bandaro
|
|
December 23, 2017, 10:12:24 AM |
|
Kebijakan Bank Indonesia melarang fintech jika fintech tersebut melakukan transaksi keuangan dengan mata uang selain Rupiah selaku mata uang yang sah di Indonesia.Jika fintech melanggar undang2 yang berlaku bisa dicabut izin usahanya.
|
|
|
|
tajimas
Full Member
Offline
Activity: 271
Merit: 108
Sugars.zone | DatingFi - Earn for Posting
|
|
December 23, 2017, 11:54:35 AM |
|
Menurut pendapat saya selama vip masih jalan, artinya kita masih bisa transaksi di vip maka tidak ada masalah. Karena kita tidak melakukan transaksi bitcoin lewat bank.
|
|
|
|
Deku
|
|
December 23, 2017, 12:54:05 PM |
|
kalau misal dilarang ya lucu juga ya, di indonesia fintech juga sangat penting untuk meninjau bagaimana perkembangan teknologinya, apalagi bitcoin kalau sudah dilarang tetapi sistemnya digunakan, benar-benar aneh.
|
|
|
|
Nasuhalugu
Member
Offline
Activity: 414
Merit: 23
|
|
December 24, 2017, 11:17:39 AM |
|
Saya melihat salam statement ini yang menjadi inti nya adalah pemerintah melarang transaksi bitcoin sebagai alat tukar resmi dan itumerupakan sebuah kejahatan karena menyalahi peraruran perundang-undangan di indonesia atau dengan kata lain adalaha ilegal, namun yang terjadi adalah bitcoin yang kita peroleh ditukar dalam bentuk rupiah dan dibelanjakan di indonesia menggunakan rupiah, bukan menggunakan bitcoin. Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah di indonesia
|
|
|
|
PRESDIR
|
|
December 24, 2017, 01:22:41 PM |
|
kalau misal dilarang ya lucu juga ya, di indonesia fintech juga sangat penting untuk meninjau bagaimana perkembangan teknologinya, apalagi bitcoin kalau sudah dilarang tetapi sistemnya digunakan, benar-benar aneh. kalau pihak BI benar benar ngotot melarang fintech,sudah sangat tidak mungkin blockchain akan diterapkan dinegara kita, menggunakan sistem yang dipakai bitcoin otomatis akan berhadapan langsung dengan financia teknlogi(fintech),kalau sudah seperti ini bagaimana caranya mau merangkul blockchainnya
|
|
|
|
Dayx
|
|
December 24, 2017, 03:25:41 PM |
|
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat?
1. untuk penggunaan secara perorangan sih gak ada masalah, asalkan bukann secara besar-besaran seperti membuat perusahaan / lainnya karena akan merusak nilai dari mata uang nyata (fiat) 2. sama seperti no.1 3. seperti yang saya katakan pada no.1, jadi ya bitcoin.co.id ada kemungkinan bisa di tutup. 4. gimana cara mantaunya? yang gunain itu bukan 100 orang, tapi jutaan. ditambah lagi semua transaksi dilakukan secara anonymous tanpa diketahui siapa pemegangnya. (kecuali memang ada pihak yang meminta ID card kita, seperti bitcoin.co.id, coins.id, dan lainnya) 5. kriminalisasi bagaimana? malah pengguna bitcoin sendiri udah di anggap illegal. dan lebih lagi seperti yang saya bilang di no.4 transaksi nya gak ketahuan sama sekali.
|
|
|
|
Manoek81
Member
Offline
Activity: 154
Merit: 12
Manoek81
|
|
December 24, 2017, 03:37:11 PM |
|
Sebanarnya fintech sangat berguna dalam hal pengembangan teknologi. Apalagi sekelas bank. Ini sangat bagus dikarnakan fintech berguna dalam proses kelancaran transaksi yang lebih baik lagi.
|
|
|
|
Icologies
Full Member
Offline
Activity: 994
Merit: 100
SAPG Pre-Sale Live on Uniswap!
|
|
December 24, 2017, 03:52:14 PM |
|
sangat tidak masuk akal jika fintech dilarang di indonesia, sedang saat ini pala pelaku industri fintech sedang gencar2 nya membuat inovasi di bidang fintech, ini merupakan kemunduran teknologi jika memang benar akan dilarang.
|
|
|
|
ribowo76
Full Member
Offline
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
|
|
December 25, 2017, 12:13:39 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" menurut saya jangan terlalu didramatisir gan, itukan sudah jelas yang dilarang adalah menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Bukan pelarangan untuk memperjual belikan bitcoin, sepertinya gak perlu di kawatirkanlah
|
|
|
|
thatjroeh
Newbie
Offline
Activity: 112
Merit: 0
|
|
December 25, 2017, 04:13:48 AM |
|
1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? jawaban saya pribadi sangat tidak setuju dengan aturan fintech finansial pada pemerintahan kita. 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? Larangan itu mgkin saja akan diberlakukan, tapi implementasinya sangat sulit dilapangan. 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? tergantung domain yg digunakan, asalkan bank negara tidak membatasi atau memboikot transaksi dri vip bitcoin tersebut. 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? itu selalu ada pantauan, cuman mereka memonitoring saja sehingga tidak bisa mengambil tindakan apa2. 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. Jelaslah, melanggar privasi org dlm menjalankan usaha, bakat serta kemampuan berdeposito divip bitcoin.
