarakat yang akan di rugikan oleh pemerintah apabila di buat aturan BI Tegaskan Fintech 'Haram' Pakai Bitcoin. seperti di atas lahan untuk dunia digital masih banyak beredar di dunia online saat ini. saya rasa infomasi itu tak akan di jalankan, mengingat pengagguran di indonesia sangat tinggi saat ini..!!!
|
|
|
|
Is navada
Member
Offline
Activity: 266
Merit: 15
|
|
December 22, 2017, 02:27:20 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Sedih sekali .. seburuk itukah mindset pemerintah terhadap bitcoin . Namun terserahlah bila ingin dilaksanakan . bagisaya dunia digital masih luas lahanny . masih banyak sawah yang bisa digarap . harus bersabar apabila kebijakan ini di laksanakan, menurut saya penutupan tentang vip bitcoin tak mungkin bisa di lakukan, banyak sekali masyarakat yang akan di rugikan oleh pemerintah apabila di buat aturan BI Tegaskan Fintech 'Haram' Pakai Bitcoin. seperti di atas lahan untuk dunia digital masih banyak beredar di dunia online saat ini. saya rasa infomasi itu tak akan di jalankan, mengingat pengagguran di indonesia sangat tinggi saat ini..!!! bagi ane gk da masalah pun bila bank Indonesia larang fintech,mungkin larangan itu yg menyangkut blockchain bitcoi saja.kalo teknologi seperti biasanya berjalan seperti aktivitas yg biasanya
|
CONVENTMENT.COM ◆ IoT B2B Logistics for the legal cannabis industry ◆ Private Sale begins 8/30
|
|
|
vanmoreno
Jr. Member
Offline
Activity: 359
Merit: 1
|
|
December 22, 2017, 02:49:17 AM |
|
yah indonesia ketinggalan lagi deh..ini namanya kemunduran
|
|
|
|
liems_ss
|
|
December 22, 2017, 03:03:41 AM |
|
kalau melanggar undang-undang nomor 11 tahun 2017 apabila bitcoin di legalkan di indonesia, jika memang benar dilarang maka Indonesia akan menjadi negar yang tertinggal
|
|
|
|
Bu meuloed
Member
Offline
Activity: 448
Merit: 10
|
|
December 22, 2017, 04:53:39 AM |
|
Sepertinya bukanlah pelarangan penggunaan finansial tehnologi yang di lakukan oleh pemerintah dalam hal ini pihak bank tetapi lebih kepada aturan penggunaan fintech itu sendiri dan beberapa bank pun sudah ada yang menggunakan finansial tehnologi tersebut. Kalau larangan penggunaan bitcoin sebagai alat transaksi lansung antar individu wajar saja karena memang hanya uang rupiah boleh melakukannya .
|
|
|
|
xmonkeyx
Member
Offline
Activity: 658
Merit: 11
CRYPTO WEB3 NEOBANK
|
|
December 22, 2017, 06:45:36 AM |
|
Sepertinya bitcoin bukan tindakan kriminal jadi tidak perlu sampai polisi ikut memantau. Bitcoin juga tidak perlu bank untuk bertransaksi, sedangkan VIP wallet mungkin hanya akan di awasi tidak sampai di hapuskan.
|
|
|
|
Mr.sprin
Full Member
Offline
Activity: 1554
Merit: 123
Buzz App - Spin wheel, farm rewards
|
|
December 22, 2017, 06:49:22 AM |
|
kajian BI dan pemerintah tidak masuk akal,yang mengatakan kehadiran bitcoin di indonesia akan merugikan masyarakat,tapi sebaliknya kehadiran bitcoin sangat membantu perekonomian masyarakat.jika pemerintah mau melihat masyarakat makmur pemerintah harus mendukung lewat finasia technologi agar memudahkan para masyarakat bertransaksi dan juga pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini.
benar gan kehadiran bitcoin di kalangan masyarakat justru bisa menguntungkan masyarakat bukan merugikan masyarakat, pemerintah mengharapkan masyarakat jadi makmur, dengan ada nya bitcoin di kalangan masyarakat otomatis ekonomi masyarakat jadi makmur.
|
|
|
|
setialovers
Member
Offline
Activity: 812
Merit: 11
|
|
December 22, 2017, 06:52:02 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Saya yakin yang di maksud oleh Bank Indonesia adalah pelarangan jual beli secara langsung menggunakan bitcoin. Tapi jika per individu menjual ataupun membeli bitcoin itu tanggung jawab pribadi dan tidak dapat di kenakan hukuman gan
|
|
|
|
Groundbit
Full Member
Offline
Activity: 322
Merit: 106
$CYBERCASH METAVERSE
|
|
December 22, 2017, 07:11:16 AM |
|
menurut saya tidak mungkin terjadi bank indonesia melarang finansial technologi karena kita tau kini jaman serba teknologi maka kalau bank indonesia melarang yang pasti nya akan sangat berdampak buruk bagi kelanjutan masa depan bank tersebut..karena semua nya kini hanya menggunakan technologi.
|
|
|
|
Chainsmokers
|
|
December 22, 2017, 07:24:28 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Saya yakin yang di maksud oleh Bank Indonesia adalah pelarangan jual beli secara langsung menggunakan bitcoin. Tapi jika per individu menjual ataupun membeli bitcoin itu tanggung jawab pribadi dan tidak dapat di kenakan hukuman gan kita harap sih begitu, CEO VIP BITCOIN ya sudah bilang kalau Bitcoin di indonesia adalah sebuah digital asset dan bukan untuk transaksi, setiap koin atau token memiliki suply masing masing jadi masih aman untuk terjadinya inflasi, jika suply ditambah mungkin inflasi juga bisa terjadi
|
|
|
|
Novita
Full Member
Offline
Activity: 350
Merit: 101
Trident Protocol | Simple «buy-hold-earn» system!
|
|
December 22, 2017, 09:16:40 AM |
|
Kalau menurut saya tidak mungkin pelarangan penggunaan finansial tehnologi yang di lakukan oleh pemerintah kita dalam hal ini pihak Bank Indonesia (BI) karena kita tau bahwa zaman sekarang zaman serba teknologi ganz, maka kalau memang betul itu terjadi bahwa Bank Indonesia melarang yang pasti nya ini akan berdampak sangat buruk bagi kelanjutan masa depan bank tersebut ganz. tetapi kalau larangan itu tertuju langsung kepada antar individu para penggunaan bitcoin untuk dijadikan sebagai alat transaksi wajar saja karena memang hanya uang rupiahyang boleh melakukannya ganz.
|
|
|
|
|