|
|
|
|
iwakpeyek
Newbie
Offline
Activity: 224
Merit: 0
|
|
December 25, 2017, 04:38:14 AM |
|
bitcoin dilarang(misal) tapi blockchain disupport bantu aku gan bedanya kedua teknologi ini apa, aku pikir fintech itu blockchainnya tapi sejak kulihat blockchain itu walletnya bitcoin jadi gimana cara misahkannya, teknologi apa yang ditawarkan blockchain selain wallet? kok pemerintah bisa ngebet seperti itu.
|
|
|
|
ridha inoue
|
|
December 25, 2017, 11:21:21 AM |
|
peraturan tentang fintech sudah ditanda tangani, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa rupiah adalah mata uang yang sah di dalam negeri. Di samping itu, peredaran bitcoin pun ilegal, karena tidak terjangkau oleh bank sentral. “Nanti akan keluar di peraturan fintech yang ditandatangani semalam, itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu, ya jelas ilegal,” ujar Eni di Depok, Kamis (30/11). serta dalam pertemuan itu juga membahas tentang pelarangan bank melakukan transaksi bitcoin, kalau ada bank yang melakukan transaksi akan di kenakan sanksi. 1. bagaimana tanggapan para members bitcoin di forum ini tentang berita tersebut? 2. apakah ini indikasi pelarangan bitcoin akan menjadi kenyataan di indonesia? 3. bagaimana status VIP bitcoin di tinjau dari berita tersebut, apakah akan di tutup? 4. polisi juga di perintah untuk memantau transaksi bitcoin? 5. apakah ini tindakan kriminalisasi terhadap bitcoin karena harus di pantau oleh penjabat? mohon pendapatnya, agar kita tercerahkan dan tidak sampai multi tafsir terhadap berita itu. sumber " https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171130131118-78-259198/siapkan-aturan-bi-tegaskan-fintech-haram-pakai-bitcoin/" Perlu di garis bawahi dulu penjelas agan, pernyataanya dari Eni Panggabean "itu mengatakan bahwa bitcoin dilarang. Kalau digunakan untuk transaksi antar individu" , Jadi selagi Bitcoin di Indonesia tidak menggunakan Bitcoin sebagai alat transaksi individu (pembayaran secara langsung atau nyata dalam bentuk barang atau jasa) maka itu tidak masalah, karena pada dasarnya Bitcoin itu aset seperti kita menyimpan Dollar atau Euro, kita tidak boleh membelanjakannya di Indonesia tapi kita bisa atau berhak untuk menyimpannya sebagai aset untuk masa depan. Menurut saya seperti itu bener gan.. memang penggunaan bitcoin di indonesia tuh di larang.. karena mata uang yang sah di indonesia cuma rupiah.. tapi kalau kita menambang atau menyimpan bitcoin maka gak ada masalah... karena sebulum ada nya bitcoin banyak orang yang membeli dollar untuk berinvestasi.. ane setuju dengan penjelasan agan
|
CDEX-CROSS-CHAIN DECENTRALIZED EXCHANGE PLATFORM
|
|
|
armanda90
|
|
December 25, 2017, 11:48:24 AM |
|
Santai saja gan bitcoin ga bakalan dilarang untuk dipergunakan di indonesia,karena kabar yang beredar juga yang dilarang hanya pembayaran menggunakan bitcoin.Dan kalau masalah VIP juga ga bakalan ditutup karena bayar pajak ko ke negara.Apa alasan jelad mereka menutup VIP bitcoin?
|
R |
▀▀▀▀▀▀▀██████▄▄ ████████████████ ▀▀▀▀█████▀▀▀█████ ████████▌███▐████ ▄▄▄▄█████▄▄▄█████ ████████████████ ▄▄▄▄▄▄▄██████▀▀ | LLBIT | │ | CRYPTO FUTURES | | | | | | | │ | 1,000x LEVERAGE | │ | COMPETITIVE FEES | │ | INSTANT EXECUTION | │ | . TRADE NOW |
|
|
|
ringgo96
|
|
December 25, 2017, 02:25:16 PM |
|
Santai saja gan bitcoin ga bakalan dilarang untuk dipergunakan di indonesia,karena kabar yang beredar juga yang dilarang hanya pembayaran menggunakan bitcoin.Dan kalau masalah VIP juga ga bakalan ditutup karena bayar pajak ko ke negara.Apa alasan jelad mereka menutup VIP bitcoin?
kalau alasannya tidak jelas, ya kemungkinan pengguna bitcoin itu tidak akan percaya dengan semua yang diberitakan sampai saat ini. kalau semua itu memang dilarang pasti banyak juga yang tidak menggunakan bitcoin sebagai transaksi. tapi yang saya ketahui bahwa bitcoin itu saat itu banyak yang menggunakannya.
|
| | │ | ██████████ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██████████ | CRYPTO WEB3 NEOBANK | ██████████ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██ ██████████ | │ | | | | | |
|
|
|
Pt.kalkausar
Newbie
Offline
Activity: 42
Merit: 0
|
|
December 25, 2017, 04:12:01 PM |
|
Nah sekarang Bank Indonesia (BI) angkat bicara bahwa menyatakan telah menandatangani aturan mengenai teknologi finansial (financial technology/fintech) pada Rabu (29/11) malam. Rencananya, aturan ini akan terbit pada hari Senin pekan depan.
Di dalam aturan tersebut, BI akan mempertegas lagi pelarangan transaksi menggunakan mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin. Sebab, transaksi bitcoin memiliki banyak risiko.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
|
|
|
|
memequiserle
|
|
December 25, 2017, 07:08:06 PM |
|
Nah sekarang Bank Indonesia (BI) angkat bicara bahwa menyatakan telah menandatangani aturan mengenai teknologi finansial (financial technology/fintech) pada Rabu (29/11) malam. Rencananya, aturan ini akan terbit pada hari Senin pekan depan.
Di dalam aturan tersebut, BI akan mempertegas lagi pelarangan transaksi menggunakan mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin. Sebab, transaksi bitcoin memiliki banyak risiko.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
aturan BI nya sudah keluar gan tertuang dalam PBI, alias peraturan bank indonesia, dan di situ juga sudah jelas pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran hanya sebagai alat pembayaran saja yang di larang
|
█▀▀▀ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █▄▄▄ | | | CHAIN JOES | | ▀▀▀█ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █ ▄▄▄█ | █▀▀▀ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █▄▄▄ | ✨ | | | | | | | ✨ | ▀▀▀█ █ █ █ █ █ █ █ █ █ █ ▄▄▄█ | 📝 | |
|
|
|
ribowo76
Full Member
Offline
Activity: 784
Merit: 101
The World's 1st Waste to Green Energy DLT Project
|
|
December 25, 2017, 08:59:04 PM |
|
Nah sekarang Bank Indonesia (BI) angkat bicara bahwa menyatakan telah menandatangani aturan mengenai teknologi finansial (financial technology/fintech) pada Rabu (29/11) malam. Rencananya, aturan ini akan terbit pada hari Senin pekan depan.
Di dalam aturan tersebut, BI akan mempertegas lagi pelarangan transaksi menggunakan mata uang digital (cryptocurrency) seperti bitcoin. Sebab, transaksi bitcoin memiliki banyak risiko.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean mengatakan, penggunaan bitcoin tentu menyalahi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.
aturan BI nya sudah keluar gan tertuang dalam PBI, alias peraturan bank indonesia, dan di situ juga sudah jelas pelarangan bitcoin sebagai alat pembayaran hanya sebagai alat pembayaran saja yang di larang kalau saya perhatikan, banyak teman-teman di forum ini yang salah menterjemahkan statement dari pejabat BI tersebut. Sebenarnya sudah jelas di PBI bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya rupiah, jadi tidak ada aturan yang melarang untuk memperjual belikan bitcoin atau crypto currency. Itulah mengapa sekarang di bitcoin.co.id perdagangan crypto mayoritas menggunakan rupiah, bukan bitcoin lagi. Tujuannya untuk mengikuti ketentuan dari BI
|
|
|
|
whiteblue
|
|
December 25, 2017, 10:21:45 PM |
|
Yang ane baca bi melarang fintech untuk tidak melakukan seluruh kegiatan transaksinya menggunakan cryptocurrency karena dianggap ilegal , karena kita tau bitcoin ini belum diterima .. jdi mereka mengawasi itu jika ada yang nakal pasti kena hukum .. menurut ane hanya itu yg ga boleh dilakukan oleh para fintech .
|
|
|
|
wahyu wida
|
|
December 26, 2017, 03:34:17 AM |
|
Yang ane baca bi melarang fintech untuk tidak melakukan seluruh kegiatan transaksinya menggunakan cryptocurrency karena dianggap ilegal , karena kita tau bitcoin ini belum diterima .. jdi mereka mengawasi itu jika ada yang nakal pasti kena hukum .. menurut ane hanya itu yg ga boleh dilakukan oleh para fintech .
transaksi terlarang yang dimaksud adalah transaksi jual beli di negara ini, misalkan ada toko atau cafe yang menerima pembayaran denga cryptocurrency, kalau mereka masih menerimanya maka akan dikenakan sanksi. bisa dilihat di semarang malahan baru saja membuka outlet bitcoin.co.id
|
|
|
|
Xiyana
Member
Offline
Activity: 243
Merit: 12
|
|
December 26, 2017, 03:51:08 AM |
|
Kalau menurut ane baca gan, yang dilarang cuman sebagai alat alat pembayaran yang dan tidak dibolehkan bertransaksi, kalau untuk berinvestasi dan trading, tidak dibahas, Tidak mungkin bank indonesia ngelarang financial technologi gan. Sekarang memang sudah masuk ke jaman finansial teknologi, jadi menurut ane kita gak usah panik dan ikuti aja aturannya.
|
|
|
|
|